DOKUMEN KONTRAK Klausul Contoh

DOKUMEN KONTRAK. (1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. (2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut: a. adendum Kontrak (apabila ada); b. Surat Perjanjian; c. Surat Penawaran; d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak; e. Syarat-Syarat Umum Kontrak; f. spesifikasi teknis dan gambar; g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada negosiasi); dan h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).
DOKUMEN KONTRAK. (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: a. Adendum/perubahanKontrak (apabila ada); b. Kontrak; c. syarat-syarat khusus Kontrak; d. syarat-syarat umum Kontrak; e. Dokumen Penawaran; f. spesifikasi teknis; g. gambar-gambar (apabila ada); h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP. (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
DOKUMEN KONTRAK. Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada); Kontrak; syarat-syarat khusus Kontrak; syarat-syarat umum Kontrak; Dokumen Penawaran; KAK; gambar-gambar (apabila ada);
DOKUMEN KONTRAK. (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: a. adendum surat perjanjian (apabila ada); e. surat perjanjian;
DOKUMEN KONTRAK. Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
DOKUMEN KONTRAK. (1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar- gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki pada ayat (1) diatas.
DOKUMEN KONTRAK. Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagianyang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis,gambar- gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
DOKUMEN KONTRAK. (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: a. adendum Kontrak (apabila ada); b. surat perjanjian; x. Xxxxxan Komponen Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung Non Personel hasil negosiasi dan koreksi aritmatik; d. surat penawaran; e. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas Daftar Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Personel f. syarat-syarat umum Kontrak; g. Kerangka Acuan Kerja; h. Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility Study/Pra Feasibility Study, dll); dan i. dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak; (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g
DOKUMEN KONTRAK. 1) Tetap; 2) Tetap.
DOKUMEN KONTRAK. 6.2.1 Peruntukan Akta Kontrak Kerajaan 1949 (Semakan 1973) i. Seksyen 2 Akta Kontrak Kerajaan 1949 (Semakan 1973) menetapkan ii. Sehubungan dengan peruntukan diatas, Universiti hendaklah memastikan pemberian kuasa telah dibuat secara bertulis oleh Menteri di Kementerian masing-masing kepada Pegawai Pengawal dan pegawai lain yang telah dinamakan (atas jawatan) sebelum kontrak ditandatangani. Dokumen Kontrak hendaklah ditandatangani oleh pihak yang telah diberi kuasa untuk menandatangani Dokumen Kontrak. iii. Semua perjanjian kontrak dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengannya atau apa-apa pindaan ke atas perjanjian kontrak yang memerlukan tandatangan hendaklah dibuat dengan menggunakan dakwat hitam yang kekal. Ini adalah untuk mengelakkan tandatangan tersebut menjadi pudar dalam masa yang singkat. iv. Dokumen Kontrak mestilah ditandatangani oleh Kontraktor dan pegawai yang diberi kuasa (PYDK) untuk menandatangani bagi pihak Universiti di bawah Manual Had Kuasa yang telah diluluskan oleh Lembaga Pengarah Universiti.