Peralatan. PERJALANAN & TRANSPORTASI LAINNYA (Harap jelaskan)
Peralatan. Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Peralatan. Semua aset yang digunakan untuk menyokong pemprosesan maklumat dan kemudahan storan UPM. (Contoh : komputer, server, peralatan komunikasi dan sebagainya).
Peralatan. 7.1 Hak milik dan kepemilikan Peralatan apa pun harus tetap dimiliki oleh Xxxxxxx, dan sampai kapan pun tidak boleh dialihkan kepada Pemasok;
7.2 Pemasok harus:
(a) menyimpan Peralatan dengan aman dan terpisah dari semua peralatan, pabrik dan bahan lain yang dimiliki oleh Pemasok, sehingga tetap dapat diidentifikasi sebagai milik Upfield;
(b) jangan memindahkan, merusak atau mengaburkan setiap tanda atau kemasan identifikasi pada atau yang terkait dengan Peralatan;
(c) memberikan informasi kepada Upfield mengenai Peralatan yang dapat secara wajar diminta oleh Xxxxxxx dari waktu ke waktu
(d) memelihara Peralatan dalam kondisi baik;
(e) segera beri tahu perusahaan jika terjadi salah satu peristiwa yang tercantum pada Ketentuan 17.1(b); and
(f) memberikan akses ke tempat penyimpanan Peralatan tersebut, yang memungkinkan Upfield untuk menggunakan haknya berdasarkan Ketentuan 7.3 dan untuk memastikan bahwa Pemasok mematuhi ketentuan Ketentuan ini 7.2.
7.3 Upfield berhak setiap saat untuk mengambil kembali Peralatan dari Pemasok.
7.4 Risiko terkait Peralatan merupakan tanggung jawab Pemasok setelah pengumpulan Peralatan dari Upfield, atau setelah pengiriman Peralatan ke Pemasok oleh Lapangan (sebagaimana diperlukan).
7.5 Pemasok bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Peralatan tersebut layak untuk digunakan dalam pelaksanaan Layanan, dan tidak berhak untuk setiap bantuan dari kewajiban dan/atau kompensasi apa pun berdasarkan Kontrak ini, yang timbul dari penggunaan Peralatan untuk kinerja Jasa di mana Peralatan tidak layak untuk digunakan.
Peralatan. Peralatan merupakan suatu EP di mana setiap kombinasi Komponen Program, Komponen Mesin (Machine Component - "MC") dan setiap Komponen Kode Mesin yang berlaku yang ditawarkan bersama- sama sebagai suatu tawaran tunggal dan yang dirancang untuk suatu fungsi khusus. Kecuali apabila diatur sebaliknya, syarat-syarat yang berlaku untuk Program berlaku untuk Komponen Program Peralatan. Klien tidak diizinkan untuk menggunakan komponen Peralatan secara terpisah dari Peralatan di mana komponen tersebut menjadi bagian darinya. Setiap Peralatan diproduksi dari bagian-bagian yang mungkin baru atau telah digunakan, dan dalam beberapa kasus, Peralatan atau bagian penggantinya dapat telah dipasang sebelumnya. Terlepas dari hal tersebut, syarat-syarat jaminan IBM berlaku. Untuk masing-masing Peralatan, IBM menanggung risiko kehilangan/kerugian atau kerusakan hingga Peralatan diserahkan kepada pengangkut yang ditentukan oleh IBM untuk dikirimkan ke Klien atau lokasi yang ditunjuk oleh Klien. Setelah itu, Xxxxx akan menanggung risiko tersebut. Masing-masing Peralatan akan dilindungi oleh asuransi yang dibuat dan dibayarkan oleh IBM untuk Klien yang akan melindungi hingga Peralatan dikirimkan ke Klien atau lokasi yang ditentukan oleh Klien. Untuk setiap kehilangan atau kerusakan, Klien harus i) melaporkan kehilangan atau kerusakan tersebut secara tertulis kepada IBM dalam waktu 10 hari sejak pengiriman, dan ii) mematuhi prosedur klaim. Apabila Klien memperoleh Peralatan secara langsung dari IBM, IBM akan mentransfer hak milik atas suatu MC kepada Klien atau, apabila berlaku, pemberi sewa Klien, setelah pembayaran semua jumlah yang jatuh tempo kecuali di Amerika Serikat di mana hak milik berpindah setelah pengiriman. Untuk peningkatan (upgrade) yang diperoleh untuk Peralatan, IBM berhak mentransfer kepemilikan MC hingga IBM menerima pembayaran atas semua jumlah yang jatuh tempo dan menerima semua suku cadang yang dilepaskan yang selanjutnya akan menjadi properti IBM. Apabila IBM bertanggung jawab atas pemasangan, Klien akan mengizinkan pemasangan dalam waktu 30 hari kalender sejak pengiriman atau biaya tambahan akan dikenakan. Klien akan segera memasang atau mengizinkan IBM untuk memasang perubahan teknis yang diwajibkan. Klien memasang Peralatan yang dipersiapkan oleh Klien sesuai dengan petunjuk yang disertakan dengannya.
Peralatan. Di paragraf keempat kalimat pertama, tambahkan hal berikut ini setelah "Amerika Serikat":
Peralatan. Sekiranya berkaitan dengan Perjanjian, Pelanggan mengoperasikan peralatan (termasuk perkakasan dan peranti keselamatan), Pelanggan bersetuju bahawa:
(a) ia akan memastikan keselamatan, penggunaan yang betul dan penyelenggaraan peralatan;
(b) sekiranya Bank membekalkan peralatan:
(i) Bank akan tetap menjadi pemiliknya; dan
(ii) Pelanggan bertanggungjawab untuk peralatan yang dibekalkan oleh Bank dan akan:
(1) menggunakannya hanya dengan cara yang ditentukan dalam Bahan dan sehubungan dengan Produk(-Produk) yang relevan;
(2) tidak membuang atau mengubah segala nama atau tanda pengenal lain pada peralatan; dan
(3) menyelenggara peralatan yang dibekalkan oleh Bank (dengan perbelanjaan Pelanggan) menurut manual pemasangan dan operasi yang terpakai dan dengan kod bangunan dan elektrikal yang terpakai;
(c) jika peralatan yang tidak dibekalkan oleh Bank akan digunakan oleh Pelanggan:
(i) Pelanggan hanya akan menggunakan jenis peralatan yang diluluskan oleh Bank; dan
(ii) menyelenggara peralatan dan menggunakannya dengan cara yang ditentukan dalam Bahan dan Prosedur dan berkaitan dengan Produk(-Produk) yang relevan; dan
(d) Pelanggan akan menggunakan segala usaha yang munasabah untuk memastikan bahawa peralatan yang dioperasikan oleh Pelanggan (sama ada dibekalkan oleh Bank atau tidak) bebas dari virus dan virus tidak akan disebarkan dari peralatan tersebut sebagai akibat penggunaan peralatan tersebut oleh Pelanggan.
Peralatan. Tunduk pada seluruh Bagian 12.6 hingga 12.8, Cytiva menjamin bahwa
(i) untuk Peralatan yang akan dipasang oleh Cytiva berdasarkan Kontrak, masa berlaku sebelumnya (A) dua belas (12) bulan sejak selesainya Instalasi, atau
Peralatan. Menaipkan laporan
Peralatan. Tukang - 1 Set Milik Sendiri Keterangan:
a. Nomor Dan Tanggal Bukti Pembelian (Faktur/Kwitansi/Invoice/STNK/BPKB)
b. Nomor Mesin/Nomor Rangka/Serial Number (SN) Peralatan
c. Jika tidak mencantumkan Nomor Mesin/Nomor Rangka/Serial Number (SN) Peralatan, maka Pokja akan meminta Penyedia Jasa untuk melengkapinya.
d. Penilaian dilakukan berdasarkan Bukti Kepemilikan Peralatan/Surat Perjanjian Sewa Peralatan yang diupload (scan) pada Dokumen Penawaran.
e. Jika Peralatan Sewa maka harus melampirkan bukti kepemilikan peralatan Faktur/Kwitansi/Invoice/STNK/BPKB] serta Nomor Mesin/Nomor Rangka/Serial Number Peralatan) dari Pendukung. Apabila tidak lengkap dalam Dokumen Penawaran maka penawarannya akan dinyatakan gugur dan Jika lengkap namun tidak bisa membuktikan