Common use of KEBIJAKAN INVESTASI Clause in Contracts

KEBIJAKAN INVESTASI. BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio invetasi yaitu: 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan/atau deposito syariah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek dan pembelian Efek sesuai dengan Kebijakan Investasi, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH; berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. Kas dalam rangka hal tersebut akan disimpan pada rekening bank di Bank Syariah atau Unit Usaha Bank Syariah dan memberikan hasil (jika ada) yang sesuai dengan syariah. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH dari OJK. Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas tidak akan bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, dana kelolaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH hanya akan diinvestasikan pada Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13.

Appears in 6 contracts

Samples: Reksa Dana, Reksa Dana, Reksa Dana

KEBIJAKAN INVESTASI. BNI-AM DANA LANCAR MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio invetasi yaitu: investasi, yaitu sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun Berpendapatan Tetap / Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Indonesia yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal Syariah dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek dan pembelian Efek sesuai dengan Kebijakan Investasi, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH; berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. Kas dalam rangka hal tersebut akan disimpan pada rekening bank di Bank Syariah atau Unit Usaha Bank Syariah dan memberikan hasil (jika ada) yang sesuai dengan syariahLuar Negeri tersebut. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas diatas dengan Peraturan OJK POJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJKOJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Kebijakan investasi investasi, sebagaimana disebutkan di atas atas, wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya efektifnya pernyataan efektif pendaftaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas BNIkebijakan investasi MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-AM DANA LANCAR SYARIAH dari undangan; dan/atau b. penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas tidak akan bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, dana kelolaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH hanya akan diinvestasikan pada Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13.

Appears in 5 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. BNIINSIGHT MONEY SYARIAH (I-AM DANA LANCAR SYARIAH MONEY SYARIAH) akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio invetasi yaitu: Efek yaitu sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Efek Surat Berharga Syariah bersifat utang Negara (Sukuk Negara) dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan/atau deposito syariahSyariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesiaberlaku. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BNISesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-AM DANA LANCAR SYARIAH MONEY SYARIAH) hanya akan diinvestasikan pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek dan pembelian Efek sesuai dengan Kebijakan Investasi, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH; berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. Kas dalam rangka hal tersebut akan disimpan pada rekening bank di Bank Syariah atau Unit Usaha Bank Syariah dan memberikan hasil (jika ada) yang sesuai dengan syariahYang Dapat Dibeli. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJKOJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 120 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya efektifnya pernyataan efektif atas BNIpendaftaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-AM DANA LANCAR SYARIAH dari OJK. Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas tidak akan bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, dana kelolaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH hanya akan diinvestasikan pada Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13MONEY SYARIAH).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN INVESTASI. BNI-AM DANA LANCAR PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio invetasi yaitu: investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah Syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual deposito Syariah, dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang tidak bertentangan mata uang Rupiah, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan/atau deposito syariah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek dan pembelian Efek sesuai dengan Kebijakan Investasi, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH; berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. Kas dalam rangka hal tersebut akan disimpan pada rekening bank di Bank Syariah atau Unit Usaha Bank Syariah dan memberikan hasil (jika ada) yang sesuai dengan syariah. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJKOJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 pada kas, setara kas dan/atau deposito Syariah hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan,pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro, pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, dan biaya-biaya PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif efektifnya Pernyataan Pendaftaran PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas BNIkebijakan investasi PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 tersebut pada angka 5.2. paragraf 1 di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-AM DANA LANCAR SYARIAH dari undangan; dan/atau b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas tidak akan bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, dana kelolaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH hanya akan diinvestasikan pada Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Syariah