KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak yang cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 26 Mei 2016 atas laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh KAP PSS (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, CPA) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan opini audit tanpa modifikasian, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan audit KAP PSS tersebut mencantumkan paragraf hal-hal lain mengenai laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh auditor independen lain dan tujuan penerbitan laporan auditor independen sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016, selain yang disebutkan di bawah ini: 1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 06 tanggal 9 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Utiek R. Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.XX., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.00-0000000 tanggal 9 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 00711136.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 9 Juni 2016, serta telah diberitahukan kepada OJK berdasarkan Surat No. S.311/V/IIF/2016 tanggal 17 Juni 2016, para pemegang saham Perseroan telah setuju untuk mengangkat Xxxxxxxxx Xxxxxxxx sebagai Direktur Perseroan dan Xxxxxxxx Xxxxx sebagai Komisaris Independen Perseroan, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Presiden Direktur : Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx X. X. Tjiptadjaja Direktur : Xxxx Xxxxxxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Appears in 1 contract
Samples: Obligation Issuance Agreement
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Tidak ada Beberapa kejadian penting yang mempunyai dampak yang cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 26 20 Mei 2016 2019 atas laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx dan Rekan, akuntan publik independen, berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material antara lain:
1. Pada tanggal 10 Juni 2019 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat PT. Berkah Prima Perkasa Tbk No. 01, dibuat di hadapan Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Utara, Pemegang Saham Perseroan menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan, yang merupakan saham baru yang dikeluarkan dari portepel sebanyak 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) saham dengan nilai nominal Rp 100 (seratus Rupiah) per saham untuk ditawarkan ke masyarakat melalui penawaran umum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal dan peraturan Bursa Efek Indonesia. Selain itu juga memberi kuasa dengan hak substitusi sekaligus memberikan hak kepada Direksi Perseroan untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengeluaran saham baru, termasuk menghadap notaris, menandatangani surat yang diperlukan dan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sehubungan dengan pengeluaran saham baru tersebut.
2. Pada tanggal 10 Juni 2019 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat PT Berkah Prima Perkasa Tbk No. 02, dibuat di hadapan Xxx. Xxxx Xxxxxx Tunggal, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Utara, Pemegang Saham Perseroan menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 2016, 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2018, yang telah diaudit oleh KAP PSS (partner penanggung jawab: Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, CPA) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan opini audit tanpa modifikasian, yang laporannya tercantum dalam Prospektus inidan Rekan. Laporan audit KAP PSS tersebut mencantumkan paragraf hal-hal lain mengenai laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh auditor independen lain dan tujuan penerbitan laporan auditor independen sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016, selain yang disebutkan di bawah ini:
1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 06 tanggal 9 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Utiek R. Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.XX., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan Perseroan juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.00-0000000 tanggal 9 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 00711136.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 9 Juni 2016, serta telah diberitahukan kepada OJK berdasarkan Surat No. S.311/V/IIF/2016 tanggal 17 Juni 2016, para pemegang saham Perseroan telah setuju untuk mengangkat Xxxxxxxxx Xxxxxxxx sebagai Direktur Perseroan dan Xxxxxxxx Xxxxx sebagai Komisaris Independen Perseroan, sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Presiden Direktur : Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : mengenai tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dijalankan sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan yang disahkan dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
3. Pada tanggal 11 Juni 2019, berdasarkan Addendum Perjanjian Kerjasama Peminjaman Merek yang dibuat antara Xxxxxx X. X. Tjiptadjaja Direktur : Xxxxxx dan Xxxx Xxxxxxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx dengan PT Berkah Prima Perkasa menyetujui beberapa poin penting: Xxxxxxxxx Xxxxxxxx• Ruang lingkup penggunaan merek sehubungan dengan bisnis di Indonesia maupun di luar Indonesia. • Pembayaran royalty sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) hanya 1 (satu) kali pada saat penandatanganan perjanjian. • Pemberian izin penggunaan merek berlaku efektif sejak ditandatangani perjanjian oleh para pihak dan berlaku sampai dengan 1 Januari 2024 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak, di mana pemilik merek tidak akan menahan perpanjangan tanpa alasan yang patut dan wajar.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Tidak ada Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian atau transaksi penting yang mempunyai memiliki dampak yang cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 26 Mei 2016 auditor independen No. 00556/2.1090/ AU.1/06/0153-2/1/IV/2023 tanggal 18 April 2023 atas laporan keuangan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP PSS (partner penanggung jawab: kantor akuntan publik Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, CPA) Xxxxx berdasarkan Standar Audit standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan opini audit tanpa modifikasianIAPI, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan audit KAP PSS tersebut mencantumkan paragraf hal-hal lain mengenai laporan keuangan Perseroan ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxx, dengan Opini Tanpa Modifikasian sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh auditor independen lain dan tujuan penerbitan laporan auditor independen sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016efektifnya Pernyataan Pendaftaran, selain yang disebutkan di bawah ini:
