Common use of Khusus Giro Clause in Contracts

Khusus Giro. 1) Penarikan tunai dari Giro Rupiah dapat dilakukan Nasabah dengan menggunakan dan menandatangani Cek, Bilyet Giro atau sarana penarikan yang disediakan oleh Bank, melalui ATM atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank, sedangkan untuk pemindahbukuan dan/atau transfer ke Bank lain dari rekening Giro yang dilakukan oleh Nasabah, cukup dengan menggunakan media aplikasi pemindahbukuan dan/atau transfer tanpa harus melampirkan warkat Cek/Bilyet Giro dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank. 2) Penarikan dana dari Rekening Giro valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank. 3) Dalam hal pengambilan buku Cek dan/atau Bilyet Giro yang dikuasakan (termasuk penanda-tanganan resi), Nasabah telah mengerti dan bersedia menanggung atas risiko yang timbul akibat pemberian kuasa tersebut. 4) Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur penandatanganan warkat, pelunasan bea meterai dan ketentuan lain yang mengatur penarikan warkat, termasuk adanya kewajiban untuk mengisi Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menatausahakan/menyimpan buku/lembaran blanko Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya tersebut dengan baik. Segala risiko dan kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah didalam pengisian/penyimpanan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut yang menyebabkan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut hilang dan/atau disalahgunakan oleh orang- orang/pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Kecuali yang disebabkan oleh kelalaian/kesalahan Bank. 5) Permintaan blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian tanda terima blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan pada saat penerimaan blanko Cek/Bilyet Giro oleh Xxxxxxx atau Perwakilan Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan langsung melakukan pengaktifan atas blanko warkat yang telah diambil oleh Xxxxxxx atau Perwakilan Nasabah tersebut sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. Selain itu permintaan blanko Cek/Bilyet Giro dapat dilakukan melalui layanan lainnya yang disediakan oleh Bank, seperti Hello Danamon. 6) Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening paling kurang sebesar nilai nominal Cek/Bilyet Giro yang beredar dan Xxxxxxx tidak diperkenankan melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong dengan alasan apapun. 7) Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan. 8) Apabila Nasabah memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia (BI) mengenai penarikan Cek/Bilyet Giro kosong, maka Bank berhak membekukan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro dan melaporkan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam DHN. Dalam hal nama Xxxxxxx telah dicantumkan didalam DHN dan Nasabah melakukan kembali penarikan satu lembar atau lebih Cek/Bilyet Giro kosong nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan kembali nama Nasabah tersebut dalam DHN dan memperpanjang masa sanksi DHN sesuai ketentuan BI. Sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro juga dikenakan kepada Nasabah yang identitasnya sudah tercantum dalam DHN bank lain. Dalam hal hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah dibekukan atau identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN maka Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/lembaran blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Bank. Ketentuan tentang penutupan Rekening mengacu pada butir II.E (Penghentian Sementara atas Transaksi, Pemblokiran dan Penutupan Rekening dan/atau Layanan Perbankan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

