Kondisi Transportasi Klausul Contoh

Kondisi Transportasi. Untuk mewujudkan rencana pembangunan ini, DKI Jakarta melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat yang memegang otoritas untuk skema pembiayaan infrastruktur dan kebijakan pembangunan nasional seperti BAPPENAS, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Kementerian Keuangan. Namun, proses ini membutuhkan proposal proyek yang cukup komprehensif dimana pada saat itu pemerintah daerah belum memiliki kapasitas yang memadai. Seiring dengan perkembangan perekonomian yang semakin meningkat dan pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin tinggi di wiayah DKI Jakarta, maka dampak masalah yang terjadi berbanding lurus dengan keadaan tersebut. Salah satu masalah yang terjadi adalah bertambahnya kendaraan bermotor milik pribadi. Hal tersebut memperparah kemacetan Ibu Kota yang sudah ada sebelumnya. Untuk mengurangi masalah tersebut, pemerintah DKI Jakarta telah mempunyai solusi yaitu dengan membangun Light Rail Transit (LRT). Berikut adalah jumlah volume penumpang kereta api LRT Jakarta mulai dari bulan Desember tahun 2019, bulan Januari 2020 hingga bulan Desember 2020, bulan Januari 2021 hingga bulan Februari 2021.
Kondisi Transportasi. Provinsi DKI Jakarta memiliki moda transportasi massal yang beragam. Mulai dari transportasi jalan raya hingga perkeretaapian. Moda transportasi di Provinsi DKI Jakarta meliputi Bus Transjakarta, Kereta Rel Listrik(KRL), Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rail Transit (LRT) Jakarta, Kereta Jarak Jauh, dan Kereta Cepat Jakarta – Bandung. Provinsi DKI Jakarta memiliki moda transportasi massal yang beragam. Mulai dari transportasi jalan raya seperti Bus Rapid Transit (BRT) atau biasa disebut juga Bus Transjakarta hingga transportasi perkeretaapian meliputi Kereta Rel Listrik (KRL), Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rail Transit (LRT) Jakarta, dan Kereta Api Bandara. Bus Transjakarta memiliki headway 7 menit untuk Peak Hour dan 15 menit saat Off Peak, dengan waktu tunggu sekitar 25 menit saat Peak Hour dan 30 menit saat Off Peak. Tarif Bus Transjakarta sendiri terbagi menjadi 3 golongan sesuai dengan jam operasinya, yaitu : Tarif Bus Transjakarta Menurut Jam Operasi 05.00 – 07.00 WIB Rp 2.000,00
Kondisi Transportasi. Dilihat dari karakteristiknya, Kota Kendari memiliki pola jaringan jalan berbentuk Linier/Radial. Dari pola jaringan jalan linier/radial ini, menunjukan bahwa bentuk jalan oerkotaan ini berkembng sebagai hasil dari keadaan topografi lokasi yang memanjang di sepanjang Pantai Teluk Kendari. Karakteristik jaln di Kota Kendari umumnya memiliki tipe 4/2 D baik pada Jalan Nasional, Provinsi, serta beberapa Jalan Kota. Selain tipe 4/2 D terdapat pula tipe jalan 2/2 UD pada beberapa jalan Nasional dan Jalan Provinsi. Untuk jalan dengan tipe 2/2 UD didominasi pada jalan yang berstatus Jalan Kota.
Kondisi Transportasi 

Related to Kondisi Transportasi

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam DANAMAS DOLLAR. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: