Batasan Investasi. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
(a) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(d) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau
(e) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
(f) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(g) Efek derivatif; dan
(h) Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
Batasan Investasi. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penye...
Batasan Investasi. Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, MEDALI DUA hanya dapat berupa:
(a) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; Efek tersebut wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
i. Diterbitkan oleh Emiten atau perusahaan Publik; anak perusahaan emiten atau perusahan public yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; Pemerintah Republik Indonesia; Pemerintah Daerah dan/atau Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat ijin usaha atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit satu tahun sekali; dan
iii. Masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(d) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(e) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau;
(f) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(g) Efek Derivatif wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
i. Diperdagangkan di bursa efek atau luar bursa Efek dengan ketentuan:
1) Pihak penerbit (lawan transaksi) derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan/ atau dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek; 2) Valuasi dilakukan secara harian dan wajar dan;
Batasan Investasi. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA DANA LIKUID , Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
Batasan Investasi. Batasan Investasi yang disusun dan dikaji oleh Yayasan KEHATI setiap tahunnya mewajibkan minimal 70% (tujuh puluh persen) dari portofolio Reksa Dana Kehati Lestari terdiri dari: ▪ Surat Utang Negara; atau
Batasan Investasi. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi dan dengan tetap memperhatikan Kebijakan Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
Batasan Investasi. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2010 (dua ribu sepuluh) tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, BATAVIA USD BALANCED ASIA hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
(a) Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(d) instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
(e) Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
Batasan Investasi. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, BATAVIA DANA KAS NUSANTARA hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
(a) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau
(d) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
(e) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(f) Efek derivatif; dan
(g) Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
Batasan Investasi. (i) Durasi ▪ Durasi efektif ABF IBI FUND harus mendekati durasi dari Indeks Tolok Ukur; ▪ Durasi efektif ABF IBI FUND dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang dari durasi efektif Efek bersifat Utang dan kas dalam portofolio investasi, dimana bobot yang diberikan ditentukan oleh ratio dari Nilai Pasar Wajar Efek dan kas terhadap total Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND yang dinyatakan dalam denominasi Rupiah sebagaimana didefinisikan dalam butir V.2; ▪ Manajer Investasi akan menjaga durasi efektif ABF IBI FUND dalam kisaran 0,5 (nol koma lima) tahun lebih dari atau 0,5 (nol koma lima) tahun kurang dari durasi efektif dari Indeks Tolok Ukur setelah periode pembentukan ABF IBI FUND yang disepakati.
(ii) Denominasi Mata Uang Denominasi mata uang dasar ABF IBI FUND adalah dalam Rupiah.
(iii) Kas ▪ ABF IBI FUND akan menjaga investasi pada kas dan setara kas pada tingkat yang memadai untuk menjalankan operasional ABF IBI FUND, termasuk namun tidak terbatas, untuk penyesuaian bobot dalam tolok-ukur, penambahan dana dan penarikan dana dari ABF IBI FUND;
Batasan Investasi. BNI Dana Syariah dan BNI DanaPlus Syariah tidak akan membeli Efek yang diterbitkan oleh perusahaan yang jenis dan ruang lingkup kegiatan usahanya tidak sesuai dengan prinsip Syariah, yaitu perusahaan yang memproduksi, memakai atau memberikan jasa-jasa yang tidak sesuai dengan Syariah.