Khusus Giro. 1) . Penarikan tunai dari Giro Rupiah dapat dilakukan Nasabah dengan menggunakan dan menandatangani Cek, Bilyet Giro atau sarana penarikan yang disediakan oleh Bank, melalui ATM atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank, sedangkan untuk pemindahbukuan dan/atau transfer ke Bank lain dari rekening Giro yang dilakukan oleh Nasabah, cukup dengan menggunakan media aplikasi pemindahbukuan dan/atau transfer tanpa harus melampirkan warkat Cek/Bilyet Giro dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank. 2) . Penarikan dana dari Rekening Giro valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank. 3) . Dalam hal pengambilan buku Cek dan/atau Bilyet Giro yang dikuasakan (termasuk penanda-tanganan resi), Nasabah telah mengerti dan bersedia menanggung atas risiko yang timbul akibat pemberian kuasa tersebut. 4) . Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur penandatanganan warkat, pelunasan bea meterai dan ketentuan lain yang mengatur penarikan warkat, termasuk adanya kewajiban untuk mengisi Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menatausahakan/menyimpan buku/lembaran blanko Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya tersebut dengan baik. Segala risiko dan kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah didalam pengisian/penyimpanan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut yang menyebabkan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut hilang dan/atau disalahgunakan oleh orang- orang-orang/pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Kecuali yang disebabkan oleh kelalaian/kesalahan Bank. 5) . Permintaan blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian tanda terima blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan pada saat penerimaan blanko Cekxxxxxx Xxx/Bilyet Giro oleh Xxxxxxx Nasabah atau Perwakilan Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan langsung melakukan pengaktifan atas blanko warkat yang telah diambil oleh Xxxxxxx atau Perwakilan Nasabah tersebut sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. Selain itu permintaan blanko Cek/Bilyet Giro dapat dilakukan melalui layanan lainnya yang disediakan oleh Bank, seperti Hello Danamon. 6) . Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening paling kurang sebesar nilai nominal Cek/Bilyet Giro yang beredar dan Xxxxxxx Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong dengan alasan apapun. 7) . Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan. 8) 8. Apabila Nasabah memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia (BI) mengenai penarikan Cek/Bilyet Giro kosong, maka Bank berhak membekukan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro dan melaporkan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam DHN. Dalam hal nama Xxxxxxx telah dicantumkan didalam DHN dan Nasabah melakukan kembali penarikan satu lembar atau lebih Cek/Bilyet Giro kosong nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan kembali nama Nasabah Xxxxxxx tersebut dalam DHN dan memperpanjang masa sanksi DHN sesuai ketentuan BI. Sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro juga dikenakan kepada Nasabah yang identitasnya sudah tercantum dalam DHN bank lain. Dalam hal hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah dibekukan atau identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN maka Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/lembaran blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Bank. Ketentuan tentang penutupan Rekening mengacu pada butir II.E (Penghentian Sementara atas Transaksi, Pemblokiran dan Penutupan Rekening dan/atau Layanan Perbankan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum

Khusus Giro. 1(i) Penarikan tunai atau perintah pemindahbukuan atau perintah transfer dari Giro Rupiah dapat dilakukan Nasabah dengan menggunakan dan menandatangani Cek, Bilyet Giro atau sarana penarikan penarikan/pemindahbukuan/transfer lainnya yang disediakan oleh Bank, melalui ATM atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank, sedangkan untuk pemindahbukuan dan/atau transfer ke Bank lain dari rekening Giro yang dilakukan oleh Nasabah, cukup dengan menggunakan media aplikasi pemindahbukuan dan/atau transfer tanpa harus melampirkan warkat Cek/Bilyet Giro dengan tetap memperhatikan dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank. 2(ii) Penarikan dana dari Rekening Giro valas Valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas Valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), notes) dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank. 3(iii) Dalam hal pengambilan buku Cek dan/atau Bilyet Giro yang dikuasakan (termasuk penanda-penanda- tanganan resi), Nasabah telah mengerti dan bersedia menanggung atas risiko yang timbul akibat pemberian kuasa tersebut. 4(iv) Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan- ketentuan yang mengatur penandatanganan warkat, pelunasan bea meterai dan ketentuan lain yang mengatur penarikan warkat, termasuk adanya kewajiban untuk mengisi Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menatausahakan/menyimpan buku/buku/ lembaran blanko Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/ penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut dengan baik. Segala risiko dan kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah didalam kuasanya di dalam pengisian/penyimpanan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut yang menyebabkan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut hilang dan/atau disalahgunakan oleh orang- orang-orang/pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Kecuali yang disebabkan oleh kelalaian/kesalahan Bank. 5(v) Permintaan blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah Xxxxxxx dan pengembalian tanda terima blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan pada saat penerimaan blanko Cek/Bilyet Giro oleh Xxxxxxx Nasabah atau Perwakilan Nasabahkuasanya yang ditunjuk secara tertulis. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan langsung melakukan pengaktifan atas blanko warkat yang telah diambil oleh Xxxxxxx atau Perwakilan Nasabah kuasanya tersebut sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. Selain itu permintaan blanko Cek/Bilyet Giro dapat dilakukan melalui layanan lainnya yang disediakan oleh Bank, seperti Hello Danamon. 6(vi) Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening paling kurang sebesar nilai nominal Cek/Bilyet Giro yang beredar dan Xxxxxxx Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan Cek dan/dan/ atau Bilyet Giro kosong dengan alasan apapun. 7(vii) Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/dan/ atau Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja Hari Kerja setelah tanggal penolakan. 8) (viii) Apabila Nasabah memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia (BI) mengenai penarikan Cek/Bilyet Giro kosong, maka Bank berhak membekukan hak penggunaan Cek/Cek/ Bilyet Giro dan melaporkan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam DHN. Dalam hal nama Xxxxxxx telah dicantumkan didalam di dalam DHN dan Nasabah melakukan kembali penarikan satu lembar atau lebih Cek/Bilyet Giro kosong nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan kembali nama Nasabah tersebut dalam DHN dan memperpanjang masa sanksi DHN sesuai ketentuan BI. Sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro juga dikenakan kepada Nasabah yang identitasnya sudah tercantum dalam DHN bank Bank lain. Dalam hal hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah dibekukan atau identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN maka Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/lembaran blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Bank. Ketentuan tentang penutupan Rekening mengacu pada butir II.E (Penghentian Sementara atas Transaksi, Pemblokiran dan Penutupan Rekening dan/atau Layanan Perbankan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

