Common use of KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM Clause in Contracts

KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM. a. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. b. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.Yang dimaksud dengan Force majeure adalah: 1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini. 2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Appears in 2 contracts

Samples: Lease Agreement, Lease Agreement

KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM. a. 1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. b. 2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah: 1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini. 2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Appears in 1 contract

Samples: Rental Agreement

KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM. a. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. b. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah: 1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini. 2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Appears in 1 contract

Samples: Rental Agreement

KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM. a. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. b. . PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah: 1. : Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini. 2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Appears in 1 contract

Samples: Lease Agreement