KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). 9.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut: 9.2. Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan oleh Keadaan Kahar. 9.3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib memberitahukannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu. 9.4. Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHsampai suatu jangka waktu tertentu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dengan harga yang wajar, dengan ketentuan bahwa penundaan atau perpanjangan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut baru dapat dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian.
Appears in 3 contracts
Samples: Reksa Dana, Prospectus, Prospectus
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). 9.1. 9.1 Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, KIK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut:
9.2. 9.2 Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan oleh Keadaan Kahar.
9.3. 9.3 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib memberitahukannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari ditunda pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu.
9.4. 9.4 Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHsampai SAHAM STRATEGI UNGGULAN sampai suatu jangka waktu tertentu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dengan harga yang wajarSAHAM STRATEGI UNGGULAN, dengan ketentuan bahwa penundaan atau perpanjangan pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut baru dapat dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). 9.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut:
9.2. Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan oleh Keadaan Kahar.
9.3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib memberitahukannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu.
9.4. Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHsampai suatu jangka waktu tertentu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dengan harga yang wajar, dengan ketentuan bahwa penundaan atau perpanjangan pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut baru dapat dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). 9.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut:
9.2. Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan oleh Keadaan Kahar.
9.3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib memberitahukannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu.
9.4. Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHsampai DANA KAS SYARIAHsampai suatu jangka waktu tertentu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH dengan harga yang wajar, dengan ketentuan bahwa penundaan atau perpanjangan pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut baru dapat dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). 9.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut:
9.2. Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan oleh Keadaan Kahar.
9.3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Xxxxx lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib memberitahukannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu.
9.4. Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHsampai DANA KAS SYARIAHsampai suatu jangka waktu tertentu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH dengan harga yang wajar, dengan ketentuan bahwa penundaan atau perpanjangan pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut baru dapat dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana Syariah
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). 9.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut:
9.2. Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan oleh Keadaan Kahar.
9.3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib memberitahukannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu.
9.4. Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAHsampai ASIA PASIFIK DOLLAR ASsampai suatu jangka waktu tertentu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dengan harga yang wajar, dengan ketentuan bahwa penundaan atau perpanjangan pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut baru dapat dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). 9.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut:
9.2. Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan oleh Keadaan Kahar.
9.3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib memberitahukannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu.
9.4. Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAHsampai GLOBAL DIVIDEN DOLAR ASsampai suatu jangka waktu tertentu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS dengan harga yang wajar, dengan ketentuan bahwa penundaan atau perpanjangan pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut baru dapat dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). 9.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut:
9.2. Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan oleh Keadaan Kahar.
9.3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Xxxxx lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib memberitahukannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu.
9.4. Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHsampai DANA SAHAM sampai suatu jangka waktu tertentu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH DANA SAHAM dengan harga yang wajar, dengan ketentuan bahwa penundaan atau perpanjangan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut baru dapat dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK BAPEPAM & LK dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). 9.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut:
9.2. Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan oleh Keadaan Kahar.
9.3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib memberitahukannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu.
9.4. Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHsampai DANA SAHAMsampai suatu jangka waktu tertentu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH DANA SAHAM dengan harga yang wajar, dengan ketentuan bahwa penundaan atau perpanjangan pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut baru dapat dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK BAPEPAM & LK dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana