Komponen Kode Mesin Klausul Contoh

Komponen Kode Mesin. Komponen Kode Mesin merupakan instruksi komputer, perbaikan, penggantian dan materi terkait, seperti data dan kata sandi yang diandalkan, disediakan, digunakan dengan, atau dihasilkan oleh MC, yang mengizinkan operasi prosesor mesin, penyimpanan, atau fungsi lainnya sebagaimana yang dinyatakan dalam Spesifikasinya. Penerimaan Klien atas Suplemen mencakup penerimaan atas perjanjian lisensi Kode Mesin IBM yang diberikan dengan Komponen Kode Mesin. Komponen Kode Mesin dilisensikan hanya untuk digunakan untuk mengaktifkan Komponen Mesin agar berfungsi berdasarkan Spesifikasinya dan hanya untuk kapasitas dan kemampuan yang untuknya Klien telah memperoleh otorisasi tertulis dari IBM. Komponen Kode Mesin dilindungi oleh hak cipta dan dilisensikan (tidak dijual).
Komponen Kode Mesin. Sebuah Komponen Kode Mesin diberi lisensi berdasarkan syarat dan batasan perjanjian lisensi Kode Mesin (misalnya, Perjanjian Lisensi IBM untuk Kode Mesin, Perjanjian IBM untuk Kode Internal Berlisensi, atau yang serupa) disediakan dengan Komponen Kode Mesin. Pelanggan menerima persyaratan Perjanjian ini termasuk penerimaan akan perjanjian lisensi Kode Mesin IBM, versi saat ini yang tersedia pada URL berikut: xxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxxxxx/xxxxxxx_xxxxxxxxxx/xxxxxxx_xx_xxxxxxx.xxxx atau dengan menghubungi perwakilan IBM. Perjanjian lisensi Kode Mesin dapat diubah oleh IBM dari waktu ke waktu. Persyaratan lisensi yang diubah berikut hanya akan berlaku untuk Komponen Kode Mesin yang disediakan setelah jangka waktu yang diubah tersebut berlaku. Komponen Kode Mesin hanya diberi lisensi untuk penggunaan untuk mengadakan sebuah Komponen Mesin a Pelanggan setuju untuk menggunakan Komponen Kode Mesin hanya seperti yang dinyatakan dalam Perjanjian ini dan sejauh yang diizinkan atau dilarang pada perjanjian lisensinya yang berlaku. Tanpa membatasi larangan tambahan dalam lisensi yang berlaku, Pelanggan tidak dapat a. Dalam keadaan lain menyalin, memamerkan, memindahkan, mengadaptasi, memodifikasi, atau mendistribusikan (secara elektronik atau yang lainnya) Komponen Kode Mesin, kecuali seperti yang diizinkan IBM dalam dokumentasi pengguna Komponen Mesin atau secara tertulis kepada Pelanggan; b. Memasang balik, mengkompilasi balik, jika menerjemahkan, atau rekasaya balik Komponen Kode Mesin kecuali secara tegas diizinkan oleh hukum yang berlaku tanpa kemungkinan pembebasan kontrak; c. Sublisensi atau menetapkan lisensi untuk Komponen Kode Mesin; atau d. Menyewakan Komponen Kode Mesin atau salinannya. International Business Machines Corporation (Korporasi Mesin Bisnis Internasional), salah satu anak perusahaannya, atau pihak ketiga memiliki Komponen Kode Mesin termasuk semua hak cipta pada Komponen Kode Mesin dan semua salinan Komponen Kode Mesin (ini termasuk Komponen Kode Mesin, salinan Komponen Kode Mesin asli, dan salinan dari salinan). Komponen Kode Mesin dihak ciptakan dan dilisensikan (tidak dijual). Hak milik tidak akan dipindahkan pada saat IBM menyediakan fitur, konversi, atau peningkatan yang terdiri semata-mata Komponen Kode Mesin. Kapasitas Komponen Mesin tertentu dapat dibatasi dengan ukuran teknologi pada Komponen Kode Mesin. Pelanggan setuju untuk pelaksanaan IBM atas ukuran teknologi tersebut untuk membatasi kapasitas Komponen Mesin.

Related to Komponen Kode Mesin

  • ALOKASI BIAYA JENIS BIAYA BESAR BIAYA KETERANGAN Dibebankan kepada SUCORINVEST EQUITY FUND : a. Imbalan jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian Maks. 3,5% Maks. 0,15% per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Maks.2% Maks.1,5% dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi secara tercetak (jika ada) f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) Maks.0,5% Jika ada Jika ada Jika ada dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • DAFTAR LAMPIRAN Lampiran

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • BUTIR-XXXXX XXXXXXXX Hakmilik Individu / Strata : Hakmilik belum dikeluarkan oleh pihak yang berkenaan No Hakmilik Induk dan No Lot : CL215463844, Penampang, Kota Kinabalu, Sabah No Lot Pemaju : Unit No. 3H 9-2, Tingkat 2, Jenis 1 (Rafflesia) Apartment 3 Bilik, Country Heights Apaprtments, Fasa 3, Penampang, Sabah Anggaran Keluasan Hakmilik Individu : 845 kaki persegi Pegangan : Tidak dinyatakan Pemaju : Eurotra Sdn Bhd (No. Syarikat : 280352-V) Tuanpunya : Xxxx Xxxx Xxxx @ Xxxxx Xxxx (No. K/P: 000000-00-0000/ H0170683) Xxxx Xxxx Xxx @ Xxxxxx Xxxx (No. K/P: 550318-12-5273/ H0050537) Kategori Kegunaan Tanah : Tidak dinyatakan Syarat Nyata : Tidak dinyatakan

  • Metrik Biaya Layanan Cloud tersedia berdasarkan metrik biaya yang ditetapkan dalam Dokumen Transaksi:

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA Sedangkan risiko investasi dalam DANAMAS DOLLAR dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.

  • METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek; b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari: 1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); 2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek; 3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing; 4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek; 6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau 7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain: 1) harga perdagangan sebelumnya; 2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau

  • Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.