Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi Klausul Contoh

Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi. Proteksi atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Jatuh Tempo berlaku hanya pada Tanggal Jatuh Tempo.
Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi. Proteksi atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir hanya akan berlaku pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi. Proteksi atas Pokok Investasi berlaku pada Tanggal Jatuh Tempo.
Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi. Proteksi atas Pokok Investasi hanya berlaku pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi. Proteksi atas Pokok Investasi berlaku pada Tanggal Pelunasan.
Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi. Jangka waktu proteksi tidak melebihi 28 (dua puluh delapan) tahun sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir pada Tanggal Jatuh Tempo.

Related to Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).