Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD
PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.
Saran 20.1. Jika Anda memberikan Saran apapun kepada Exabytes atau afiliasi-afiliasinya, Exabytes akan memiliki seluruh hak, hak milik dan kepentingan dalam dan atas Saran, bahkan apabila Anda telah menentukan Saran sebagai hal yang bersifat rahasia. Exabytes dan afiliasi-afiliasinya akan berhak untuk menggunakan Saran tanpa batasan. Anda dengan ini dengan tidak dapat ditarik kembali mengalihkan kepada Exabytes seluruh hak, hak milik, dan kepentingan dalam dan atas Saran dan setuju untuk memberikan kepada kami bantuan apapun yang mungkin kami minta untuk mendokumentasi, menyempurnakan, dan memelihara hak kami dalam Saran.
Perlaksanaan a. Dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan lelong atau tempoh lanjutan yang diberikan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya (mengikut subjek tunggal Pemegang Serahhak/Pembiaya untuk pembayaran faedah pada kadar faedah yang perlu ditentukan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya), Pembeli hendaklah mendepositkan dengan Peguamcara yang dilantik oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya secara serentak: sejumlah wang yang bersamaan dengan 90% daripada tawaran yang berjaya ("Jumlah Baki") dan faedah bagi tempoh lanjutan (jika ada) dibuat melalui bank deraf atas nama LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM atau secara ’Real Time Electronics Transfer of Funds and Securities (RENTAS)’. Permohonan tempoh lanjutan hendaklah dibuat oleh pembeli sekurang-kurangnya dua (2) minggu sebelum tarikh tamat tempoh;dan b. Setelah menerima keseluruhan wang pembelian merujuk kepada klausa 8 (a) diatas, dan tertakluk kepada kelulusan pemaju dan pihak yang berkaitan (sekiranya ada), Pemegang Serahhak/Pembiaya akan melaksanakan Penyerahanhak (dalam bentuk dan kandungan yang boleh diterima kepada Pemegang Serahhak/Pembiaya) dan menyerahkan Dokumen Sekuriti dan mana-mana dokumen lain yang berkaitan dalam simpanan Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Penawar yang Berjaya, tetapi tugasan itu hendaklah disediakan oleh dan atas perbelanjaan Penawar yang Berjaya. Di mana berkenaan, Pemegang Serahhak/Pembiaya berhak untuk menambah atau meminda perjanjian mencukupi tanggung rugi dimasukkan dalam tugasan supaya Penawar yang Berjaya boleh menanggung semua liabiliti dan obligasi yang berkaitan dengan hartanah. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan menyerahkan hartanah itu kepada mana-mana pihak selain daripada Penawar yang Berjaya. c. Tertakluk kepada Klausa 8 (a) & (b) di atas, hartanah yang masih / ada bayaran progresif tertunggak yang perlu dibayar kepada Pemaju, Penawar yang Berjaya hendaklah:- i. Sekiranya Penawar yang Berjaya memerlukan pinjaman untuk membolehkan Penawar yang Berjaya melengkapkan pembelian di dalam ini, Penawar yang Berjaya hendaklah dalam masa yang dinyatakan di atas, menyebabkan pembiaya Penawar yang Berjaya mengeluarkan surat akujanji untuk membayar bayaran progresif baki mengikut jadual Perjanjian Jual Beli Utama dibuat memihak kepada Pemaju dari pembiaya Penawar yang Berjaya untuk melepaskan Pemegang Serahhak/Pembiaya daripada akujanji yang asal; ii. Sekiranya Penawar yang Berjaya tidak memerlukan pinjaman untuk membolehkan Penawar yang Berjaya melengkapkan pembelian di dalam ini, Penawar yang berjaya hendaklah dalam tempoh masa yang dinyatakan di atas, memberikan jaminan bank memihak kepada Pemaju atau membayar bayaran progresif baki kepada pemaju mengikut jadual Perjanjian Jual Beli Utama dan untuk melepaskan Pemegang Serahhak/Pembiaya daripada aku janji yang asal; iii. Sekiranya ada sebarang bayaran yang tertunggak dan harus dibayar kepada Pemaju selepas tarikh jualan, termasuk baki bayaran progresif yang belum dilepaskan (‘undisbursed’) mengikut jadual Perjanjian Jual Beli Utama, caj, faedah dan penalti akibat kelewatan oleh Penawar yang Berjaya/pembiaya Penawar yang Berjaya dalam memberikan sebarang aku janji / bayaran yang dinyatakan dalam Klausa 8 (c) i) atau Klausa 8 (c) ii) di atas, di mana bayaran tersebut perlu dibayar oleh Penawar yang berjaya. iv. Sekiranya Penawar yang Berjaya yang berjaya gagal, kecuaian dan / atau enggan mendapatkan surat aku janji / jaminan bank/ bayaran yang tersebut dalam cara dan pada masa yang ditetapkan dalam Klausa 8 (c) i) atau Klausa 8 (c) ii) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya berhak untuk membatalkan jualan melalui notis secara bertulis kepada Penawar yang Berjaya, dimana Deposit yang disebut dalam Klausa 5 akan dilucuthakkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya. d. Jika Penawar yang Berjaya menjadi bankrap atau meninggal dunia pada / sebelum Tarikh Penyelesaian atau apa-apa tempoh lanjutan sebagaimana yang dibenarkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya, Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak dan budi bicara mutlak untuk melakukan perkara yang berikut: i. melucuthak Deposit berserta dengan faedah dan jualan lelongan ini akan dianggap ditamatkan dan tidak berkuat kuasa lagi; atau ii. setelah menolak segala perbelanjaan dalam menjalankan jualan lelong, membatalkan jualan dan membayar balik baki Deposit kepada harta pusaka si mati Xxxxxxx yang Berjaya (tertakluk kepada pengemukaan dokumen-dokumen berkaitan yang membuktikan kematian dan hak perwakilan harta pusaka si mati) atau Pegawai Pemegang Harta mengikut mana-mana yang berkenaan jika Penawar yang Berjaya ialah atau menjadi seorang bankrap; dan iii. Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh menyelesaikan perkara itu dalam apa-apa cara lain yang Pemegang Serahhak/Pembiaya anggap patut dan keputusan Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah muktamad.
Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.
Biaya Saat ini kami tidak mengenakan biaya kepada Anda untuk pembelian Aplikasi Mobile Banking atau tiap pembaharuan maupun keluaran baru, namun kami mempunyai hak untuk mengenakan biaya kepada Anda pada waktu yang akan datang. Mohon pastikan bahwa Anda memahami biaya yang mungkin akan dikenakan kepada Anda oleh penyedia layanan perangkat selular Anda di negara Anda dan jika Anda mengakses Layanan Mobile Banking di luar negeri.
Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni
Pembubaran Dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxxxxxx xxxxx) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.