Kekuatan Hukum Tidak Tertulis Dalam Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso Klausul Contoh

Kekuatan Hukum Tidak Tertulis Dalam Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. Dari hasil analisis di atas, diketahui bahwasanya dalam konteks sistem bagi hasil penggarapan sawah, kekuatan hukum perjanjian tidak tertulis di Desa Bendoarum mengacu pada kesepakatan atau persetujuan antara pemilik tanah (pemilik sawah) dan penggarap tanah (petani) yang mungkin tidak secara resmi atau tertulis dicatat dalam dokumen hukum formal, tetapi memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat, yang mana kekuatan hukum tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Pertama, terletak pada kesepakatan lisan, yang mana dalam hal tersebut diketahui bahwasanya dalam Perjanjian sistem bagi hasil penggarapan sawah di Desa Bendoarum kekuatan hukumnya terletak pada kesepakatan lisan antara pemilik sawah dan penggarap sawah. Meskipun tidak ada dokumen tertulis, kesepakatan ini dianggap sah, dan mempunyai kekuatan hukum di Desa Bendoarum, apabila kedua belah pihak setuju terhadap persyaratan dan pembagian hasil tanpa adanya perselisihan. Kedua, yaitu terletak pada kebiasaan, karena Dalam perjanjian sistem bagi hasil di Desa Bendoarum ini telah menjadi bagian dari tradisi atau praktik yang diterima secara luas di Desa tersebut. Meskipun tidak ada dokumen tertulis, kebiasaan ini bisa diakui secara hukum karena telah lama berlangsung (turun temurun), dan diterima sebagai norma dalam lingkungan tersebut. Ketiga, pembuktian melalui sebuah tindakan, Xxxxxpun tidak ada dokumen tertulis, bukti-bukti implisit seperti tindakan nyata yang menunjukkan kesepakatan antara kedua pihak juga dapat menjadi bukti yang menguatkan keberadaan perjanjian. Misalnya, pembagian hasil panen yang dilakukan setiap musim tanam sesuai dengan kesepakatan yang sudah ada, atau kesepakatan awal. Keempat, kepercayaan, pada bagian ini, kepercayaan di Desa Bendoarum dijadikan sebagai landasan yang sangat penting dalam menjalin hubungan yang sehat dan saling mempercayai antara individu, kelompok, dan masyarakat secara keseluruhan. Karena menurut masyarakat di Desa Bendoarum saat individu mempercayai satu sama lain, hal ini membuka jalan bagi terjalinnya kerjasama yang harmonis, solidaritas yang kuat, dan pertumbuhan komunitas yang kokoh.

Related to Kekuatan Hukum Tidak Tertulis Dalam Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah di Desa Bendoarum Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)