Common use of KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN Clause in Contracts

KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Perseroan dan Entitas Anak menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 23 September 2022 atas laporan keuangan konsolidasian yang berakhir tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxx Xxxxxx & Handayani (Grant Thornton Indonesia) dengan pendapat wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan telah menambah informasi konsolidasioan Kelompok Usaha untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 disajikan untuk memenuhi persyaratan POJK No.4/POJK.04/2022 tentang Perubahan atas POJK No.7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta surat Edaran OJK No.4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas SEOJK No.20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam surat tersebut. Informasi keuangan konsolidasian Kelompok Usaha untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 tidak diaudit dan tidak direviu, serta disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah yang telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 6 September 2022, dan tidak dilaporkan dalam Prospektus ini, namun dapat diakses di: xxxxx://xxx. xxxxxx.xx.xx/xxxxxxx/xxxxxxxxx_xxxxxx/Xxxxxxxxx%00Xxxxxx%000X%000000- file.pdf. KAP Xxxx Xxxxxx & Handayani –Grant Thornton tidak melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Kelompok usaha untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan oleh karena itu KAP Xxxx Xxxxxx & Handayani tidak menyatakan pendapat, kesimpulan atau bentuk keyakinan lainnya atas laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021. Tidak terdapat fakta material dan perubahan signifikan yang terjadi pada Laporan Keuangan Interim.

Appears in 1 contract

Samples: www.voksel.co.id

KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Sebelum Perseroan dan Entitas Anak menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 23 September 2022 atas menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian yang berakhir tanggal 31 Maret 2022Desember 2019 dan 2018, 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxx Xxxxxx & Handayani (Grant Thornton Indonesia) dengan pendapat wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan telah menambah informasi konsolidasioan Kelompok Usaha serta untuk periode enam bulan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 disajikan tersebut, untuk memenuhi persyaratan POJK No.4/POJK.04/2022 tentang Perubahan atas POJK No.7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019tujuan Penawaran Umum sebagaimana yang tercantum dalam Prospektus ini, serta surat Edaran OJK No.4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas SEOJK No.20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan telah menerbitkan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam surat tersebut. Informasi keuangan konsolidasian Kelompok Usaha interim Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Maret 2020 serta untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 tersebut, yang tidak diaudit dan tidak direviu, serta disusun oleh Manajemen manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah yang Rupiah, dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 6 September 202215 Mei 2020, dan yang seluruhnya tidak dilaporkan dilampirkan dalam Prospektus ini, ini namun dapat diakses di: xxxxx://xxx. xxxxxx.xx.xx/xxxxxxx/xxxxxxxxx_xxxxxx/Xxxxxxxxx%00Xxxxxx%000X%000000- file.pdfdi xxx.xxxxx.xx.xx. KAP Xxxx Xxxxxx Purwantono, Sungkoro & Handayani –Grant Thornton Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak melakukan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas laporan keuangan konsolidasian Kelompok usaha interim Perseroan tanggal 31 Maret 2020, serta untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021tersebut, dan oleh karena itu KAP Xxxx Xxxxxx Purwantono, Sungkoro & Handayani Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak menyatakan pendapat, kesimpulan atau bentuk keyakinan lainnya atas laporan keuangan interim konsolidasian Kelompok Usaha Perseroan tanggal 31 Maret 2020, serta untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021tersebut. Manajemen menyatakan bahwa tidak ada kejadian material atau signifikan yang berpengaruh kepada Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020. Tidak terdapat fakta ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan perubahan signifikan hasil usaha Perseroan dan entitas anaknya yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 19 Juni 2020 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, serta untuk tahun yang berakhir pada Laporan tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Interimdi Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dan ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 1563) dan Feniwati Chendana, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 0694) yang masing-masing menyatakan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan auditor independen tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam laporan-laporan auditor independen terkait No.01336/2.1032/AU.1/10/1563-1/1/VI/2020 bertanggal 19 Juni 2020 dan No.01335/2.1032/AU.1/10/0694- 3/1/VI/2020 bertanggal 19 Juni 2020 yang juga tercantum dalam Prospektus ini, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi

KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Perseroan dan Entitas Anak menyatakan bahwa tidak Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 23 September 2022 31 Mei 2021 atas laporan keuangan konsolidasian yang berakhir tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxx Xxxxxx & Handayani (Grant Thornton Indonesia) KAP Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx dengan pendapat wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Opini Tanpa Modifikasian yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini ini. Manajemen Perseroan menyatakan tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan PendaftaranPendaftaran yang berdampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan. Perseroan telah menambah informasi konsolidasioan Kelompok Usaha untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 disajikan untuk memenuhi persyaratan POJK No.4/POJK.04/2022 tentang Perubahan atas POJK No.7Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Kebijakan Dalam dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta surat 2019 dengan ketentuan pelaksananya berdasarkan Surat Edaran OJK No.4Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 20/SEOJK.04/2022 SEOJK.4/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Perubahan atas SEOJK No.20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 20192019 dan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No. S.101/D.04/2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal Perpanjangan Masa Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum yang ditegaskan kembali dengan surat OJK No. S-30/D.04/2021 tanggal 2 Maret 2021, sehubungan dengan rencana manajemen Perseroan untuk memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan telah menerbitkan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam surat tersebut. Informasi keuangan konsolidasian Kelompok Usaha interim yang tidak diaudit atau direviu oleh akuntan publik pada tanggal 31 Maret 2021 serta untuk periode enam 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 31 Maret 2021 tidak diaudit dan tidak direviu, serta disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah yang telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 6 September 2022, dan tidak dilaporkan dalam Prospektus ini, namun dapat diakses di: xxxxx://xxx. xxxxxx.xx.xx/xxxxxxx/xxxxxxxxx_xxxxxx/Xxxxxxxxx%00Xxxxxx%000X%000000- file.pdf. KAP Xxxx Xxxxxx & Handayani –Grant Thornton tidak melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Kelompok usaha untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan oleh karena itu KAP Xxxx Xxxxxx & Handayani tidak menyatakan pendapat, kesimpulan atau bentuk keyakinan lainnya atas laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021. Tidak terdapat fakta material dan perubahan signifikan yang terjadi pada Laporan Keuangan Interim.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan Ii Sinar Mas Multiartha

KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Perseroan Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak ada fakta material dan Entitas Anak menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 22 Juli 2022 yang mencakup seluruh periode laporan keuangan sampai dengan tanggal 23 September 2022 efektifnya pendaftaran atas laporan keuangan konsolidasian yang berakhir Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 dan untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxx Kosasih, Nurdiyaman,Xxxxxxx,Xxxxxx & Handayani Rekan, firma anggota Xxxxx Global, akuntan publik independen, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (Grant Thornton Indonesia) dengan pendapat wajar IAPI), opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaranpenambahan paragraf penekanan suatu hal. Perseroan telah menambah informasi konsolidasioan Kelompok Usaha untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-memanfaatkan ketentuan relaksasi laporan keuangan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/PJOK.04/2022 tanggal 30 Juni 18 Maret 2022 dan 2021 disajikan untuk memenuhi persyaratan POJK No.4/POJK.04/2022 tentang Perubahan atas POJK No.7Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta surat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No.4No. 20/SEOJK.04/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas SEOJK No.20/SEOJK.04/2021 Tahun 2022 tertanggal 10 Maret 2022 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sehubungan 2019 dengan rencana Perseroan untuk memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan menerbitkan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam surat tersebut. Informasi keuangan konsolidasian Kelompok Usaha untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 31 Desember 2021 tidak yang diaudit dan di reviu oleh akuntan publik dan merupakan tanggung jawab Manajamen. Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak direviu, serta disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah yang telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 6 September 2022, dan tidak dilaporkan dalam Prospektus ini, namun dapat diakses di: xxxxx://xxx. xxxxxx.xx.xx/xxxxxxx/xxxxxxxxx_xxxxxx/Xxxxxxxxx%00Xxxxxx%000X%000000- file.pdf. KAP Xxxx Xxxxxx & Handayani –Grant Thornton tidak melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Kelompok usaha untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan oleh karena itu KAP Xxxx Xxxxxx & Handayani tidak menyatakan pendapat, kesimpulan atau bentuk keyakinan lainnya atas laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021. Tidak terdapat ada fakta material dan perubahan signifikan tidak ada kejadian penting yang terjadi pada atas Laporan Keuangan InterimInterim 31 Maret 2022.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Fasilitas Kredit