Penarikan Klausul Contoh

Penarikan a) Penarikan atas Rekening hanya dapat dilakukan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan surat kuasa dan atau instruksi Nasabah dan penarikan dana tersebut hanya ditujukan untuk keperluan penyelesaian transaksi efek atau pemindahbukuan dana ke rekening tujuan atas nama Nasabah yang berada di Bank dan atau rekening Nasabah atau rekening lain yang ditunjuk Nasabah di Bank dan atau di Bank lain.
Penarikan. 21.1. Apabila Penjual disyaratkan atau dimintakan oleh setiap otoritas pemerintah atau secara sukarela memutuskan untuk menarik setiap Produk karena Produk tersebut dapat melanggar hukum atau untuk segala alasan lainnya, Pembeli akan bekerja sama secara penuh dengan Penjual sehubungan dengan setiap penarikan, termasuk namun tidak terbatas pada penghentian distribusiny. Tidak ada berita pers, wawancara atau pernyataan yang dapat dibuat tanpa persetujuan tertulis awal dari Penjual.
Penarikan. 1. Penarikan/pencairan dana dari rekening PermataTabungan iB Masa Depan yang dilakukan sebelum berakhirnya Jangka Waktu merupakan penutupan rekening, dan oleh karenanya tunduk pada ketentuan penutupan rekening PermataTabungan iB Masa Depan sebagaimana diatur dalam ketentuan S&K ini.
Penarikan. 4.1.Penarikan: Kami akan mengizinkan Penarikan dari Rekening apabila:
Penarikan. 6.1. DCI tidak dapat ditarik sebelum Tanggal Jatuh Tempo kecuali sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan klausul 6.2, 6.3 dan klausul 7 di bawah ini.
Penarikan. 7.1. Semua transaksi yang terkait dengan penyetoran/ penarikan Modal Trader harus dieksekusi sesuai dengan indikasi Markets4you yang ditampilkan di Situs Web.
Penarikan. Kami akan mengizinkan Penarikan dari Rekening apabila:
Penarikan. Penarikan dana baik tunai maupun non tunai hanya dapat dilakukan sepanjang (i) saldo dalam Rekening mencukupi;
Penarikan. Penarikan dana baik tunai maupun non tunai hanya dapat dilakukan sepanjang (i) saldo dalam Rekening mencukupi; (ii) memenuhi ketentuan saldo minimum; (iii) dilakukan oleh penandatangan yang berwenang; (iv) Dalam hal penarikan dalam mata uang asing, disesuaikan dengan ketersediaan mata uang di pasar dan (v) Bank hanya berkewajiban untuk melayani penarikan/pemindahbukuan/transfer dari Rekening Nasabah sesuai dengan instruksi/permintaan penarikan/ pemindahbukuan/transfer dari Nasabah atau kuasanya yang sah (berdasarkan surat kuasa yang sah dari Nasabah) dengan ketentuan sebagai berikut:

Related to Penarikan

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA mempunyai hak-hak sebagai berikut :

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik 123.045.200,-

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari: