Jadwal
Jadwal
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham : 30 Oktober 2020 Tanggal Pencatatan Saham Tambahan
Periode Perdagangan HMETD
: 11 Januari 2021
: 11 s/d 15 Januari 2021
Tanggal Pernyataan Pendaftaran HMETD menjadi Efektif
Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date)
: 17 Desember 2020 Periode Pendaftaran, Pembayaran dan Pelaksanaan
HMETD
: 7 Januari 2021
: 11 s/d 15 Januari 2021
untuk memperoleh HMETD
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right)
Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 10 s/d 16 Januari 2021
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 5 Januari 2021 Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham
Tambahan
: 19 Januari 2021
Pasar Tunai
PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMHMETD) PT MITRA INVESTINDO TBK
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Rights)
: 7 Januari 2021
Tanggal Penjatahan : 20 Januari 2021
Pasar Reguler dan Negosiasi Pasar Tunai
: 8 Januari 2021
: 8 Januari 2021
Periode Peyerahan Saham Hasil Penjatahan Pemesanan : Saham Tambahan
21 Januari 2021
Tanggal Distribusi HMETD : 8 Januari 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 21 Januari 2021
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIK NYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MITRA INVESTINDO TBK. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN YANG MATERIAL DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
_
PT MITRA INVESTINDO TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama
Pertambangan, perindustrian, pertanian, pembangunan (pemborongan), perdagangan dan jasa. Saat ini,
Perusahaan bergerak dalam bidang industri minyak dan gas bumi dan kegiatan usaha dalam bidang pelayaran dalam negeri melalui melalui penyertaan pada Perusahaan Anak
Kantor Pusat
Wisma Bumiputera Xxxxxx 00 Xxxxx 0000
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 75 Jakarta 12910 – Indonesia Telp. x00 (00) 000 0000, 000 0000
Email : xxxxxx@xxxxx-xxxxxxxxxx.xxx
PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Perseroan melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sebanyak-banyaknya 2.864.601.194 (dua miliar delapan ratus enam puluh empat juta enam ratus satu ribu seratus sembilan puluh empat) saham Kelas B baru setelah pelaksanaan penggabungan nilai nominal saham, yang akan diterbitkan dari dalam portepel dengan nilai nominal Rp 50- (lima puluh Rupiah) per saham, atau sebesar 505,35% (lima ratus lima koma tiga puluh lima persen) dari jumlah saham sebelum pelaksanaan PMHMETD. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat pada tanggal 8 Januari 2021, dimana pemilik 2.000 (dua ribu) saham lama akan memperoleh 10.147 (sepuluh ribu seratus empat puluh tujuh) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham Kelas B baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp.50,- (lima puluh Rupiah) per saham,
Pelaksanaan HMETD milik Interra Resources Limited (IRL) selaku pemegang saham utama Perseroan dengan kepemilikan 48,87 % (empat puluh delapan koma delapan tujuh persen) saham Perseroan, sesuai dengan pernyataan tanggal 26 Agustus 2020 akan dialihkan kepada PT Prime Asia Capital (PAC) dan PAC akan melaksanakan HMETD yang diterimanya, dengan penyetoran dalam penyetoran dalam bentuk lain selain uang, berupa penyerahan (inbreng) 64.875.000 (enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu) lembar saham WL atau setara dengan 99,81% (sembilan puluh sembilan koma delapan satu persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Wasesa Line. Sedangkan untuk pemegang saham lainnya pelaksanaan HMETD dilakukan dengan membayar secara tunai dengan harga pelaksanaan HMETD, dengan demikian nilai emisi dalam rangka PMHMETD ini sebanyak-banyaknya Rp. 143.230.059.650,- (seratus empat puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh juta lima puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh Rupiah).
Saham yang ditawarkan melalui PMHMETD ini merupakan saham Seri B baru dari portepel serta akan dicatatkan di PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK“) No. 32/POJK.04/2015 (“POJK No. 32/2015“) tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/2019), dalam hal pemegang saham memiliki Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.
Jika Xxxxx dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD maka sisa saham tersebut akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham porsi publik maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA BEI DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA MULAI TANGGAL 11 JANUARI SAMPAI 15 JANUARI 2021 PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL 11 JANUARI 2021 TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 19 JANUARI 2021 SETELAH TANGGAL TERSEBUT, MAKA HMETD TIDAK DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI SAHAM PERSEROAN ATAU GUGUR DEMI HUKUM. |
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI HAKNYA MAKA AKAN MENGALAMI DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAKNI SEBESAR 83,54 % (DELAPAN PULUH TIGA KOMA LIMA EMPAT PERSEN) |
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMUTUSAN HUBUNGAN KONTRAK RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS |
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD DAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA. |
PARA PEMEGANG SAHAM AKAN MENGHADAPI RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA. Pada saat prospektus ini ditebitkan saham Perseroan sedangan dalam suspensi perdagagan dari Bursa Efek Indoensia dan bilamana Perseroan tidak dapat melaksanakan rencana transaksi pengambilan-alihan saham WL melalui proses penyerahan saham (Inbreng) pada rencana PMHMETD maka Perseroan memiliki potensi delisting sesuai dengan surat PT Bursa Efek Indonesia S-04629/BEI.PP1/08-2020 tanggal 11 Agustus 2020 perihal Tanggapan Bursa dan Reminder Delisting |
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2020
PT Mitra Investindo Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD kepada OJK melalui surat No. 148/DIR-MI/XI/2020 pada tanggal 3 November 2020 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No. 14/2019.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam rangka PMHMETD ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD ini, semua pihak, termasuk pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).
PMHMETD INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI | ii | |
DEFINISI DAN SINGKATAN | iii | |
RINGKASAN PROSPEKTUS | v | |
I | PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU | 1 |
II | KETERANGAN TENTANG PT WASESA LINE | 14 |
III | PENGGUNAAN DANA HASIL PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU | 23 |
IV | PERNYATAAN UTANG | 25 |
V | IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING | 29 |
VI | ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN | |
VII | FAKTOR RISIKO | |
VIII | KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN | |
IX | KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA | |
X | EKUITAS | |
XI | KEBIJAKAN DIVIDEN | |
XII | PERPAJAKAN | |
XIII | KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA | |
XIII | LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL | |
XIV | TATACARA PEMESANAN SAHAM | |
XV | PENYEBARAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN |
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan pada tahun 1993, Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, salah satunya berdasarkan Akta Notaris nomor 10 tanggal 15 Maret 2006 dari Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., LLM., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan penggabungan usaha PT Siwani Trimitra Tbk dengan PT Caraka Berkat Xxxxxx menjadi PT Mitra Investindo Tbk. Akta perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-07805.HT.01.04.Th.2006 tanggal 17 Maret 2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 23 Mei 2006, Tambahan No. 5504. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan nomor 35 tanggal 30 November 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengenai perubahan pasal 3 anggaran Dasar Perseroan terkait Kegiatan Usaha Perseroan dan perubahan nilai nominal saham Perseroan terkait dengan pelaksanaan pengabungan nilai nominal saham (reverse stock). Perubahan tersebut telah menerima persetujuan perubahan anggaran dasar berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU-0073542.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 31 Oktober 2020, Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan 2019 nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 31 Oktober 2020, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU-0182351.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 31 Oktober 2020. Sampai dengan tanggal Prospektus ini, akta perubahan tersebut belum diumumkan dalam Berita Negara.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 6 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan nomor 35 tanggal 30 November 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengenai perubahan pasal 3 anggaran Dasar Perseroan terkait Kegiatan Usaha Perseroan dan perubahan nilai nominal saham Perseroan terkait dengan pelaksanaan pengabungan nilai nominal saham (reverse stock). Perubahan tersebut telah menerima persetujuan perubahan anggaran dasar berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU-0073542.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 31 Oktober 2020, Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan 2019 nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 31 Oktober 2020, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU-0182351.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 31 Oktober 2020, dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
KETERANGAN | SEBELUM REVERSE STOCK Saham Kelas A Nilai Nominal Rp. 200,00 Saham Kelas B Nilai Nominal Rp. 20,00 | SETELAH REVERSE STOCK Saham Kelas A Nilai Nominal Rp. 500,00 Saham Kelas B Nilai Nominal Rp. 50,00 | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | % | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | % | |
Modal Dasar Saham Kelas A Saham Kelas B | 300.000.000 13.000.000.000 | 60.000.000.000 260.000.000.000 | 120.000.000 5.200.000.000 | 60.000.000.000 260.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Kelas A 1. Xxxxx Xxxx Guna Perkasa 2. Masyarakat Saham Kelas B 1. Interra Resources Limited 2. Masyarakat | 29.999.600 270.000.400 | 5.999.920.000 54.000.080.000 | 2,13 19,13 | 11.999.840 108.000.160 | 5.999.920.000 54.000.080.000 | 2,13 19,13 |
689.870.383 421.680.417 | 00.000.000.000 0.000.000.000 | 48,87 29,87 | 275.948.153 168.672.167 | 00.000.000.000 0.000.000.000 | 48,87 29,87 | |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah | 300.000.000 1.111.550.800 | 60.000.000.000 22.231.016.000 | 21,25 78,75 | 120.000.000 444.620.320 | 60.000.000.000 22.231.016.000 | 21,25 78,75 |
1.411.550.800 | 82.231.016.000 | 100,00 | 000.000.000 | 82.231.016.000 | 100,00 | |
Saham Dalam Portepel Saham Kelas A Saham Kelas B | - 00.000.000.000 | - 000.000.000.000 | - - | - 0.000.000.000 | - 000.000.000.000 | - - |
PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD dengan asumsi seluruh saham diambil bagian seluruh pemegang saham, kecuali HMETD milik IRL yang akan diambil bagian oleh PAC dengan jumlah 1.400.000.000 maka permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut :
KETERANGAN | SEBELUM PMHMETD Setelah Reverse Stock | SETELAH PMHMETD Setelah Reverse Stock | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | % | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | % | |
Modal Dasar Saham Kelas A Nilai Nominal Rp500,- per saham Saham Kelas B Nilai Nominal Rp50,- per saham | 120.000.000 5.200.000.000 | 60.000.000.000 260.000.000.000 | - - | 120.000.000 5.200.000.000 | 60.000.000.000 260.000.000.000 | - - |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Kelas A 1. Xxxxx Xxxx Guna Perkasa 2. Masyarakat | 11.999.840 108.000.160 | 5.999.920.000 54.000.080.000 | 2,13 19,13 | 11.999.840 108.000.160 | 5.999.920.000 54.000.080.000 | 0,35 3,15 |
Saham Kelas B 1. Xxxxx Xxxx Guna Perkasa 2. Interra Resources Limited 3. Masyarakat 4. PT Prime Asia Capital | - 275.948.153 | - 00.000.000.000 | - 48,87 | 60.884.206 275.948.153 | 3.044.210.300 00.000.000.000 | 1,78 8,05 |
168.672.167 - | 8.433.608.340 - | 29,87 - | 1.572.392.173 1.400.000.000 | 00.000.000.000 70.000.000.000 | 45,85 40,83 | |
Jumlah Modal Ditempatkan dan | ||||||
Disetor Penuh | ||||||
Saham Kelas A | ||||||
Saham Kelas B | 120.000.000 444.620.320 | 60.000.000.000 22.231.016.000 | 21,25 78,00 | 000.000.000 0.000.000.000 | 60.000.000.000 165.461.075.700 | 3,50 96,50 |
Jumlah | 564.620.320 | 82.231.016.000 | 100,00 | 3.429.22114 | 225.461.075.700 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | ||||||
Saham Kelas A | - | - | - | - | - | - |
Saham Kelas B | 4.755.379.680 | 237.768.984 | - | 1.890.778.486 | 00.000.000.000 | - |
Dilusi kepemilikan pemegang saham yang tidak mengambil bagian dalam PMHMETD adalah sebanyak-banyaknya 83,54% (delapan puluh tiga koma lima puluh empat persen) dari porsi kepemilikannya
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD dengan asumsi hanya PAC yang mengambil bagian HMETD yang diperoleh dari IRL sejumlah 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham Kelas B dan mengambil sisa saham dengan jumlah maksimum 300.000.000 (tiga ratus juta saham) Saham Kelas B dengan nilai nominal Rp50,00 dan seluruh pemegang saham lainnya tidak melaksanakan haknya, maka permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
KETERANGAN | SEBELUM PMHMETD Setelah Reverse Stock | SETELAH PMHMETD Setelah Reverse Stock | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | % | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | % | |
Modal Dasar Saham Kelas A Nilai Nominal Rp500,- per saham Saham Kelas B Nilai Nominal Rp50,- per saham | 120.000.000 5.200.000.000 | 60.000.000.000 260.000.000.000 | 120.000.000 5.200.000.000 | 60.000.000.000 260.000.000.000 | - - | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Kelas A 1. Xxxxx Xxxx Guna Perkasa 2. Masyarakat | 11.999.840 | 5.999.920.000 | 2,13 | 11.999.840 | 5.999.920.000 | 0,61 |
108.000.160 | 54.000.080.000 | 19,00 | 000.000.000 | 54.000.080.000 | 4,77 | |
Saham Kelas B 1. Interra Resources Limited 2. Masyarakat 3. PT Prime Asia Capital | 275.948.153 | 00.000.000.000 | 48,87 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 12,19 |
000.000.000 - | 0.000.000.000 -- | 29,87 - | 168.672.167 1.700.000.000 | 8.433.608.349 85.000.000.000 | 7,45 75,07 | |
Jumlah Modal Ditempatkan | ||||||
dan Disetor Penuh | ||||||
Saham Kelas A | ||||||
Saham Kelas B | 120.000.000 444.620.320 | 60.000.000.000 22.231.016.000 | 21,25 78,00 | 000.000.000 0.000.000.000 | 60.000.000.000 107.231.016.000 | 5,30 94,70 |
Jumlah | 564.420.000 | 82.231.016.000 | 100,00 | 2.264.620.320 | 167.231.016.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | ||||||
Saham Kelas A | - | - | - | - | - | - |
Saham Kelas B | 4.755.379.680 | 237.768.984.000 | - | 3.3055.375.680 | 152.768.984.000 | - |
FAKTOR RISIKO
Perseroan mengalami kerugian berulang dari kegiatan operasinya, dikarenakan penurunan harga minyak dalam beberapa tahun terakhir, telah mengakibatkan Perseroan membukukan kerugian dan menyebabkan defisiensi modal sebesar Rp28.659.735.679,00 dan modal kerja bersih negatif sebesar Rp11.164.641.013,00 pada tanggal 31 Juli 2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk berusaha dalam bidang pertambangan, perindustrian, pertanian, pembangunan (pemborongan), perdagangan dan jasa. Saat ini, Perusahaan bergerak dalam bidang industri minyak dan gas bumi melalui penyertaan pada perusahaan anak.
Pada tanggal 26 Maret 2020, Perseroan, Interra Resources Limited (IRL), pemegang saham, dan PT Prime Asia Capital (PAC), pihak ketiga, menandatangani Perjanjian Pokok dimana para pihak saling sepakat untuk menghidupkan kegiatan usaha Perusahaan melalui akuisisi atau penyertaan pada entitas anak yang dimiliki PAC yakni WL.
Selanjutnya berdasarkan perjanjian bersyarat pada tanggal 26 Agustus 2020 antara Perseroan dan PAC, PAC mengalihkan saham-saham WL yang dimilikinya kepada Perseroan yang akan dilaksanakan melalui penyerahan (inbreng) saham WL dalam pelaksanaan HMETD yang diterima PAC dari IRL. dimana berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasarnya WL memiliki maksud dan tujuan dalam bidang angkutan laut, angkutan sungai, danau dan penyebrangan serta pengangkutan dan pergudangan, dan juga Perseroan sepakat untuk mengambil-alih kewajiban WL kepada PAC sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) yang akan dilaksanakan dengan mengunakan dana hasil PMHMETD.
Pada saat prospektus ini diterbitkan saham Perseroan sedang dalam suspensi perdagangan BEI dan bilamana Perseroan tidak dapat melaksanakan rencana transaksi pengambilan-alihan saham WL melalui proses penyerahan saham (Inbreng) pada rencana PMHMETD maka Perseroan memiliki potensi delisting sesuai dengan surat BEI nomor S-04629/BEI.PP1/08-2020 tanggal 11 Agustus 2020 perihal Tanggapan Bursa dan Reminder Delisting.
Sehubungan dengan hal tersebut maka kegiatan usaha Perseroan yang akan dilakukan melalui WL menghadapi Risiko yang mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Beberapa risiko yang mempengaruhi usaha Perseroan secara umum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN ANAK PERUSAHAAN :
Berdasarkan perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar yang telah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham luar biasa pada tanggal 30 Oktober 2020, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk berusaha dalam bidang pertambangan, perindustrian, pertanian, pembangunan (pemborongan), pengangkutan laut, perdagangan dan jasa. Saat ini, Perusahaan bergerak dalam bidang industri minyak dan gas bumi melalui penyertaan pada perusahaan anak.
Sejak terminasi kontrak IBN Oil Holdico, perusahaan anak, pada November 2018, Perseroan tidak lagi memiliki pendapatan usaha konsolidasian dari perusahaan anak. Dalam rangka menjamin kelangsungan usaha, Perseroan telah mendapat persetujuan RUPSLB untuk mendapatkan penambahan kegiatan usaha dibidang pengangkutan laut, termasuk pelayaran domestik melalui penyertaan pada perusahaan anak.
Risiko usaha yang diuraikan dalam prospectus ini merupakan risiko usaha Perseroan dan perusahaan anak terutama terkait dengan penambahan kegiatan usaha baru yang akan dijalankan oleh entitas PT Wasesa Line.
RISIKO UTAMA PERSEROAN
- Risiko ketergantungan pada perusahaan anak
- Risiko penurunan nilai investasi pada perusahaan anak
- Risiko pemutusan, pengurangan tarif atau tidak diperpanjang kontrak perusahaan anak.
RISIKO USAHA
− Risiko ketergantungan terhadap industri minyak dan gas bumi lepas pantai
− Risiko kerugian dan/atau kecelakaan maritim
− Risiko kerusakan kapal-kapal yang dioperasikan anak perusahaan
− Risiko persaingan bisnis
− Risiko tidak dapat memenuhi sertifikasi yang berlaku
− Risiko nilai tukar mata uang asing
RISIKO UMUM
− Risiko kebijakan Pemerintah
− Risiko terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
Manajemen Peseroan menyatakan bahwa semua Risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing Risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam Prospektus. Penjelasan atas risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Prospektus ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode tujuh bulan yang berlakhir
pada tanggal 31 Juli 2020 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018 berdasarkan laporan keuangan Perseroan.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan dimana yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxxxxx, SE, AK, MAk, CPA, CA, CACP AP, tanggal 26 Agustus 2020 dengan opini tanpa modifikasi, untuk tahun yang berakhir pada tanggal – tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan Xxxxx Xxxxxxxxxx, SE, AK, M.AK, CPA, CACP, AP.0133 tanggal 31 Maret 2020 dengan opini Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Mitra Investindo Tbk dan entitas anak, tanggal 31 Desember 2019, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan di Indonesia.
(dalam Rupiah kecuali ROA, ROE, dalam persentase)
Keterangan | Untuk Periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 | Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | |
2019 | 2018 | ||
Jumlah Aset | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Jumlah Liabilitas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah (defisiensi Modal) Ekuitas | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
Pendapatan | - | - | 00.000.000.000 |
Beban Pokok Pendapatan | - | - | (00.000.000.000) |
Xxxxx Xxxxx | (3.913.129.434) | (9.421.415.790) | (00.000.000.000) |
Xxxx (Rugi) Usaha | (3.913.129.434) | (9.421.415.790) | (77.290.832) |
Pendapatan Keuangan | 29.315.334 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
Kerugian selisih kurs – bersih | (1.066.952.580) | ||
Kerugian penjualan asset tetap | (235.981.250) | ||
Xxxx (Rugi) Periode Berjalan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 |
(Rugi) Tahun Berjalan Dari Operasi Yang Dihentikan – Bersih | - | (1.584.903.170) | |
(Rugi) Laba Tahun Berjalan (dipindahkan) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000.000 |
Current ratio (%) | 0,75 | 1,13 | 1,80 |
Debt to asset ratio (%) | -1,15 | -4,22 | 1,11 |
Debt to equity ratio (%) | -2,41 | -5,91 | 0,96 |
Profit margin (%) | 0,00 | 0,00 | 0,31 |
Net profit margin(%) | 0,00 | 0,00 | -0,00 |
ROA (%) | -0,10 | -0,16 | -0,00 |
ROE (%) | 0,58 | 7,56 | 0,12 |
Ringkasan data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini, Laporan Keuangan Perseroan yang untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal – tanggal dan 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan, dapat dilihat selengkapnya melalui website Perseroan dan/atau website Bursa Efek Indonesia
KEBIJAKAN DIVIDEN
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen hanya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan diatur bahwa penggunaan laba bersih Perseroan ditentukan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT yang antara lain mengatur dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Apabila Perseroan memiliki saldo laba positif, atas rekomendasi Direksi Peseroan dapat membagikan dividen tahunan dan dividen, selama diperbolehkan berdasarkan anggaran dasar dengan memperhatikan ketentuan mengenai
penyisihan cadangan wajib sebagaimana dipersyaratkan dalam UUPT.
Jumlah dividen yang akan dibagikan akan tergantung pada arus kas, rencana investasi, kondisi likuiditas, prospek masa depan bisnis dan factor-faktor lain yang dianggap relevan oleh Direksi serta ketentuan pembatasan pembayaran dividen, termasuk pembatasan berdasarkan perjanjian pinjaman (jika ada).
Apabila keputusan telah dibuat untuk membayar dividen, dividen tersebut akan dibayar dalam mata uang rupiah. Pemegang saham pada tanggal pencatatan yang berlaku (recording date) berhak sejumlah penuh dividen yang disetujui, dan dapat dikenakan pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Dividen yang diterima oleh pemegang saham asing akan dikenai pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan Dividen Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih per tahun, dimana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan memiliki hak untuk menentukan lain.
Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan memiliki kemampuan atau akan membayar dividen atau keduanya pada masa yang akan datang. Apabila diperlukan, dari waktu ke waktu Perseroan dapat tidak membagikan dividen kepada Pemegang Saham Perseroan seperti dalam hal Perseroan membutuhkan dana untuk melakukan pengembangan usaha atau pemenuhan kecukupan modal atau akuisisi bisnis baru.
Ringkasan Kebijakan Dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab XI Prospektus ini
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
PT MITRA INVESTINDO TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Pertambangan, perindustrian, pertanian, pembangunan (pemborongan), pengangkutan laut dan pelayaran dalam negeri, perdagangan dan jasa.
Saat ini, Perseroan bergerak dalam bidang industri minyak dan gas bumi melalui penyertaan pada perusahaan anak.
Kantor Pusat
Wisma Bumiputera Xxxxxx 00 Xxxxx 0000
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 75 Jakarta 12910 – Indonesia Telp. x00 (00) 000 0000, 000 0000
Email : xxxxxx@xxxxx-xxxxxxxxxx.xxx
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMUTUSAN, PENGURANGAN TARIF ATAU TIDAK DIPERPANJANG KONTRAK, RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VII DALAM PROSPEKTUS
RISIKO HMETD YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD, HANYA DAPAT DIALIHKAN MELALUI TRANSAKSI DI LUAR BURSA, MENGINGAT SAHAM PERSEROAN SAAT INI MASIH DALAM KONDISI SUSPENSI DARI BURSA EFEK INDONESIA
PARA PEMEGANG SAHAM AKAN MENGHADAPI RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA.
Pada saat prospektus ini diterbitkan saham Perseroan sedang dalam suspensi perdagangan dari Bursa Efek Indoensia dan bilamana Perseroan tidak dapat melaksanakan rencana transaksi pengambilan-alihan saham WL melalui proses penyerahan saham (Inbreng) pada rencana PMHMETD maka Perseroan memiliki potensi delisting sesuai dengan surat PT Bursa Efek Indonesia S-04629/BEI.PP1/08-2020 tanggal 11 Agustus 2020 perihal Tanggapan Bursa dan Reminder Delisting.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat dialihkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan jual beli diluar Bursa Efek Indonesia, yakni dengan pengalihan Sertifikat Bukti HMETD (“SBHMETD”) melalui BAE Perseroan.
Dalam hal demikian bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI maka dapat menginstuksikan ke perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka Sub Rekening Efek untuk melakukan penarikan (withdrawal) HMETD nya dan dapat mengambil SBHMETD di BAE. Dan selanjutnya pembeli HMETD dapat mencatatkan peralihan kepemilikan SBHMETD di BAE.
Bilamana BEI dapat mencatat HMETD Perseroan maka perdagangan HMETD dapat dilakukan melalui BEI dalam hal demikian Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan melalui BEI wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1. Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Para Pemegang Saham yang berhak memperoleh HMETD adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan di BEI pada tanggal 7 Januari 2021.
2. Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 7 Januari 2021 pada penutupan perdagangan saham di BEI dan yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.
b. Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD, atau
c. Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD
3. Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD dapat melakukan pengalihan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 15 Januari 2021
Pengalihan HMETD dilakukan tanpa warkat yakni perdagangan di luar bursa, dengan demikian pemegang HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan PT Bursa Efek Indonesia dan peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
Bilamana BEI dapat mencatat dan membuka perdagangan HMETD Perseroan, maka penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
4. Bentuk Dari SBHMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD, jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
5. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang SBHMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 15 Januari 2021
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah) per SBHMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
6. Nilai Teoritis HMETD
Nilai teoritis dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD :
- Harga penutupan saham pada hari bursa terakhir sebelum
perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu = Rp a
- Harga Pelaksanaan HMETD = Rp b
- Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD = A
- Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD = B
- Harga teoritis Xxxxx setelah PMHMETD = (Rp a x A) + (Rp b x B) (A + B)
= Rp c Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah = Rp a - Rp c
7. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli Saham HMETD. SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan Saham HMETD. SBHMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
8. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2020, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
9. Lain-lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban Pemegang SBHMETD atau calon pemegang HMETD.
KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas, Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2019 pada tanggal 30 Oktober 2020 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan nomor 35 tanggal 30 November 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Perubahan tersebut telah menerima persetujuan perubahan anggaran dasar berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU-0073542.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 31 Oktober 2020, Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan 2019 nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 31 Oktober 2020, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU-0182351.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 31 Oktober 2020, yang telah diumumkan melalui eASY. KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia xxx.xxx.xx.xx dan situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx seluruhnya pada tanggal 3 Nopember 2020, antara lain sebagai berikut :
1. -Menyetujui merubah pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dengan Penggabungan Nilai Nominal Saham Perseroan, yaitu untuk Saham Kelas A yang semula nilai nominal Rp200,- per saham menjadi Rp500,- per saham dan untuk saham Kelas B yang semula Rp20,- mejadi Rp50,- per saham, dengan rasio setiap pemegang 5 saham lama menjadi 2 saham baru baik untuk saham Kelas A dan Kelas B.
-dengan adanya penggabungan tersebut, dengan demikian merubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan mengenai nilai nominal dan jumlah saham yang dikeluarkan serta komposisi jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham Perseroan.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan menyatakan keputusan penggabungan nilai nominal dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk memohonkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
2. -Menyetujui peningkatan Modal Dasar Perseroan dari semula Rp320.000.000.000 menjadi Rp600.000.000.000,- yang terbagi atas :
a. 120.000.000 (seratus dua puluh juta) saham kelas A yang masing-masing bernilai nominal Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah); dan
b. 00.000.000.000 (sepuluh miliar delapan ratus juta) saham kelas B yang masing-masing bernilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham, atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp540.000.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar Rupiah).
-- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan peningkatan Modal Dasar dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk memohonkan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Bahwa keputusan mata Acara 1 dan 2 akan dilaksanakan apabila PMHMETD dapat dilaksanakan perubahan kegiatan baru dan penambahan. Apakah hal ini diperlukan mengingat sdh disetujui pada RUPS tgl 30 Okt.
3. -Menyetujui melaksanakan Penambahan Modal Perseroan Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 32/POJK.04/2015 xx Xx. 14/POJK.04/2019, dengan demikian Perseroan akan mengeluarkan saham Seri B baru dari portepel dengan jumlah sebanyak- banyaknya banyaknya 2.864.743.196 (dua miliar delapan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu seratus sembilan puluh enam) saham Kelas B dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham yang akan ditawarkan melalui PMHMETD. Serta Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris dengan hak substitusi untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas :
a) Melaksanakan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b) menetapkan jumlah saham yang akan ditawarkan dalam PMTHMETD.
c) menetapkan harga pelaksanaan HMETD dengan memperhatikan peraturan dan perundangan yang berlaku.
d) Menetapkan jadwal waktu pelaksanaan PMHMETD dan persyaratannya, melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD.
-bahwa pelaksanan PMHMETD akan dilakukan setelah penggabungan nilai nominal dan peningkatan modal Dasar Perseroan sebagaimana diputusakan pada mata acara 1, 2, 3 dan 4 memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Manusia.
-Menyetujui penggunaan dana hasil PMHMETD untuk melakukan pengambilalihan atas 99,81% saham yang dikeluarkan dalam PT Wasesa Line milik PT Prime Asia Capital dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Tansaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
-Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk melaksanakan segala tidakan yang diperlukan untuk pelaksanaan pengambil-alihan (akuisisi) saham WL tersebut diatas, melalui penyerahan (inbreng) dalam pelaksanaan PMHMETD termasuk tetapi tidak terbatas untuk menandatangani akta-akta dihadapan pejabat yang berwenang, melakukan pelaporan dan pendaftaran sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
4. Menyetujui penambahan Kegiatan Usaha Utama yang akan dilaksanakan melalui PT WASESA LINE yang akan diambil-alih (akuisisi) oleh Perseroan dan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam kaitannya dengan Rencana Akuisisi, perubahan kegiatan usaha Perseroan, dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.
-Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan, perbaikan dan/atau perubahan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut diperlukan dan/atau dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.”
5. Menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan, perbaikan dan/atau perubahan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut diperlukan dan/atau dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.”
Berdarkan hal tersebut maka jumlah saham dalam PMHMETD akan dilakukan dengan jumlah 2.864.657.656 (dua miliar delapan ratus enam puluh empat juta enam ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh enam) saham Kelas B dengan demikian lebih rendah dari jumlah sebanyak-banyaknya yang disetujui RUPSLB terkait dengan rasio pendistribusian HMETD kepada para pemegang saham Perseroan dalam PMHMETD ini.
KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya 2.864.601.194 (dua miliar delapan ratus enam puluh empat juta
enam ratus satu ribu seratus sembilan puluh empat) saham Kelas B.
Nilai Nominal : Rp 50,- (lima puluh Rupiah).
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp 50,- (lima puluh Rupiah) per saham
Nilai Emisi dalam rangka PMHMETD
: Rp 143.230.059.676,- (seratus empat puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh juta lima puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh enam Rupiah)
Rasio PMHMETD : 2.000 (dua ribu) saham lama akan memperoleh 10.147 (sepuluh ribu seratus empat puluh
tujuh) HMETD.
Dilusi Kepemilikan : 83,54 % (delapan puluh tiga koma lima empat persen)
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
: BEI
Sesuai dengan Butir V.3 Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember 2018 Pencatatan Saham Tambahan yang berasal dari PMHMETD ini memenuhi ketentuan bahwa
- saham-saham dalam PMHMETD ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor.
- harga pelaksanaan HMETD paling sedikit sama dengan Batasan harga terendah saham yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-A Perdagangan Efek Bersifat Ekutias dengan demikian penerbitan saham tidak lebih rendah dari Rp. 50,- (lima puluh Rupiah) per saham.
Kepemilikan saham Perseroan yang kurang dari 2.000 (dua ribu saham) tetap akan memperoleh HMETD yang akan diperhitungkan dengan rasio yang telah ditetapkan, Selanjutnya Perseroan akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham untuk memperoleh penjatahan dalam rangka pemenuhan kepemilikan saham menjadi satu satuan lot perdagangan.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai dengan POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2019, dalam hal pemegang saham memiliki Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.
Pemegang Saham Utama Perseroan yakni IRL sesuai Perjanjian tanggal 26 Agustus 2020 telah menyatakan akan mengalihkan HMETD yang menjadi haknya kepada PAC yang akan melaksanakan HMETD dengan melakukan penyerahan (in-breng) 64.875.000 (enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu) lembar saham WL atau setara dengan 99,81% (sembilan puluh sembilan koma delapan satu persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam WL pada awal periode pelaksanaan HMETD.
Jika Saham dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD selain PAC yangmenerima HMETD dari IRL, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. PAC juga menyatakan akan menjadi pembeli siaga untuk sisa saham yang tidak diambil bagian dari pemegang HMETD dengan jumlah sebanyak- banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta saham), sebagaimana Perjanjian Pembelian Sisa Saham Akta No. 36 tanggal 30 Oktober 2020 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, dan pengambilan sisa saham oleh PAC tersebut masih terdapat sisa saham maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Perseroan akan mencatatkan saham baru yang berasal dari PMHMETD di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11
Januari 2021 dengan jumlah sebanyak-banyaknyasebanyak-banyaknya 2.864.601.194 (dua miliar delapan ratus enam puluh empat juta enam ratus satu ribu seratus sembilan puluh empat) saham Kelas B dengan nilai nominal Rp 50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau 507,35 % (lima ratus tujuh koma tiga lima persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh sebelum pelaksanaan PMHMETD.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD dengan asumsi seluruh saham diambil bagian seluruh pemegang saham, kecuali HMETD milik IRL yang akan diambil bagian oleh PAC dengan jumlah 1.400.000.000 maka permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut :
KETERANGAN | SEBELUM PMHMETD Setelah Reverse Stock | SETELAH PMHMETD Setelah Reverse Stock | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | % | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | % | |
Modal Dasar Saham Kelas A Nilai Nominal Rp500,00 Saham Kelas B Nilai Nominal Rp50,00 | 120.000.000 5.200.000.000 | 60.000.000.000 260.000.000.000 | 120.000.000 5.200.000.000 | 60.000.000.000 260.000.000.000 | - - | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Kelas A 1. Xxxxx Xxxx Guna Perkasa 2. Masyarakat | 11.999.840 | 5.999.920.000 | 2,13 | 11.999.840 | 5.999.920.000 | 0,35 |
108.000.160 | 54.000.008.000 | 19,00 | 000.000.000 | 54.000.080.000 | 3,15 | |
Saham Kelas B 1. Xxxxx Xxxx Guna Perkasa 2. Interra Resources Limited 3. Masyarakat 4. PT Prime Asia Capital | - 275.948.153 | - 00.000.000.000 | - 48,87 | 60.884.206 275.948.153 | 3.044.210.300 00.000.000.000 | 1,78 8,05 |
168.672.167 - | 8.433.608.340 - | 29,87 - | 1.572.392.173 1.400.000.000 | 00.000.000.000 70.000.000.000 | 45,85 40,83 | |
Jumlah Modal Ditempatkan dan | ||||||
Disetor Penuh | ||||||
Saham Kelas A | ||||||
Saham Kelas B | 120.000.000 444.620.320 | 60.000.000.000 22.231.016.000 | 21,25 78,00 | 000.000.000 0.000.000.000 | 60.000.000.000 165.461.075.700 | 3,50 96,50 |
Jumlah | 564.620.320 | 82.231.016.000 | 100,00 | 3.429.221.514 | 225.461.075.700 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | ||||||
Saham Kelas A | - | - | - | - | ||
Saham Kelas B | 4.755.379.680 | 237.768.984 | - | 1.890.778.486 | 00.000.000.000 | - |
Dilusi kepemilikan pemegang saham yang tidak mengambil bagian dalam PMHMETD adalah sebanyak-banyaknya 83,54% (delapan puluh tiga koma lima puluh empat persen) dari porsi kepemilikannya
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD dengan asumsi hanya PAC yang mengambil bagian HMETD yang diperoleh dari IRL sejumlah 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham Kelas B dan mengambil sisa saham dengan jumlah maksimum 300.000.000 (tiga ratus juta saham) Saham Kelas B dengan nilai nominal Rp50,00 dan seluruh pemegang saham lainnya tidak melaksanakan haknya, maka permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
KETERANGAN | SEBELUM PMHMETD Setelah Reverse Stock | SETELAH PMHMETD Setelah Reverse Stock | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | % | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | % | |
Modal Dasar Saham Kelas A Nilai Nominal Rp500,- Saham Kelas B Nilai Nominal Rp50,- | 120.000.000 5.200.000.000 | 60.000.000.000 260.000.000.000 | - - | 120.000.000 5.200.000.000 | 60.000.000.000 260.000.000.000 | - - |
Modal Ditempatkan dan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Kelas A 1. Xxxxx Xxxx Guna Perkasa 2. Masyarakat | 11.999.840 | 5.999.920.000 | 2,13 | 11.999.840 | 5.999.920.000 | 0,61 |
Saham Kelas B 1. Interra Resources Limited 2. Masyarakat 3. PT Prime Asia Capital | 108.000.160 | 54.000.080.000 | 19,00 | 000.000.000 | 54.000.080.000 | 4,77 |
275.948.153 | 00.000.000.000 | 48,87 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 12,19 | |
000.000.000 - | 0.000.000.000 - | 29,87 - | 168.672.167 1.700.000.000 | 8.433.608.349 85.000.000.000 | 7,45 75,07 | |
Jumlah Modal Ditempatkan dan | ||||||
Disetor Penuh | ||||||
Saham Kelas A | ||||||
Saham Kelas B | 120.000.000 444.620.320 | 60.000.000.000 22.231.016.000 | 21,25 78,00 | 000.000.000 0.000.000.000 | 60.000.000.000 107.231.016.000 | 5,30 94,70 |
Jumlah | 564.420.000 | 82.231.016.000 | 100,00 | 2.264.620.320 | 167.231.016.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | ||||||
Saham Kelas A | - | - | - | - | - | - |
Saham Kelas B | 4.755.379.680 | 237.768.984.000 | - | 3.3055.375.680 | 152.768.984.000 | - |
Dilusi kepemilikan pemegang saham yang tidak mengambil bagian dalam PMHMETD adalah sebanyak-banyaknya 75,07% (tujuh puluh lima koma kosong tujuh persen) dari porsi kepemilikannya
URAIAN MENGENAI PENYETORAN SAHAM DALAM BENTUK LAIN SELAIN UANG
Keterangan tentang obyek penyetoran dalam bentuk lain selain uang
Sesuai dengan Perjanjian tanggal 25 Agustus 2020, HMETD yang menjadi hak IRL akan dialihkan kepada PAC, dimana PAC akan melaksanakan HMETD tersebut dengan penyetoran dalam bentuk lain selain uang yakni dengan melakukan penyerahan (inbreng) 64.875.000 (enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000,- (seribu Rupiah) per lembar saham atau setara dengan 99,81% (sembilan puluh sembilan koma delapan satu persen) dari seluruh modal yang telah dikeluarkan dan disetor penuh dalam WL.
Dengan pelaksanaan penyerahan (inbreng) Saham WL oleh PAC kepada Perseroan senilai Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah) sebagai penyetoran dalam bentuk lain selain uang, maka Perseroan akan menerbitkan sejumlah 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham Kelas B baru dengan nilai nominal Rp.50,- (lima puluh Rupiah) persaham dengan demikian senilai Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2019 penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang wajib mengunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain uang yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Perseroan telah memperoleh Laporan Penilaian Bisnis (Ekuitas) WL untuk 99,81% (sembilan puluh sembilan koma delapan satu persen) porsi kepemilikan yang disusun oleh Kantor Jasa
Penilai Publik (KJPP) Xxxxxxxx & Rekan (KJPP KR) dengan Laporan Nilai Pasar No.00083/2.0162-00/BS/02/0153/1/ IX/2020 tanggal 25 September 2020, nilai pasar 99,81% Saham WL adalah sebesar Rp. 00.000.000.000 (tujuh puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah).
Selanjutnya Perseroan telah memperoleh Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) KR dengan Laporan No. 00084/2.0162-00/BS/02/0153/1/IX/2020 tanggal 28 September 2020, berdasarkan pertimbangan analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai transaksi, dan faktor–faktor yang relevan dalam memberikan pendapat kewajaran, maka penambahan modal Perseroan yang memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) berupa penyetoran yang dilakukan dalam bentuk lain selain tunai, yang terkait langsung dengan rencana pengunaan dana yaitu akuisisi atas 99,81% Saham WL adalah wajar.
Ringkasan Laporan Penilaian
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) KR, yang memilki izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-01/PM.22/2018 (penilai bisnis).
Telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sebagaimana perjanjian Pekerjaan Jasa :
- No. KR/200723-001 tanggal 23 Juli 2020 untuk melakukan penilaian 99,81% saham WL
- No. KR/200723-001 tanggal 23 Juli 2020 untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Pengambilalihan WL
- No. KR/200723-001 tanggal 23 Juli 2020 untuk memberikan pendapat atas Feasebility Study atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama.
Ringkasan Laporan Penilaian 99,81% Saham WL dan Utang Pemegang Saham WL kepada PAC berdasarkan Laporan No. 00083/2.0162-00/BS/02/0153/1/IX/2020 tanggal 25 September 2020:
1. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi Pengambilalihan WL
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi Pengambilalihan WL adalah Perseroan dan PAC.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 99,81% saham WL dan utang pemegang saham WL kepada PAC.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar wajar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Juli 2020.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen WL. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja WL pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja WL yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan terhadap target kinerja WL yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis WL dan informasi
manajemen WL terhadap proyeksi laporan keuangan WL tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas laporan penilaian WL dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan dan WL atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi- informasi tersebut. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan WL bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan WL.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum WL berdasarkan anggaran dasar WL.
Penilaian ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu, antara lain, namun tidak terbatas pada, tingginya tingkat ketidakpastian akibat adanya pandemi wabah Covid-19. Prinsip kehati hatian diperlukan dalam penggunaan hasil penilaian, khususnya berkenaan perubahan yang terjadi dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal penggunaan hasil penilaian. Perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini akan berpengaruh secara material terhadap hasil penilaian.
5. Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh WL di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha WL. Dalam melaksanakan penilaian
dengan metode ini, operasi WL diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha WL. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan neraca. Dengan metode ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Selain aset berwujud, nilai pasar aset takberwujud juga harus dihitung. Untuk menghitung nilai aset takberwujud, terlebih dahulu dihitung nilai aset berwujud bersih dengan mengurangkan nilai pasar kewajiban dari nilai pasar aset berwujud (setelah semua nilai pada laporan posisi keuangan disesuaikan). Setelah itu, diperkirakan nilai pendapatan yang diharapkan per tahun dari nilai aset berwujud bersih tersebut dengan menggunakan tingkat pengembalian yang wajar.
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset takberwujud kemudian dihitung dengan cara mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai. Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai aset berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan WL. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya, nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KR, nilai pasar 99,81% saham WL pada tanggal 31 Juli 2020 adalah sebesar Rp 74,87 miliar.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Juli 2020, WL memiliki utang pemegang saham kepada PAC sebesar Rp 15,00 miliar. Dengan demikian, nilai pasar Objek Penilaian adalah sebesar Rp 89,87 miliar.
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan No. 00084/2.0162- 00/BS/02/0153/1/IX/2020 tanggal 28 September 2020:
1. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan PAC.
2. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan atas 64.875.000 lembar saham atau setara dengan 99,81% saham WL dari PAC dan pengambilalihan utang pemegang saham milik WL kepada PAC dengan keselurahan nilai transaksi sebesar Rp 85,00 miliar dan rencana Perseroan untuk melakukan Rencana PMHMETD dimana Rencana Transaksi Pengambilalihan WL akan dilaksanakan Perseroan melalui penyetoran saham dalam bentuk lain selain tunai (inbreng) dengan pelaksanaan Rencana PMHMETD yang diperoleh PAC dari IRL yang merupakan pemegang
saham utama Perseroan dengan kepemilikan sebesar 48,87% yang telah menyatakan tidak akan mengambil bagian dan menyerahkan HMETD yang menjadi haknya kepada PAC selaku pemegang saham WL.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan IX.E.2 dan POJK No. 14/2019.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelahaan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan WL berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan WL.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu, antara lain, namun tidak terbatas pada, tingginya tingkat ketidakpastian akibat adanya pandemi wabah Covid-19. Prinsip kehati-hatian diperlukan dalam penggunaan laporan pendapat kewajaran, khususnya berkenaan perubahan yang terjadi dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal penggunaan laporan pendapat kewajaran. Perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini akan berpengaruh secara material terhadap kesimpulan Pendapat Kewajaran.
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
6. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
HISTORIS HARGA SAHAM PERSEROAN
Sejak tanggal 11 Maret 2019 saham Perseroan telah terkena suspensi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia Harga penutupan perdagangan saham sebelum suspense perdagangan adalah sebesar Rp. 51,- (lima puluh satu Rupiah) per saham.
Melalui surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-04629/BEI.PP1/08-2020 tanggal 11 Agustus 2020 perihal Tanggapan Bursa dan Reminder Delisting Perseroan memiliki potensi delisting. Dengan demikian rencana pengambil-aliha WL melalui proses inbreng pada pelaksanaan PMHMETD akan memberikan pendapatan dan kelangsungan usaha bagi Perseroan.
Akumulasi kerugian berulang per 31 Juli 2020 tercatat sebesar Rp 277,30 Miliar sebagai akibat penurunan nilai investasi pada Entitas Anak GWS LS dan Entitas Asosiasi yang bergerak di bidang Migas, dan Perseroan membukukan defisiensi modal, Per 31 Juli 2020 sebesar Rp (28,66) Miliar serta modal kerja bersih Perseroan tercatat negatif (Rp.16,13) miliar
Berdasarkan Laporan dari KJPP KR berdasarkan laporan keuangan Perseroan per tanggal 30 Juli 2020 nilai saham Perseroan adalah Nihil.
Pada saat pelaksanaan pembelian saham pada proses penggabungan nilai nominal sebagaimana disetujui dalam RUPSLB pada tanggal 30 Oktober 2020 Perseroan telah menunjuk Mahakarya Investment Limited dengan harga pembelian atas saham yang memiliki potensi odd lot bilamana dilaksanakan penggabungan nilai nominal saham (reverse stock) akan dilakukan dengan harga Rp.2,00 (dua Rupiah) per saham.
.
Oleh karenanya dengan kesepakatan dengan PAC Perseroan menetapkan harga pelaksanaan sebesar nilai nominal saham Kelas B yakni Rp. 50,- (lima puluh Rupiah) per saham.
DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD INI, PERSEROAN JUGA MERENCANAKAN UNTUK MENERBITKAN SAHAM KELAS B BARU DALAM RANGKA PENGEMBANGAN USAHA PERSEROAN BAIK SECARA ORGANIK MAUPUN NON ORGANIK DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU TERMASUK PERATURAN DIBIDANG PASAR MODAL.
II. KETERANGAN TENTANG PT WASESA LINE
WL adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pertama kali dengan nama “PT MASKAPAI PELAJARAN KIDANG MAS” dalam Bahasa Inggris “KIDANG MAS LINE STEAMERS LTD”, yang berkedudukan di Palembang berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas WL nomor 5 tanggal 1 Maret 1955 dibuat oleh XXXXX XXXXXXX, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Penetapan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor JA.5/29/6 tanggal 10 Maret 1955 dan telah terdaftar dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Palembang nomor 121 tanggal 14 Maret 1955 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 41 tanggal 25 Mei 1955, Tambahan Berita Negara nomor 481 tahun 1955.
Tempat kedudukan WL berubah menjadi di Jambi berdasarkan Akta Proces Verbaal WL nomor 6 tanggal 1 Agustus 1956 dibuat oleh XXXXX XXXXXXX, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Penetapan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor JA.5/63/10 tanggal 23 Agustus 1956 dan telah terdaftar dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jambi nomor 36/1956 tanggal 8 September 1956 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 40 tanggal 17 Mei 1957, Tambahan Berita Negara nomor 554 tahun 1957.
Nama WL berubah menjadi “PT PANGERAN LINE STEAMERS CORPORATION” berdasarkan Akta Proses Perbal WL nomor 42 tanggal 13 Oktober 1960 dibuat oleh LIEM TOENG KIE, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Penetapan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor JA.5/10/8 tanggal 2 Februari 1961 dan telah terdaftar dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi nomor 20/P.N./1961 tanggal 27 Februari 1961 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 58 tanggal 21 Juli 1961, Tambahan Berita Negara nomor 358 tahun 1961.
Nama WL terakhir berubah menjadi “PT WASESA LINE” berdasarkan Akta Proses Perbal WL nomor 87 tanggal 23 November 1960 dibuat oleh LIEM TOENG KIE, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Penetapan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor JA.5/10/8 tanggal 2 Februari 1961 dan telah terdaftar dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi nomor 29/P.N./1961 tanggal 27 Februari 1961 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 58 tanggal 21 Juli 1961, Tambahan Berita Negara nomor 358 tahun 1961.
Tempat kedudukan WL berubah menjadi di Jakarta berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat WL nomor 18 tanggal 14 Mei 1969 dibuat di hadapan LIEM TOENG KIE, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Penetapan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor JA.5/57/20 tanggal 21 April 1970 dan telah terdaftar dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta nomor 1356 tanggal 29 April 1970 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 44 tanggal 2 Juni 1970, Tambahan Berita Negara nomor 162 tahun 1970.
Tempat kedudukan WL terakhir berubah menjadi di Jakarta Utara berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat WL nomor 51 tanggal 27 Juni 2012 dibuat di hadapan XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-45457.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 27 Agustus 2012, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan nomor AHU-0076604.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 27 Agustus 2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 42 tanggal 24 Mei 2013, Tambahan Berita Negara nomor 52464 tahun 2013.
Anggaran Dasar tersebut telah mengalami beberapa perubahan dan terakhir berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa WL yang diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2020, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Yang Diambil Di luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) WL nomor 8 tanggal 26 Juni 2020, dibuat di hadapan XXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas WL dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0044340.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020, Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar WL nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 1 Juli 2020 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan nomor AHU-0103477.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor (*) tanggal (*), Tambahan Berita Negara nomor (*) tahun (*), yang menyetujui perubahan Pasal 3 WL sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 dan menyetujui
peningkatan Modal Dasar WL dan Modal Ditempatkan/Disetor dalam WL.
Alamat Kantor WL
Alamat Kantor | : | Xxxxx Xxxxxx Xx. 000, XX 000, XX 000 Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx |
Telepon | : | x00 00 00000000 |
Faksimili | : | x00 00 00000000 |
: | ||
Kantor Operasional | : | Xx Xxxx 0 Xxxxxxx Xxxxx; Xx Xxxx Xxxxxxxx Xx. 730, RT 010, Bugis, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur; dan Jl Marsma R. Iswahyudi, Gg. Xxxxxx 0 Xx 00, XX 000, XX 000, Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. |
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar WL, maksud dan tujuan WL adalah berusaha dalam bidang Angkutan Laut; Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan; Pengangkutan dan Pergudangan. WL telah menjalankan kegiatan usaha dalam bidang Angkutan Laut; Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan.
Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham
Sesuai dengan Pasal 4 Anggaran Dasar WL sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Yang Diambil Di luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) WL nomor 8 tanggal 26 Juni 2020, dibuat di hadapan XXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas WL dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0044340.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020, Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar WL nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 1 Juli 2020 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan nomor AHU- 0103477.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor (*) tanggal (*), Tambahan Berita Negara nomor (*) tahun (*), struktur permodalan dan susunan pemegang saham WL sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,00 per saham | |||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal ( Rp ) | (%) | |
Modal Dasar | 200.000.000 | 200.000.000.000,00 | - |
Modal Ditempatkan dan Disetor 1. PT Prime Asia Capital 2. Xxxxxxx Xxxxxxxx | 64.875.000 125.000 | 00.000.000.000,00 000.000.000,00 | 99,81 0,19 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 65.000.000 | 65.000.000.000,00 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 135.000.000 | 135.000.000.000,00 | - |
Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa WL nomor 11 tanggal 20 Desember 2019, dibuat di hadapan XXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat Pener imaan Pemberitahuan Perubahan Data WL dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Desember 2019 dan telah terdaftar dalam Daftar WL Nomor AHU-0247695.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 21 Desember 2019, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WL adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Dading Triwidjayanto Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx
Ikhtisar Keuangan Penting WL
Berikut ini disajikan Laporan Keuangan WL untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juli 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx yang ditandatangani oleh Akuntan Desman PL Tobing, CPA, tanggal 18 Agustus 2020 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, dalam semua hal yang material
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Juli 2020 | 31 Desember 2019 | |
Jumlah Aset | 91.382 | 86.836 |
Jumlah Liabilitas | 19.505 | 73.840 |
Jumlah Ekuitas | 71.877 | 12.996 |
* Disajikan kembali
Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Juli | 31 Desember | |
2020 | 2019 | 2019 | |
Pendapatan Usaha | 20.122 | 8.914 | 12.885 |
Xxxxx Xxxxxxxx | (12.176) | (6.929) | (10.127) |
Laba Kotor | 7.945 | 1.985 | 2.758 |
Xxxxx Xxxxx | (1.499) | (1.269) | (2.224) |
Laba Usaha | 6.446 | 730 | 534 |
Laba Bersih | 6.333 | 859 | 264 |
Laba Komprehensif Periode Berjalan | 6.381 | 859 | 240 |
*Disajikan kembali
Prospek Usaha WL
Hingga saat ini WL, telah memiliki berbagai macam kapal pengangkut crew sebagai berikut :
Pemasok dan Pelanggan
- Pelindo
- PT Batam Samudera
- PT Altrak 1978
- PT Bima Kaltim Utama
- PT Karana Line
- PT Baruna Raya Logistik
- PT Multitrans Raya
- PT Wintermar Group Tbk
- Bank BRI
- Wihelmsem Shipservice Sdn Bhd
Dalam operasi normal WL, manajemen telah menetapkan rencana pengembangan jangka pendek dan jangka panjang dengan strategi usaha
- Menambah armada untuk meningkatkan kapal pasokan lepas pantai yaitu kapal crewboat, kapal utility, dan kapal-kapal supply penunjang industri migas di masa depan dengan tetap mengelola risiko operasional dan finansial.
- Mengembangkan usaha jasa sewa kapal milik dan jasa bidang perkapalan lainnya.
Xxxxxx Xxxxxx
Mempersiapkan dan memastikan empat unit armada kapal mempunyai performance operasi dan kesiapan yang baik
Meningkatkan utilitas kapal dan mempersiapkan modal kerja yang cukup dari hasil operasi kapal yang terkontrak.
Jangka Panjang
Penambahan armada secara selektif dan berkesinambungan baik dengan cara membeli atau sewa. Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas serta manfaatkan dan memperluas hubungan baik dan memelihara komunikasi dengan seluruh stakeholder
Manaemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko-risiko material yang dihadapi oleh WL telah diungkapkan dalam Prospektus ini berdasarkan bobot dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan WL
Perjanjian-perjanjian Penting WL
- Pada tanggal 26 Desember 2019, WL dan PT Baruna Raya Logistics (BRL) telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa, di mana BRL menyewa Kapal Colibri I dan Kapal Peregrin dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 24 Oktober 2024.
- Pada tanggal 26 Desember 2019, WL dan PT Baruna Raya Logistics (BRL) telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa, di mana BRL menyewa Kapal CB Peregrin dan Kapal Peregrin dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 24 Oktober 2024.
- Pada tanggal 26 Desember 2019, WL dan PT Pelayaran Multitrans Raya (PMR) telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa, di mana PMR menyewa Kapal CB Cocabora dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 18 November 2021.
- Pada tanggal 30 September 2019, WL dan PT Bank BRI Tbk (BRI) telah mendatangani Perjanjian Jasa Pengelolaan Kapal BRI yang akan dioperasikan di kepulauan Anambas dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 9 Februari 2021.
Perjanjian dengan pihak ketiga
- Pada tanggal 3 Agustus 2020, WL dan PT Sentra Baruna Hijau telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa, di mana WL menyewa Ruangan Kantor dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
- Pada tanggal 1 Januari 2020, WL dan antara PT Karya Xxxx Xxxxx telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa, di mana WL menyewa Ruangan Kantor dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
- Pada tanggal 1 Januari 2020, WL dan antara PT Xxxxxx Xxxxxxxx Sejahtera telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa, di mana WL menyewa Ruangan Kantor dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
- Pada tanggal 15 April 2020, WL dan antara Hj. Rohani telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa, di mana WL menyewa 1 Unit Rumah dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 3 April 2021.
- Pada tanggal 31 Desember 2018, WL dan antara PT Mandiri Utama Finance telah mendandatangani Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan jangka waktu sampai dengan 3 Januari 2022.
Perjanjian Utang Piutang
No. | Para Pihak | Tanggal Perjanjian dan Addendum | Jumlah Hutang (Rp) | Bunga | Jangka Waktu Perjanjian | |
Debitur | Kreditur | |||||
1 | Wasesa Line | Prime Asia Capital | 26 Desember 2019 22 Juli 2020 | 15.000.000.000 | 6% | 30 Juni 2021 |
WL tidak memiliki perusahaan anak maupun perusahaan asosiasi.
PROFORMA LAPORAN POSISI KEUANGAN
Proforma laporan Keuangan Perseroan sebelum dan setelah penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang dalam PMHMETD Perseroan yakni dengan penyerahan (inbreng) saham seluruh kepemilikan saham WL oleh PAC dan Piutang PAC telah direview oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, SE, AK, MAk, CPA, CA, CACP dari Kantor Akuntan Publik Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan berdasarkan Laporan Posisi Keuangan Perseroan per tanggal 31 Juli 2020, adalah sebagai berikut :
PROFORMA LAPORAN POSISI KEUANGAN
Jumlah Historis | Penyesuaian | Saldo Proforma | |||
ASET | |||||
ASET LANCAR | |||||
Kas dan bank | 1.692.429.716 | 3.719.700.723 | 5.412.130.439 | ||
Kas yang dibatasi penggunaannya | - | - | - | ||
Piutang usaha | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Piutang lain-lain | - | - | - | ||
Pihak ketiga | 2.068.326.679 | 2.068.326.679 | |||
Pihak berelasi | - | - | - | ||
Uang muka dan beban dibayar di muka | 4.582.049.283 | 543.018.583 | 5.125.067.866 | ||
Aset kelpompok lepasan yang dimiliki untuk dijual | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Jumlah aset lancar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
ASET TIDAK LANCAR | |||||
Aset tetap | 119.806.625 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Properti investasi | 3.898.192.000 | - | 3.898.192.000 | ||
Aset pajak tangguhan | - | 176.878.343 | 176.878.343 | ||
Dana yang dibatasi penggunaannya | 3.450.439.796 | - | 3.450.439.796 | ||
Goodwill | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Aset lain-lain | 171.030.100 | - | 171.030.100 | ||
Jumlah aset tidak lancar | 7.639.468.521 | 122.778.884.632 | 130.418.353.153 | ||
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
LIABILITAS | |||
LIABILITAS LANCAR | |||
Pinjaman bank | 10.000.000.000 | - | 10.000.000.000 |
Utang usaha | 1.032.961.102 | 1.942.707.852 | 2.975.668.954 |
Utang lain-lain | 1.597.542.631 | 245.373.276 | 1.842.915.907 |
Biaya yang masih harus dibayar | 769.221.537 | 802.372.263 | 1.571.593.800 |
Utang pajak | 00.000.000.000 | 99.304.841 | 00.000.000.000 |
Jumlah liabilitas lancar | 00.000.000.000 | 3.089.758.232 | 00.000.000.000 |
LIABILITAS TIDAK LANCAR | |||
Cadangan jaminan pengelolaan lingkungan dan kewajiban kepedulian terhadap masyarakat | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Cadangan imbalan kerja | - | 1.415.026.746 | 1.415.026.746 |
Jumlah liabilitas tidak lancar | 00.000.000.000 | 1.415.026.746 | 00.000.000.000 |
JUMLAH LIABILITAS | 00.000.000.000 | 4.504.784.978 | 00.000.000.000 |
(DEFISIENSI MODAL) EKUITAS | |||
Modal disetor | 82.231.016.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Tambahan modal disetor | 154.785.402.222 | (154.785.402.222) | - |
Selisih kurs atas penjabaran | |||
laporan keuangan | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | - |
Akumulasi kerugian | (277.298.347.568) | 284.175.269.557 | 6.876.921.989 |
Sub jumlah | (00.000.000.000) | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Kepentingan nonpengendali | (3.611.696.184) | - | (3.611.696.184) |
JUMLAH (DEFISIENSI MODAL) EKUITAS – BERSIH | (00.000.000.000) | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
JUMLAH LIABILITAS DAN (DEFISIENSI MODAL) EKUITAS – BERSIH | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
PROFORMA LAPORAN RUGI LABA
PENDAPATAN | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
BEBAN POKOK PENDAPATAN | - | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | ||
LABA KOTOR | - | 7.945.899.206 | 7.945.899.206 | ||
BEBAN USAHA | (3.913.129.434) | (1.499.517.212) | (5.412.646.645) | ||
LABA (RUGI) USAHA | (3.913.129.434) | 6.446.381.995 | 2.533.252.561 | ||
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN |
|
| |||
Pendapatan keuangan | 29.315.334 | 130.049.591 | 159.364.925 | ||
Kerugian selisih kurs – bersih | (1.066.952.580) | - | (1.066.952.580) | ||
Kerugian penjualan asset tetap | (235.981.250) | - | (235.981.250) | ||
Rupa-rupa bersih | (00.000.000.000) | (191.207.924) | (00.000.000.000) | ||
Jumlah beban lain-lain bersih | (00.000.000.000) | (61.158.337) | (00.000.000.000) | ||
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK TANGGUHAN | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 | (10.246.073.201) | ||
PAJAK PENGHASILAN |
|
| |||
Kini | - | (52.286.916) | (52.286.916) | ||
Tangguhan | - | - | - | ||
Jumlah Pajak Penghasilan – Bersih | - | (52.286.916) | (52.286.916) | ||
LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 | (00.000.000.000) | ||
Penghasilan komprehensif yang akan direklasifikasi ke laba rugi |
Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perusahaan disusun guna mencerminkan dampak dari rencana transaksi pembelian saham terhadap informasi keuangan historis Perusahaan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 di mana seolah-olah transaksi tersebut telah terjadi sejak 1 Januari 2020, antara lain didasarkan pada asumsi-asumsi dasar saham baru yang diterbitkan melalui PMHMETD adalah sebanyak-banyaknya 2.864.743.196 Seri B dengan nilai nominal Rp 50 dan pada harga penawaran Rp 50 per saham.
Dengan asumsi para pemegang saham lainnya tidak melaksanakan haknya maka, PAC akan mengambil bagian sebagai berikut :
• Dari HMETD yang diterima dari IRL dengan jumlah sejumlah 1.400.000.000 Saham yang akan dilaksanakan dengan melakukan inbreng atas 99,8% saham dalam WL.
• Mengambil bagian dari sisa saham dalam PMHMETD dengan jumlah sebanyak 300.000.000 saham sesuai dengan pernyataan akan menjadi pembeli siaga atas sisa saham dan akan melakukan pembayaran dengan uang tunai sebesar Rp. 15.000..000.000,- dalam hal ini akan digunakan oleh MITI untuk melakukan mengambil alih piutang PAC kepada WL.
Dengan demikian diasumsikan total saham yang akan dimiliki PAC setelah pelaksanaan HMETD adalah sebanyak 1.700.000.000 Saham. Bilamana publik mengambil bagian, maka Perseroan akan memperoleh dana kas yang akan digunakan untuk modal kerja.
III. PENGGUNAAN DANA HASIL PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD ini setelah dikurangi dengan biaya emisi akan digunakan untuk :
- Sekitar 48,87% (empat puluh delapan koma delapan tujuh persen) untuk pengambilalihan (akuisisi)
64.875.000 (enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu) saham atau setara dengan 99,81% (sembilan puluh sembilan koma delapan satu persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam WL milik PAC; senilai Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah), dimana PAC akan memasukkan (inbreng) Saham WL tersebut kepada Perseroan sebagai penyetoran modal dalam bentuk lain selain uang pada saat pelaksanaan HMETD yang diterima PAC dari IRL pada periode pelaksanaan HMETD.
- Sisanya dalam bentuk penyetoran tunai akan digunakan untuk
a) Sekitar 9,00 % (sembilan persen) atau sebesar Rp. 15.000.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) untuk pembelian Piutang PAC pada WL;
b) sisanya dana akan digunakan untuk modal kerja Perseroan.
PAC yang akan melakukan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang yakni dengan memasukkan (inbreng) saham WL tersebut diatas, juga menyatakan akan menjadi Pembeli Siaga sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Pembelian Siaga dalam Akta No.36tanggal 30 Oktober 2020 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx XX., X.Xx, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, untuk mengambilbagian sejumlah 300.000.000 (tiga ratus juta) Saham Kelas B yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD dengan nilai sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas Miliar Rupiah).
Transaksi pengambilalihan 99,81% saham WL milik PAC oleh Perseroan dan transaksi pembelian piutang PAC:
a. merupakan Transaksi Material yang dilakukan oleh Perseroan yang mempunyai ekuitas negatif dengan nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3 Peraturan OJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) namun tidak wajib menggunakan penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g POJK 17/2020, oleh karena Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif;
b. bukan merupakan Transaksi Afiliasi, oleh karena tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan WL dan PAC, serta tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 3 Peraturan OJK nomor 42/POJK.04/2020 (“POJK 42/2020”); dan
c. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis anggota Direksi, anggota Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perseroan.
Sesuai dengan Pasal 13 huruf d Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan PMHMETD diperkirakan berjumlah sekitar 1,22 % dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD.
Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
• Biaya jasa akuntan publik sekitar 14,71 %;
• Biaya jasa konsultan hukum sekitar 19,22%;
• Biaya notaris sekitar 6,68%;
• Biaya jasa Biro Administrasi Efek sekitar 3,84 %;
• Biaya jasa akuntan publik penjatahan saham sekitar 2,02%;
• Biaya Jasa Penilai Publik sekitar 19,22%, dan
• Biaya percetakan dan biaya lain-lain sebesar 34,31%.
Perseroan akan mencatat biaya emisi tersebut pada akun ekuitas, dengan demikian bilamana hanya PAC yang
melakukan pelaksanaan HMETD-nya dengan bentuk penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang yakni melalui proses inbreng 99,18% Saham WL maka biaya emisi dalam PMHMETD ini akan menjadi tanggungan Perseroan.
Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD ini dan akan melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada Pemegang Saham dalam RUPS Perseroan dan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/ POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Apabila Perseroan berencana mengubah rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD ini, setiap rencana yang menunjukkan perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK sebagai penjelasan atas perubahan yang diusulkan. Perseroan wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas perubahan tersebut melalui RUPS sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Adapun aksi korporasi terakhir yang dilakukan Perseroan dengan uraian sebagai berikut:
(Jutaan Rupiah)
Jenis Penawaran Umum | Tanggal Efektif | Nilai Realisasi Hasil Penawaran Umum (Rp) | Sisa Dana Hasil Penawaran Umum | ||||
Jumlah Hasil Penawaran | Biaya Penawaran Umum | Hasil Bersih | Kredit | Total | |||
Penambahan | 641.614.000 | 4.592 | 142.879 | 142.879 | Rp.142.599] | Sudah digunakan | |
Modal | saham Kelas B | seluruhnya | |||||
Dengan Hak | dengan harga | sesuai Laporan | |||||
Memesan | penawaran Rp. | pada tanggal | |||||
Efek Terlebih | 230per saham | 563/DIR- | |||||
Dahulu | Hasil Emisi | MI/X/2014 | |||||
Rp. [***] |
IV. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Akuntan Publik Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan dimana yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxxxxx, SE, AK, MAk, CPA, CA, CACP, AP.0133 tanggal 26 Agustus 2020 dengan opini tanpa modifikasi, untuk tahun yang berakhir pada tanggal – tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan Xxxxx Xxxxxxxxxx, SE, AK, M.AK, CPA, CACP, AP.0133 tanggal 31 Maret 2020 dengan opini Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidsian PT Mitra Investindo Tbk dan entitas anak, tanggal 31 Desember 2019, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pda tanggal tersebut, sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan di Indonesia.
KETERANGAN | JUMLAH |
LIABILITAS JANGKA PENDEK | |
Pinjaman bank | 10.000.000.000 |
Utang usaha – pihak ketiga | 1.032.961.102 |
Utang lain-lain | |
- Pihak ketiga | 1.241.277.649 |
- Pihak berelasi | 356.264.982 |
Utang pajak | 00.000.000.000 |
Beban yang masih harus dibayar | 769.221.537 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 00.000.000.000 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | |
Cadangan jaminan pengelolaan lingkungan dan kewajiban kepedulian terhadap masyarakat | 00.000.000.000 |
Cadangan imbalan pasca-kerja | - |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 00.000.000.000 |
JUMLAH LIABILITAS | 00.000.000.000 |
Penjelasan masing-masing liabilitas adalah sebagai berikut:
A. Liabilitas Jangka Pendek
1. Pinjaman Bank
Pada tanggal 31 Agustus 1995, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Sejahtera Bank Umum (SBU/ Bank Likuidasi) dalam bentuk back-to-back dengan tagihan piutang sewa pembiayaan PT Intinusa Abadi Manufacturing (IAM). Melalui surat teguran dari pengacara tim likuidasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) No. 2269/ALNA/IX/99 tanggal 23 September 1999 untuk Bank SBU, Perusahaan diwajibkan melunasi kewajibannya..
Berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 351/PDT.G/2000/PN.JKT.PST tanggal 29 Juni 2001, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Perseroan dengan para pihak untuk secara tanggung renteng membayar kewajiban sebesar Rp 10.000.000.000 kepada negara melalui tim likuidasi SBU termasuk bunga yang dihitung oleh tim likuidasi SBU. Atas Putusan Pengadilan Negeri di atas, pada tanggal 7 Juni 2001Perseroan dan SBU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pada dasarnya menolak seluruh putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat tersebut. Berdasarkan Putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 379/PDT/2002/PT.DKI. tanggal 14 Februari 2003, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 351/PDT.G/2000/PN.JKT.PST tanggal 29 Juni 2001.
Berdasarkan Relaas Penyerahan Memori Kasasi No. 25/SRT.PDT.KAS/2004/XX.XXX.XXX.Xx. No.351/PDT.G/2000/PN.JKT.PST tanggal 30 September 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberitahukan bahwa SBU telah mengajukan Memori Kasasi terhadap Perseroan. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian ini, belum terdapat tindak lanjut atas perkara tersebut di atas. Pertanggal 31Juli 2020 Perseroan membukukan Liabilitas Bank sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar)
2. Utang Usaha – pihak ketiga
Utang usaha merupakan liabilitas yang timbul dari pembelian barang dan jasa dari pihak ketiga dan tidak ada jaminan atas utang usaha. Rincian utang usaha menurut jenis mata uang adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Pihak Ketiga | |
- Rupiah | 732.625.000 |
- Dollar Amerika Serikat | 300.336.102 |
Jumlah | 1.032.961.102 |
Rincian Utang Usaha dalam mata uang asing | |
- Dollar Amerika Serikat | 20.497,26 |
3. Beban masih harus dibayar
Beban masih harus dibayar pada tanggal 31 Juli 2020 terdiri dari:
Nilai kini kewajiban imbalan yang didanai pada awal periode | 1.564.999.527 |
Biaya bunga | 68.320.806 |
Biaya jasa lalu | (193.273.392) |
Efek kurtailmen | (501.336.440) |
Pembayaran Imbalan | (1.271.937.657) |
Kerugian (keuntungan) akuutiarial yang dicatat pada penghasilan komprehensif lain | 333.227.156 |
Saldo Akhir | - |
4. Utang Pajak
Pada tanggal 31 Juli 2020, posisi utang pajak adalah sebagai berikut:
Perseroan | |
Pajak Penghasilan Entitas Anak | |
Pajak Penghasilan | |
Pasal 4 (0) | 0.000.000 |
Pasal 00 | 00.000.000 |
Pasal 23 | 1.903.864 |
Pasal 00 | 00.000.000 |
Pajak bumi dan Bangunan | 25.319.697 |
Jumlah | 77.064.879 |
Entitas Anak | |
Pajak Penghasilan |
Pasal 29 | 30.522.097.604 |
Jumlah | 00.000.000.000 |
B. Liabilitas Jangka Panjang
1. Cadangan Jaminan Pengelolaan Lingkungan dan Kewajiban Kepedulian Masyarakat
Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL), Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) dan dana restorasi
Saldo Awal | 00.000.000.000 |
Pengurangan (penambahan) selama tahun berjalan Pajak Penghasilan - Bersih | 1.205.593.450 |
Saldo Akhir | 00.000.000.000 |
Dana yang dibatasi penggunaannya merupakan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL), Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) dan dana restorasi atas peninggalan area minyak dan gas bumi. DKTM dan DJPL ditempatkan dalam rekening bersama atas nama Perusahaan dan Pemerintah Daerah (PEMDA) Bintan, di mana penarikan atas dana tersebut wajib melalui persetujuan bersama oleh kedua pihak.
Dana restorasi atas peninggalan area minyak dan gas bumi ditempatkan dalam rekening bersama atas nama entitas anak dan PT Pertamina EP.
