Komite Manajemen Risiko. 1) Keanggotaan Komite Manajemen Xxxxxx dapat bersifat keanggotaan tetap dan tidak tetap sesuai dengan kebutuhan Bank. 2) Anggota Komite Manajemen Risiko sekurang-kurangnya terdiri dari a) Mayoritas Direksi yang salah satunya adalah direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dan b) Pejabat eksekutif terkait. 3) Wewenang dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko adalah memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama yang sekurang- kurangnya meliputi: a) Penyusunan kebijakan, strategi dan pedoman Manajemen Risiko serta perubahannya, dan contingency plan apabila kondisi eksternal tidak normal terjadi. Penyusunan dimaksud dilakukan bersama-sama dengan pimpinan satuan kerja operasional dan pimpinan Satuan Kerja Manajemen Risiko; b) Perbaikan atau penyempurnaan penerapan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan secara berkala maupun bersifat insidentil sebagai akibat dari suatu perubahan kondisieksternal dan internal Bank yang mempengaruhi kecukupan permodalan dan profil risiko Bank dan hasil evaluasi terhadap efektivitas penerapan tersebut; c) Penetapan (justification) atas hal-hal yang terkait dengan keputusan- keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal (irregularities), seperti keputusan pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan dengan rencana bisnis Bank yang telah ditetapkan sebelumnya atau pengambilan posisi/ eksposur risiko yang melampaui limit yang telah ditetapkan. Justifikasi ini disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Direktur Utama berdasarkan suatu pertimbangan bisnis dan hasil analisis yang terkait dengan transaksi atau kegiatan usaha Bank tertentu sehingga memerlukan adanya penyimpangan terhadap prosedur yang telah ditetapkan oleh Bank.
Appears in 3 contracts
Samples: Risk Management Policy, Risk Management Policy, Risk Management Policy
Komite Manajemen Risiko. 1) Keanggotaan Komite Manajemen Xxxxxx dapat bersifat keanggotaan tetap dan tidak tetap sesuai dengan kebutuhan Bank.
2) Anggota Keanggota Komite Manajemen Risiko sekurang-kurangnya terdiri dari
a) Mayoritas Direksi yang salah satunya adalah direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dan
b) Pejabat eksekutif terkait.
3) Wewenang dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko adalah memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama yang sekurang- kurangnya meliputimeliput:
a) Penyusunan kebijakan, strategi dan pedoman Manajemen Risiko serta perubahannya, dan contingency plan apabila kondisi eksternal tidak normal terjadi. Penyusunan dimaksud dilakukan bersama-sama dengan pimpinan satuan kerja operasional dan pimpinan Satuan Kerja Manajemen Risiko;
b) Perbaikan atau penyempurnaan penerapan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan secara berkala maupun bersifat insidentil sebagai akibat dari suatu perubahan kondisieksternal kondisi eksternal dan internal Bank yang mempengaruhi kecukupan permodalan dan profil risiko Bank dan hasil evaluasi terhadap efektivitas penerapan tersebut;
c) Penetapan (justification) atas hal-hal yang terkait dengan keputusan- keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal (irregularities), seperti keputusan pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan dengan rencana bisnis Bank yang telah ditetapkan sebelumnya atau pengambilan posisi/ eksposur risiko yang melampaui limit yang telah ditetapkan. Justifikasi ini disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Direktur Utama berdasarkan suatu pertimbangan bisnis dan hasil analisis yang terkait dengan transaksi atau kegiatan usaha Bank tertentu sehingga memerlukan adanya penyimpangan terhadap prosedur yang telah ditetapkan oleh Bank.
Appears in 2 contracts
Samples: Risk Management Policy, Risk Management Policy