Harga. Harga yang ditawarkan hendaklah harga bersih termasuk semua diskaun dan kos tambahan yang berkaitan.
Harga. 1. Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan sebesar harga yang tercantum pada SP ini.
2. Harga SP telah memperhitungkan keuntungan, pajak, biaya overhead, biaya pengiriman, biaya asuransi, biaya layanan tambahan (apabila ada) dan biaya layanan purna jual.
3. Rincian harga SP sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
Harga. Harga beli Produk ("Harga") dan persyaratan dan kondisi lainnya dari penjualan adalah sebagaimana tercantum dalam Kontrak atau konfirmasi untuk persetujuan pesanan diterbitkan perusahaan kecuali perusahaan setuju dengan Pembeli yang dinyatakan secara tertulis. Harga harus dibayarkan dalam mata uang yang ditentukan oleh perusahaan. Perusahaan setiap saat dengan pemberitahuan kepada Pembeli dapat meningkatkan Harga untuk alasan alasan yang dapat dibenarkan.
Harga. Harga yang dibayarkan untuk Produk ("Harga") dan setiap ketentuan dan persyaratan lain pembelian harus tidak lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam Pemesanan dan kecuali dinyatakan lain sebagai berikut:
a. termasuk semua biaya yang didalamnya, namun tidak terbatas pada, bahan kemasan, pengemasan, pengiriman, pemuatan, pengangkutan, asuransi dan pengiriman Produk ke alamat pengiriman dan setiap bea masuk, pungutan, retribusi atau pajak (termasuk setiap Pajak penjualan atau pajak penggunaan) selain dari pajak pertambahan nilai;
b. Penetapan untuk durasi kontrak yang berlaku.
Harga. Harga yang ditawarkan hendaklah harga bersih termasuk semua diskaun, kos tambahan yang berkaitan dan fi perkhidmatan Sistem eP. Sah laku tawaran adalah selama 180 hari dari tarikh tutup tender. Sebarang tuntutan kenaikan harga dalam jangkamasa sah laku tawaran tidak akan dipertimbangkan.
Harga. Setiap Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang disesuaikan dengan nilai Efek Bersifat Utang yang menjadi Portofolio Efek Serahan pada Tanggal Awal Penyerahan yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
Harga. Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS ditawarkan dengan nilai Efek bersifat Utang pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
Harga. Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf )].
Harga. 35.1 PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan.
35.2 Harga kontrak telah memperhitungkan : biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10 %, tunjangan penugasan, asuransi dan biaya–biaya kompensasi lainnya, yang dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu.
35.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Rincian Biaya Personil dan Rincian Biaya Non Personil sesuai dengan Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya.
35.4 Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari sumber pendanaan yang disebut dalam SSKK.
Harga. 1. Harga tayang pada Mall UNP adalah harga bruto yang telah disepakati dan terverifikasi oleh PIHAK PERTAMA, dimana harga tersebut bukanlah harga kontrak dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
2. Harga yang menjadi Harga Kontrak adalah harga hasil negosiasi akhir Pembeli dengan PIHAK KEDUA terhadap harga tayang/ harga bruto melalui aplikasi Mall UNP.
3. Dalam memverifikasi harga tayang yang diajukan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA dapat menjadikan harga tayang barang/jasa yang sama pada situs e-cataloq LKPP serta situs belanja online lainnya yang terpercaya menurut PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK PERTAMA berhak menolak harga tayang yang diajukan oleh PIHAK KEDUA jika tidak sesuai dengan harga pasar atau referensi yang ada.
5. PIHAK KEDUA tidak berhak menaikkan atau menurunkan harga jual bruto tayang tanpa izin tertulis PIHAK PERTAMA.