Common use of Kolektibilitas “Diragukan” Clause in Contracts

Kolektibilitas “Diragukan”. Yaitu kondisi dimana pembayaran Kartu Kredit belum dilakukan antara 121 (seratus dua puluh satu) sampai 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dari Tanggal Tunggakan. Dalam kondisi ini, Bank akan mengenakan biaya-biaya sesuai dengan ketentuan Bank, melakukan upaya penagihan, dan melakukan pembatalan Kartu Kredit.

Appears in 4 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit

Kolektibilitas “Diragukan”. Yaitu kondisi dimana pembayaran Kartu Kredit belum dilakukan antara 121 (seratus dua puluh satu) sampai 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dari Tanggal Tunggakan. Dalam kondisi ini, Bank akan mengenakan biaya-biaya sesuai dengan ketentuan Bank, melakukan upaya penagihan, dan melakukan pembatalan Kartu KreditKredit dan Bank dapat pula menyerahkan kegiatan penagihannya ke pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Bank sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Appears in 3 contracts

Samples: Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Kartu Kredit