KOREKSI Klausul Contoh
KOREKSI. 8.1. Bank berhak untuk melakukan koreksi (memotong/mendebet atau mengkredit) atas saldo Tabungan Utama dan/atau Saku Nasabah, dan melakukan koreksi atas informasi-informasi terkait dengan catatan Transaksi, pengenaan biaya-biaya, dan bunga terkait dengan Tabungan Utama dan/atau Saku Anda.
8.2. Bank berhak untuk melakukan Koreksi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 di atas, karena salah satu atau lebih kondisi-kondisi berikut ini:
a. terjadi kesalahan atau kekeliruan yang menyebabkan kesalahan pada pencatatan saldo Tabungan Utama dan/atau Saku, Anda menerima pengkreditan pada saldo Tabungan Utama atau Saku yang tidak seharusnya Anda terima, atau apabila baik Tabungan Utama atau Saku Nasabah terdebet dengan instruksi pendebetan yang terduplikasi;
b. terdapat permintaan langsung dari Anda sebagai Nasabah untuk Bank melakukan koreksi; atau
c. terdapat permintaan langsung dari kepolisian, pengadilan, atau otoritas berwenang.
8.3. Terhadap permintaan Nasabah sebagaimana disebutkan pada ayat 8.2 huruf (b) di atas, Kami akan melakukan koreksi berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Bank. Terkait dengan hal ini, Kami hanya akan melaksanakan koreksi, jika permintaan tersebut merupakan permintaan yang valid dan didasari dengan adanya bukti-bukti yang valid. Kami berhak untuk menentukan pelaksanaan koreksi yang berasal dari permintaan Nasabah sebagai pemilik Rekening berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Kami serta hasil dari tinjauan, verifikasi, atau investigasi yang Kami lakukan.
8.4. Terhadap permintaan atas koreksi dari kepolisian, pengadilan, atau otoritas berwenang, Kami akan melakukan koreksi berdasarkan perintah yang Kami terima secara langsung dari kepolisian, pengadilan, atau otoritas berwenang dimaksud.
8.5. Kami akan menginformasikan Anda mengenai koreksi yang Kami lakukan melalui Aplikasi, atau media komunikasi yang Bank pergunakan dari waktu ke waktu.
8.6. Sehubungan dengan pelaksanaan koreksi, Anda sepakat untuk memberikan kuasa kepada Kami untuk melakukan koreksi atas saldo Tabungan Utama atau Saku, dan informasi relevan lainnya pada Rekening Anda, dan Anda juga sepakat untuk membebaskan Kami dari setiap tuntutan, gugatan, klaim, dan/atau ganti rugi berkaitan dengan pelaksanaan koreksi tersebut sepanjang Kami dapat membuktikan bahwa pelaksanaan koreksi dilakukan sesuai dengan ketentuan Syarat Layanan Perbankan dan didasarkan pada informasi dan bukti yang valid.
KOREKSI. Dalam hal menurut catatan Xxxxxxxx terjadi kesalahan dalam transaksi, maka Xxxxxxxx dapat melakukan koreksi terhadap wallet Aplikasi Pengguna. Nanovest tidak akan melakukan koreksi terhadap wallet Aplikasi Pengguna tanpa bukti atau dasar yang kuat adanya kesalahan dalam transaksi. Pengguna dapat menyampaikan permintaan koreksi kepada Nanovest melalui jalur yang telah kami sediakan. Nanovest akan melakukan tinjauan dan memutuskan berdasarkan kasus per kasus. Sehubungan dengan kepentingan koreksi sebagaimana disebutkan di atas, Pengguna dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Xxxxxxxx untuk mendebet dan/atau mengkredit Wallet Pengguna. Kuasa sebagaimana dimaksud akan terus berlaku dan tidak dapat berakhir karena alasan apapun juga termasuk karena alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, kecuali Pengguna menutup akun Anda.
KOREKSI. 17.1. Dalam hal menurut catatan Kami terjadi kesalahan dalam transaksi, maka Kami dapat melakukan koreksi terhadap saldo GO-PAY Anda. Kami tidak akan melakukan koreksi terhadap saldo GO-PAY Anda tanpa bukti atau dasar yang kuat adanya kesalahan dalam transaksi. Anda dapat menyampaikan permintaan koreksi kepada Kami melalui jalur yang Kami sediakan. Kami akan melakukan tinjauan dan memutuskan kasus per kasus.
17.2. Sehubungan dengan kepentingan koreksi sebagaimana disebutkan di atas, Anda dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Kami untuk mendebet dan/atau mengkredit saldo GO-PAY Anda. Kuasa sebagaimana dimaksud akan terus berlaku dan tidak dapat berakhir karena alasan apapun juga termasuk karena alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kecuali Anda menutup akun Anda.
KOREKSI. (a) Anda berhak meminta untuk memperbaiki kesalahan atau kelalaian, atau informasi yang tidak akurat dalam data pribadi Anda yang saat ini kami miliki atau di bawah kendali kami. Jika tersedia, Anda dapat memperbaiki data pribadi Anda melalui pengaturan manajemen akun Anda di Platform, 12.4 Correction
(a) You have the right to request to correct an error or omission, or any inaccurate information in your personal data currently in our possession or under our control. Where available, you can either correct your personal data through your account management settings on the Platform, or by writing to our Data atau dengan menulis kepada Petugas Perlindungan Data kami. Harap dicatat bahwa kami mungkin memerlukan informasi lebih lanjut dari Anda untuk memastikan identitas Anda atau memverifikasi data Anda untuk memproses permintaan Anda. Protection Officer. Do note that we may need further information from you to ascertain your identity or verify your particulars to process your request.
KOREKSI. Penandatangan MoU Selesai