2. Cadangan Imbalan Pasca Kerja
Perseroan menghitung cadangan imbalan pasca-kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003. Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan kerja tersebut sebanyak 3 dan 9 karyawan masing-masing pada tanggal 31 Juli 2020
Rincian cadangan imbalan pasca-kerja karyawan adalah sebagai berikut:
Nilai kini kewajiban imbalan pasti | - |
Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasti yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
Nilai kini kewajiban imbalan yang didanai pada awal tahun biaya bunga | 1.564.999.527 |
Biaya bunga | 68.320.806 |
Biaya jasa kini | - |
Biaya jasa lalu | (193.273.392) |
Efek kurtailmen | (501.236.440) |
Pembayaran imbalan | (1.271.937.657) |
Kerugian (Keuntungan) aktuarial yang dicatat pada penghasilan komprehensif lain | 333.227.156 |
Saldo Akhir | - |
SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN PERSEROAN PADA TANGGAL 31 JULI 2020 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS KONSOLIDASIAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN KECUALI YANG DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SEJAK TANGGAL 31 JULI 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN DARI TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, KOMITMEN DAN KONTIJENSI KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
SEJAK TANGGAL 31 JULI 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN DARI TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, KOMITMEN DAN KONTIJENSI KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN OPERASIONAL NORMAL PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBANNYA SERTA HARAPAN PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG DAN MASUKNYA DANA HASIL PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE CONVENANT) YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK
V IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini yang berhubungan dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, yang tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab VI Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan dimana yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxxxxx, SE, AK, MAk, CPA, CA, CACP, AP.0133 tanggal 26 Agustus 2020 dengan opini tanpa modifikasi, dan untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan Friso Pailingan, SE, AK, M.AK, CPA, CACP, AP.0133 tanggal 31 Maret 2020 dengan opini Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidsian PT Mitra Investindo Tbk dan entitas anak, tanggal 31 Desember 2019, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pda tanggal tersebut, sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan di Indonesia.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
dalam Rupiah | |||
31 Juli 2020 | 31 Desember | ||
2019 | 2018 | ||
ASET | |||
ASET LANCAR | |||
Kas dan setara kas | 1.692.429.716 | 6.836.436.527 | 00.000.000.000 |
Piutang usaha -setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Piutang lain-lain – pihak kegita - bersih | 2.068.326.679 | 2.087.240.698 | 2.605.263.864 |
Uang muka dan beban dibayar dimuka | 4.582.049.283 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Asset kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual | 00.000.000.0000 | 00.000.000.000 | - |
Jumlah Aset Lancar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
ASET TIDAK LANCAR | |||
Piutang lain-lain – pihak berelasi -bersih | - | - | 00.000.000.000 |
Aset minyak dan gas bumi -bersih | - | - | |
Properti investasi | 3.898.192.000 | 3.898.192.000 | 3.835.482.000 |
Investasi pada entitas asosiasi | - | - | 00.000.000.000 |
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan | 119.806.625 | 436.972.459 | 563.275.523 |
Dana yang dibatasi penggunaannya | 3.450.439.796 | 3.349.520.369 | 3.357.361.480 |
Goodwill – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai Rp. 00.000.000.000,- pada tahun 2019 dan 2018 | - | - | - |
Asset Tidak Lancar lainnya | 171.030.100 | 346.518.700 | 370.192.729 |
Jumlah Aset tidak Lancar | 7.639.488.521 | 8.031.203.528 | 00.000.000.000 |
JUMLAH ASET | 40.473,715.261 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
LIABILITAS | |||
LIABILITAS JANGKA PENDEK | |||
Pinjaman bank | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 |
Utang usaha | 1.032.961.102 | 2.529.710.268 | 2.630.037.627 |
Utang lain-lain - Pihak Ketiga - Pihak berelasi | 1.241.277.649 356.264.982 | 1.233.881.449 208.515.000 | 1.226.293.682 449.635.050 |
Biaya yang masih harus dibayar | 769.221.537 | 302.475.745 | 2.077.436.154 |
Utang pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Jangka Pendek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Dalam Rupiah | |||
31 Juli 2020 | 31 Desember | ||
2019 | 2018 | ||
LIABILITAS JANGKA PANJANG | |||
Cadangan jaminan pengelolaan lingkungan dan kewajiban kepedulian terhadap masyarakat | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Cadangan imbalan pasca kerja | - | 1.564.999.527 | 1.202.393.177 |
Jumlah liabilitas Jangka Panjang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
JUMLAH LIABILITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
(DEFISIENSI MODAL) EKUITAS | |||
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk | |||
Modal saham Modal dasar 6.900.000.000 saham terdiri dari 300.000.000 saham kelas A dengan nilai nominal Rp 200 per saham dan 6.600.000.000 saham kelas B dengan nilai nominal Rp 20 per saham Modal ditempatkan dan disetor penuh 300.000.000 saham kelas A dan 1.111.550.800 saham kelas B | 82.231.016.000 | 82.231.016.000 | 82.231.016.000 |
Tambahan Modal disetor - bersih | 154.785.402.222 | 154.785.402.222 | 154.785.402.222 |
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Akumulasi kerugian – akumulasi kerugian sebesar Rp. 271.606.605.875 telah dieliminasi melalui kuasi organisasi pada tanggal 31 Maret 2012 | (277.298.347.568) | (260.570.648.780) | (170.680.508.027) |
Sub Jumlah | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | 00.000.000.000 |
Kepentingan non pengendali | (3.611.696.184) | (3.669.066.234) | (5.751.167.479) |
JUMLAH (DEFISIENSI MODAL) EKUITAS -BERSIH | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
JUMLAH LIABILITAS DAN (DEFISIENSI MODAL) EKUITAS- BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGAHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
dalam Rupiah | ||||
31 Juli | 31 Desember | |||
2020 (diaudit) | 2019 (Tidak diaudit) | 2019 (diaudit) | 2018 (diaudit) | |
PENJUALAN | - | - | - | 00.000.000.000 |
BEBAN POKOK PENJUALAN | - | - | - | (00.000.000.000) |
LABA BRUTO | - | - | - | 00.000.000.000 |
BEBAN USAHA | (3.913.129.434) | (5.473.033.093) | (9.421.415.790) | (00.000.000.000) |
RUGI USAHA | (3.913.129.434) | (5.473.033.093) | (9.421.415.790) | (77.290.832) |
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN | ||||
Pendapatan keuangan - bersih | 29.315.334 | 305.281.817 | 2.197.054.289 | 2.449.049.472 |
Kerugian penghapusan uang muka | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | - |
(Kerugian) keuntungan selisih kurs -bersih | (1.066.952.580) | 396.006.217 | 624.509.399 | (79.744.272) |
Kerugian penurunan nilai piutang lain-lain | (476.844.937) | (502.197.352) | (00.000.000.000) | - |
Kerugian penurunan nilai investasi pada entitas asosiasi | - | - | (00.000.000.000) | - |
Kerugian atas penjualan dan penghapusan asset tetap - bersih | (230.481.250) | - | - | - |
Rupa-rupa - Bersih | 1.655.648.983 | 1.149.655.179 | ||
Bagian rugi bersih entitas asosiasi | - | - | (69.858.717) | (3.517.175.435) |
Kenaikan nilai wajar property investasi | - | - | 62.710.000 | 635.338.000 |
Keuntungan dan penjualan segmen bisnis granit | - | - | - | 00.000.000.000 |
Kerugian penghapusan persediaan | - | - | - | (9.007.037.607) |
Beban Keuangan | - | - | - | (335.429.303) |
Rupa-rupa – bersih | - | - | 171.083.370 | (543.047.734) |
Jumlah (Beban) Penghasilan lain-lain - Bersih | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
(RUGI) LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
PAJAK PENGHASILAN | ||||
Kini | - | - | - | (1.939.794.000) |
Tangguhan | - | - | - | - |
RUGI) LABA PERIODE BERJALAN | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | ||||
Penghasilan komprehensif lain yang akan diklasifikasi ke laba rugi | ||||
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan | (390.338.787) | (700.956.393) | 654.210.902 | (00.000.000.000) |
Penghasilan komprehensif lain yang tidak akan diklasifikasi ke laba rugi | ||||
Pengukuran Kembali atas imbalan paska-kerja | - | (125.250.901) | 60.921.450 | 394.477.475 |
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain - Bersih | (390.338.787) | (575.705.492) | 715.132.352 | (00.000.000.000) |
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Rugi periode berjalan yang diatribusikan kepada | ||||
- Pemilik entitas induk | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
- Kepentingan non-pengendali | 96.403.929 | 100.140.000) | 2.082.103.245 | (612.151.462) |
Jumlah | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Jumlah rugi komprehensif periode berjalan yang diatribusikan kepada | ||||
- Pemilik entitas induk | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
- Kepenitngan non pengendali | (57.370.050) | (4.735.037.085) | (2.082.101.245) | (612.151.462) |
Jumlah | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
RUGI BERSIH PERSAHAM DASAR | (11,78) | (2,92) | (62,30) | (5,30) |
VI ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Keterangan yang ada dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan-catatan di dalamnya, yang telah diumumkan di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan xxx.xxxxx-xxxxxxxxxx.xxx. Analisis dan pembahasan yang disajikan berikut mengandung kalimat-kalimat yang juga menggambarkan risiko dan ketidakpastian. Hasil akhir sebenarnya dapat berbeda secara signifikan dengan hal-hal yang dimaksud dalam kalimat-kalimat tersebut. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan perubahan signifikan sudah termasuk dalam kalimat-kalimat tersebut, tetapi tidak terbatas pada analisis dan pembahasan berikut dan bagian yang terkait dalam Prospektus ini, khususnya Bab VI mengenai Risiko Usaha.
Pembahasan di bawah ini berisi prediksi kinerja ke depan dan mencerminkan pandangan Perseroan pada saat ini sehubungan dengan kejadian-kejadian di masa yang akan datang dan kinerja keuangan. Hasil yang sebenarnya dapat berbeda secara materiil dari yang diantisipasi dalam pernyataan-pernyataan untuk masa yang akan datang ini sebagai akibat dari faktor-faktor tertentu seperti yang dimaksud dalam Bab VI Risiko Usaha dan bagian lain dalam Prospektus ini.
Sesuai dengan PSAK di Indonesia, informasi tertentu untuk periode/tahun yang ditetapkan bukan merupakan suatu acuan untuk kinerja keuangan Perseroan dan tidak bisa dijadikan sebagai alternatif untuk menyesuaikan seluruh hal- hal yang terdapat di laporan keuangan Perseroan atau acuan kinerja lainnya, acuan likuiditas atau acuan lainnya yang sesuai dengan PSAK di Indonesia.
1. UMUM
Perseroan didirikan berdasarkan pada tahun 1993, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, salah satunya berdasarkan Akta Notaris No. 10 tanggal 15 Maret 2006 dari Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., LLM., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan penggabungan usaha PT Siwani Trimitra Tbk dengan PT Caraka Berkat Sarana menjadi PT Mitra Investindo Tbk. Akta perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-07805.HT.01.04.Th.2006 tanggal 17 Maret 2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 23 Mei 2006, Tambahan No. 5504. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir dilakukan berdasarkan Akta Notaris No. 34 tanggal 10 Juli 2019 dari Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan. Perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-0049385.AH.01.02 tanggal 9 Agustus 2019. Sampai dengan tanggal penyelesaian konsolidasian ini, akta perubahan tersebut belum diumumkan dalam Berita Negara. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan nomor 35 tanggal 30 November 2020, dibuat oleh XXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengenai perubahan pasal 3 anggaran Dasar Perseroan terkait Kegiatan Usaha Perseroan dan perubahan nilai nominal saham Perseroan terkait dengan pelaksanaan pengabungan nilai nominal saham (reverse stock). Perubahan tersebut telah menerima persetujuan perubahan anggaran dasar berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU-0073542.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 31 Oktober 2020, Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan 2019 nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 31 Oktober 2020 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU- 0182351.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 31 Oktober 2020.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan di bidang pertambangan, perindustrian, pertanian, pembangunan (pemborongan), perdagangan dan jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama dan usaha penunjang yaitu sebagai berikut:
Usaha utama:
a. Menjalankan usaha di bidang pertambangan umum, termasuk kegiatan penggalian, pengolahan dan pemasaran hasilnya;
b. Menjalankan usaha di bidang pengangkutan darat dan sungai untuk barang dengan menggunakan truk, bus dan kendaraan lain;
c. Menjalankan usaha di bidang pembangunan yang meliputi perumahan, real estate, bertindak sebagai kontraktor gedung, jalan, jembatan, irigasi, instalasi listrik, telekomunikasi, air serta perawatan dan pembetulan (renovasi) gedung;
d. Menjalankan usaha di bidang pengangkutan perairan untuk barang dan penumpang.
e. Sehubungan dengan ketentuan huruf a sampai d di atas, kegiatan usaha utama Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut:
1. Pertambangan Minyak Bumi;
Pertambanagan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak mentah kondensat, pemprosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan dan stabilisasi. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat, termasuk juga usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan, pencampuran dan penampungan serta produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya.
2. Pertambangan Gas Alam;
Pencarian kandungan gas alam, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam menjadi Liquefide Natural Gas (“LNG”) sampai kepengapalannya. Termasuk kegiatan Coalbed Methane (“CBM”).
3. Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan;
Penggalian batu hias dan batu bangunan, seperti batu pualam atau marmer, batu split (batu gajah, batu course, batu pecah), paras, obsidian, andesit dan granit. Kegiatan pemecahan, pembersihan, pengangkutan, dan penjualan, yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu hias dan bangunan.
4. Konstruksi Jalan Raya;
Pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jalan, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan dan rambu-rambu.
5. Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan Rel;
Pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan jalan rel dan jembatan rel. Seperti jalan rel dan jembatan rel untuk kereta api.
6. Konstruksi Terowongan;
pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah permukaan tanah.
7. Pemasangan Bangunan Prafabrikasi;
Konstruksi jalan dan jalan rel mencakup kegiatan khusus pemasangan banguna prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi jalandan jalan rel sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
8. Pembangkitan Tenaga Listrik;
Pembangkitan tenaga listrik dan pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari berbagai sumber energi, seperti tenaga air (hidroelektrik), batubara, gas (turbin gas), bahan bakar minyak, diesel dan energi yang dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus laut, panas bumi (energi termal) dan tenaga nuklir.
9. Distribusi Tenanga Listrik;
Pengoperasian sistim distribusi atau usaha penyaluran tenagalistrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinyabaik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.
10. Jasa Inspeksi Periodik;
Pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa dan pemeriksaan, peralatan tekan, pre-shipment, proses
produksi, pemeliharaan atau perawatan, pemeriksaan periodik mengenai keamanan jalannya kendaraan bermotor.
11. Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner, termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;
12. Angkutan Dalam Negeri Tramper Untuk Barang untuk pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper, termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;
13. Angkutan Luar Negeri Liner untuk Barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner, termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;
14. Angkutan Laut Luar Negeri Tramper untuk Barang untuk pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teraturatau tramper termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;
15. Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk angkutan penumpang pada sungai dan danau dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta untuk keperluan pariwisata;
16. Angkutan sungai dan Danau untuk Barang untuk Angkutan barang di sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu angkutan kayu gelondongan/logs, angkutan batangan pipa/besi/rel, angkutan barang curah, angkutan barang cair, angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin, angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup, angkutan peti kemas, angkutan alat-alat berat dan angkutan barang khusus lainnya;
17. Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya termasuk kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal ligherage, kegiatan salvage/Pekerjaan Bawah Air (”PBA”), kegiatan mercusuar dan jasa penunjang angkutan perairan lainnya.
Usaha penunjang:
a. Aktivitas Penunjang Kelistrikan;
Kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha ketenagalistrikan, jasa pencatatan meteran dan peberian tagihan, termasuk kegiatan perdagangan listrik ke konsumen, agen tenaga listrik yang melakukan penjualan listrik melalui sistim distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain, pengoperasian pertukaran kapasitas transmisi dan daya tenaga listrik, serta perdagangan pulsa/token listrik dan penunjang kelistrikan lainnya.
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya.
Bantuan nasihat, bimbingan, operasional usaha, permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi. Keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan dan informasi manajemen.
c. Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran
Menjalankan usaha untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia, mencakup pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal, pengurusan jasa kepelabuhan, penunjukan perusahaan bongkar muat, penyelesaian dokumen kapal, pembukuan dan pencairan muatan, penerbitan konosomen untuk dan atas nama pemilik kapal, penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar, serta pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati pemilik kapal.
Perseroan berkedudukan di Jakarta dan kantor berlokasi di Wisma Bumiputera Lantai 14 Suite 1401 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 75 Jakarta 12910 – Indonesia
Kondisi Perseroan
Saat ini Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha dan tidak memiliki pendapatan usaha sejak Desember 2018 (setelah terminasi kontrak IBN OIL HOLDICO pada November 2018). Akumulasi kerugian berulang per 31 Juli 2020 sebesar Rp 277,30 Miliar sebagai akibat penurunan nilai investasi pada Entitas Anak GWS LS dan Entitas Asossiasi yang bergerak di bidang Migas. Perseroan membukukan defisiensi modal, Per 31 Juli 2020 sebesar Rp (28,66) Miliar dan modal kerja bersih negatif (Rp.16,13) miliar.
Kinerja keuangan turun signifikan, dimana Perseroan mencatat rugi bersih konsolidasian tahun berjalan, Kerugian signifikan tersebut, terutama disebabkan pencadangan kerugian (provisions) dan penghapusbukuan terhadap semua investasi dan piutang Perseroan pada entitas asosiasi IOI (dalam proses likuidasi), sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku. Penghapusbukuan tersebut juga mengakibatkan penurunan signifikan asset Perseroan, sehingga Perseroan mencatat ekuitas negative.
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan merencakan pengembangan usaha untuk dapat membukukan pendapatan dan Perseroan telah membuat kesepakatan untuk mengakuisis WL sehingga Perseroan membukukan pendapatan melalui entitas anak Perseroan yang akan diakuisisi pelaksanaan inbreng Saham WL oleh PAC yang merupakan penyetoran dalam bentuk lain selain uang pada saat pelaksanaan PMHMETD yang dilaksanakan oleh Perseroan selanjutnya WL akan menjalankan kegiatan usaha yang akan memberikan pendapatan bagi Perseroan.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI RENCANA PENGEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Terkait dengan rencana akuisisi WL dan pengembangan usahanya dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor resiko yang dapat berdampak positif dan juga negative terhadap kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan dan WL
A. Faktor-faktor yang berkaitan dengan Indonesia
1) Kondisi Perekonomian
Penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi yang terus berlangsung secara global, termasuk menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia, dapat berpengaruh terhadap penjualan Perseroan. Dampak tersebut dapat mempengaruhi kinerja Perseroan dan prospek usaha Perseroan. Selain itu, kurangnya ketersediaan fasilitas kredit dan menurunnya kepercayaan investor atas pasar keuangan dapat berpengaruh secara material terhadap para pelanggan terhadap Perseroan, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kinerja operasional Perseroan.
2) Kebijakan Pemerintah dan Peraturan yang berlaku
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku muncul sebagai implikasi dari status Perseroan sebagai perusahaan terbuka yang harus senantiasa tunduk dari berbagai peraturan perundang- undangan untuk menjaga akuntabilitasnya kepada publik. Untuk menghadapi risiko ini, maka dalam menjalankan usahanya termasuk dalam melakukan aksi korporasi tertentu, Perseroan berpedoman pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku serta selalu memperbarui dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Perseroan.
B. Faktor-faktor yang berkaitan dengan Internal Perseroan.
Faktor Internal sangat berpengaruh terhadap usaha Perseroan, hal tersebut antara lain :
1) Kemampuan sumber daya manusia dan tenaga ahli yang professional dalam melakukan usaha Perseroan.
2) Kemampuan Perseroan dalam menjaga dan meningkatkan reputasi dan pelayanan.
3) Kemampuan Perseroan untuk terus meningkatkan efisiensi biaya Perseroan tanpa mengurangi reputasi, mutu dan kualitas usaha Perseroan.
Guna mengantisipasi faktor-faktor yang akan mempengaruhi usaha Perseroan melalui WL selaku entitas anak yang laporan keuangan akan dikonsolidasikan kedalam Perseroan, maka Perseroan akan terus meningkatkan sumber daya
manusia dan efisiensi biaya Perseroan. Perseroan juga akan terus berusaha menjaga hubungan baik dengan pemberi kerja sehingga terus dipercaya untuk terus mendapatkan proyek-proyek selanjutnya.
3. ANALISIS KEADAAN KEUANGAN DAN KINERJA
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan dimana yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxxxxx, SE, AK, MAk, CPA, CA, CACP, AP.0133, tanggal 26 Agustus 2020 dengan opini tanpa modifikasi, untuk tahun yang berakhir pada tanggal – tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan Xxxxx Xxxxxxxan, SE, AK, M.AK, CPA, CACP, AP.0133 tanggal 31 Maret 2020 dengan opini Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidsian PT Mitra Investindo Tbk dan entitas anak, tanggal 31 Desember 2019, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pda tanggal tersebut, sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan di Indonesia.
3.1. Xxxxxxx Xxxxxan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal - tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018:
dalam Rupiah | ||||
31 Juli | 31 Desember | |||
2020 (diaudit) | 2019 (Tidak diaudit) | 2019 (diaudit) | 2018 (diaudit) | |
PENJUALAN | - | - | - | 00.000.000.000 |
BEBAN POKOK PENJUALAN | - | - | - | (00.000.000.000) |
LABA BRUTO | - | - | - | 00.000.000.000 |
BEBAN USAHA | (3.913.129.434) | (5.473.033.093) | (9.421.415.790) | (00.000.000.000) |
RUGI USAHA | (3.913.129.434) | (5.473.033.093) | (9.421.415.790) | (77.290.832) |
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN | ||||
Pendapatan keuangan - bersih | 29.315.334 | 305.281.817 | 2.197.054.289 | 2.449.049.472 |
Kerugian penghapusan uang muka | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | - |
(Kerugian) keuntungan selisih kurs -bersih | (1.066.952.580) | 396.006.217 | 624.509.399 | (79.744.272) |
Kerugian penurunan nilai piutang lain-lain | (476.844.937) | (502.197.352) | (00.000.000.000) | - |
Kerugian penurunan nilai investasi pada entitas asosiasi | - | - | (00.000.000.000) | - |
Kerugian atas penjualan dan penghapusan asset tetap - bersih | (230.481.250) | - | - | |
Bagian rugi bersih entitas asosiasi | (69.858.717) | (3.517.175.435) | ||
Kenaikan nilai wajar property investasi | - | - | 62.710.000 | 635.338.000 |
Keuntungan dan penjualan segmen bisnis granit | - | - | - | 00.000.000.000 |
Kerugian penghapusan persediaan | - | - | - | (9.007.037.607) |
Beban Keuangan | - | - | - | (335.429.303) |
Rupa-rupa – bersih | - | - | 171.083.370 | (543.047.734) |
Jumlah (Beban) Penghasilan lain-lain - Bersih | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
(RUGI) LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
PAJAK PENGHASILAN | ||||
Kini | - | - | - | (1.939.794.000) |
Tangguhan | - | - | - | - |
(RUGI) LABA PERIODE BERJALAN | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 |
dalam Rupiah | ||||
31 Juli | 31 Desember | |||
2020 (diaudit) | 2019 (Tidak diaudit) | 2019 (diaudit) | 2018 (diaudit) | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | ||||
Penghasilan komprehensif lain yang akan diklasifikasi ke laba rugi | ||||
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan | (390.338.787) | (700.956.393) | 654.210.902 | (00.000.000.000) |
Penghasilan komprehensif lain yang tidak akan diklasifikasi ke laba rugi | ||||
Pengukuran Kembali atas imbalan paska-kerja | - | (125.250.901) | 60.921.450 | 394.477.475 |
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain - Bersih | (390.338.787) | (575.705.492) | 715.132.352 | (00.000.000.000) |
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Rugi periode berjalan yang diatribusikan kepada | ||||
- Pemilik entitas induk | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
- Kepentingan non-pengendali | 96.403.929 | 100.140.000) | 2.082.103.245 | (612.151.462) |
Jumlah | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Jumlah rugi komprehensif periode berjalan yang diatribusikan kepada | ||||
- Pemilik entitas induk | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
- Kepenitngan non pengendali | (57.370.050) | (4.735.037.085) | (2.082.101.245) | (612.151.462) |
Jumlah | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
RUGI BERSIH PERSAHAM DASAR | (11,78) | (2,92) | (62,30) | (5,30) |
Penjualan
Periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019.
Perseroan tidak membukukan Jumlah Penjualan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dan 31 Juli 2019
Periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dibandingkan dengan periode 12 (dua belas bulan) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Perseroan tidak membukukan Jumlah Penjualan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, akibat terminasi kontrak TAC XXX Xxxxx Xxxx oleh Pertamina EP pada Tahun 2018
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun 2018
Jumlah Penjualan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp 00.000.000.000,- yang merupakan pendapatan dari transaksi dengan pihak ketiga dalam hal ini PT Pertamina EP, sedangkan pada periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan tidak melaksanakan kegiatan usaha karena terjadinya terminasi kontrak dengan demikian tidak membukukan Penjualan.
Rencana akuisisi WL dalam pelaksanaan PMHMETD dimana PAC akan melakukan inbreng 99,81% saham WL
dengan demikian laporan keuangan WL akan dikonsolidasikan oleh Perseroan sehingga Perseroan akan membukukan Penjualan atau Pendapatan dari hasil usaha yang dilakukaan melalui WL yang akan menjadi entitas anak Perseroan. Berdasarkan laporan keuangan WL untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berkahir pada tanggal 31 Juli 2020 Pendapatan WL sebesar Rp. 00.000.000.000,-
Beban Pokok Penjualan
Periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019.
Perseroan tidak membukukan Beban Pokok Penjualan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dan 31 Juli 2019, karena Perseroan tidak melaksanakan kegiatan Penjualan.
Periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dibandingkan dengan periode 12 (dua belas bulan) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Perseroan tidak membukukan Beban Pokok Penjualan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dan periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang merupakan dampak dari terminasi XXX XXX Xxxxx Xxxx oleh Xxxxxxxxx EP dan pelapasan tambang granit pada awal 2018. Dibandingkan dengan tahun 2018,
.
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun 2018
Jumlah Beban Pokok Penjualan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 00.000.000.000,- yang merupakan penjualan pada sektor migas dan perbaikan sumur sebesar Rp. 00.000.000.000,- dan Amoortisasi asset minyak dan gas bumi sebesar Rp. 492.205.178,- dalam rangka pemulihan asset minyak dan gas bumi untuk pengembangan eksploitasi komersial atau penjualan interst tersebut, pencadangan dilakukan untuk menutupi kerugian.
Sedangkan pada periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan tidak membukukan beban pokok penjualan yang merupakan dampak dari terminasi XXX XXX Xxxxx Xxxx oleh Xxxxxxxxx EP dan pelepasan tambang granit pada awal tahun 2018.
Dikemudian hari setelah Perseroan mengkonsolidasikan laporan keuangan WL maka Beban Pokok Penjualan WL, untuk periode 7 bulan yang berkahir pada tanggal 31 Juli 2020 Beban Pokok Pendapatan WL tercatat sebesar Rp. 00.000.000.000,-
Laba Bruto
Periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019.
Perseroan tidak membukukan Laba Bruto untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dan 31 Juli 2019, karena Perseroan tidak melaksanakan kegiatan Penjualan.
Periode 7(tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dibandingkan dengan periode 12 (dua belas bulan) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Perseroan tidak membukukan Laba Bruto untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dan periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. karena Perseroan tidak melaksanakan kegiatan usahanya karena terninasi kontrak dengan pelanggan.
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun 2018
Jumlah Laba Bruto pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 00.000.000.000 yang merupakan kontrak pengelolaan sumur minyak dan gas bumi dengan PT Pertamina EP. Sedangkan pada periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan tidak melaksanakan kegiatan usaha karena terjadinya terminasi kontrak.
Dikemudian hari setelah Perseroan mengkonsolidasikan laporan keuangan WL maka Laba Kotor WL, untuk periode 7 bulan yang berkahir pada tanggal 31 Juli 2020 Beban Pokok Pendapatan WL tecatat sebesar Rp. 7.945.899.200,-. Persreoan akan melakukan pengembangan WL dan efisiensi atas biaya operasional sehingga dapat lebih membukukan Laba Kotor sebagaimana yang diharapkan.
Beban Usaha
Periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019.
Jumlah Beban Usaha Perseroan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 adalah sebesar Rp. 3.913.129.434,- dan untuk periode yang sama yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2019, yang merupakan penurunan sebesar Rp. 1.559.903.659,- atau 28,50% bilamana dibandingkan dengan periode yang sama yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2019 yang tercatat sebesar Rp. 5.473.033.093,- penurunan tersebut antara lain akibat dari penurunan biaya gaji dan tunjangan akibat dari berkurangnya Sumber Daya Manusia Perseroan selama periode 12 (dua belas) bulan.
Periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dibandingkan dengan periode 12 (dua belas bulan) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Jumlah Beban Usaha untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 adalah sebesar Rp. 3.913.129.434,-, yang merupakan penurunan sebesar Rp 5.508.286.356,- atau turun sebesar 58,47 % dibandingkan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 9.421.415.79,- penurunan tersebut antara lain akibat dari penurunan
- biaya gaji dan tunjangan akibat dari berkurangnya Sumber Daya Manusia Perseroan selama periode 7 (tujuh) bulan yang berkahir pada tanggal 31 Juli 2020.
