Common use of Khusus Giro Clause in Contracts

Khusus Giro. 1) Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/lembaran blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang tidak/belum digunakan atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya kepada Bank.

Appears in 4 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank Melalui Pihak Ketiga, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

Khusus Giro. 1) . Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/lembaran blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang tidak/belum digunakan atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya kepada Bank.

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank Melalui Pihak Ketiga, Syarat Dan Ketentuan Umum Aplikasi, Syarat Dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon Save

Khusus Giro. 1) Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/buku/ lembaran blanko Cek dan/dan/ atau Bilyet Giro yang tidak/tidak/ belum digunakan atau sarana penarikan/penarikan/ pemindahbukuan lainnya kepada Bank.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

Khusus Giro. 1(i) Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/lembaran blanko Cek danCek/atau Bilyet Giro yang tidak/belum digunakan atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya kepada Bank.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan