Common use of KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN Clause in Contracts

KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. 5.1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib :

Appears in 8 contracts

Samples: Pengecualian Siber Dan Data Properti, www.mag.co.id, voucher.bcainsurance.co.id

KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. 5.11. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib :

Appears in 2 contracts

Samples: asuransibinagriya.com, asuransibinagriya.com