Jam Kerja. Ayat 1 Hari kerja mengikuti hari kerja Kalurahan dan Jam masuk adalah jam 08:00 WIB dan jam pulang adalah jam 16:00 WIB pada hari senin sampai dengan kamis. Jam 08:00 WIB sampai dengan 14:30 WIB pada hari jumat.
Ayat 2 PIHAK KEDUA diperbolehkan melanjutkan pekerjaan di luar hari dan jam kerja yang sudah ditentukan.
Jam Kerja. Waktu kerja yang diatur oleh Pengusaha bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di tempat kerja dalam rangkaian penjadwalan kerja selama 24 jam.
Jam Kerja a. Dalam seminggu pegawai wajib memenuhi jam kerja selama 5 (lima) hari kerja.
b. Waktu kerja setiap hari adalah 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.
c. Dalam hal pegawai tidak masuk kerja selama 1 (satu) bulan atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan sah, maka pegawai tersebut dianggap mengundurkan diri.
d. Ketentuan mengenai jam bekerja ini, tidak berlaku untuk yang bekerja dalam sistem kelompok bergilir.
e. Di luar tersebut di atas, diberlakukan kerja lembur yang diatur dalam peraturan tentang ketentuan kerja lembur.
Jam Kerja. Jam kerja bagi PIHAK KEDUA adalah 5 (lima) hari dalam seminggu, setiap hari bekerja selama 8 (delapan) jam, masuk kerja mulai pukul 07.00 (tujuh) dan selesai jam kerja pukul 15.00 (lima belas) sesuai Petunjuk Teknis Kepegawaian di lingkungan Yayasan Nala.
Jam Kerja. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib secara teratur melakukan tugasnya dalam mengawasi Direksi dalam mengelola Perseroan. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal termasuk mengikuti rapat Dewan Komisaris dan Komite tingkat Dewan Komisaris.
Jam Kerja. Jam kerja merupakan jangka waktu yang digunakan untuk menjalankan suatu usaha. Yang dimaksud jam kerja di dalam penelitian ini adalah waktu yang digunakan oleh PKL dalam berjualan setiap bulannya. Merencanakan pekerjaan- pekerjaan yang akan datang merupakan langkah-langkah memperbaiki pengurusan waktu. Apabila perencanaan pekerjaan belum dibuat dengan teliti, tidak ada yang dapat dijadikan panduan untuk menentukan bahwa usaha yang dijalankan adalah selaras dengan sasaran yang ingin dicapai. Dengan adanya pengurusan kegiatan-kegiatan yang hendak dibuat, sesorang itu dapat menghemat waktu dan kerjanya (Su’ud, 2007:132).
Jam Kerja. Ayat 1 Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari setiap minggu.
Ayat 2 Jam masuk adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] dan jam pulang adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].
1. Waktu istirahat pada hari --------------------- hingga hari -------------------- --- ditetapkan selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf )] hingga pukul [( - -------- ) ( --- jam dalam huruf )].
2. Waktu istirahat pada hari --------------------- ditetapkan selama [( ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].
Jam Kerja. Jadwal hari dan jam kerja yang disusun oleh pengusaha sesuai dengan kebutuhan perusahaan
Jam Kerja. 1. Jam kerja dan jam istirahat perusahaan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Jam kerja dan jam istirahat ditetapkan sebagai berikut :
a. Jam Kerja Normal
Jam Kerja. Adalah waktu yang dipergunakan untuk bekerja atas dasar 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari apabila 6 (enam) hari kerja dan 8 (delapan) jam 1 (satu) hari, apabila 5 (lima) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam kerja selama 1 (satu) minggu.