Kekuatan Hukum Tidak Tertulis Dalam Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso Klausul Contoh

Kekuatan Hukum Tidak Tertulis Dalam Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. Dari hasil analisis di atas, diketahui bahwasanya dalam konteks sistem bagi hasil penggarapan sawah, kekuatan hukum perjanjian tidak tertulis di Desa Bendoarum mengacu pada kesepakatan atau persetujuan antara pemilik tanah (pemilik sawah) dan penggarap tanah (petani) yang mungkin tidak secara resmi atau tertulis dicatat dalam dokumen hukum formal, tetapi memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat, yang mana kekuatan hukum tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Pertama, terletak pada kesepakatan lisan, yang mana dalam hal tersebut diketahui bahwasanya dalam Perjanjian sistem bagi hasil penggarapan sawah di Desa Bendoarum kekuatan hukumnya terletak pada kesepakatan lisan antara pemilik sawah dan penggarap sawah. Meskipun tidak ada dokumen tertulis, kesepakatan ini dianggap sah, dan mempunyai kekuatan hukum di Desa Bendoarum, apabila kedua belah pihak setuju terhadap persyaratan dan pembagian hasil tanpa adanya perselisihan. Kedua, yaitu terletak pada kebiasaan, karena Dalam perjanjian sistem bagi hasil di Desa Bendoarum ini telah menjadi bagian dari tradisi atau praktik yang diterima secara luas di Desa tersebut. Meskipun tidak ada dokumen tertulis, kebiasaan ini bisa diakui secara hukum karena telah lama berlangsung (turun temurun), dan diterima sebagai norma dalam lingkungan tersebut. Ketiga, pembuktian melalui sebuah tindakan, Xxxxxpun tidak ada dokumen tertulis, bukti-bukti implisit seperti tindakan nyata yang menunjukkan kesepakatan antara kedua pihak juga dapat menjadi bukti yang menguatkan keberadaan perjanjian. Misalnya, pembagian hasil panen yang dilakukan setiap musim tanam sesuai dengan kesepakatan yang sudah ada, atau kesepakatan awal. Keempat, kepercayaan, pada bagian ini, kepercayaan di Desa Bendoarum dijadikan sebagai landasan yang sangat penting dalam menjalin hubungan yang sehat dan saling mempercayai antara individu, kelompok, dan masyarakat secara keseluruhan. Karena menurut masyarakat di Desa Bendoarum saat individu mempercayai satu sama lain, hal ini membuka jalan bagi terjalinnya kerjasama yang harmonis, solidaritas yang kuat, dan pertumbuhan komunitas yang kokoh.

Related to Kekuatan Hukum Tidak Tertulis Dalam Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.