Gambaran Umum. Dalam penetapan Upah Minimum menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah, dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sesuai ketentuan dalam Peratura Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dab pertumbuhan ekonomi, sebagaimana diarahkan pasal 88 ayat (4). Usulan besaran upah minimum dimaksud merupakan rekomendasi Bupati/Walikota setelah mendengar pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing, dengan melalui mekanisme dan prosedur yang benar, ataupun rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah sebagai lembaga non struktural yang dibentuk oleh Gubernur untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka : 1) Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), 2) Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 3). Penerapan Sistem Pengupahan di tingkat provinsi, serta menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional, sebagaimana diatur pada Pasal 21 Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan. Sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu, yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Syarat tertentu dimaksud meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan tersebut meliputi variabel :
a. paritas daya beli;
b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
c. median upah. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian program kebijakan penetapan upah minimum. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, khususnya Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial melaksanakan tugas sesuai Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah yakni Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja, meliputi:
1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja;
2. menyiapkan bahan pengoordinasian di bidang pengupahan dan kesejahteraan ...
Gambaran Umum. Dampak positif pelaksanaan transmigrasi di Jawa Tengah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, meratakan persebaran penduduk, memperkuat ketahanan nasional, meningkatkan kesempatan berusaha, berkembangnya pembangunan di lokasi penempatan transmigrasi, serta mengurangi kemiskinan di Jawa Tengah. Adapun data yang mendukung sebagai berikut :
Gambaran Umum. Faktor yang menyebabkan kenaikan waktu seluruhnya untuk pembuatan sesuatu barang adalah : sifat dan keadaan barang itu sendiri, proses yang dijalankan secara tidak semestinya, waktu tak efektif yang bertumpuk selama produksi berlangsung, kekurangan pihak manajemen atau tindakan pihak tenaga kerja. Semua faktor ini bersifat menekan produktivitas. Salah satu teknik manajemen dapat meniadakan atau setidaknya mengurangi faktor tersebut adalah melalui pengukuran kerja. Pengukuran kerja berusaha menyelidiki, mengurangi dan selanjutnya meniadakan waktu tak efektif, yakni waktu melakukan sesuatu kerja yang tidak efektif, karena sebab apapun. Pengukuran kerja memberikan kepada manajemen jalan untuk mengukur waktu yang diperlukan untuk menjalankan suatu operasi atau serangkaian operasi sehingga waktu tak efektif ditonjolkan dan dapat dipisahkan dari waktu efektif. Dengan demikian akan diketahui bahwa ada waktu tak efektif, sifatnya serta sampai dimana terdapat waktu tak efektif yang sebelumnya tersembunyi dalam keseluruhan waktu pembuatan atau proses. Bagi perusahaan - perusahaan yang belum pernah menjalankan pengukuran kerja, orang akan sangat heran mengetahui bahwa terdapat banyak waktu tak efektif yang tidak diduga terselu bung dalam proses, dan sampai saat ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah serta tak dapat dihindari oleh siapapun. Apabila suatu saat, waktu tak efektif dapat dibeberkan dan penyebabnya dapat diketemukan, maka biasanya langkah untuk menguranginya mudah dapat diadakan. Disini pengukuran kerja mempunyai peranan lain lagi. Bukan saja dapat dibeberkan adanya waktu tak efektif tetapi pengukuran kerja dapat digunakan untuk menetapkan standar waktu untuk pelaksanaan kerja, ini akan segera terlihat sebagai pelanggaran terhadap standar waktu yang bersangkutan dan karenanya langsung menjadi perhatian manajemen.
Gambaran Umum. I.1 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Poltekpar Bali
a. Visi
b. Misi
1) Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam bidang kepariwisataan yang berdaya saing internasional.
2) Berperan aktif dalam pembangunan kepariwisataan daerah dan nasional melalui kegiatan dengan para pemangku kepentingan baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.
