Common use of KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) Clause in Contracts

KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). (1) Yang dimaksud dengan force majeure adalah segala keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan PARA PIHAK, seperti bencana alam, sabotase, pemogokan, huru-hara, epidemik, kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, keputusan Pemerintah atau instansi yang berwenang, kerusakan jaringan listrik, kerusakan sistem dan komunikasi, kerusakan software dan hardware dari PARA PIHAK dan/atau pihak ketiga yang jasanya dimanfaatkan oleh satu pihak, yang menghalangi secara langsung atau tidak langsung untuk terlaksananya Perjanjian Kerjasama ini;

Appears in 12 contracts

Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama

KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). (1) Yang dimaksud dengan keadaan kahar (force majeure majeure) adalah segala keadaan atau peristiwa yang terjadi situasi di luar kekuasaan atau kemampuan PARA PIHAKPIHAK yang berakibat terganggunya pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini antara lain gempa bumi, seperti pemogokan umum, bencana alam, sabotase, pemogokanbanjir besar, huru-hara, epidemikkerusuhan, kebakaransabotase, banjir, gempa bumi, perang, keputusan atau adanya kebijakan Pemerintah atau instansi dalam bidang politik dan ekonomi pada umumnya yang dikuatkan dengan pernyataan tertulis oleh pejabat pemerintah yang berwenang, kerusakan jaringan listrik, kerusakan sistem dan komunikasi, kerusakan software dan hardware dari PARA PIHAK dan/atau pihak ketiga yang jasanya dimanfaatkan oleh satu pihak, yang menghalangi secara langsung atau tidak langsung untuk terlaksananya Perjanjian Kerjasama ini;.

Appears in 3 contracts

Samples: Perjanjian Kerjasama Antara, Perjanjian Kerjasama Antara, Perjanjian Kerjasama Antara

KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). (1) Yang dimaksud dengan Keadaan kahar (force majeure majeure) adalah segala keadaan atau peristiwa yang terjadi kejadian-kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAKPIHAK yang mengakibatkan terhentinya atau tertundanya pelaksanaan kegiatan dalam Perjanjian Kerja sama ini antara lain: gempa bumi, seperti bencana alamtopan, cuaca buruk, kebakaran, sabotase, pemogokan, huru-kerusuhan masa dan huru hara, epidemik, kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, keputusan Pemerintah atau instansi yang berwenang, kerusakan jaringan listrik, kerusakan sistem dan komunikasi, kerusakan software dan hardware dari PARA PIHAK dan/atau pihak ketiga yang jasanya dimanfaatkan oleh satu pihak, yang menghalangi secara langsung atau tidak langsung untuk terlaksananya Perjanjian Kerjasama ini;.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama