Kesimpulan 107 Klausul Contoh

Kesimpulan 107. B. Saran 109 Daftar Pustaka 110 XXXXXXXX-XXXXXXXX BAKU DALAM PERJANJIAN MULTI LEVEL MARKETING YANG BERTENTANGAN DENGAN Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami berbagai jenis klausula baku yang ada pada perusahaan Multi Level Marketing (MLM) yang ada di Indonesia dan untuk memahami serta menganalisa bentuk-bentuk klausula baku yang masih ada dalam praktik bisnis di Indonesia yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha yang berlaku di Indonesia. Perjanjian MLM yang ada di Indonesia telah melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha tidak sehat yang dapat dilihat dari beberapa indikator di dalam perjanjian. Bentuk pelanggaran itu berupa pemberian hak eksklusif kepada pemasok untuk menyediakan barang dan/atau jasa. Barang yang dijual oleh perusahaan MLM yang umumnya berupa barang hanya diperoleh di stokist/kantor cabang di seluruh Indonesia. Pelanggaran lainnya perusahaan MLM membatasi jumlah pemasok dalam hal ini distributor untuk menyediakan barang dan/atau jasa yaitu berdasarkan syarat dan ketentuan perusahaan MLM tersebut mengenai keanggotaan. Selain itu terdapat indikator yaitu pengendalian harga jual barang dan/atau jasa. Perusahaan MLM mengendalikan harga jual barang dan/atau jasa kepada para member yaitu tidak melebihi dari harga yang telah ditentukan di dalam katalog dan tidak boleh di bawah dari harga katalog yang telah dikurangi dengan beberapa persen sebagai potongan harga khusus bagi member. Berkaitan dengan indikator tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh Perusahaan MLM dengan member (yang sebenarnya tidak dapat secara tegas dikualifikasikan sebagai agen atau distributor) potensial melanggar Pasal 5, 11 dan 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Perilaku pelaku usaha dalam praktik MLM yang ada di Indonesia mengarah pada pelanggaran Pasal 5, 11 maupun 19. Dalam kegiatan MLM dapat dilihat dari Perjanjian di dalam bisnis MLM adalah perjanjian antara pemasok barang dengan pelaku usaha. Penerima barang dan/atau jasa hanya akan memasok kembali barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu. Pihak tertentu yang dimaksud di dalam syarat dan ketentuan perusahaan MLM dalam hal ini adalah member. Penerima barang dan/atau jasa harus bersedia membeli barang dan/atau jasa dari pelaku pemasok. Penerima produk diberikan potongan harga jika bersedia membeli produk lain dari pelaku pemasok. Mengingat pasal-pasal tersebut bukan merupakan pasal kumulatif sehingga tidak semua unsurnya harus terpenuhi untuk dapat dikatakan terj...
Kesimpulan 107. B. Saran 109
Kesimpulan 107. B. Saran… 108 DAFTAR PUSTAKA DAFTAR LAMPIRAN TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA PADA MASA PANDEMI COVID -19 DI PT. BANK BNI SYARIAH CABANG MATARAM Dalam pemberian pembiayaan modal kerja di Bank BNI Syariah Cabang Mataram kepada nasabah yang ingin mengembangkan usahanya sehingga nasabah dapat meminjam modal usaha tersebut kepada bank BNI Syariah Cabang Mataram, dengan syarat pembiayaan yang telah diberikan bisa terbayar dengan waktu yang telah ditentukan. Namun kebanyakan nasabah yang tidak memikirkan masalah kedepannya bagi mereka yang tidak melaksanakan pembayaran angsuran pada tepat waktu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data berupa data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan berupa reduksi data, dan validitas data dilakukan melalui perpanjangan pengamatan, kecukupan referensi dan triangulasi. Berdasarkan pada hasil penelitian ini, dalam praktik wanprestasi perjanjian pembiayaan modal kerja tersebut terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya wanprestasi perjanjian pembiayaan modal kerja pada masa pandemi covid-19 ialah dikarenakan ketidaktelitian petugas bank dalam menganalisis pemberian pembiayaan modal kerja. Oleh sebab itu bank BNI Syariah melakukan penanganan terhadap nasabah pembiayaan modal kerja yang wanprestasi pada masa pandemi covid-19 dengan tujuan mengantisipasi agar tidak terjadinya praktik wanprestasi kedepannya, yaitu dengan melakukan penjadwalan kembali, penagihan dengan cara intensif, pemberian surat teguran dan surat somasi jika nasabah tersebut tidak mengindahkan dengan apa yang telah bank berikan dalam penanganan tersebut sehingga nasabah masih saja melakukan wanprestasi maka pihak bank akan melakukan pemasangan plakakat pelelangana barang jaminan.

Related to Kesimpulan 107

  • Kesimpulan Dari hasil penelitian di atas berikut merupakan kesimpulan yang diperoleh:

  • KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan ................................................................................ 75 B. Saran .......................................................................................... 76

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • Biaya Saat ini kami tidak mengenakan biaya kepada Anda untuk pembelian Aplikasi Mobile Banking atau tiap pembaharuan maupun keluaran baru, namun kami mempunyai hak untuk mengenakan biaya kepada Anda pada waktu yang akan datang. Mohon pastikan bahwa Anda memahami biaya yang mungkin akan dikenakan kepada Anda oleh penyedia layanan perangkat selular Anda di negara Anda dan jika Anda mengakses Layanan Mobile Banking di luar negeri.