3) Menyelenggarakan tata kelola birokrasi secara profesional melalui peningkatan kapasitas, etos kerja dan penghargaan bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan
Gambaran Umum. Ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap karyawan merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh karyawan dan merupakan modal penting dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi dunia saat ini dan masa yang akan datang. Kualitas tenaga kerja yang bias dibilang cukup rendah dan harus bersaing dengan pekerja dari tenaga lain sebagai akibat MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dan perdagangan bebas dunia. Hal tersebut sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri semakin meningkat. BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan semakin berkembang dalam meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing- masing sektor. Hal tersebut, tentu saja memberikan dampak positif dengan meningkatnya daya saing dan produktivitas tenaga kerja. Kompetensi merupakan adanya suatu kecakapan atau kemampuan seseorang untuk melakukan tugas atau tugas tertentu dalam bidang tertentu, tergantung pada posisi mereka berada. Xxxxxan lain bahwa cara kompetisi lain yang disebutkan adalah keterampilan, sikap, pengetahuan, motivasi, dan nilai-nilai yang secara konsisten dijelaskan dalam kemampuan berpikir dan bertindak pada orang-orang yang ada. Dengan kata lain, kompetensi yakni bukan hanya mengenai pengetahuan atau kemampuan, tetapi bersedia melakukan apa yang dapat dimengerti untuk menghasilkan keuntungan. Menurut Xxxxxxx and Xxxxxxx (1993) kompetensi adalah “Underlying characteristic’s of individual which is causally related to criterion referenced effective and or superior performance in a job or situation” yaitu, merupakan karakteristik yang mendasari seseorang dan berkaitan dengan efektivitas kinerja individu dalam pekerjaannya. Secara umum, kompetensi merupakan sebuah kombinasi antara keterampilan (skill), atribut personal dan pengetahuan (knowledge) yang tercermin melalui perilaku kinerja (job behavior) yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi. Perusahaan perlu menerapkan sistem manajemen SDM berbasis kompetensi untuk meminimalkan terjadinya konflik antara perusahaan dan pegawai, sebab di dalam filosofi manajemen modern, pegawai adalah manusia yang memiliki kebutuhan, harapan yang perlu ...
Gambaran Umum. Pengangguran dan kemiskinan masih menjadi isu pembangunan di Jawa Tengah. Berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran terbuka di Jawa Tengah pada 2017 mencapai 4,57% atau sebanyak 823.938 orang (BPS, 2018). Enam kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan tingkat pengangguran tertinggi adalah Kab. Cilacap, Kota Semarang, Kota Magelang, Kab. Tegal, Kota Tegal, dan Kab. Brebes. Sedangkan delapan Kabupaten/Kota dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Jawa Tengah adalah Kab. Brebes, Kab. Pemalang, Kab. Banjarnegara, Kab. Wonosobo, Kab. Purbalingga, Kab. Kebumen, Kab. Rembang, dan Kab. Banyumas. Kemajuan suatu masyarakat sangat ditentukan oleh kemajuan sumber daya manusianya, terutama angkatan kerjanya sebagai pelaku pembangunan. Peningkatan kualitas tenaga kerja akan dapat meningkatkan kemajuan pembangunan. Peningkatan kualitas tenaga kerja diarahkan pada pembekalan ketrampilan bagi pencari kerja dan peningkatan produktivitas bagi tenaga kerja yang telah bekerja. Profil pencari kerja di Jawa Tengah berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 523.437 orang laki-laki dan 300.501 orang perempuan. Berdasarkan tingkat pendidikan, pencari kerja tertinggi merupakan lulusan SMK diikuti SMP, SMA dan SD. Jika kita melihat dari aspek lapangan pekerjaan di Jawa Tengah, sektor pertanian merupakan lapangan pekerjaan yang menyerap jumlah tenaga kerja paling tinggi (24,38%), diikuti sektor industri pengolahan (21,78%), dan sektor perdagangan (18,69%) (BPS, 2018). Pada sisi lain, nilai Produk Domestik Regional Bruto sektor pertanian hanya 118.125,65 miliar rupiah, lebih rendah dibanding sektor industri pengolahan (308.820,97 miliar rupiah) dan sektor perdagangan (129.342,18 miliar rupiah) (BPS, 2018). Hal ini menunjukkan bahwa produktivitas tenaga kerja di sektor pertanian masih relatif rendah.
