Hubungan Kerja. Prosedur kerja yang tidak jelas, hubungan yang buruk dengan rekan kerja, serta adanya perundungan antar rekan kerja.
Hubungan Kerja. Pasal 12
Hubungan Kerja. (1) ASKARINDO Pusat merupakan induk ASKARINDO ------ Daerah dan berada dalam satu garis hubungan jenjang ---- dalam struktur organisasi ASKARINDO. --------------------
Hubungan Kerja. 1. Setiap pekerja harus memberikan identitas data pribadi yang sebenarnya kepada Pihak I dan apabila dikemudian hari ternyata diketahui tidak benar / palsu, maka Pihak I berhak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pihak melalui prosedur yang berlaku
Hubungan Kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Unsur yang pertama adalah adanya pekerjaan, yaitu pekerjaan itu bebas sesuai dengan kesepakatan antara pekerja/buruh dan majikan/pengusaha, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.12 Unsur yang kedua yaitu adanya perintah, artinya di dalam hubungan kerja kedudukan majikan/pengusaha adalah pemberi kerja, sehingga ia berhak dan sekaligus berkewajiban untuk memberikan perintah-perintah yang berkaitan dengan pekerjaannya. Dengan demikian berhak yang biasanya dalam perjanjian kerja bersama melakukan perintah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaannya sehingga pekerja/buruh mengikatkan diri pada pengusaha untuk bekerja di bawah perintah pengusaha. Kedudukan buruh/pekerja sebagai pihak yang menerima perintah untuk melaksanakan pekerjaan.
Hubungan Kerja. Dilihat dari sejarah lahirnya hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia diawali dengan masa yang suram, yaitu adanya perbudakan dan rodi yang menimbulkan keperihatinan pada masa itu. Perbudakan merupakan suatu hubungan kerja dimana seseorang disebut melakukan perkerjaan dibawah perintah orang lain dan tidak memiliki hak atas hidupnya.2 Semenjak dicetusnya Kemerdekaan Indonesia, tahap demi tahap penghapusan gambaran suram dunia Ketenagakerjaan Indonesia di mulai. Hal ini dapat dilihat dengan dihapuskannya Undang – undang Ketenagakerajaan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda seperti Staatblad Tahun 1887 Nomor 8 tentang pengerahan Indonesia untuk bekerja diluar Negeri dan Staatblad Tahun 1925 tentang batasan kerja anak dan kerja malam bagi wanita.3 Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai peraturan hukum yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja menjadi suatu dasar hukum yang kuat dan melindungi para pihak dari kerugian yang ditimbulkan dalam hubungan kerja tersebut. Untuk itu, undang – undang Ketenagakerjaan mengharuskan pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja dilaksankan dengan suatu perjanjian kerja. Tujuan pembagunan Ketenagakerjaan menurut Pasal 4 Undang – undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan , adalah:
Hubungan Kerja. Lingkungan kerja yang menyenangkan bagi karyawan melalui pengikatan hubungan yang harmonis dengan atasan, rekan kerja, maupun bawahan serta didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai yang yang ada ditempat bekerja akan membawa dampak yang positif bagi karyawan sehingga kinerja karyawan dapat meningkat. Menurut Xxxxxan (2018), “Lingkungan kerja di perusahaan terbagi ke dalam dua dimensi yaitu:
Hubungan Kerja. PIHAK KESATU memberi tugas/pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menerima pekerjaan dari PIHAK KESATU sebagai Pegawai Tenaga Kontrak pada Badan /Dinas...............Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hubungan Kerja. PIHAK KESATU memberi tugas/pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menerima pekerjaan dari PIHAK KESATU sebagai Tenaga Non ASN dengan jenis THL / THL-TP TH K2 / THL-TP Sukwan/Magang (pilih salah satu) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
Hubungan Kerja. Pada dasarnya hubungan kerja, yaitu hubungan antara pekerja dan pengusaha terjadi setelah diadakan perjanjian oleh pekerja dengan pengusaha di mana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk menerima upah dan pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah3. Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 414 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah , dan perintah. Unsur-unsur Perjanjian Kerja yang menjadi dasar hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No.13 tahun 2003 adalah :