Common use of Kerjasama Antara Penyedia dan Sub Penyedia Clause in Contracts

Kerjasama Antara Penyedia dan Sub Penyedia. 53.1 Penyedia yang bukan berstatus Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dapat bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil sebagaimana ditetapkan dalam SSKK, yaitu dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama. 53.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam Kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK. 53.3 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut. 53.4 Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu kepada Xxxxxxx serta menganut prinsip kesetaraan.

Appears in 3 contracts

Samples: ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id

Kerjasama Antara Penyedia dan Sub Penyedia. 53.1 58.1 Penyedia yang bukan berstatus Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dapat bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil sebagaimana ditetapkan dalam SSKK, yaitu dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama. 53.2 58.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam Kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK. 53.3 58.3 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut. 53.4 58.4 Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu kepada Xxxxxxx serta menganut prinsip kesetaraan.

Appears in 3 contracts

Samples: disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id

Kerjasama Antara Penyedia dan Sub Penyedia. 53.1 62.1 Penyedia yang bukan berstatus Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dapat bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil sebagaimana ditetapkan dalam SSKK, yaitu dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama. 53.2 62.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam Kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK. 53.3 62.3 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut. 53.4 62.4 Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu kepada Xxxxxxx serta menganut prinsip kesetaraan.

Appears in 1 contract

Samples: pareparekota.go.id