Kontraktor Mandiri Klausul Contoh

Kontraktor Mandiri. (a) Saya mengakui dan menyetujui bahwa sebagai seorang Distributor, saya adalah kontraktor mandiri dan bukan merupakan karyawan Nu Skin, Nu Skin Indonesia dan/atau PT NSDI. Sebagai kontraktor mandiri, saya akan: • bekerja sendiri, dan menentukan berdasarkan kebijakan saya sendiri, kapan saya bekerja dan jumlah jam kerja saya; memperoleh pembayaran atas Bonus berdasarkan pembelian dan penjualan dan bukan berdasarkan jumlah jam kerja saya; • dapat terkena risiko sebagai wiraswasta dan bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang saya alami sebagai seorang Distributor; • membayar biaya perijinan saya sendiri dan setiap premi asuransi (apabila ada); • bertanggung jawab atas seluruh biaya usaha saya, termasuk namun tidak terbatas pada, perjalanan, hiburan, kantor, administrasi, hukum, perlengkapan, akuntansi, dan pengeluaran umum, tanpa pembayaran di muka, penggantian biaya, atau jaminan dari Nu Skin, Nu Skin Indonesia dan/atau PT NSDI; • tidak diperlakukan sebagai karyawan untuk keperluan perpajakan; dan • membayar setiap pajak wiraswasta sebagaimana disyaratkan oleh hukum, peraturan dan undang-undang setempat. (b) saya bukanlah seorang karyawan, agen, atau perwakilan Nu Skin, Nu Skin Indonesia dan/atau PT NSDI, dan kecuali sebagaimana diijinkan oleh Xxxxxxx, saya tidak berwenang untuk bertindak atas nama Nu Skin, Nu Skin Indonesia dan/atau PT NSDI. Tidak ada suatu ketentuan pun dalam Kontrak yang dimaksudkan atau akan dianggap sebagai hubungan kemitraan, keagenan, hubungan kerja, atau suatu hubungan kerja sama patungan antara Nu Skin, Nu Skin Indonesia dan/atau PT NSDI dan saya.

Related to Kontraktor Mandiri

  • FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA Sedangkan risiko investasi dalam DANAMAS DOLLAR dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.