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun 2018
Jumlah Beban Usaha pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 5.508.286.356,- yang merupakan penurunan sebesar Rp 5.504.123.373,- atau turun sebesar 149,98 % di bandingkan dengan Jumlah beban nusaha pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 00.000.000.000,- Penurunan tersebut antara lain aibat dari penurunan biaya gaji dan tunjangan akibat berkurangnya Sumber Daya Manusia dan biaya-biaya lain antara lain biaya sewa gedung, transportasi dan biaya administrasi lainnya..
Rugi Usaha
Periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019.
Jumlah Rugi Usaha pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 adalah sebesar Rp. 3.913.129.434,- yang merupakan penurunan sebesar Rp. 1.559.903.659,- atau 28,50% .di bandingkan dengan Jumlah Rugi Usaha pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2019 sebesar Rp. 5.473.033.093,- karena efisiensi beban usaha karana pengurangan biaya gaji dan tunjangan dan imbalan kerja akibat dari berkurangnya Sumber Daya Manusia Perseroan, dan akibat dari tidak adanya kegiatan usaha Perseroan dalam bidang pengelolaaan minyak dan gas bumi.
Periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dibandingkan dengan periode 12 (dua belas bulan) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Jumlah Rugi Usaha pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 adalah sebesar Rp. 3.913.129.434,- yang merupakan penurunan sebesar Rp 5.508.286.356,-atau turun sebesar 58,46 % dibandingkan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 9.421.415.790,-. karena efisiensi beban usaha terutama pengurangan biaya gaji dan tunjangan dan imbalan kerja akibat dari berkurangnya Sumber Daya Manusia Perseroan, dan akibat dari tidak adanya kegiatan usaha Perseroan dalam bidang pengelolaaan minyak dan gas bumi.
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun 2018
Jumlah Rugi Usaha pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 9.421.415.790,- yang merupakan peningkatan sebesar Rp. 9.344.124.958,- atau naik sebesar 99,18 % di bandingkan dengan Jumlah Rugi Usaha pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 77.290.832,- peningkatan Rugi Usaha ini diakibatkan tidak adanya pendapatan Perseroan akibat dampak terminasi TAC IBN oleh Xxxxxxxxx EP dan dihentikannya kegiatan usaha penambangan granit di Bintan.
(Rugi) Laba Periode Tahun Berjalan
Periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019.
Jumlah Rugi Periode Tahun Berjalan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 tercatat sebesar Rp. 00.000.000.000,- yang merupakan kenaikan kerugian sebesar Rp 00.000.000.000 atau naiknya kerugian sebesar 75,20 % dibandingkan dengan jumlah Rugi Periode Tahun Berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2019 sebesar Rp 4.124.287.231,-. Peningkatan rugi bersih tahun berjalan pada periode ini disebabkan Perseroan tidak memiliki pendapatan usaha dan adanya penghapusan uang muka investasi pada PT Pratama Media Abadi sebesar Rp.00.000.000.000..
Periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dibandingkan dengan periode 12 (dua belas bulan) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Jumlah Rugi Periode Tahun Berjalan periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 tercatat sebesar Rp. 00.000.000.000,- dibandingkan dengan jumlah Rugi Bersih Tahun Berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 00.000.000.000.- dengan demikian menurun sebesar Rp. 71.303.083/189,- atau sebesar 81,09 %. Pada tahun buku 2019, Perseroan melakukan penghapusan uang muka pada entitas asosiasi Indelberg Oil Indonesia sebesar Rp.00.000.000.000 dan kerugian penurunan nilai piutang lain-lain dan piutang entitas asosiasi berturut-turut sebesar Rp.00.000.000.000 da
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun 2018
Jumlah Rugi Periode Tahun Berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 00.000.000.000.-, sedangkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 Perseroan membukukan Laba sebesar Rp. 7.482.976.421,- karena pada tahun 2018 Perseroan masih melakukan kegiatan usahanya.
Penghasilan (beban) Komprehensif lain-lain
Periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019.
Jumlah penghasilan (beban) Komprehensif lain-lain pada periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 adalah sebesar Rp 390.338.787,- yang merupakan penurunan sebesar Rp 185.366.710,- atau turun sebesar 32,20 % dibandingkan dengan Jumlah penghasilan (beban) Komprehensif lain-lain pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2019 sebesar Rp 575.705.492,-. Penurunan tersebut disebabkan penurunan selisih kurs entitas asosiasi
Periode 7 (tujuh)) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dibandingkan dengan periode 12 (dua belas bulan) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Jumlah Beban Komprehensif lain pada periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 adalah sebesar Rp 390.338.787,- sedangkan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mencatat Penghasilan Komprehensif Lain sebesar Rp. 715.132.352,-. Penurunan tersebut disebabkan penurunan selisih kurs entitas asosiasi pada periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020.
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun 2018
Jumlah Penghasilan Komprehensif lain-lain pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 715.132.352,-, sedangkan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 tercatat Beban Komprehensif lain sebesar Rp. 00.000.000.000,- . Pada tahun buku 2018 Perseroan mencatat rugi selisih kurs dari entitas anak Rp.1.251.550.778 dan asosiasi asosiasi Rp,00.000.000.000,-.
Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31Juli 2020, dan tahun yang berakhir pada tanggal - tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 :
dalam jutaan Rupiah | |||
31 Juli 2020 | 31 Desember | ||
2019 | 2018 | ||
ASET | |||
ASET LANCAR | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
ASET TIDAK LANCAR | 7.639.488.521 | 8.031.203.528 | 00.000.000.000 |
JUMLAH ASET | 40.473,715.261 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
LIABILITAS | |||
LIABILITAS JANGKA PENDEK | |||
Pinjaman bank | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 |
Utang usaha | 1.032.961.102 | 2.529.710.268 | 2.630.037.627 |
Utang lain-lain | 1.597.542.631 | 1.442.396.448 | 1.677.928.732 |
Biaya yang masih harus dibayar | 769.221.537 | 302.475.745 | 2.077.436.154 |
Utang pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Jangka Panjang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | |||
Cadangan jaminan pengelolaan lingkungan dan kewajiban kepedulian terhadap masyarakat | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Cadangan imbalan pasca kerja | - | 1.564.999.527 | 1.202.393.177 |
Jumlah liabilitas Jangka Panjang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
JUMLAH LIABILITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
(DEFISIENSI MODAL) EKUITAS | |||
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk | |||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 82.231.016.000 | 82.231.016.000 | 82.231.016.000 |
Tambahan Modal disetor - bersih | 154.785.402.222 | 154.785.402.222 | 154.785.402.222 |
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Akumulasi kerugian – akumulasi kerugian sebesar Rp. 271.606.605.875 telah dieliminasi melalui kuasi organisasi pada tanggal 31 Maret 2012 | (277.298.347.568) | (260.570.648.780) | (170.680.508.027) |
Sub Jumlah | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | 00.000.000.000 |
Kepentingan non pengendali | (3.611.696.184) | (3.669.066.234) | (5.751.167.479) |
JUMLAH (DEFISIENSI MODAL) EKUITAS -BERSIH | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
JUMLAH LIABILITAS DAN (DEFISIENSI MODAL) EKUITAS- BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Aset Lancar
Periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dibandingkan dengan periode 12 (dua belas bulan) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Jumlah Aset lancar periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 tercatat sebesar
Rp. 00.000.000.000,- dibandingkan dengan jumlah Aset Lancar pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 00.000.000.000.- dengan demikian menurun sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau sebesar 33,17 %. Penurunan tersebut sebagai akibat adanya penghapusan uang muka investasi dan beban dibayar dimuka pada PT Pratama Media Abadi.
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun 2018
Jumlah Aset Lancar pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 00.000.000.000.- sedangkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 Perseroan membukukan Laba sebesar Rp. 00.000.000.000,- dengan demikian menurun sebesar Rp. 00.000.000.000 - atau sebesar 41,40% sebagian besar disebabkan oleh penurunan kas Rp 14,44 miliar yang digunakan untuk operasional Perseroan pada tahun 2019 dan penghapusan uang muka sebesar Rp 34,91 miliar.
Aset Tidak Lancar
Periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dibandingkan dengan periode 12 (dua belas bulan) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Jumlah Aset tidak lancar periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 tercatat sebesar Rp. 7.639.488.521,- dibandingkan dengan jumlah Aset Lancar pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 8.031.203.528.- dengan demikian menurun sebesar Rp. 391.715.007,- atau sebesar 4,88 %.
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun 2018
Jumlah Aset Tidak Lancar pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 8.031.203.528.- sedangkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 Perseroan membukukan Aset Tetap sebesar Rp. 00.000.000.000,- dengan demikian menurun sebesar Rp. 56.386.773.836- atau sebesar 87,53 % yang terutama disebabkan oleh penurunan nilai investasi entitas asosiasi Indelberg Oil Indonesia sebesar Rp. 00.000.000.000 dan reklasifikasi entitas asosiasi Mentari Garung Energy menjadi dari aset tidak lancer menjadi aset lancar sebesar Rp.00.000.000.000.
Liabilitas Jangka Pendek
Periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dibandingkan dengan periode 12 (dua belas bulan) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 tercatat sebesar Rp. 00.000.000.000,- dibandingkan dengan jumlah Liabilitas Jangka Pendek pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 00.000.000.000.- dengan demikian meningkat sebesar Rp. 690.888.960,- atau sebesar 1,59 %. Penurunan tersebut merupakan utang pajak pasal 29 entitas anak guna memenuhi pencadangan pajak atas pendapatan migas sesuai dengan standar akuntansi entitas anak dan peningkatan kurs ditahun 2020.
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun 2018
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 00.000.000.000.-.sedangkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 Perseroan membukukan Aset Tetap sebesar Rp. 00.000.000.000,- dengan demikian menurun sebesar Rp. 3.365.094.352,- atau sebesar 7,21
% sebagian besar merupakan utang pajak pasal 29 entitas anak guna memenuhi pencadangan pajak atas pendapatan migas sesuai dengan standar akuntansi entitas anak dan penurunan kurs ditahun 2018 sebesar Rp 14.481/1 USD menjadi Rp 13.901/1 USD di tahun 2019.
Liabilitas Jangka Panjang
Periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dibandingkan dengan periode 12 (dua belas) bulan yang berkahir pada tanggal 31 Desember 2019.
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang pada periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 adalah sebesar Rp 00.000.000.000,- yang merupakan penurunan sebesar Rp 359.406.077,- atau turun sebesar 1,41 % dibandingkan dengan Jumlah Liabilitas Jangka Panjang untuk periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 00.000.000.000,- Penurunan tersebut Sebagian dari diperolehnya keuntungan pelepasan segmen usaha bisnis granit
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun 2018
Jumlah Liabilitas jangka Panjang pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 00.000.000.000,- sedangkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 Perseroan membukukan Liabilitas Jangka Panjang sebesar Rp. 26.011.085.102 dengan demikian menurun sebesar Rp. 517.115.838 atau sebesar 1,99 % Liabilitas jangka panjang Perseroan yang pada tahun 2018 merupakan pencadangan kewajiban biaya restorasi entitas anak GWS LS berdasarkan kontrak XXX XXX Xxxxx Xxxx dengan PT Pertamina EP dimana kontrak telah diterminasi.
3.2 Analisa Arus Kas
Tabel berikut merupakan komposisi Arus Kas untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020, dan untuk tahun yang berkahir pada tanggal - tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:
dalam Rupiah | ||||
31 Juli 2020 | 31 Juli 2019 | 31 Desember | ||
2019 | 2018 | |||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | ||||
Penerimaan dari pelanggan | - | - | - | 00.000.000.000 |
Pembayaran kepada pemasok dan karyawan | (3.651.300.503) | (3.651.300.503) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pembayaran kepada pihak ketiga dan atas beban operasional | (1.540.434.730) | (4.070.773.816) | (3.941.899.869) | (5.577.666.906) |
Arus Kas untuk operasi - bersih | (5.192.735.233) | (9.053.990.590) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Penerimaan dan pendapatan keuangan | 29.315.334 | 305.281.812 | 379.306.270 | 319.747.846 |
Arus kas bresih untuk aktivitas operasi | (5.163.419.899) | (9.548.708.773) | (00.000.000.000) | 000.000.000 |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI | ||||
Penerimaan dari penjualan aset tetap | 5.500.000 | - | - | - |
Perolehan aset tetap | - | (39.989.000) | (101.981.000) | (9.670.832) |
Kenaikan asset lain-lain | - | - | - | (124.804.975) |
Arus kas bresih untuk aktivitas Investasi | 5.500.000 | (39.989.000) | (101.981.000) | (134.475.807) |
PENURUNAN BERSIH KAS DAN BANK | (5.157.919.899) | (9.588.697.775) | (00.000.000.000) | 000.000.000 |
KAS DAN BANK PADA AWAL TAHUN | 6.836.438.527 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
DAMPAK PERUBAHAN KURS | 13.911.088 | (53.876.338) | (675.744.546) | (79.744.272) |
KAS DAN BANK PADA AKHIR TAHUN | 1.692.429.716 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Tidak terdapat Kas Bersih dari aktivitas operasi dikarenakan Perseroan tidak dapat membukukan pendapatan selama 2019. Tidak ada transaksi yang material yang dapat dilaporkan baik pada aktivitas investasi maupun aktivitas pendanaan.
4 RASIO KEUANGAN PERSEROAN
Berikut tabel yang menunjukkan rasio keuangan Perusahaan untuk periode 7 (tujuh) bulan tyang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020, dan tahun yang berkahair pada tanggal - tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018
31 Juli 2020 | 31 Desember | ||
2019 | 2018 | ||
Xxxxxx Xxxx (Rugi) Kotor | N/A | N/A | 21,84 |
Marjin EBIDA | N/A | N/A | 15,50 |
Marjin Rugi Usaha | N/A | N/A | (3,09) |
Marjin Rugi Bersih | N/A | N/A | 21,84 |
Imbal Hasil Aset | (0,10) | (0,16) | (0,00) |
Imbal Hasil Ekuitas | 0,58 | 7,56 | 0,12 |
IMBAL HASIL EKUITAS (ROE)
Rugi Bersih | Ekuitas Bersih | Imbal Hasil Ekuitas % | |
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 | 9.067.879.591 | 00.000.000.000 | 0,12 % |
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | 7,56 % |
Periode 7 (tujuh) bulan yang berkahir pada tanggal 31 juli 2020 | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | 0,58 % |
XXX dihitung berdasarkan laba bersih untuk tahun yang bersangkutan dibagi dengan nilai buku ekuitas pada akhir tahun yang berjalan. XXX minus karena Perseroan belum membukukan laba .
IMBAL HASIL ASET (ROA)
Rugi Bersih | Total Aset | Imbal Hasil Aset % | |
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 | 9.067.879.591 | 148.265.325.310 | 0,06 % |
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | (1,54)% |
Periode 7 (tujuh) bulan yang berkahir pada tanggal 31 juli 2020 | (00.000.000.000) | 40.473,715.261 | (0,41)% |
ROA dihitung berdasarkan laba bersih untuk tahun berjalan dibagi dengan nilai total aset pada akhir tahun yang bersangkutan. Persentase negatif menunjukan kemampuan dari modal yang diinvestasikan secara keseluruhan belum mampu untuk menghasilkan laba.
MARJIN RUGI USAHA
Rugi Usaha | Marjin Rugi Usaha % | ||
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 | 9.067.879.591 | ||
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 | (9.421.415.790) | ||
Periode 7 (tujuh) bulan yang berkahir pada tanggal 31 juli 2020 | (3.913.129.434) |
5. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA
PENYEBAB TIMBULNYA FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA
1) Kondisi Sosial dan Politik Indonesia
2) Kondisi Perekonomian secara Umum
3) Kebijakan Pemerintah mengenai Industri Migas
4) Kemampuan Sumber Daya Manusia dan Tenaga Ahli yang Profesional
5) Kemampuan Perseroan dalam upaya Efisiensi Biaya
6) Kemampuan untuk tetap mempertahankan mutu dan kinerja Perseroan
DAMPAK DARI FAKTOR-FAKTOR TERSEBUT TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA
Dampak faktor faktor tersebut terhadap kondisi keuangan dan kinerja Perseroan :
1) Tidak tercapainya target target yang telah ditentukan oleh Perseroan seperti Target Pendapatan dan pencapaian laba rugi.
2) Pemutusan hubungan kontrak entitas anak dan entitas asosiasi dikarenakan terdapatnya kebijakan ketahanan energi nasional dalam upaya peningkatan produksi minyak dalam negeri yang dijalankan langsung oleh badan usaha pemerintah.
3) Terhambatnya kelancaran operasi dan produksi disebabkan kurangnya sumber daya dan tenaga ahli yang berkualitas, sehingga target pendapatan dan efisiensi tidak tercapai, termasuk mempertahankan mutu dan dari kinerja Perseroan.
LANGKAH-LANGKAH YANG AKAN DITEMPUH DALAM MEMINIMALISIR FAKTOR-FAKTOR TERSEBUT
Langkah langkah yang diambil perseroan untuk meminimalisir terhadap risiko risiko tersebut :
1) Fokus pada langkah-langkah strategis yang telah ditetapkan.
2) Monitoring implementasi langkah-langkah strategis.
3) Menyusun action plan tindak lanjut hasil monitoring.
5. MANAJEMEN RISIKO
Sebagaimana disebutkan dalam Bab Risiko Usaha Perseroan, kegiatan usaha Perseroan dipengaruh risiko pasar tertentu seperti risiko tingkat suku bunga dan risiko nilai tukar. Walaupun saat ini Perseroan tidak melakukan kebijakan lindung nilai untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan dapat melakukan hal tersebut seiring dengan perkembangan usaha Perseroan. Selain itu risiko terkait dengan lini usaha migas yang pernah dijalankan Perseroan terkait dengan risiko operasional dipantau Perseroam melalui berbagai kebijakan, prosedur dan proses operasi sesuai kebutuhan industri. Obyektif Perseroan dalam manajemen risiko adalah untuk memberikan kepastian bahwa Perseroan memahami, mengukur serta memonitor berbagi risiko yang timbul dan Perseroan mematuhi sejauh dapat dilaksanakan dengan praktis dan dapat dilaksanakan untuk menanggapi risiko tersebut.
Upaya yang dilakukan untuk meminimalisir risiko
1. Menjaga Hubungan baik dengan mitra kerja dan customer dan menjaga mutu dan kualitas pekerjaan
2. Membina Hubungan baik antara pekerja dan perseroan
3. Mengikuti Perkembangan sistem teknologi yang diperlukan oleh perseroan .
VII FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan. Berdasarkan pertimbangan Perseroan, risiko-risiko di bawah ini telah disusun berdasarkan bobot risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan, dimulai dari risiko utama Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN ANAK PERUSAHAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Kegiatan usaha Perseroan direncanakan dengan melakukan pengambilalihan WL melalui proses inbreng pada pelaskanaan PMHMETD yang akan dilaksanakan oleh PAC, dengan demikian risiko-risiko sesuai dengan rencana pengembangan kegiatan usaha tersebut yang telah diurutkan berdasarkan bobot risiko tertinggi sampai terendah, adalah sebagai berikut:
a) Risiko Pemutusan, Pengurangan Tarif atau Tidak Diperpanjangnya kontrak
Sebagian besar pendapatan WL diperoleh dari beberapa pelanggan besar yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Walaupun WL berkeyakinan memiliki hubungan yang baik dengan pelanggannya, tetapi tidak ada kepastian bahwa pelanggan-pelanggan tersebut akan terus menggunakan jasa penyewaan kapal angkutan lepas pantai WL di masa mendatang dengan frekuensi yang sama atau dengan memperoleh syarat dan kondisi yang baik bagi WL seperti yang terjadi selama ini. Di dalam beberapa kontrak dengan pelanggan, apabila pelanggan mengalami gangguan pada kegiatan usahanya, pelanggan dapat menetapkan tarif stand-by dimana tarif tersebut lebih kecil daripada tarif yang tertera di kontrak untuk periode yang ditetapkan di kontrak. Jika WL tidak dapat melaksanakan syarat-syarat yang ditetapkan di dalam sebagian kontrak, maka Perseroan dapat dikenakan penalti. Tidak ada kepastian bahwa WL akan mampu mempertahankan pelanggan utama atau pelanggan utama akan tetap memperpanjang kontrak atau memberi kontrak baru kepada WL. Dalam hal pelanggan utama WL memutuskan kontraknya atau tidak lagi memperpanjang kontraknya di masa datang atau mengurangi frekuensi penggunaan jasa WL atau WL tidak memperoleh syarat dan kondisi yang baik, maka hal ini dapat berdampak negatif terhadap keuangan WL yaitu berkurangnya pendapatan, laba sehingga berdampak pada menurunnya kinerja usaha WL.
b) Risiko keterlambatan Pengiriman atau Penyelesaian kapal Pesanan WL
Kegiatan ekspansi WL akan memerlukan tambahan kapal penunjang lepas pantai. Apabila terjadi keterlambatan dalam pengiriman atau penyelesaian kapal akibat dari kesalahan dari pihak pembangun kapal atau hal-hal lain di luar kontrol pembangun kapal. Dimana kerugian yang diakibatkan tersebut tidak dapat dikompensasikan sesuai dengan kontrak, diganti oleh pihak asuransi, atau adanya kemungkinan dikenakan denda maka hal tersebut dapat mempengaruhi pendapatan WL dan kinerja keuangan WL.
c) Risiko ketergantungan Terhadap Industri Minyak dan gas Bumi Lepas Pantai
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh WL memiliki keterkaitan yang erat dengan industri minyak dan gas bumi lepas pantai, yaitu terutama dipengaruhi oleh besarnya belanja modal yang dilakukan oleh perusahaan- perusahaan industri minyak dan gas bumi tersebut. Belanja modal oleh perusahaan minyak dan gas bumi ini akan menentukan berapa jumlah lokasi lapangan minyak dan gas bumi lepas pantai baru yang akan dibuka. Semakin banyak anjungan minyak lepas pantai baru yang dibuka, maka kebutuhan akan jasa penyewaan kapal angkutan lepas pantai yang disediakan oleh WL akan semakin meningkat sehingga pendapatan dan kinerja usaha WL akan bertambah. Sebaliknya jika industri ini mengalami perlambatan atau penghentian dalam proses eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi maka akan berdampak negatif pada bisnis dan kinerja WL sehingga jumlah pendapatannya akan berkurang.
d) Risiko nilai Tukar Mata Uang Asing
Transaksi-transaksi yang dilakukan oleh WL sebagian besar menggunakan mata uang asing, antara lain tetapi tidak terbatas pada penerimaan pendapatan WL dimana sebagian besar kontrak dinyatakan dalam mata uang dolar Amerika (US$) ???, belanja modal berupa kapal- kapal dari luar negeri. Sehingga, fluktuasi nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing dapat mempengaruhi marjin keuntungan yang selanjutnya dapat memberikan dampak negatif pada kegiatan usaha, penurunan pendapatan dan kinerja keuangan. Selain hal
tersebut, penyajian laporan keuangan WL semuanya dinyatakan dalam mata uang Rupiah, sehingga WL memiliki risiko nilai tukar mata uang asing dalam hal penyajian laporan keuangannya, dimana laporan laba bersih konsolidasi merupakan dasar pembagian dividen.
e) Risiko kerugian dan/atau kecelakaan Maritim
Kegiatan usaha WL tidak terlepas dari berbagai risiko kerugian dan/atau kecelakaan maritim yang antara lain disebabkan oleh berbagai hal, seperti bencana alam, cuaca buruk, gelombang ombak yang sangat tinggi, tabrakan / benturan, kapal terdampar, kebakaran, kegagalan mekanis, kelalaian manusia, dan tumpahnya muatan dan/atau kebocoran yang mengakibatkan polusi sehingga menyebabkan klaim dari pihak ketiga. Selain dari risiko-risiko tersebut, operasi kapal juga dipengaruhi oleh terganggunya bisnis akibat kondisi sosial politik, perselisihan buruh, pemogokan, terorisme, perang, penyusupan barang-barang terlarang pada kapal-kapal WL, perdagangan gelap oleh penyelundup, pembajakan, dan sebab-sebab lainnya.
Kejadian-kejadian seperti yang disebutkan diatas berdampak negatif pada kinerja WL dan dapat menyebabkan peningkatkan pada beban usaha dan penurunan pendapatan. Sedangkan bencana-bencana yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan dapat mempengaruhi reputasi Perseroan dan Anak Perusahaan sebagai pemilik dan operator kapal yang dapat diandalkan dan aman yang pada akhirnya dapat mempengaruhi usaha, kondisi keuangan dan kinerja WL.
WL telah melindungi kapal-kapalnya dengan asuransi yang memadai antara lain asuransi “ Hull and Machinery”, asuransi “War Risk” dan asuransi “Protection and Indemnity”. Namun demikian, walaupun WL telah melindungi kapal-kapalnya dengan asuransi, masih terdapat kemungkinan WL tidak dapat mengatasi semua kerugian/kerusakan yang dideritanya antara lain:
(i) kerugian yang diderita akibat bencana-bencana tersebut melebihi nilai pertanggungan yang dimiliki oleh
WL dan tidak memadai untuk menutup beban kerusakan yang dideritanya,
(ii) kerugian yang diakibatkan oleh beberapa risiko tertentu yang tidak dapat diasuransikan seperti risiko kerusakan akibat biokimia atau
(iii) perusahaan asuransi yang digunakan mengalami kepailitan. Apabila hal-hal ini terjadi dan menyebabkan WL tidak mampu melindungi asetnya, mendapatkan perlindungan asuransi, atau membayar jumlah kewajiban hukum, hal ini dapat berdampak negatif secara signifikan terhadap pendapatan usaha, arus kas, kinerja dan laba bersih WL.
akan menyebabkan kelebihan pasokan di pasar yang dapat mengakibatkan turunnya harga sewa kapal serta nilai pasar kapal WL. Apabila hal ini terjadi, dapat mempengaruhi kondisi dan kinerja keuangan Perseroan. ??