Khusus Giro. 1) Penarikan tunai dari Giro Rupiah dapat dilakukan Nasabah dengan menggunakan dan menandatangani Cek, Bilyet Giro atau sarana penarikan yang disediakan oleh Bank, melalui ATM atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank, sedangkan untuk pemindahbukuan dan/atau transfer ke Bank lain dari rekening Giro yang dilakukan oleh Nasabah, cukup dengan menggunakan media aplikasi pemindahbukuan dan/atau transfer tanpa harus melampirkan warkat Cek/Bilyet Giro dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank. 2) Penarikan dana dari Rekening Giro valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank. 3) Dalam hal pengambilan buku Cek dan/atau Bilyet Giro yang dikuasakan (termasuk penanda-tanganan resi), Nasabah telah mengerti dan bersedia menanggung atas risiko yang timbul akibat pemberian kuasa tersebut. 4) Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur penandatanganan warkat, pelunasan bea meterai dan ketentuan lain yang mengatur penarikan warkat, termasuk adanya kewajiban untuk mengisi Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menatausahakan/menyimpan buku/lembaran blanko Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya tersebut dengan baik. Segala risiko dan kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah didalam pengisian/penyimpanan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut yang menyebabkan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut hilang dan/atau disalahgunakan oleh orang- orang-orang/pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Kecuali yang disebabkan oleh kelalaian/kesalahan Bank. 5) Permintaan blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian tanda terima blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan pada saat penerimaan blanko Cek/Bilyet Giro oleh Xxxxxxx atau Perwakilan Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan langsung melakukan pengaktifan atas blanko warkat yang telah diambil oleh Xxxxxxx atau Perwakilan Nasabah tersebut sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. Selain itu permintaan blanko Cek/Bilyet Giro dapat dilakukan melalui layanan lainnya yang disediakan oleh Bank, seperti Hello Danamon. 6) Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening paling kurang sebesar nilai nominal Cek/Bilyet Giro yang beredar dan Xxxxxxx tidak diperkenankan melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong dengan alasan apapun. 7) Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan. 8) Apabila Nasabah memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia (BI) mengenai penarikan Cek/Bilyet Giro kosong, maka Bank berhak membekukan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro dan melaporkan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam DHN. Dalam hal nama Xxxxxxx telah dicantumkan didalam DHN dan Nasabah melakukan kembali penarikan satu lembar atau lebih Cek/Bilyet Giro kosong nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan kembali nama Nasabah tersebut dalam DHN dan memperpanjang masa sanksi DHN sesuai ketentuan BI. Sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro juga dikenakan kepada Nasabah yang identitasnya sudah tercantum dalam DHN bank lain. Dalam hal hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah dibekukan atau identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN maka Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/lembaran blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Bank. Ketentuan tentang penutupan Rekening mengacu pada butir II.E (Penghentian Sementara atas Transaksi, Pemblokiran dan Penutupan Rekening dan/atau Layanan Perbankan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.