1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti hal sebagai berikut: Pada hari Selasa, 14 Maret 2023 Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No(“Rapat”). 06 tanggal 9 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Utiek R. Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.XX., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Rapat diselenggarakan dalam rangka meminta persetujuan dari Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan permohonan pengunduran diri dari anggota Direksi Perseroan yaitu Bapak Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.00-0000000 tanggal 9 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 00711136.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 9 Juni 2016Xxxxx selaku Direktur Utama Perseroan, serta telah diberitahukan kepada OJK berdasarkan Surat Nomenunjuk Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama Perseroan yang baru. S.311/V/IIF/2016 tanggal 17 Juni 2016, para pemegang saham Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan telah setuju menyetujui permohonan pengunduran diri Bapak Xxxxxxxxx Xxxxx dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat dan menyetujui untuk mengangkat Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan menjadi Direktur Utama Perseroan, dan Xxxxxxxx mengangkat Bapak Genta Xxxxxxx Xxxxx sebagai Komisaris Independen Wakil Direktur Utama Perseroan, sehingga masing-masing efektif sejak Rapat ini ditutup dengan masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan anggota direksi Perseroan yang menjabat saat ini sampai penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun 2027 (tahun buku 2026), dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, dengan tetap memberikan kesempatan kepada anggota Direksi yang bersangkutan untuk membela diri. Sehubungan dengan telah ditunjuknya Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama yang baru, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Presiden Direktur : Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx X. X. Tjiptadjaja Direktur : Xxxx Xxxxxxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx XxxxxxxxDewan Komisaris :
Appears in 1 contract
Samples: Sukuk Ijarah Offering
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Tidak ada kejadian Kejadian penting yang mempunyai dampak yang cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan Laporan Auditor Independen tertanggal yaitu 26 Mei 2016 Agustus 2020 atas laporan keuangan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan dimana yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxxxxx, SE, AK, MAk, CPA, CA, CACP AP, tanggal 25 Agustus 2020 dengan opini tanpa modifikasi, untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP PSS (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxx Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan Frisco Pailingan, SE, AK, M.AK, CPA) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia , CACP, AP.0133 tanggal 31 Maret 2020 dengan opini audit tanpa modifikasianLaporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan audit KAP PSS tersebut mencantumkan paragraf hal-hal lain mengenai laporan material, posisi keuangan Perseroan konsolidsian PT Mitra Investindo Tbk dan entitas anak, tanggal 31 Desember 2014 2019, serta kinerja keuangan dan 2013 dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh auditor independen lain dan tujuan penerbitan laporan auditor independen sehubungan tersebut, sesuai dengan rencana Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016, selain yang disebutkan Standard Akuntansi Keuangan di bawah ini:
1Indonesia. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Mitra Investindo Tbk, No. 06 35 tanggal 9 Juni 2016, yang 30 Oktober 2020 dibuat di hadapan Utiek R. XxxxxxxxxxxxXxxxxx Xxxxx, S.H., X.XXSH., X.XxMKn., Notaris di JakartaJakarta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah menyetujui hal-hal sebagai berikut :
1. Menyetujui merubah pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dengan Penggabungan Nilai Nominal Saham Perseroan, yaitu untuk Saham Kelas A yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data semula nilai nominal Rp200,- per saham menjadi Rp500,- per saham dan untuk saham Kelas B yang semula Rp20,- mejadi Rp50,- per saham, dengan rasio setiap pemegang 5 saham lama menjadi 2 saham baru baik untuk saham Kelas A dan Kelas B. -dengan adanya penggabungan tersebut, dengan demikian merubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH-01.00-0000000 tanggal 9 Juni 2016 mengenai nilai nominal dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 00711136.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 9 Juni 2016, jumlah saham yang dikeluarkan serta telah diberitahukan kepada OJK berdasarkan Surat No. S.311/V/IIF/2016 tanggal 17 Juni 2016, para komposisi jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham Perseroan. - Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan menyatakan keputusan penggabungan nilai nominal dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk memohonkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
2. -Menyetujui peningkatan Modal Dasar Perseroan telah setuju dari semula Rp320.000.000.000 menjadi Rp600.000.000.000,- yang terbagi atas :
a. 120.000.000 (seratus dua puluh juta) saham kelas A yang masing-masing bernilai nominal Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah); dan
b. 00.000.000.000 (sepuluh miliar delapan ratus juta) saham kelas B yang masing-masing bernilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham, atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp540.000.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar Rupiah). -- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk mengangkat Xxxxxxxxx Xxxxxxxx sebagai Direktur Perseroan melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan peningkatan Modal Dasar dalam suatu Akta Notaris dan Xxxxxxxx Xxxxx sebagai Komisaris Independen Perseroan, sehingga susunan Dewan Komisaris selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk memohonkan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan Dewan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Presiden Direktur : Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx X. X. Tjiptadjaja Direktur : Xxxx Xxxxxxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxxberguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Appears in 1 contract
Samples: Not Applicable