B. RISIKO-RISIKO USAHA
a) Risiko Persaingan Bisnis
Dengan berlakunya azas cabotage, walau dengan jumlah kapal yang lebih sedikit perusahaan asing dengan kemampuan pendanaan yang kuat menguasai pasar jasa angkutan penunjang lepas pantai di Indonesia, khususnya pada segmen yang memiliki margin lebih tinggi. Kapal-kapal yang digunakan pada segmen tersebut pada umumnya memiliki kemampuan, spesifikasi teknis dan teknologi yang cukup tinggi. Dengan tidak dapat beroperasinya lagi kapal-kapal berbendera asing, WL melihat adanya peluang untuk mengambil alih segmen pasar yang ditinggalkan tersebut. Ketidakmampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan modal yang diperlukan untuk mengadakan kapal yang sesuai spesifikasinya, dapat menyebabkan WL tidak dapat memasuki segmen pasar yang akan ditinggalkan oleh kapal-kapal berbendera asing tersebut sehingga kehilangan potensi perluasan usaha. Pasokan kapal penunjang lepas pantai di pasar dipengaruhi oleh pertimbangan pelaku industri atas kebutuhan dan pasokan kapal yang sudah ada. Adanya kelebihan estimasi atas kebutuhan kapal penunjang lepas pantai.
b) Risiko kelangkaan Pendanaan
Risiko ini merupakan risiko umum yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan kegiatan usaha, dimana kelangkaan pendanaan dapat menyebabkan keterlambatan pengembangan dan penambahan armada. Kelangkaan pendanaan umumnya terjadi disebabkan oleh kondisi Ekonomi pada saat inflasi tinggi, dimana inflasi tersebut disebabkan adanya tekanan biaya (Cost push inflation).
Ketidakmampuan Perseroan untuk memperoleh pendanaan pada waktu dibutuhkan dapat menyebabkan terlambatnya ketersediaan armada yang dibutuhkan pelanggan dan hal tersebut akan berdampak negatif pada kinerja operasional, pendapatan dan prospek usaha Perseroan.
c) Investasi
Tidak ada jaminan bahwa perseroan di masa depan akan berhasil mengelola investasi ataupun aksi korporasi berkaitan dengan investasi dengan baik, sehingga secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi profitabilitas perseroan.
C. RISIKO UMUM
a) Risiko Perekonomian Dunia dan Indonesia
Industri minyak dan gas bumi rentan terhadap siklus bisnis dengan prospek yang dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, penambahan kapal relatif terhadap permintaan, dan prospek umum. Fakta bahwa industri ini padat modal dengan tingkat hutang yang tinggi meningkatkan kerentanan terhadap siklus tersebut. Industri ini juga masih rentan terhadap faktor eksogen seperti krisis geo-politik, yang dapat mempengaruhi volume industry minyak dan gas bumi.
Jika perkembangan indikator perekonomian memburuk seperti inflasi, tingkat suku bunga akan dapat mempengaruhi jumlah produksi. Jika ketidak jelasan perekonomian Dunia dan Indonesia berlangsung dalam jangka panjang maka akan berpengaruh terhadap kinerja Perseroan.
b) Risiko Kondisi Politik Indonesia
Risiko politik umumnya berkaitan erat dengan pemerintahan serta situasi politik dan keamanan di suatu negara. Kondisi politik yang tenang dan stabil merupakan prasyarat perkembangan usaha dan bisnis. Unjuk rasa atau demonstrasi seringkali dilakukan dalam upaya merepresentasikan hak suara atau penyampaian pendapat. Demontrasi atau unjuk rasa ini jika dilakukan secara negatif, seperti perusakan terhadap properti publik maupun miliki pribadi yang kemudian diliput oleh media baik nasional maupun internasional akan meningkatkan ketidakamanan terhadap Indonesia, yang kemudian secara langsung akan mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomis.
Kondisi politik yang tidak stabil yang terjadi secara terus menerus, secara langsung ataupun tidak langsung, akan dapat mempengaruhi secara negatif kinerja keuangan Perseroan.
c) Risiko Kebijakan Pemerintah
Risiko ini muncul dari perubahan kebijakan pemerintah baik tingkat pusat maupun di daerah. Perubahan Kebijakan pemerintah baik yang secara khusus maupun tidak khusus berkaitan dengan industri minyak dan gas bumi dan pelayaran, akan berdampak langsung terhadap industri. Kebijakan pemerintah yang tidak secara khusus berkaitan seperti pemangkasan anggaran akan berpengaruh terhadap permintaan. Meskipun demikian
???
MANAJEMEN PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI DAN TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN, DIMULAI DARI RISIKO UTAMA PERSEROAN.
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Kejadian penting yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yaitu 26 Agustus 2020 atas laporan keuangan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan dimana yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxxxxx, SE, AK, MAk, CPA, CA, CACP AP, tanggal 25 Agustus 2020 dengan opini tanpa modifikasi, untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan Frisco Pailingan, SE, AK, M.AK, CPA, CACP, AP.0133 tanggal 31 Maret 2020 dengan opini Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidsian PT Mitra Investindo Tbk dan entitas anak, tanggal 31 Desember 2019, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Mitra Investindo Tbk, No. 35 tanggal 30 Oktober 2020 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, SH., MKn., Notaris di Jakarta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah menyetujui hal-hal sebagai berikut :
1. Menyetujui merubah pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dengan Penggabungan Nilai Nominal Saham Perseroan, yaitu untuk Saham Kelas A yang semula nilai nominal Rp200,- per saham menjadi Rp500,- per saham dan untuk saham Kelas B yang semula Rp20,- mejadi Rp50,- per saham, dengan rasio setiap pemegang 5 saham lama menjadi 2 saham baru baik untuk saham Kelas A dan Kelas B.
-dengan adanya penggabungan tersebut, dengan demikian merubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan mengenai nilai nominal dan jumlah saham yang dikeluarkan serta komposisi jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham Perseroan.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan menyatakan keputusan penggabungan nilai nominal dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk memohonkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
2. -Menyetujui peningkatan Modal Dasar Perseroan dari semula Rp320.000.000.000 menjadi Rp600.000.000.000,- yang terbagi atas :
a. 120.000.000 (seratus dua puluh juta) saham kelas A yang masing-masing bernilai nominal Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah); dan
b. 00.000.000.000 (sepuluh miliar delapan ratus juta) saham kelas B yang masing-masing bernilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham, atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp540.000.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar Rupiah).
-- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan peningkatan Modal Dasar dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk memohonkan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Bahwa keputusan mata Acara 1 dan 2 akan dilaksanakan apabila PMHMETD dapat dilaksanakan perubahan kegiatan baru dan penambahan.
3. -Menyetujui melaksanakan Penambahan Modal Perseroan Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 32/POJK.04/2015 xx Xx. 14/POJK.04/2019, dengan demikian Perseroan akan mengeluarkan saham Kelas B baru dari portepel dengan jumlah sebanyak- banyaknya banyaknya 2.864.743.196 (dua miliar delapan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu seratus sembilan puluh enam) saham Kelas B dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham yang akan ditawarkan melalui PMHMETD. Serta Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris dengan hak substitusi untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas : (e,f,g,h harus diganti a,b,c,d)
e) Melaksanakan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
f) menetapkan jumlah saham yang akan ditawarkan dalam PMTHMETD.
g) menetapkan harga pelaksanaan HMETD dengan memperhatikan peraturan dan perundangan yang berlaku.
h) Menetapkan jadwal waktu pelaksanaan PMHMETD dan persyaratannya, melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD.
-bahwa pelaksanan PMHMETD akan dilakukan setelah penggabungan nilai nominal dan peningkatan modal Dasar Perseroan sebagaimana diputusakan pada mata acara 1, 2, 3 dan 4 memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Manusia.
-Menyetujui penggunaan dana hasil PMHMETD untuk melakukan pengambilalihan atas 99,81% saham yang dikeluarkan dalam PT Wasesa Line milik PT Prime Asia Capital dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Tansaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
-Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk melaksanakan segala tidakan yang diperlukan untuk pelaksanaan pengambil-alihan (akuisisi) saham WL tersebut diatas, melalui penyerahan (inbreng) dalam pelaksanaan PMHMETD termasuk tetapi tidak terbatas untuk menandatangani akta-akta dihadapan pejabat yang berwenang, melakukan pelaporan dan pendaftaran sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
4. Menyetujui penambahan Kegiatan Usaha Utama yang akan dilaksanakan melalui PT WASESA LINE yang akan diambil-alih (akuisisi) oleh Perseroan dan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam kaitannya dengan Rencana Akuisisi, perubahan kegiatan usaha Perseroan, dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.
-Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan, perbaikan dan/atau perubahan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut diperlukan dan/atau dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.”
5. Menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan, perbaikan dan/atau perubahan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut diperlukan dan/atau dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.”
IX KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN TERBUKA
A. Riwayat Pencatatan Saham Perseroan
Jenis Penawaran Umum | Tanggal dan Informasi Pernyataan Efektif | Jumlah dan Harga Saham Yang ditawarkan | Tanggal dan tempat Pencatatan Saham |
Penawaran Umum Perdana | Surat pernyataan efektif dari Bapepam No. S-1370 tanggal 20 Juni 1997 | 58.800.000 saham dengan nilai nominal Rp. 500,- dengan harga penawaran umum sebesar Rp. 600,- per saham | Bursa Efek Jakarta Bursa Efek Surabaya Tanggal 16 Juli 1997 |
Pencatatan Seluruh Saham Perseroan (company Listing) | Surat persetujuan pencatatan saham dari PT. Bursa Efek Indonesia Nomor S- 1315/BEJ-1.2/0797 tanggal 10 Juli 1997. Surat persetujuan pencatatan saham dari PT. Bursa Efek Surabaya Nomor 38/EMT/LIST/BES/VII/97 tanggal 10 Juli 1997. | 120.000.000 saham dengan nilai nominal Rp. 500,- per saham | Bursa Efek Jakarta Bursa Efek Surabaya Tanggal 16 Juli 1997 |
Pemecahan Nilai Nominal Saham dari 500,- per saham menjadi Rp. 250,- per saham | Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 19 April 2000 | 240.000.00 saham dengan nilai nominal Rp.250 per saham. | Bursa Efek Indonesia 22 Mei 2000 |
Penambahan Modal Tanpa Memeberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu | Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 22 Agustus 2001 | 720.000.000 saham dengan nilai nominal Rp. 250,- dengan harga penerbitan sebesar Rp. 250,- per saham | Bursa Efek Indonesia Tanggal pencatatan 2 September 2002 |
Penambahan Modal Tanpa Memeberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu | Surat dari BEJ tanggal 1 Agustus 2005 Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 27 Juli 2005 | 240.000.000 saham dengan nilai nominal Rp. 250,- dengan harga penerbitan sebesar Rp. 250 per saham | Bursa Efek Indonesia Tanggal pencatatan 27 Juli 2005 |
Penambahan Jumlah Saham dalam rangka Penggabungan Usaha | Surat dari BEJ 1 Agustus 2005 Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 15 Maret 2006 | 1.366.456.000 saham seri B dengan nilai nominal Rp. 5,- per saham | Bursa Efek Indonesia Tanggal pencatatan 24 April 2006 |
Penggabungan Nilai Nominal Saham | Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 30 April 2014 | Saham seri A dari Rp. 50,- per saham menjadi Rp. 200,- per saham Saham Seri B dengan nilai nominal Rp. 5,- per saham menjadi Rp. 20,- per saham | Bursa Efek Indonesia Tanggal pencatatan 3 Juni 2014 |
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu | Pernyataan Efektif OJK tanggal 15 Juli 2014 | 641.614.000 saham seri B dengan nilai nominal Rp. 20,- per saham dengan harga penawaran sebesar Rp. 230per saham | Bursa Efek Indonesia Tanggal pencatan : 22 Juli 2020 |
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu | Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 3 Februari 2017 | 128.322.800 saham seri B dengan nilai nominal Rp. 20,- per saham dengan harga penerbitan sebesar Rp.136 per saham | PT Bursa Efek Indonesia Tanggal Pencatatan :3 Februari 2017 |
Jumlah Saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia | 1.411.550.800 saham |
B. Perkembangan Permodalan Perseroan
Perkembangan kepemilikan saham Perseroan 3 (tiga) tahun terakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus adalah sebagai berikut:
31 Desember 2017
Berdasarkan Akta No. 38 tanggal 12 Januari 2017 telah dilakukan penerbitan saham melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sejumlah 128.322.800 saham Seri B dengan nilai nominal Rp. 20,- per saham dengan harga penerbitan sebesar Rp. 136 per saham dan Berdasarkan Laporan dari Biro Administasi Efek PT Sinartama Gunita, susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp 200,- per saham | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | ||
Modal Dasar Saham Kelas A dengan nilai nominal Rp. 200,- per saham Saham Kelas B dengan nilai noinal Rp. 20,- per saham | 300.000.000 6.600.000.000 | 60.000.000.000 132.000.000.000 | - - | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Saham Kelas A | ||||
1. | PT Xxxxx Xxxx Guna Perkasa | 50.000.000 | 10.000.000.000 | 3,90 |
2. | Masyarakat | 250.000.000 | 50.000.000.000 | 19,48 |
Saham Kelas B | ||||
1 | Interra Resources Limited | 689.870.383 | 00.000.000.000 | 48,87 |
2 | Mahakarya Investment Limited | 139.726.925 | 1.794.538.500 | 9,90 |
3 | Masyarakat | 281.953.492 | 5.639.069.840 | 19,98 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Kelas A Saham Kelas B | 300.000.000 1.111.550.800 | 60.000.000.000 22.231.016.00 | 21,25 78,75 | |
Jumlah | 1.411.550.800 | 82.231.016.000 | 100,00 | |
Saham Dalam Portepel Saham Kelas A Saham Kelas B | - 5.616.772.000 | - 112.335.440.000 | - - |
31 Desember 2018
Berdasarkan Laporan dari Biro Administasi Efek PT Sinartama Gunita, susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp 200,- per saham | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | ||
Modal Dasar Saham Kelas A dengan nilai nominal Rp. 200,- per saham Saham Kelas B dengan nilai noinal Rp. 20,- per saham | 300.000.000 6.600.000.000 | 60.000.000.000 132.000.000.000 | - - | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Saham Kelas A | ||||
1. | PT Xxxxx Xxxx Guna Perkasa | 50.000.000 | 10.000.000.000 | 3,54 |
2. | Masyarakat | 250.000.000 | 50.000.000.000 | 17,71 |
Saham Kelas B | ||||
1 | Interra Resources Limited | 689.870.383 | 00.000.000.000 | 48,47 |
2 | Masyarakat | 269.362.454 | 8.433.608.340 | 29,88 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Kelas A Saham Kelas B | 300.000.000 1.111.550.800 | 60.000.000.000 22.231.016.000 | 23,38 78,75 | |
Jumlah | 1.411.550.800 | 82.231.016.000 | 100,00 | |
Saham Dalam Portepel Saham Kelas A Saham Kelas B | - 5.616.772.000 | - 112.335.440.000 | - - |
31 Desember 2019
Berdasarkan Laporan dari Biro Administasi Efek PT Sinartama Gunita, susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp 200,- per saham | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | ||
Modal Dasar Saham Kelas A dengan nilai nominal Rp. 200,- per saham Saham Kelas B dengan nilai noinal Rp. 20,- per saham | 300.000.000 6.600.000.000 | 60.000.000.000 132.000.000.000 | - - | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Saham Kelas A | ||||
1. | PT Xxxxx Xxxx Guna Perkasa | 50.000.000 | 10.000.000.000 | 3,90 |
2. | Masyarakat | 250.000.000 | 50.000.000.000 | 19,48 |
Saham Kelas B | ||||
1 | Interra Resources Limited | 689.870.383 | 00.000.000.000 | 53,76 |
2 | Masyarakat | 421.680.417 | 8.433.608.340 | 29,88 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Kelas A Saham Kelas B | 300.000.000 1.111.550.800 | 60.000.000.000 22.231.016.000 | 23,38 78,75 | |
Jumlah | 1.411.550.800 | 82.231.016.000 | 100,00 | |
Saham Dalam Portepel Saham Kelas A Saham Kelas B | - 5.616.772.000 | - 112.335.440.000 | - - |
31 Oktober 2020
Berdasarkan Akta No. 35 tanggal 31 Oktober 2020 telah dilakukan perubahan pasal 4 anggaran dasar Perseroan dan meningkatkan Modal Dasar Perseroan dari semula Rp.320.000.000.000 (tiga ratus duapuluh miliar Rupia) menjadi Rp. 600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah).
Berdasarkan Laporan dari Biro Administasi Efek PT Sinartama Gunita, susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Oktober 2020 adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp 200,- per saham | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | ||
Modal Dasar Saham Kelas A dengan nilai nominal Rp. 200,- per saham Saham Kelas B dengan nilai noinal Rp. 20,- per saham | 300.000.000 13.000.000.000 | 60.000.000.000 2.600.000.000.000 | - - | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Saham Kelas A | ||||
1. | PT Xxxxx Xxxx guna Perkasa | 29.999.600 | 5.999.920.000 | 2,13 |
2. | Masyarakat | 270.000.400 | 54.000.080 | 19,13 |
Saham Kelas B | ||||
1 | Interra Resources Limited | 689.870.383 | 00.000.000.000 | 48,87 |
2 | Masyarakat | 421.680.417 | 8.433.608.340 | 29,88 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Kelas A Saham Kelas B | 300.000.000 1.111.550.800 | 60.000.000.000 22.231.016.000 | 23,38 78,75 | |
Jumlah | 1.411.550.800 | 82.231.016.000 | 100,00 | |
Saham Dalam Portepel Saham Kelas A Saham Kelas B | - 1.411.350.800 | - 82.231.016.000 | - - |
C. Maksud dan Tujuan Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan berhak dan dapat menjalankan usaha di bidang pertambangan, perindustrian, pertanian, pembangunan (pemborongan), perdagangan dan jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama dan usaha penunjang yaitu sebagai berikut:
Usaha utama:
a. Menjalankan usaha di bidang pertambangan umum, termasuk kegiatan penggalian, pengolahan dan pemasaran hasilnya;
b. Menjalankan usaha di bidang pengangkutan darat dan sungai untuk barang dengan menggunakan truk, bus dan kendaraan lain;
c. Menjalankan usaha di bidang pembangunan yang meliputi perumahan, real estate, bertindak sebagai kontraktor gedung, jalan, jembatan, irigasi, instalasi listrik, telekomunikasi, air serta perawatan dan pembetulan (renovasi) gedung;
d. Menjalankan usaha di bidang pengangkutan perairan untuk barang dan penumpang.
e. Sehubungan dengan ketentuan huruf a sampai d di atas, kegiatan usaha utama Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut:
1. Pertambangan Minyak Bumi;
Pertambanagan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak mentah kondensat, pemprosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan dan stabilisasi. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat, termasuk juga usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan, pencampuran dan penampungan serta produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya.
2. Pertambangan Gas Alam;
Pencarian kandungan gas alam, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam menjadi Liquefide Natural Gas (“LNG”) sampai kepengapalannya. Termasuk kegiatan Coalbed Methane (“CBM”).
3. Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan;
Penggalian batu hias dan batu bangunan, seperti batu pualam atau marmer, batu split (batu gajah, batu course, batu pecah), paras, obsidian, andesit dan granit. Kegiatan pemecahan, pembersihan, pengangkutan, dan penjualan, yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu hias dan bangunan.
4. Konstruksi Jalan Raya;
Pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jalan, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan dan rambu-rambu.
5. Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan Rel;
Pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan jalan rel dan jembatan rel. Seperti jalan rel dan jembatan rel untuk kereta api.
6. Konstruksi Terowongan;
pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah permukaan tanah.
7. Pemasangan Bangunan Prafabrikasi;
Konstruksi jalan dan jalan rel mencakup kegiatan khusus pemasangan banguna prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi jalandan jalan rel sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
8. Pembangkitan Tenaga Listrik;
Pembangkitan tenaga listrik dan pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari berbagai sumber energi, seperti tenaga air (hidroelektrik), batubara, gas (turbin gas), bahan bakar minyak, diesel dan energi yang dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus laut, panas bumi (energi termal) dan
tenaga nuklir.
9. Distribusi Tenanga Listrik;
Pengoperasian sistim distribusi atau usaha penyaluran tenagalistrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinyabaik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.
10. Jasa Inspeksi Periodik;
Pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa dan pemeriksaan, peralatan tekan, pre-shipment, proses produksi, pemeliharaan atau perawatan, pemeriksaan periodik mengenai keamanan jalannya kendaraan bermotor.
11. Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Untuk Barang mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner, termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;
12. Angkutan Dalam Negeri Tramper Untuk Barang untuk pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper, termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;
13. Angkutan Luar Negeri Liner untuk Barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner, termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;
14. Angkutan Laut Luar Negeri Tramper untuk Barang untuk pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teraturatau tramper termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;
15. Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk angkutan penumpang pada sungai dan danau dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta untuk keperluan pariwisata;
16. Angkutan sungai dan Danau untuk Barang untuk Angkutan barang di sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu angkutan kayu gelondongan/logs, angkutan batangan pipa/besi/rel, angkutan barang curah, angkutan barang cair, angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin, angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup, angkutan peti kemas, angkutan alat-alat berat dan angkutan barang khusus lainnya;
17. Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya termasuk kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal ligherage, kegiatan salvage/Pekerjaan Bawah Air (”PBA”), kegiatan mercusuar dan jasa penunjang angkutan perairan lainnya.
Usaha penunjang:
a. Aktivitas Penunjang Kelistrikan;
Kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha ketenagalistrikan, jasa pencatatan meteran dan peberian tagihan, termasuk kegiatan perdagangan listrik ke konsumen, agen tenaga listrik yang melakukan penjualan listrik melalui sistim distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain, pengoperasian pertukaran kapasitas transmisi dan daya tenaga listrik, serta perdagangan pulsa/token listrik dan penunjang kelistrikan lainnya.
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya.
Bantuan nasihat, bimbingan, operasional usaha, permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi. Keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan dan informasi manajemen.
c. Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran
Menjalankan usaha untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia, mencakup pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal, pengurusan jasa kepelabuhan, penunjukan perusahaan bongkar muat, penyelesaian dokumen kapal, pembukuan dan pencairan muatan, penerbitan konosomen untuk dan atas nama
pemilik kapal, penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar, serta pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati pemilik kapal.
D. Pengawasan dan Pengurusan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan nomor 37 tanggal 21 Agustus 2020, dibuat di hadapan XXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima pemberitahuannya berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU-AH01.00-0000000 tanggal 5 September 2020 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU-0146808.AH.01.11 TAHUN 2020 tanggal 5 September 2020, dan perubahan atas susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan nomor 3 tanggal 11 Juni 2019, dibuat di hadapan XXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima pemberitahuannya berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU-AH.01.03.0296251 tanggal 10 Juli 2019 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU-1007579.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 10 Juli 2019, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxx
Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxx Xxx Xxxxx
Xxxxxxxxx (merangkap Komisaris : XX. XX. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, PH.D Independen)
Direksi
Presiden Direktur : Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Xxxxxxx Xxxx – Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, usia 67 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Teknik Perminyakan pada tahun 1980 dari Institut Teknologi Bandung. Aktif dalam berbagai organisasi profesi, antara lain anggota Sociaty of Petroleum Engineers (SPE) Dallas, Texas, Amerika Serikat, anggota Indonesia Petroleum Association (IPA), anggota Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) dan Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia BKTMG.
Riwayat pekerjaan :
• Sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2001, memulai karir sebagai Petroleum Engineer pada PT Caltex Pasific Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Assistant Superintendent Production Operation Duri Field II.
• Sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2003 Bergabung dengan PT Suryaraya Teladan XXX Xxxxxxxxx sebagai manager Operasi dan ditunjuk sebagai Presiden Direktur
• Sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2007, menjabat sebagai Direktur TAC Pertamina Perkasa Equitorial Sembakung Limited. • Sejak tahun 1997 sampai dengan sekarang menjabat sebagai manajemen di perusahaan migas di PT Mentari Xxxx Xxxxxxx • Sejak tahun 2003 sampai sekarang menjabat sebagai manajemen di TAC Pertamina – Pilona Xxxxx Xxxxxxx Lontar Limited • Sejak tahun 2003 sampai sekarang menjabat sebagai manajemen di PT Xxxxxxxxx Xxxx Xxxx • Sejak tahun 2011 sampai sekarang menjabat sebagai manajemen di PT Mentari Pambuang International • Sejak tahun 2011 sampai sekarang menjabat sebagai komisaris di PT Xxx Xxxxxx Universal Diangkat sebagai Presiden Komisaris sejak tahun 2014 dan diangkat kembali dalam RUPS Tahunan 11 Juni 2018??? |
Xxxxxx Xxx Xxxxx Xxxx – Komisaris Warga Negara Belanda, usia 59 tahun. Memperoleh gelar Bachelor of Commerce (Honours) dan Master of Business Administration dari University of Brithish Columbia, Vancouver. Memiliki pengalamanan selama 30 tahun dalam bidang merger dan akuisisi seperti corporate financing di Kanada, Hongkong, Singapore dan Indonesia Riwayat pekerjaan : • Sejak tahun 2009 sampai sekarang, menjabat selaku Direktur Eksekutif Interra Resources Limited, perusahaan tercatat di Singgapore Exchange (SGX) • Diangkat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2014 dan diangkat Kembali dalam RUPS Tahunan 11 Juni 2018??? |
XX. XX. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, PH.D – Komisaris (merangkap Komisaris Independen)
Warga Negara Indonesia, usia 56 tahun. Memperoleh gelar Bachelor of Sciance (BSC) dan Master Of Sciance (MS) Teknik Perminyakan Institut Tehnology Bandung pada tahun 1987 dan 1993. Dan meraih gelar Phd dibidang Teknik Perminyakan dari Texas A&M University pada tahun 1998. Aktif dalam organisasi profesi seperti Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), Society of Petroleum Engineers (SPE), Indonesia Petroleum Association (IPA), Indonesian Gas Society (IGS) dan menjabat selaku Wakil Ketua Umum IGS, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) dan saat ini anggota Advisory Committee Council of SPE Asia Pacific
Riwayat pekerjaan :
• Sejak tahun 1989 sampai dengan tahun 2018, bergabung dengan PT Pertamina dan memegang berbagai posisi eksekutip antara lain
- Technical Expert/Strategic Advisor untuk Direktur Gas PT Pertamina (Persero)
- Presiden Direktur dan CEO PT Badak NGL
- Presiden Komisaris PT Arun NGL
- Senior Vice President (SVP) Gas Engineering and Operationan Management,
- SVP Gas & Power Presiden Direktur PT Pertamina Hulu Energi
(PHE)
- SVP Upstream Strategic Planning and Subsidiary Management
- Presiden Direktur PT Pertamina EP
- Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu (PEPC)
• Diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan dalam RUPS tanggal 11 Juni 2019
Xxxx Xxxxxxx – Presiden Direktur Warga Negara Indonesia, usia 57 tahun. Lulus Teknik Perminyakan ITB tahun 1988 dan aktif dalan organisasi profesi, antara lain sebagai anggota dari Society of Petroleum Engineers (SPE), Indonesian Petroleum Association (IPA) dan Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), Berpengalaman lebih dari 30 tahun dalam manajemen produksi dan eksplorasi minyak dan gas bumi, yang meliputi engineering, produksi, keuangan, pengadaan barang logistik, sumber daya manusia dan hubungan dengan pemerintah. Riwayat pekerjaan : • Sejak tahun [***] sampai dengan saat ini, menjabat sebagai President Operation pada Interra Resources Limited (Interra) perusahaan publik tercatat dan berkedudukan di Singapura. • Country Manager Goldpetrol JOC Inc, salah satu anak perusahaan Interra yang memiliki konsesi dan mengoperasikan lapangan migas di Myanmar. • Sejak tahun 2014 dan diangkat kembali pada tahun 2018 sampai sekarang menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan. |
Xxxxxxx Xxxxxxx – Direktur Warga Negara Indonesia, usia 67 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Teknik Perminyakan pada tahun 1984 dari UPN Veteran Yogyakarta. Berpengalaman lebih dari 35 tahun dalam pengelolaan dan manajemen produksi dan eksplorasi minyak dan gas bumi. Riwayat pekerjaan : • Sejak tahun 1985 sampai dengan tahun 1994, memulai karir pada PT Caltex Pacific Indonesia • Sejak tahun 1995 sampai dengan 2001, bergabung di JOB Pertamina – PT Xxxxx Xxxx Teladan • Sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2018, bergabung di Goldpetrol JOC Incorporated di Myanmar dengan jabatan Sr. Field Engineer, Dy. Country Manager dan jabatan terakhir sebagai Xx. Xxxxx Manager • Sejak tahun 2007 sampai dengan 2009 menjabat sebagai General Manager pada KSO PEP – goldwater TMT • Sejak Juli 2014 sampai dengan Agustus 2017 menjabat sebagai Direktur Perseroan • Sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang, menjabat sebagai Direktur Perseroan. |
Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx – Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 56 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun1990
Riwayat pekerjaan :
• Pada Tahun 1990 memulai karir sebagai Xxxxxx Xxxxxxxxx spada Chandra Mtuk Xxxxx Xxxxx & Associates.
• Sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 1993, menjabat sebagai Legal & Business Development Staff pada PT Xxxx Xxxxxxxx
• Sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 1996, menjabat sebagai Personal and Legal Head pada PT Minsuco Konstrcsindo
• Sejak awal tahun 1997 bergabung di Perseroan sebagai Legal Staff and Corporate Secretary dan diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan selama periode 2005 sampai dengan 2009.
• Sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2004 menjadi Corporate Secretary di PT Siwani Xxxxxx Xxx dan Corporate Counsel pada PT jakarta International Trade Fair pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2004
• Pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2012 menjabat sedbagai off- counsel pada Xxxx Xxxxxxxxx & Partner
• Pada tahun 2013 bergabung di Law Firm Bahar & Partners
• Saat ini menjabat sebagai Direktur di Goldwater LS Pte Ltd dan XXX Xxxxxxx
Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sebagai pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah mengeluarkan Surat Edaran Keputusan Direksi tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penegasan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary),
Perseroan telah menunjuk Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx yang juga menjabat selaku Direktur Independen Perseroan untuk melaksanakan fungsi Sekertaris Perusahaan (Corporate Secretary).
JABATAN | NAMA | KETERANGAN |
Sekretaris Perusahaan | Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx | Dasar Penunjukan Sekretaris Perusahaan Surat Edara Keputusan Direksi tanggal 27 Oktober 2020tentang Penegasan Penunjukan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), Keterangan mengenai daftar riwayat hidup telah diungkapkan dalam bagian Direksi Perseroan |
Xxxxxx sekretaris perusahaan melaksanakan tugas paling kurang:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
5. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
d. Sebagai penghubung antara Perseroan atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham Perseroan atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Komite Remunerasi Dan Nominasi
Pelaksanaan fungsi nominasi dan remunerasi guna memenuhi Keputusan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34
/POJK.04/2014 Tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan yang mana sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Adapun tugas dan tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris selaku pelaksana Komite Nominasi dan Remunerasi Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut :
a) Bidang Remunerasi
1. Menetapkan kebijakan mengenai :
a. Struktur Remunerasi;
b. Kebijakan atas Remunerasi;
c. Besaran atas Remunerasi;
2. Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
b) Bidang Nominasi
1. Menetapkan kebijakan mnengenai:
a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
x. Xxbijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggotas Dewan Komisaris.
2. Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Menetapkan kebijakan mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4. Menentukan cara yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
c) Dewan Komisaris selaku pelaksana fungsi Komite Remunerasi dan Nominasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terkait dengan kebijakan remunerasi, wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
1. Menyusun dan menetapkan struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, yang mana dapat berupa:
a. Gaji;
b. Honorarium;
c. Insentif; dan/atau
d. Tunjangan yang bersifat tetap atau variabel;
2. Menyusun dan menetapkan kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
3. Menyusun dan menetapkan besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Komite Audit
Perseroan telah mempunyai Komite Audit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 55 /POJK.04/2015 Tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, serta Peraturan PT
Bursa Efek Indonesia No.1-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain Saham Yang DIterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat dengan Lampiran I dari Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep [****]
Berdasarkan Surat Keputusan Edaran Dewan Komisaris No:005/CR-BOC/MI/X/2020tentang Perubahan Susunan Komite Audit tanggal 27 Oktober 2020, berikut adalah susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan:
JABATAN | NAMA | KETERANGAN |
Ketua | XX. XX. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, PH.D | Warga Negara Indonesia, usia 56 tahun. Memperoleh gelar Bachelor of Sciance (BSC) dan Master Of Sciance (MS) Teknik Perminyakan Istitut Tehnology Bandung pada tahun 1987 dan 1993. Keterangan mengenai daftar riwayat hidup telah diungkapkan dalam bagian Komisaris Perseroan |
Anggota | Xx. Xxxxxxx Xxxx | Warga Negara Indonesia, usia 67 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Teknik Perminyakan pada tahun 1980 dari Institut Teknologi Bandung. Keterangan mengenai daftar riwayat hidup telah diungkapkan dalam bagian Komisaris Perseroan |
Anggota | Xxx Xxxxx Xxxx | Warga Negara Indonesia, usia 52 tahun. Riwayat Xxxdidikan Memperoleh gelar Sarjana Geologi dari UPN Veteran, Yogjakarta dan pernah mendapat pendidikam manajemen dari Xxxxxxxx Xxxxx dan mengikuti Training Mining Development Program dari Taiheo Coal Mining dan NEDO Jepang. Riwayat singkat pekerjaan : Mengawali karier sebagai Junior Geologist dan selanjutnya bekerja sebagai Field Coordinator, Geology Section Chief, Kepala Teknik Tambang, Senior Geologits dan Project Corrdinator pada beberapa perusahaan xxxxxxx, sebelum bergabung pada PT Xxxxx Xxxx Pusaka pada tahun 2003 sebagai Mining Business Development. Saat ini beliau mendirikan dan mengelola perusahaan konsultan jasa pertambangan dan perdagangan. Diangkat kembali sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada tanggal 27 Oktober 2020. |
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit:
Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Audit sesuai dengan Piagam Komite Audit adalah sebagai berikut :
a. Bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisarsi terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris;
b. Memastikan bahwa telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap informasi yang dikeluarkan perseroan antara lain laporan keuangan berkala, proyeksi/forecast dan informasi keuangan lainnya yang disampoaikan kepada Pemegang Saham;
c. Menilai perencanaan, pelaksanaan, serta hasil audit yang dilakukan oleh internal audit maupun eksternal audit untuk memastikan bahwa pelaksanaan dan pelaporan audit para auditor memenuhi standar audit;
d. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian intern perusahaan serta pelaksanaannya;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Komisaris;
f. Komite Audit membuat program atau rencana kerja tahunan yang berisi rencana jadwal kerja;
g. Komite Audit wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi mengenai perseroan yang diperoleh selama menjalankan tugas sebagai komite audit.
Unit Audit Internal
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56 /POJK.04/2015 Tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Xxx Xxxxxxx Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal berdasarkan Surat Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Nomor : [*********] tanggal [********], Adapun anggotanya adalah sebagai berikut:
Kepala Unit Audit Internal merangkap Anggota | Xxxx Xxxxxxx | Warga Negara Indonesia, 57Tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Negeri Jenderal Soedirman di Purwokerto. Riwayat singkat pekerjaan Beliau mempunyai pengalaman lebih dari 25 tahun dalam bidang keuangan, akuntansi, dan pajak serta pembenahan struktur tata kelola perusahaan yang baik. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau pernah berkarir di beberapa perusahaan dan yang terakhir di PT Xxxxxx Xxxxxxx (Holding) sebagai Senior Manager Internal Audit. |
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal :
Adapun tugas dan tanggung jawab unit audit internal sesuai dengan Piagam Audit Internal adalah sebagai berikut :
1. Menyusun dan melaksanakan program kerja audit internal tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen resiko seuai dengan kebijakan Perusahaan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, proyek, pemasaran, akuntansi, operasional dan sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
6. Memantau, menganalisis, serta melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Bekerjasama dengan Komite Audit;
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Piagam Audit Intern
Untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal untuk memastikan terselenggaranya fungsi audit intern Perseroan yang efektif melalui kesamaan pemahaman dan dukungan komitmen mengenai visi, misi, struktur dan kedudukan, kewenangan, fungsi, tugas, tanggungjawab, independensi dan ruang lingkup pekerjaan audit intern, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menetapkan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) pada tanggal 3 Desember 2018
E. Sumber Daya Manusia
Di tengah kondisi Perseroan saat ini yang mengalami kerugian sebagai akibat tidak adanya sumber pendapatan usaha sejak November 2018, Perseroan tetap mempertahankan SDM yang ada guna menunjang aktivitas Perseroan. Pelaksanaan recruitment mengacu kepada kebutuhan situasional, berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu. Peningkatan kompetensi SDM sementara ini melalui bimbingan internal, menghadiri seminar yang difasilitasi oleh Bursa maupun OJK.
Komposisi Karyawan
Pada tanggal 31 Juli 2020, Perseroan dan Anak Perusahaan mempekerjakan 5 orang, tabel berikut ini menunjukkan komposisi sumber daya manusia Perseroan menurut jenjang pendidikan, manajemen, usia dan status karyawan dimana Komisaris dan Direksi tidak termasuk dalam pengelompokan karyawan.
Sesuai dengan jenjang pendidikan | 31 Juli 2020 | 31 Desember | |
2019 | 2018 | ||
Perseroan | |||
S1 atau lebih Tinggi | 1 | 13 | 12 |
Diploma | 3 | 5 | 2 |
SMA kebawah | 1 | 3 | 3 |
Jumlah | 21 | 21 | 17 |
Komposisi Jenjang Jabatan | 31 Juli 2020 | 31 Desember | |
2019 | 2018 | ||
Perseroan | |||
Direksi dan Komisaris | 6 | 6 | 5 |
Manager dan Supervisor | 2 | 4 | 5 |
Staff dan Non Staff | 1 | 11 | 7 |
Jumlah | 9 | 21 | 17 |
Komposisi Jenjang Usia | 31 Juli 2020 | 31 Desember | |
2019 | 2018 | ||
Perseroan | |||
Lebih dari 50 tahun | 7 | 11 | 11 |
40 - 49 | 2 | 4 | 2 |
31- 40 | 5 | 1 | |
<30 | 0 | 1 | 3 |
Jumlah | 9 | 21 | 17 |
Komposisi Menurut Status Kerja | 31 Juli 2020 | 31 Desember | |
2019 | 2018 | ||
Perseroan | |||
Tetap | 0 | 16 | 17 |
Kontrak | 3 | 5 | 0 |
Jumlah | 3 | 21 | 17 |
Perseroan memiliki beberapa karyawan yang mempunyai keahlian khusus di bidangnya, dimana setiap bidang memiliki jumlah yang cukup untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Perseroan, dan setiap saat dapat mengunakan karyawan kontrak sesuai dengan keperluan.
F. Keterangan Mengenai Entitas Anak Perusahaan
Perseroan memiliki pernyertaan saham dengan rincian dibawah ini:
Entitas dengan kepemilikan langsung
(dalam jutaan rupiah)
NO. | NAMA PERUSAHAAN | KEGIATAN USAHA | TAHUN DIMULAI PENYERTAAN | STATUS OPERASIONAL | PEMILIKAN (%) | ASET PER 31 JULI 2020 |
1 | Goldwater LS Pte Ltd | Tidak operasional | 90,00 % | |||
2 | Mentari Garung Energy Ltd | Tidak operasional | 33,33 % | |||
3 | PT Indelberg Oil Indonesia | Tidak operasional | 23,44 % | |||
4 | Goldwater Indoensia Inc | Tidak operasional | 100,00 % |
Entitas dengan kepemilikan tidak langsung
(dalam jutaan rupiah)
NO. | NAMA PERUSAHAAN | KEPEMILKAN MELALUI | KEGIATAN USAHA | TAHUN DIMULAI PENYERTAAN | STATUS OPERASIONAL | PEMILIKAN (%) | ASET PER 31 JULI 2020 |
1 | IBN Oil Holding | Goldwater LS Pte Ltd | Tidak operasional | 100,00 % | |||
2 | PT Indelberg Indonesia | PT Indelberg Oil Indonesia | Tidak operasional | 97,87 % | |||
3 | PT Indelberg Makmur Petroleum | PT Indelberg Indonesia | Tidak operasional | 94,00 % | |||
4 | TAC Pertamina EP IBN Oil Holder | IBN Oil Holding | Tidak operasional | 100,00 % | |||
5 | PSC Mentari Garung Energy | Mentari Garung Energy Ltd | Tidak operasional | 100,00 % | |||
6 | KSO Pertamina EP – PT BEnakat Barat Petroleum | PT Indelberg Makmur Petroleum | Tidak operasional | 100,00 % |
G. Keterangan Tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Interra Resources Limited
IRL adalah suatu perusahaan yang berkedudukan di Singapura, beralamat di 0 Xxxxxx Xxxx #00‐00 Xxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx 000000.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham IRL
Komposisi struktur permodalan dan susunan pemegang saham IRL berdasarkan Business Profile (Company) of IRL tanggal 14 April 2020 adalah sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Dollar Singapura) | Jenis Saham |
• Modal Ditempatkan | 592998604 | 105529702.0104 | Saham biasa |
Modal Disetor | 105529702.0104 | Saham biasa |
Susunan Pengurus IRL
Direksi
Direktur : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxxxxx Direktur Alternatif : Xxxx Xxxxxxx Xxxx Direktur : Xxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xx Xxxx Xxx
Direktur : Xxxx Xxxxxx Xxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Low Siew Sie Xxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxx San
Transaksi dan Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perubahan perjanjian-perjanjian penting yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan pihak ketiga, antara lain sebagai berikut:
Perjanjian yang dilakukan oleh Perseroan
- Pada tanggal 16 Januari 2019, Perseroan dan PT Wisma Bumiputera telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa, dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 15 Januari 2021.
- Pada tanggal 27 Juli 2019, Perseroan dan PT Batu Alam Tarahan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Operasi Pertambangan Batu Galian C Di Tarahan Lampung Selatan, dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 26 Juli 2021.
- Pada tanggal 26 Maret 2020, Perseroan dan Interra Resources Limited telah menandatangani Perjanjian Pokok, dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 25 Maret 2021.
- Pada tanggal 26 Agustus 2020, Perseroan dan PT Prime Asia Capital telah menandatangani Perjanjian Bersyarat Pemasukan Saham (inbreng.
- Pada tanggal 26 Agustus 2020, Perseroan dan PT Prime Asia Capital telah menandatangani Perjanjian Bersyarat Jual-Beli Piutang.
H. Transaksi Dengan Anak Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Afiliasi
Perseroan melakukan transaksi usaha dengan perusahaan-perusahaan yang mempunyai pemegang saham dan/ atau manajemen yang sama dengan Perseroan (selanjutnya disebut “Pihak Afiliasi”). Transaksi-transaksi tersebut terutama berhubungan dengan pinjam-meminjam dana dalam kegiatan normal usaha dan secara substansial telah dilakukan dengan persyaratan normal seperti yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.
Persentase jumlah piutang Pihak Afiliasi terhadap jumlah aset pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Juli 2020 dan 31 Desember 2019 adalah Nol
Persentase jumlah utang Pihak Afiliasi terhadap jumlah liabilitas pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Juli 2020 dan 31 Desember 2019 adalah sebesar 5,15%% dan 3,03%.
I. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Komisaris dan Direksi Entitas Anak
Berdasarkan surat pernyataan perseroan dan Entitas Anak tertanggal 30 Oktober 2020 dan surat pernyataan dari seluruh anggota direksi dan dewan komisaris masing-masing perseroan dan perusahaan anak tertanggal 30 Oktober 2020, dinyatakan bahwa perseroan terlibat perkara sebagai berikut :L
Pada tanggal 31 Agustus 1995, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Sejahtera Bank Umum (SBU/ Bank Likuidasi) dalam bentuk back-to-back dengan tagihan piutang sewa pembiayaan PT Intinusa Abadi Manufacturing (IAM). Melalui surat teguran dari pengacara tim likuidasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) No. 2269/ALNA/IX/99 tanggal 23 September 1999 untuk Bank SBU, Perusahaan diwajibkan melunasi kewajibannya..
Berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 351/PDT.G/2000/PN.JKT.PST tanggal 29 Juni 2001, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Persroan dengan para pihak untuk secara tanggung renteng membayar kewajiban sebesar Rp 10.000.000.000 kepada negara melalui tim likuidasi SBU termasuk bunga yang dihitung oleh tim likuidasi SBU. Atas Putusan Pengadilan Negeri di atas, pada tanggal 7 Juni 2001, Perusahaan dan SBU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pada dasarnya menolak seluruh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Berdasarkan Putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 379/PDT/2002/PT.DKI. tanggal 14 Februari 2003, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 351/PDT.G/2000/PN.JKT.PST tanggal 29 Juni 2001.
Berdasarkan Relaas Penyerahan Memori Kasasi No. 25/SRT.PDT.KAS/2004/XX.XXX.XXX.Xx. No.351/PDT.G/2000/PN.JKT.PST tanggal 30 September 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberitahukan bahwa SBU telah mengajukan Memori Kasasi terhadap Perusahaan. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian ini, belum terdapat tindak lanjut atas perkara tersebut di atas. Pertanggal 31Juli 2020 Perseroan membukukan Liabilitas Bank sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar)
Selain perkara tersebut diatas, Perseroan tidak terlibat dalam perkara baik perdata maupun pidana yang tercatat dalam register pengadilan negeri, sengketa yang tercatat di badan arbitrase nasional indonesia (BANI) atau badan- badan arbitrase lainnya, gugatan pailit dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang terdaftar di pengadilan niaga, sengketa perpajakan di pengadilan pajak, perselisihan perburuhan yang tercatat pada pengadilan hubungan industrial (PHI), perkara tata usaha negara yang terdaftar di pengadilan tata usaha negara (PTUN), serta sengketa hukum/perselisihan.
X. Xxxxxxxx
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah mengasuransikan aset tetap (kecuali tanah) dan kepentingan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atas bangunan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, baik atas harta benda maupun kesehatan karyawan. Jenis-jenis pertanggungan yang telah ditutup adalah property all risk, kebakaran dan gempa bumi atas harta kekayaan tetap dan bergerak, serta asuransi atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Pertanggungan aset tetap dan kendaraan ditutup pada PT Central Asia., persyaratan pertanggungan dan penutupan asuransi dilaksanakan dengan persyaratan yang berlaku umum (arms length) sebagaimana dengan pihak ketiga lainnya. Total nilai pertanggungan asuransi adalah sekitar Rp.8.000.000 (delapam juta Rupiah) untuk asuransi bangunan, inventaris kantor dan kendaraan bermotor.
Perseroan meyakini bahwa jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
Rata-rata jangka waktu pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut:
1. Asuransi bangunan dan inventaris kantor sekitar 1 tahun.
2. Asuransi kendaraan bermotor sekitar 1 tahun sampai dengan 4 tahun.
2. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Perseroan telah memulai kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi dengan
- mengakuisisi Goldwater LS Pte Ltd, pemegang hak partisipasi pada lapangan minyak Xxxxx Xxxx, Sorong, Papua Barat.
- menambah portpolio investasi migas melalui penyertaan 33,3% kepemilikan saham pada Mentari Garung Energi, yang memiliki 100% hak partisipasi pada Blok Explorasi Garung
- penyertaan 23,44% saham pada PT Indelberg Oil Indonesia (IOI). IOI adalah pemegang hak partisipasi pada KSO Benakat Barat yang terletak di Pendopo, Sumatera Selatan. Pendanaan
Perseroan juga melepaskan segmen usaha pertambangan granit di Bintan kepada pihak ketiga yang secara penuh beralih pada Januari 2018.
Selanjutnya sehubungan dengan dampak dari terminasi XXX XXX Xxxxx Xxxx oleh Pertamina EP maka kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi sampai saat ini belum dapat dilaksanakan. Oleh karenanya Perseroan yang telah memiliki hubungan business dibidang minyak dan gas bumi, memiliki peluang untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam sebagai pendukung industri tersebut termasuk dalam bidang pelayaran dalam negeri. Oleh karenanya Perseroan akan melakukan akuisisi WL yang memiliki armada kapal pasokan lepas pantai yaitu kapal crewboat, kapal utility, dan kapal-kapal supply penunjang industri migas, serta mengembangkan jasa sewa kapal dan jasa bidang perkapalan lainnya di masa depan dengan tetap mengelola risiko operasional dan finansial.
Memelihara pertumbuhan Perseroan dengan pertumbuhan organik dan non-organik.
Pertumbuhan organik adalah dimana perusahaan mengembangkan dan memperluas usahanya dengan meningkatkan penjualan, pendapatan dan output, aktivitas, usaha melalui bisnis mereka sendiri saat ini. Pertumbuhan organik hanya dapat dicapai ketika bisnis memiliki sumber daya keuangan untuk membayar ekspansinya, merupakan pendanaan dari dalam perusahaan, berasal dari akumulasi laba dan utang. Pertumbuhan organik bisa dikatakan terdiri dari dua hal yaitu::
(1) seiring dengan pertumbuhan segmen pasar yang dimasuki, memanfaatkan strategi inovasi sehingga mampu menciptakan pasar baru
(2) share gain diperoleh dari bertambahnya/berkurangnya pangsa pasar perusahaan dari pesaing. Share gain diperoleh dengan menggunakan strategi continues improvement – perbaikan yang terus menerus. Sementara itu pertumbuhan non organik adalah perusahaan melakukan Akuisisi/Merger, dimana Akuisisi/merger dilakukan bila pasar sudah tidak memadai lagi untuk mengakomodasi tingkat pertumbuhan yang diinginkan
Di dalam pengembangan dan memperluas usaha secara organik, tetap mencari peluang dalam kegiatan minyak dan gas bumi melalui entitas anak Perusahaan
Sementara itu, pengembangan non organik dilakukan dengan melakukan akuisisi perusahaan yang meiliki khubungan dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Membiayai pengembangan usaha dengan pendanaan dari berbagai sumber yang memberikan biaya yang lebih rendah.
Perseroan memiliki berbagai dukungan untuk pendanaan yang memiliki biaya yang rendah, sebagai perusahaan terbuka diharapkan Perseroan mendapatkan modal kerja baik berupa Obligasi, Penawaran Saham dan derivative lainnya
Tanggung Jawab Sosial
Sebagai bagian dari tanggung jawab social kepada masyarakat dan lingkungan, Perseroan telah melaksanakan berbagai program CSR lintas sectoral mulai dari sektor pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan sosial, lintas agama hingga perbaikan sarana dan fasilitas publik. Selama ini, Perseroan masih menunda pelaksanaan program CSR. Perseroan telah mengalokasikan dana cadangan CSR dalam rekening penampungan serta tetap berkomitmen untuk melanjutkan program CSR.
3. KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) per Maret 2020, realisasi investasi di sektor migas telah mencapai US$2,87 miliar dari total US$13,8 miliar. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menargetkan tahun 2021 untuk produksi minyak dan gas bumi sebesar 1.712 juta barel minyak ekuivalen per hari atau Milion Barrel Oil of Equivalent Per Day (MBOEPD).
Oleh karenanya akan dibutuhkan armada oil and gas offshore services yakni jenis kapal carter untuk kebutuhan supply boat maupun crew boat.
X EKUITAS
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan dimana yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxxxxx, SE, AK, MAk, CPA, CA, CACP, AP.0133, tanggal 26 Agustus 2020 dengan opini tanpa modifikasi, untuk tahun yang berakhir pada tanggal - tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan Xxxxx Xxxxxxxan, SE, AK, M.AK, CPA, CACP, AP.0133 tanggal 31 Maret 2020 dengan opini Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidsian PT Mitra Investindo Tbk dan entitas anak, tanggal 31 Desember 2019, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Dalam Rupiah | |||
31 Juli 2020 | 31 Desember | ||
2019 | 2020 | ||
(DEFISIENSI MODAL) EKUITAS | |||
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk | |||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 82.231.016.000 | 82.231.016.000 | 82.231.016.000 |
Tambahan Modal disetor - bersih | 154.785.402.222 | 154.785.402.222 | 154.785.402.222 |
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Akumulasi kerugian – akumulasi kerugian sebesar Rp. 271.606.605.875 telah dieliminasi melalui kuasi organisasi pada tanggal 31 Maret 2012 | (277.298.347.568) | (260.570.648.780) | (170.680.508.027) |
Sub Jumlah | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | 00.000.000.000 |
Kepentingan non pengendali | (3.611.696.184) | (3.669.066.234) | (5.751.167.479) |
JUMLAH (DEFISIENSI MODAL) EKUITAS -BERSIH | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
JUMLAH LIABILITAS DAN (DEFISIENSI MODAL) EKUITAS- BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
Setelah PMHMETD sebanyak-banyaknya 2.864.601.194 (dua miliar delapan ratus enam puluh empat juta enam ratus satu ribu seratus sembilan puluh empat) saham Kelas B baru dengan nilai nominal Rp. 50,- (lima puluh Rupiah) per saham yang akan ditawarkan melalui PMHMETD dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 50,- (lima puluh Rupiah) per saham, IRL selaku pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan 48,87%, akan menyerahkan HMETD yang menjadi haknya kepada PAC. PAC akan melaksanakan HMETD dengan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang untuk sejumlah 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta) HMETD, dengan 99,81% saham WL dengan nilai sebesar Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh milyar Rupiah). Selain itu PAC juga telah menandatangani Perjanjian Pembelian Sisa Saham dengan Akta No. 36tanggal 30 Oktober 2020 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH, X.Xx, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, untuk mengambil sisa saham dengan jumlah sebanyak-banyaknya 300.000.000 Saham Seri B yang ditawarkan dalam PMHMETD ini.
Di bawah ini disajikan posisi ekuitas proforma Perseroan pada tanggal 31 Juli 2019 setelah memperhitungkan dampak dari dilakukannya PMHMETD dengan asumsi seluruh pemegang HMETD melaksanakan HMETD untuk mengambil saham dalam PMHMETD ini,
(dalam Rup)iah, kecuali untuk jumlah saham)
Uraian dan Keterangan | Posisi ekuitas menurut laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Juli 2020 | Perubahan ekuitas setelah tanggal 31 Juli 2020 jika diasumsikan terjadi pada tanggal tersebut: Perubahan Ekuitas seandainya PMHMETD sejumlah 2.864.601.194 Saham Kelas B dengan nilai nominal Rp50,- dengan asumsi Harga Pelaksanaan sebesar Rp 50,- setiap saham | Proforma ekuitas pada tanggal 31 Juli 2020 setelah PMHMETD dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dengan Saham Kelas B dengan nilai nominal Rp50,- setiap saham |
Modal ditempatkan dan disetor | |||
penuh | 82.231.016.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Tambahan Modal Disetor | 154.785.402.222 | (154.785.402.222) | |
Selisih kurs atas penjabaran | |||
laporan keuangan | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | |
Akumulasi kerugian | (277.298.347.568) | 284.175.269.557 | 6.876.921.989 |
Sub-jumlah | (00.000.000.000) | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Kepentingan non-pengendali | (3.611.696.184) | - | (3.611.696.184) |
JUMLAH (DEFISIENSI MODAL) | |||
EKUITAS – BERSIH | (00.000.000.000) | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Di bawah ini disajikan posisi ekuitas proforma Perseroan pada tanggal 30 Juli 2020 dengan asumsi hanya PAC yang melaksanakan 1.400.000.000 HMETD yang diperoleh dari IRL dengan melakukan penyetoran dalam bentuk lain selain uang dengan melakukan inbreng 99,81% saham WL, dan melaksanakan pembelian sisa saham dengan jumlah sebanyak 300.000.000 saham dalam PMHMETD ini,
(dalam Rup)iah, kecuali untuk jumlah saham)
Uraian dan Keterangan | Posisi ekuitas menurut laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Juli 2020 | Perubahan ekuitas setelah tanggal 31 Juli 2020 jika diasumsikan terjadi pada tanggal tersebut: Perubahan Ekuitas seandainya PMHMETD sejumlah 2.864.601.194 Saham Kelas B dengan nilai nominal Rp50,- dengan asumsi Harga Pelaksanaan sebesar Rp 50,- setiap saham | Proforma ekuitas pada tanggal 31 Juli 2020 setelah PMHMETD dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dengan Saham Kelas B dengan nilai nominal Rp50,- setiap saham |
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 82.231.016.000 | 85.000.000.000 | 167.231.016.000 |
Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) | 154.785.402.222 | - | 154.785.402.222 |
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan | 00.000.000.000 | _ | 00.000.000.000 |
Akumulasi kerugian – akumulasi kerugian sebesar Rp. 271.606.605.875 telah dieliminasi melalui kuasi organisasi pada tanggal 31 Maret 2012 | (277.298.347.568) | _ | (277.298.347.568) |
Sub Jumlah | (00.000.000.000) | 85.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kepentingan non-pengendali | (3.611.696.184) | _ | (3.611.696.184) |
JUMLAH (DEFISIENSI MODAL) EKUITAS - BERSIH | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
XI KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada tahun di mana Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan positif dan setelah dikurangi dengan cadangan berdasarkan UUPT. Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dividen interim dapat dibagikan sebelum tahun buku berakhir dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sesuai dengan UUPT.
Saham yang merupakan hasil dari pelaksanaan PMHMETD ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama , yaitu antara lain:
− menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
− menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT;
− dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan termasuk hak atas dividen kas maupun dividen saham.
Besarnya dividen kas dikaitkan dengan laba bersih setelah pajak dari Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan, dengan tidak mengabaikan kondisi keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Saat ini Perseroan masih membukukan saldo rugi, setelah Perseroan membukukan saldo laba ditahan positif maka manajemen Perseroan merencanakan untuk membagikan dividen kas sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih tahun berjalan.
Pembagian dividen dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
− Hasil operasi, arus kas, kecukupan modal dan kondisi keuangan Perseroan dalam rangka mencapai tingkat pertumbuhan yang optimal di masa yang akan datang;
− Kepatuhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan mampu membayar dividen atau akan membayar dividen atau keduanya di masa yang akan datang.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang merugikan pemegang saham sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam rangka pembagian dividen.
XII PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) mengenai Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UUPh No. 36/2008), penerima dividen atau pembagian keuntungan yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan sepanjang seluruh syarat-syarat di bawah ini terpenuhi:
1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf f ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik lndonesia No. 234/PMK/03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Xxxx Xxxxxxx yang tidak Termasuk sebagai Obyek Pajak dari Pajak Penghasilan, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Xxxx Xxxxxxx yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik lndonesia tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan apabila penghasilan tersebut diterima atau diperoleh dari penanaman modal antara lain dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia.
Adapun penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak berupa dividen merupakan objek pemotongan pajak yang dipotong oleh pihak yang wajib membayarnya dari jumlah bruto adalah sebagai berikut:
1. Sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final apabila penerima dividen adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri (Pasal 17 ayat (2c) UUPh No. 36/2008 dan Peraturan Pemerintah RI No.19/2009);
2. Sebesar 15% (lima belas persen) apabila penerima dividen adalah wajib pajak dalam negeri (selain Wajib Pajak orang Pribadi) namun apabila Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh dividen tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemetongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) atau sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penerimaan brutonya (Pasal 23 ayat (1) huruf a dan ayat (1a) UUPh No. 36/2008);
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23 pada ayat (1) UUPh No.36/2008, tidak dilakukan atas dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam negeri sebagai berikut:
o Dividen yang dibayar kepada bank yang berkedudukan di Indonesia
o Dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, sebagaimana tersebut di atas;
o Dividen yang dibayarkan kepada Xxxx Xxxxxxx yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di BEI.
3. Sebesar 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) apabila penerima dividen adalah Wajib Pajak luar negeri. Tarif sesuai P3B dikenakan dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu P3B dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Wajib Pajajk Luar Negeri
diwajibkan untuk memenuhi peryaratan administratif yaitu
a) Form DGT-1 dan
b) From DGT-2
Yang disahkan dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelaziman di negara mitra atau yuridiksi miitra P3B. dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik lndonesia No. 14 tahun 1997 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di BEI (seri PPh Umum No.3 juncto SE- 06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di BEI), ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi dan bersifat final. Penyetoran Pajak Penghasilan yang terhutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
2. Untuk transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai jual saham pendiri yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum Perdana.
3. Pemilik saham pendiri diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan sendiri sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan perpajakan dapat menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa sudah ada penghasilan. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terhutang dapat dilakukan oleh masing-masing pemilik saham pendiri selambat- lambatnya 1 bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka perhitungan Pajak Penghasilannya dilakukan berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 36 tahun 2008.
Pajak Penghasilan atas dividen diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik lndonesia No. 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, tentang Bidang-bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak dari Pajak Penghasilan, maka penghasilan Dana Pensiun yang disetujui Menteri Keuangan Republik lndonesia tidak termasuk sebagai Objek Pajak dari Pajak Penghasilan apabila penghasilan tersebut diterima atau diperoleh dari penanaman antara lain dalam efek yang diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2000, maka Bunga Obligasi dan Dividen baik dari saham atau sekuritas baik yang diperdagangkan di Pasar Modal maupun yang tidak, yang terhutang atau dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam Negeri Orang Pribadi dalam tahun 1995 dan seterusnya, dipotong pajak penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
Dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia, dengan memenuhi Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.42/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang Pajak Penghasilan atas Bukti HMETD, apabila Pemegang Saham menjual Bukti HMETD, maka hasil penjualan tersebut
adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan. Penghasilan dari penjualan Bukti HMETD yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (witholding tax) di lndonesia apabila Bukti HMETD dibeli dan dibayar oleh orang pribadi penduduk lndonesia atau mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia, badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, dan bentuk usaha tetap.
Atas transaksi penjualan saham di Indonesia dikenakan bea materai sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu Rupiah) atas transaksi dengan nilai lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dan Rp 3.000,00 (tiga ribu Rupiah) atas transaksi dengan nilai sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah). Transaksi dengan nilai kurang dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) tidak dikenakan bea materai.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Wajib Pajak berupa orang pribadi atau badan yang telah mengungkapkan Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak, tidak dapat mengalihkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut. Sesuai Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2016, dalam pembukaan rekening Efek untuk berinvestasi pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek, Pemodal wajib menyampaikan dokumen paling sedikit berupa Surat Keputusan Pengampunan Pajak kepada Penyedia Jasa Keuangan.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Per 31 Juli 2020, Perseroan telah menyetorkan dan melaporkan seluruh utang pajaknya sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Keterangan | Jumlah |
Perseroan | |
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 | 8.075.277 |
Pajak Penghasilan Pasal 21 | 29.670041 |
Pajak Penghasilan Pasal 23 | 1.903.864 |
Pajak Penghasilan Pasal 00 | 00.000.000 |
Pajak Hotel dan Retsoran | 25.319.697 |
Total | 77.064.879 |
Entitas Anak | |
Pajak Penghasilan Pasal 29 | 00.000.000.000 |
Jumlah | 00.000.000.000 |
CALON PEMESAN HMETD DALAM PMHMETD INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING- MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN HMETD.
XIII KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berdasarkan Akta No.37 tanggal 30 Oktober 2020 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx XX., X.Xx, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Perseroan dan PT PRIME ASIA CAPITAL (“PAC”) telah menandatangani Perjanjian Pembelian Sisa Saham sehubungan dengan kesanggupan PAC untuk membeli sisa saham sebanyak-banyak 300.000.000 (tiga ratus juta) saham.
Berikut ini keterangan singkat mengenai PAC.
PAC adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan Republik Indonesia dengan nama “PT PRIME ASIA CAPITAL”, yang berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan Akta Pendirian PAC nomor 1 tanggal 7 Januari 2008, dibuat oleh XXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah mendapat Pengesahan Pendirian PAC dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-06877.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 13 Februari 2008 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0010270.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Februari 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 39 tanggal 13 Mei 2008, Tambahan Berita Negara nomor 6135 Tahun 2008.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PAC
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PAC sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PAC nomor 96 tanggal 30 September 2019, dibuat di hadapan XXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PAC dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0076464.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 30 September 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0182179.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 30 September 2019, serta berdasarkan Surat Keterangan dari XXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, nomor 12/IX/2020 tanggal 8 September 2020, pencetakan Berita Negara Republik Indonesia sedang dalam proses pengurusan, pada tanggal Laporan Uji Tuntas ini, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PAC adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan PAC ialah:
a. Aktivitas Perusahaan Holding (64200);
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (70209);
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PAC dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
b. Menjalankan ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyrakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
c. Menjalankan usaha di bidang investasi baik langsung maupun melalui anak-anak perusahaan meliputi antara lain:
- melakukan penyertaan secara langsung pada perusahaan-perusahaan lain (investasi) maupun pelepasan (divestasi) modal pada perusahaan-perusahaan lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha PAC.
- melakukan penyertaan pada perusahaan-perusahaan lain yang memiliki kegiatan usaha PAC.
Bahwa kegiatan usaha PAC berdasarkan izin usaha yang diperoleh telah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PAC YANG TERAKHIR
Sesuai dengan Pasal 4 Anggaran Dasar PAC sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PAC nomor 13 tanggal 19 Agustus 2020, dibuat di hadapan XXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PAC dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0059004.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 28 Agustus 2020, Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PAC nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 28 Agustus 2020, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0141701.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 28 Agustus 2020, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 75 tanggal 18 September 2020, Tambahan Berita Negara nomor 035061 Tahun 2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PAC adalah sebagai berikut:
Struktur permodalan PAC adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 500.000 (lima ratus ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta Rupiah) yang terbagi atas 125.000 (seratus dua puluh lima ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah).
Modal Disetor : Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta Rupiah) yang terbagi atas 125.000 (seratus dua puluh lima ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah).
Susunan Pemegang Saham dan jumlah saham yang dimiliki adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp100.000,00 per saham | ||
Jumlah Saham (Lembar) | Jumlah Nilai Nominal (Rupiah) | % | |
Modal Dasar | 500.000 | 50.000.000.000,00 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 1. Xxxxxxx Xxxxxxxx 2. PT Xxxxxx Xxxxxxx Utama 3. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | 74.999 50.000 1 | 7.499.900.000,00 5.000.000.00,00 100.000,00 | 59,99 40,00 0,01 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 125.000 | 00.000.000.000,00 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 375.000 | 37.500.000,00 |
Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PAC Nomor nomor 13 tanggal 19 Agustus 2020 tersebut, atas tiap-tiap saham yang ditempatkan tersebut telah disetor secara tunai sejumlah 100% (seratus persen) atau sejumlah Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta Rupiah) oleh para pendiri/pemegang saham.
SUSUNAN PENGURUS PAC
Pada tanggal Laporan Uji Tuntas ini, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Sebagai Pengganti Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PAC nomor 8 tanggal 26 Agustus 2019, dibuat oleh XXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03.0321781 tanggal 28 Agustus 2019 dan telah terdaftar
dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0151878.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 28 Agustus 2019, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PAC adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : XXXXXXX XXXXXXXX
Direktur : DADING T XXXXXXXX
XXXXX KOMISARIS
Komisaris : XXXXXXXX XXXXXX XXXXXXX
XIV LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum | : | Xxxxx & CO, Counselllors at Law Alamat : Wisma Bumiputera Lantai 15, Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx.00, Xxxxxxx 00000 Telp. : (+62) (00) 000 0000 Fax. : (+62) (00) 000 0000 Website : http//xxxxx.co.di Email : xx.xxxxx.xx.xx Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. STTD : STTD-KH 247/PM2/2018 atas nama Xxxxxx Xxxxxxxxxxx XX. Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 047/DIR-MI/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020. Tugas Pokok: Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka PMHMETD ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. |
Akuntan Publik | : | Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan Alamat : UOB Plaza Lantai 30 & 42, Jalan M.H. Thamrin Lot 8-12 Jakarta 10230 Telp. : (00-00) 0000 0000 Fax. : (00-00) 0000 0000 email : xxx-xxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Akuntan Indonesia No. Institut Akuntan Publik Indonesia : Registrasi Akuntan Publik No. AP.0133 atas nama Xxxxx Xxxxxxxxxx, SE, Ak, CPA, CA, CACP No. STTD : AP-39/PM.22/2018 atas nama Xxxxx Xxxxxxxxxx Pedoman Kerja : Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 046/DIR-MI/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 Tugas Pokok : Menerbitkan kembali laporan auditor independen atas laporan keuangan, melakukan penelaahan (review) terhadap bagian-bagian prospektus lengkap dan prospektus |
ringkas dan membuat comfort letter berdasarkan hasil audit terhadap laporan keuangan. Melakukan review atas Proforma Laporan Keuangan Perseroan per 31 Juli 2020 sebelum dan setelah dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan WL terkait dengan pengambilalihan 99,18% saham WL dalam rangka pelaksanaan HMETD. | ||
Notaris | : | Notaris Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.xx., |
Alamat : Xxxxx Xxxxx Xx.00, Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx | ||
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00000; | ||
Telp. : (62) (00) 0000 0000 | ||
: (62) (00) 0000 0000 | ||
Fax. : (62) (00) 0000 0000 | ||
No. Ikatan Notaris Indonesia : | ||
No. STTD : STTD.N 54/PM.22/2018 atas nama XXXXXX | ||
XXXXX, S.H.,X.XX. | ||
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 | ||
tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan | ||
Notaris Indonesia. | ||
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 120/DIR-MI/X/2020 tanggal | ||
12 Oktober 2020. | ||
Tugas Pokok : | ||
Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka PMHMETD ini | ||
antara lain adalah Membuat akta-akta perjanjian dan membuat Berita Acara Rapat | ||
Umum Pemegang Saham sehubungan dengan PMHMETD ini sesuai dengan | ||
peraturan Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris | ||
Biro Administrasi Efek (BAE) | : | PT Sinartama Gunita Alamat : Sinar Mas Land Plaza Menara I Lantai 9 Jl. XX Xxxxxxx Xx.00, Xxxxxxx 00000 Xx. Telp : x00 00 000 0000 (Hunting) No. Fax : x00 00 000 0000 |
Izin Usaha : | ||
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI) | ||
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan | ||
Tugas Pokok: | ||
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD ini, sesuai Peraturan Pasar Modal yang berlaku, antara lain menentukan Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) yang berhak atas HMETD, mendistribusikan Sertifikat Bukti HMETD atau HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan proses penjatahan atas pemesanan pembelian saham tambahan, melaksanakan proses penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI serta melaksanakan proses pendistribusian Formulir Konfirmasi Penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham kepada Pemesan serta menyusun laporan PMHMETD sesuai peraturan yang berlaku. | ||
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No.040/DIR-MI/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020. |
Peniliai Independen | : | Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Xxxxxxxx & rekan Alamat : Citywalk Sudirman Lt.6 Jl. K.H Mas Mansyur No. 121 Jakarta Pusat 10220 Telp. : (+62) (00) 0000 0000 Fax. : (+62) (00) 0000 0000 Ijin Usaha : No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 No. STTD :No. STTD.PB-01/PM.22/2018 atas nama Xxxxx X. Xxxxxxxx Pedoman Kerja : Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. KR/200723-001 tanggal 23 Juli 2020 Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Penilai selaku profesi penunjang dalam rangka PMHMETD ini antara lain adalah melakukan penilaian Nilai Pasar Saham WL yang akan digunakan sebagai penyetoran dalam bentuk lain dalam pelaksanaan HMETD yang akan dilakukan oleh PAC yang merupakan pemegang saham pengendali dalam Perseroan, serta untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut. |
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD Perseroan dengan ini menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana ditentukan dalam UUPM.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD Perseroan dengan ini menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana ditentukan dalam UUPM.
XV TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Sinartama Gunita sebagai Pelaksana Pengelola Administrasi Saham dan sebagai Agen Pelaksana PMHMETD Perseroan, sesuai dengan Akta No 37 tanggal 30 Oktober 2020 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. tentang Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Mitra Investindo Tbk.
a. Pemesan Yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan berhak untuk mengajukan pemesanan Saham HMETD dalam rangka PMHMETD ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang dengan rasio sebagai berikut : 2.000 (dua ribu) saham Perseroan akan memperoleh 10.147 (sepuluh ribu seratus empat puluh tujuh) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham HMETD dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham dan dengan Harga Pelaksanaan Rp50,- (lima puluh Rupiah).
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian saham baru adalah:
1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 7 Januari 2021
b. Distribusi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing- masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 8 Januari 2021. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 8 Januari 2021 dengan membawa:
1) Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
2) Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
c. Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 15 Januari 2021.
Prosedur pelaksanaan :
1) Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository – Book Entry Settlement System (C-BEST) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota/Bursa Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut.
- Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
2) Satu hari kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.
3) Saham HMETD hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham HMETD hasil pelaksanaan akan didistribusikan Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan.]
4) Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap.
b. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran. Fotokopi KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
x. Xxxx surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp 6.000 (enam ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
d. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham HMETD hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
• Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa.
• Asli formulir penyetoran efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap. Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (SKS) jika pemegang SBHMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan SBHMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat, 09.00 – 15.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
d. Pemesanan Saham Tambahan
1) Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan yang telah disediakan pada SBHMETD dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) tambahan.
2) Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham HMETD hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :
- Asli FPPS tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham HMETD tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham HMETD hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham HMETD tambahan atas nama pemberi kuasa.
- Fotokopi KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
- Asli formulir penyetoran efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
3) Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Xxxxx HMETD hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :
- Asli FPPS tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Fotokopi KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp6.000,- (enam ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
4) Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST).
- Asli formulir penyetoran efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham HMETD hasil pelaksanaan oleh BAE.
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening Bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 19 Januari 2021 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
e. Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 20 Januari 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
2) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional sesuai dengan tambahan pemesanan dari HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan.
f. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang SBHMETD (Di luar Penitipan Kolektif KSEI) Dan Pemesanan Saham HMETD Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD bagi pemegang HMETD selain PT Saligading Bersama, yang permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai / cek / bilyet giro / pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:
Bank Permata
Cabang Mega Kuningan - Jakarta No. Rekening : A/C. 702325870
Atas nama : PT Mitra Investindo Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham HMETD dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham HMETD tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 15 Januari 2021
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD ini menjadi beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
g. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
h. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham dalam PMHMETD, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham dalam PMHMETD akan disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham HMETD antara lain:
1) Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat_syarat pemesanan Saham HMETD yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
2) Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
3) Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan orang pihak tersebut dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat- lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
i. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasaekan pesanan saham tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 21 Januari 2021 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 21 Januari 2021 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada Bank Permata Tbk dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
x. Xxnyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham HMETD hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Adapun Saham HMETD hasil penjatahan atas pemesanan Saham HMETD tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin - Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB) yang dimulai tanggal 13 Januari 2021 sampai dengan 19 Januari 2021. Sedangkan SKS hasil penjatahan saham dapat diambil mulai tanggal 22 Januari 2021 Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1) Asli KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
2) Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi/dewan komisaris atau pengurus yang masih berlaku;
3) Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai Rp6.000,- (enam ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
4) Asli bukti tanda terima pemesanan saham.
x. Xxxxxxx Sisa Saham yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD
Jika saham-saham yang ditawarkan dalam HMETD ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan telah melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam HMETD, secara proposional sesuai dengan HMETD yang telah dilaksanakan. Bilamana terdapat sisa saham dalam PMHMETD yang tidak teralokasi pada pemesan saham, maka PAC sebagai Pembeli Siaga akan mengambil bagian sebanyak-banyaknya sejumlah 300.000.000 (tiga ratus juta) saham, bilamana setelah dialokaasikan kepada Pembeli Siaga masih terdapat sisa sahaam dalam PMHMETD ini maka saham-saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari dalam portepel.
XVI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD ini melalui situs web Bursa Efek Indonesia xxx.xxx.xx.xx dan situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD, yaitu tanggal 18 Januari 2020. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.
b. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 8 Januari 2021 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:
PT Sinarmas Gunita Sinarmas Land Plaza Menara 0 Xxxxxx 0,
Jl. XX Xxxxxxx Xx.00, Xxxxxxx 00000 Telp. 021 – 000 0000 (Hunting)
Fax. 021 – 000-0000
Email : xxxxxxxx0@xxxxxxxxx.xx.xx
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 7 Januari 2021 pukul 16.15 WIB belum mengambil Prospektus dan SBHMETD dan tidak menghubungi PT Simarmas Gunitaa sebagai BAE Perseroan, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab PT Sinarmas Gunita ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.