Kesimpulan 92. 5.2 Saran 94
Kesimpulan 92. B. Saran 94
Kesimpulan Berdasarkan uraian di atas, penulis dapat menyimpulkan penelitian ini dalam beberapa kesimpulan sebagai berikut:
HAK DAN KEWAJIBAN (1) PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban:
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.