Tabel 1. Profil Tenaga Kerja di Jawa Tengah Berdasarkan Lapangan Pekerjaan Pertanian 24.38
Gambaran Umum. Persaingan di dunia kerja semakin ketat, baik produk barang maupun jasa yang dihasilkan, ijazah saja tidak cukup ampuh untuk menembus pasar kerja. Hal ini menyiratkan bahwa, untuk dapat menembus pasar kerja banyak hal yang harus diperhatikan, antara lain kompetensi yang dimiliki pencari kerja dan pengalaman kerja. Sebagai upaya untuk memperoleh kedua hal tersebut diatas perlu dilakukan melalui program pemagangan. Melalui program ini para pencari kerja dapat merasakan duania kerja yang sebenarnya disamping itu pengetahuan yang didapat. Program magang bermanfaat bagi perusahaan, peserta magang maupun pemerintah. Bagi perusahaan : tersedianya tenaga kerja yang siap pakai sesuai kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan. Bagi peserta dapat menguasai kompentensi sesuai dengan kebutuhan perusahaan baik di dalam maupun di luar negeri serta memiliki peluang untuk menjadi karyawan diperusahaan tempat magang. Sedangkan bagi pemerintah adalah mengurangi pengangguran karena semakin banyak pencari kerja yang terserap didunia kerja. Sebagai contoh hal ini tidak hanya berlaku diperusahaan dalam negeri, untuk eks magangpun apabila perusahaan tempat magang di Jepang merasa membutuhkan tenaganya perusahan tersebut dapat memanggilnya kembali (Re entry). perserta yang bersangkutan dengan status sebagai TKI Ini sudah berjalan, khususnya untuk bidang konstruksi dan perkapalan. Melalui program pemagangan sebetulnya perusahaan memperoleh dua keuntungan pertama medapatkan tenaga kerja yang memiliki kompeensi sesuai dengan kebutuhan perusahaan, kedua dapat memanfaat hasil kerja peserta magang dengan upah yang sebagian disubsidi oleh pemerintah. Bagi peserta seniri apabila tidak terserap di perusahaan tempatnya magang, memperoleh sertifikat magang yang dapat meningkatkan daya tawar apabila mereka bekerja di perusahaan yang bidangnya sama dengan tempatnya magang. Mengingat program pemagangan dapat mengurangi angka pengangguran, maka kegiatan ini dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif dalam mengurangi masalah pengangguran di Jawa Tengah. Program pemagangan pula menjadi titik awal untuk membuka lapangan kerja baru melalui wirausaha mandiri, disamping untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang industri, terutama industri, otomotif, tekstil, listrik, manufaktur, mesin dan bangunan.
Gambaran Umum. Persaingan global menuntut dunia usaha untuk tetap bertahan dan mendorong perusahaan untuk mencapai tingkat efisiensi yang lebih tinggi. Oleh karena itu proses transformasi dengan pendekatan sistem peningkatan produktivitas yang tepat akan mendorong penciptaan nilai- nilai baru dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada secara optimal. Peningkatan produktivitas merupakan suatu siklus yang terus berputar mengarah pada perbaikan. Sampai saat ini, upaya peningkatan produktivitas di Indonesia dilaksanakan secara parsial sehingga kurang efisien dan efektif. Untuk memadukan upaya peningkatan produktivitas tersebut harus dilakukan melalui pendekatan sistem peningkatan produktivitas secara total yang berfokus pada perbaikan secara terus menerus dan terpadu, baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat yang diproses secara efektif dan efisiensi dalam keterpaduan kelembagaan, program dan metoda yang mengarah pada pencapaian hasil yang optimal. Oleh karena pentingnya hal tersebut diatas maka perusahaan, UMKM dan masyarakat perlu segera mengambil langkah-langkah yang komperehensif dan berkesinambungan dalam melakukan kegiatan dengan menekankan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan sarana lainya dalam rangka mendukung peningkatan daya saing usaha dengan melalui pendekatan kelembagaan produktivitas di unit-unit yang ada diperusahaan agar lebih terpadu efisien, efektif dan berkualitas. Usaha Kecil dan Menengah mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional karena berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Banyak anggapan bahwa mengurus usaha kecil dan menengah itu mudah, namun kenyataan menunjukkan pada umumnya perkembangan usaha kecil dan menengah tersendat-sendat, kalaupun mampu bertahan kondisnya tidak berbeda jauh dengan keadaan pada awal berdirinya. Hal ini bisa terjadi karena salah dalam pengelolaan usahanya, yang disebabkan kurang pengetahuan dan kemampuan dalam manajemen usaha. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha yang semakin kompetitif karena makin terbukanya pasar di dalam negeri, tingkat persaingan di dunia usaha semakin tinggi dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar sebagai dampak adanya globalisasi. Oleh karena itu para pelaku usaha kecil dan menengah harus selalu meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya dalam mengelola usaha agar tercapai efisien, efektif dan kualitas yang berujung pada tercapainya peningkatan produktivitas.
Gambaran Umum. Perseroan didirikan dengan nama “PT Anglomas International Bank” (Amin Bank) berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 32 tanggal 15 Maret 1991, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 24 tanggal 12 Juni 1991, keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Surabaya yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2650.01.01.Th.91 tanggal 1 Juli 1991, didaftarkan dalam Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 518/1991, 519/1991 dan 520/1991 pada tanggal 17 Juli 1991 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 70 tanggal 30 Agustus 1991, TBNRI No. 2808. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 36 tanggal 10 Juli 2014, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Surabaya, para pemegang saham Perseroan telah mengubah nama Perseroan dari semula “PT Anglomas International Bank” menjadi “PT Bank Amar Indonesia”. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-06072.40.20.2014 tanggal 23 Juli 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham dengan No. AHU- 0076593.40.80.2014 tanggal 23 Juli 2014. Sejak Akta Pendirian sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar Persroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 277 tanggal 26 Agustus 2019, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, SH.,M.Hum.,X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat
Gambaran Umum. Salah satu tujuan nasional negara Republik Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam hal ketenagakerjaan, bentuk dari kesejahteraan umum itu adalah jaminan tiap warga negara memperoleh pekerjaan. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti bahwa Negara wajib hadir untuk memastikan terpenuhinya hak dasar setiap warga negara dalam memperoleh pekerjaan. Permasalahan yang akan selalu muncul adalah masalah keterserapan tenaga kerja di dunia kerja baik di sektor formal (di dalam hubungan kerja) maupun informal (diluar hubungan kerja). Semakin rendah keterserapan tenaga kerja maka semakin tinggi tingkat pengangguran yang ada pada masyarakat. Data Survei Angkatan Kerja Nasional periode bulan Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat penganggur terbuka di Jawa Tengah sejumlah 6,48% atau sebanyak 1,21 juta orang, bertambah 2,04 persen atau meningkat 396 ribu orang dibanding Agustus 2019. Sejak Maret 2020 sampai sekarang negara ini mengalami pandemi COVID-19, tidak terkecuali di Jawa Tengah. Akibat pandemi ini, berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Jawa Tengah, pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah pada triwulan III mengalami kontraksi sebesar -3,93 persen, sedikit lebih baik dibanding triwulan II sebesar -5,92 persen. Banyak lapangan usaha berhenti berproduksi, akibatnya terjadi gelombang PHK dan tenaga kerja dirumahkan secara besar-besaran. Berdasarkan data yang diolah Disnakertrans Prov. Jateng sampai dengan tanggal 31 Januari 2021, jumlah tenaga kerja yang ter-PHK sebanyak 16.438 orang, sedangkan tenaga kerja yang dirumahkan sebanyak 43.962 orang. Pencari kerja akan selalu ada setiap waktu seiring dengan munculnya lulusan- lulusan baru dari dunia pendidikan. Jika para ”fresh graduate” tidak terserap maka pengangguran akan meningkat. Ditambah lagi dengan adanya tantangan-tantangan berupa bonus demografi, link and match serta disrupsi dalam berbagai bidang kehidupan sebagai akibat dari industry 4.0 dan pandemi COVID-19