Common use of KENAIKAN HARGA Clause in Contracts

KENAIKAN HARGA. 1. Kenaikan harga bahan-bahan dan alat-alat, selama masa pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang ini ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA; dan 2. Pada dasarnya PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan tuntutan atau klaim atas harga bahan-bahan, alat-alat, dan upah, terkecuali apabila terjadi tindakan atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam bidang moneter, yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Appears in 3 contracts

Samples: Contract, Contract, Contract

KENAIKAN HARGA. 1. Kenaikan harga bahan-bahan dan alat-alat, selama masa pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang ini ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA; dan 2. Pada dasarnya PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan tuntutan atau klaim atas harga bahan-bahan- bahan, alat-alat, dan upah, terkecuali apabila terjadi tindakan atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam bidang moneter, yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Appears in 1 contract

Samples: Contract