Appears in 1 contract

Samples: Bank Account Opening Terms and Conditions

Khusus Giro. 1) Penarikan tunai dari Giro Rupiah dapat dilakukan Nasabah dengan menggunakan dan menandatangani Cek, Bilyet Giro atau sarana penarikan yang disediakan oleh Bank, melalui ATM ATM, Digital Teller atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank, sedangkan untuk pemindahbukuan dan/dan/ atau transfer ke Bank lain dari rekening Giro yang dilakukan oleh Nasabah, cukup dengan menggunakan media aplikasi pemindahbukuan dan/dan/ atau transfer tanpa harus melampirkan warkat Cek/Cek/ Bilyet Giro dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/dan/ atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank. 2) Penarikan dana dari Rekening Giro valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/dan/ atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank. 3) Dalam hal pengambilan buku Cek dan/atau Bilyet Giro yang dikuasakan (termasuk penanda-tanganan resi), Nasabah telah mengerti dan bersedia menanggung atas risiko yang timbul akibat pemberian kuasa tersebut. 4) Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur penandatanganan warkat, pelunasan bea meterai dan ketentuan lain yang mengatur penarikan warkat, termasuk adanya kewajiban untuk mengisi Cek/Cek/ Bilyet Giro atau sarana penarikan/penarikan/ pemindahbukuan lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menatausahakan/menatausahakan/ menyimpan buku/buku/ lembaran blanko Cek/Cek/ Bilyet Giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya tersebut dengan baik. Segala risiko dan kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah dan/dan/ atau Perwakilan Nasabah didalam pengisian/pengisian/ penyimpanan Cek/Cek/ Bilyet Giro atau sarana penarikan/penarikan/ pemindahbukuan lainnya tersebut yang menyebabkan Cek/Cek/ Bilyet Giro atau sarana penarikan/penarikan/ pemindahbukuan lainnya tersebut hilang dan/dan/ atau disalahgunakan oleh orang- orang/-orang/ pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Kecuali yang disebabkan oleh kelalaian/kelalaian/ kesalahan Bank. 5) Permintaan blanko Cek/Cek/ Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian tanda terima blanko Cek/Cek/ Bilyet Giro harus dilakukan pada saat penerimaan blanko Cek/Cek/ Bilyet Giro oleh Xxxxxxx atau Perwakilan Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan langsung melakukan pengaktifan atas blanko warkat yang telah diambil oleh Xxxxxxx atau Perwakilan Nasabah tersebut sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. Selain itu permintaan blanko Cek/Cek/ Bilyet Giro dapat dilakukan melalui layanan lainnya yang disediakan oleh Bank, seperti Hello Danamon. 6) Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening paling kurang sebesar nilai nominal Cek/Cek/ Bilyet Giro yang beredar dan Xxxxxxx tidak diperkenankan melakukan penarikan Cek dan/dan/ atau Bilyet Giro kosong dengan alasan apapun. 7) Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan. 8) Apabila Nasabah memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia (BI) mengenai penarikan Cek/Cek/ Bilyet Giro kosong, maka Bank berhak membekukan hak penggunaan Cek/Cek/ Bilyet Giro dan melaporkan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam DHN. Dalam hal nama Xxxxxxx telah dicantumkan didalam DHN dan Nasabah melakukan kembali penarikan satu lembar atau lebih Cek/Cek/ Bilyet Giro kosong nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan kembali nama Nasabah tersebut dalam DHN dan memperpanjang masa sanksi DHN sesuai ketentuan BI. Sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/Cek/ Bilyet Giro juga dikenakan kepada Nasabah yang identitasnya sudah tercantum dalam DHN bank lain. Dalam hal hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah dibekukan atau identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN maka Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/buku/ lembaran blanko Cek dan/dan/ atau Bilyet Giro kepada Bank. Ketentuan tentang penutupan Rekening mengacu pada butir II.E (Penghentian Sementara atas Transaksi, Pemblokiran dan Penutupan Rekening dan/atau Layanan Perbankan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

Khusus Giro. 1) Penarikan tunai dari Giro Rupiah dapat dilakukan Nasabah dengan menggunakan dan menandatangani Cek, Bilyet Giro atau sarana penarikan yang disediakan oleh Bank, melalui ATM ATM, Digital Teller atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank, sedangkan untuk pemindahbukuan dan/atau transfer ke Bank lain dari rekening Giro yang dilakukan oleh Nasabah, cukup dengan menggunakan media aplikasi pemindahbukuan dan/atau transfer tanpa harus melampirkan warkat Cek/Bilyet Giro dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank. 2) Penarikan dana dari Rekening Giro valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank. 3) Dalam hal pengambilan buku Cek dan/atau Bilyet Giro yang dikuasakan (termasuk penanda-tanganan resi), Nasabah telah mengerti dan bersedia menanggung atas risiko yang timbul akibat pemberian kuasa tersebut. 4) Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur penandatanganan warkat, pelunasan bea meterai dan ketentuan lain yang mengatur penarikan warkat, termasuk adanya kewajiban untuk mengisi Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menatausahakan/menyimpan buku/lembaran blanko Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya tersebut dengan baik. Segala risiko dan kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah didalam pengisian/penyimpanan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut yang menyebabkan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut hilang dan/atau disalahgunakan oleh orang- orang-orang/pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Kecuali yang disebabkan oleh kelalaian/kesalahan Bank. 5) Permintaan blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian tanda terima blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan pada saat penerimaan blanko Cek/Bilyet Giro oleh Xxxxxxx atau Perwakilan Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan langsung melakukan pengaktifan atas blanko warkat yang telah diambil oleh Xxxxxxx atau Perwakilan Nasabah tersebut sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. Selain itu permintaan blanko Cek/Bilyet Giro dapat dilakukan melalui layanan lainnya yang disediakan oleh Bank, seperti Hello Danamon. 6) Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening paling kurang sebesar nilai nominal Cek/Bilyet Giro yang beredar dan Xxxxxxx tidak diperkenankan melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong dengan alasan apapun. 7) Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan. 8) Apabila Nasabah memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia (BI) mengenai penarikan Cek/Bilyet Giro kosong, maka Bank berhak membekukan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro dan melaporkan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam DHN. Dalam hal nama Xxxxxxx telah dicantumkan didalam DHN dan Nasabah melakukan kembali penarikan satu lembar atau lebih Cek/Bilyet Giro kosong nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan kembali nama Nasabah tersebut dalam DHN dan memperpanjang masa sanksi DHN sesuai ketentuan BI. Sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro juga dikenakan kepada Nasabah yang identitasnya sudah tercantum dalam DHN bank lain. Dalam hal hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah dibekukan atau identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN maka Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/lembaran blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Bank. Ketentuan tentang penutupan Rekening mengacu pada butir II.E (Penghentian Sementara atas Transaksi, Pemblokiran dan Penutupan Rekening dan/atau Layanan Perbankan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank

Khusus Giro. 1) . Penarikan tunai dari Giro Rupiah dapat dilakukan Nasabah dengan menggunakan dan menandatangani Cek, Bilyet Giro atau sarana penarikan yang disediakan oleh Bank, melalui ATM atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank, sedangkan untuk pemindahbukuan dan/atau transfer ke Bank lain dari rekening Giro yang dilakukan oleh Nasabah, cukup dengan menggunakan media aplikasi pemindahbukuan dan/atau transfer tanpa harus melampirkan warkat Cek/Bilyet Giro dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank. 2) . Penarikan dana dari Rekening Giro valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank. 3) . Dalam hal pengambilan buku Cek dan/atau Bilyet Giro yang dikuasakan (termasuk penanda-tanganan resi), Nasabah telah mengerti dan bersedia menanggung atas risiko yang timbul akibat pemberian kuasa tersebut. 4) . Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur penandatanganan warkat, pelunasan bea meterai dan ketentuan lain yang mengatur penarikan warkat, termasuk adanya kewajiban untuk mengisi Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menatausahakan/menyimpan buku/lembaran blanko Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya tersebut dengan baik. Segala risiko dan kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah didalam pengisian/penyimpanan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut yang menyebabkan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut hilang dan/atau disalahgunakan oleh orang- orang-orang/pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Kecuali yang disebabkan oleh kelalaian/kesalahan Bank. 5) . Permintaan blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian tanda terima blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan pada saat penerimaan blanko Cekxxxxxx Xxx/Bilyet Giro oleh Xxxxxxx Nasabah atau Perwakilan Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan langsung melakukan pengaktifan atas blanko warkat yang telah diambil oleh Xxxxxxx atau Perwakilan Nasabah tersebut sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. Selain itu permintaan blanko Cek/Bilyet Giro dapat dilakukan melalui layanan lainnya yang disediakan oleh Bank, seperti Hello Danamon. 6) . Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening paling kurang sebesar nilai nominal Cek/Bilyet Giro yang beredar dan Xxxxxxx Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong dengan alasan apapun. 7) . Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan. 8) 8. Apabila Nasabah memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia (BI) mengenai penarikan Cek/Bilyet Giro kosong, maka Bank berhak membekukan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro dan melaporkan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam DHN. Dalam hal nama Xxxxxxx telah dicantumkan didalam DHN dan Nasabah melakukan kembali penarikan satu lembar atau lebih Cek/Bilyet Giro kosong nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan kembali nama Nasabah tersebut dalam DHN dan memperpanjang masa sanksi DHN sesuai ketentuan BI. Sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro juga dikenakan kepada Nasabah yang identitasnya sudah tercantum dalam DHN bank lain. Dalam hal hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah dibekukan atau identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN maka Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/lembaran blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Bank. Ketentuan tentang penutupan Rekening mengacu pada butir II.E (Penghentian Sementara atas Transaksi, Pemblokiran dan Penutupan Rekening dan/atau Layanan Perbankan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Aplikasi D Bank Registration