We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Harga Klausul Contoh

HargaHarga yang ditawarkan hendaklah harga bersih termasuk semua diskaun dan kos tambahan yang berkaitan.
Harga. 1. Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan sebesar harga yang tercantum pada SP ini. 2. Harga SP telah memperhitungkan keuntungan, pajak, biaya overhead, biaya pengiriman, biaya asuransi, biaya layanan tambahan (apabila ada) dan biaya layanan purna jual. 3. Rincian harga SP sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
Harga. Harga yang dibayarkan untuk Produk ("Harga") dan setiap ketentuan dan persyaratan lain pembelian harus tidak lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam Pemesanan dan kecuali dinyatakan lain sebagai berikut: a. termasuk semua biaya yang didalamnya, namun tidak terbatas pada, bahan kemasan, pengemasan, pengiriman, pemuatan, pengangkutan, asuransi dan pengiriman Produk ke alamat pengiriman dan setiap bea masuk, pungutan, retribusi atau pajak (termasuk setiap Pajak penjualan atau pajak penggunaan) selain dari pajak pertambahan nilai; b. Penetapan untuk durasi kontrak yang berlaku.
Harga. Harga beli Produk ("Harga") dan persyaratan dan kondisi lainnya dari penjualan adalah sebagaimana tercantum dalam Kontrak atau konfirmasi untuk persetujuan pesanan diterbitkan perusahaan kecuali perusahaan setuju dengan Pembeli yang dinyatakan secara tertulis. Harga harus dibayarkan dalam mata uang yang ditentukan oleh perusahaan. Perusahaan setiap saat dengan pemberitahuan kepada Pembeli dapat meningkatkan Harga untuk alasan alasan yang dapat dibenarkan.
Harga. Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS ditawarkan dengan nilai Efek bersifat Utang pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
HargaHarga yang ditawarkan hendaklah harga bersih termasuk semua diskaun, kos tambahan yang berkaitan dan fi perkhidmatan Sistem eP. Sah laku tawaran adalah selama 180 hari dari tarikh tutup tender. Sebarang tuntutan kenaikan harga dalam jangkamasa sah laku tawaran tidak akan dipertimbangkan.
Harga. Setiap Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang disesuaikan dengan nilai Efek Bersifat Utang yang menjadi Portofolio Efek Serahan pada Tanggal Awal Penyerahan yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
Harga. Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf )].
Harga. Penawaran 15.1 Untuk kontrak harga satuan, peserta mencantumkan harga satuan dan biaya total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Rincian Biaya Langsung Personil dan Non- Personil. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka kegiatan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan kegiatan yang lain dan kegiatan tersebut tetap harus dilaksanakan. [Untuk kontrak lumpsum, peserta mencantumkan 15.2 Biaya overhead, asuransi dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan jasa konsultansi ini diperhitungkan dalam total biaya penawaran. 15.3 [untuk kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan, ditulis : “penyesuaian harga diberlakukan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak”].
Harga. 31.1 PPK membayar kepada peserta atas pelaksanaan pekerjaan. 31.2 Harga kontrak telah memperhitungkan :biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10 %, tunjangan penugasan, asuransi dan biaya–biaya kompensasi lainnya, yang dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu. 31.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Rincian Biaya Personil dan Rincian Biaya Non Personil sesuai dengan Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya. 31.4 Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari sumber pendanaan yang disebut dalam SSKK.