Definisi Personal Data

Personal Data means data which relate to an individual who can be identified (i) from those data or (ii) from those data and other information which is in our possession or is likely to come into our possession;
Personal Data means any information relating to an individual (and corporate entities, in those countries where data privacy law applies to corporates), from which the individual can be identified, including, without limitation, sensitive personal data, name(s), residential address(es), contact information, age, date of birth, place of birth, nationality, citizenship, personal and marital status.
Personal Data any information that can be used to identify a specific individual such as name, email address, home address or phone number that is provided to IBM to store, process or transfer and includes Personal Information as defined by the Privacy Act 1988 (Cth).”

Examples of Personal Data in a sentence

  • The Customer hereby agrees to share their personal data (following Law Number 27 of 2022 regarding Personal Data Protection) with the bank for processing, including obtaining, collecting, recording, processing, analyzing, storing, repairing, updating, displaying, announcing, transferring, disseminating, disclosing, deleting and/or destroying conducted by Bank Maybank regarding to the implementation of Customer banking transactions.

  • Terkait Data Pribadi yang agree to ensure that such Personal Data is mungkin disertakan dalam Konten Anda, accurate and up-to-date (including with Anda setuju untuk memastikan bahwa Data respect to opt-out or suppression information), Pribadi tersebut akurat dan terbaru (termasuk and You agree to only provide Oracle the terkait informasi pengecualian dan minimum amount of Personal Data necessary penonaktifan), dan Anda setuju untuk hanya to fulfill the Purpose(s).

  • The Customer has received a complete explanation from Bank Maybank regarding the process of Personal Data.

  • With respect to Personal Data Anda menyadari bahwa Xxxx telah that may be included in Your Content, You melakukannya.


More Definitions of Personal Data

Personal Data means the personal data as defined under the PDPA; “person” includes a reference to an individual, a body corporate, government body, association or partnership;
Personal Data means information defined as personally identifiable, personal information, or personal data by the applicable Rules.
Personal Data means information, details, and/or data, whether existing now or in the future including all changes and/or updates, provided by the Borrower or collected through the Platform, Official Platform Partner, the use of GoPay Later, and/or the use of any services provided or facilitated by the Platform that can identify the Borrower, including but not limited to name, address, date of birth, identity card, occupation, phone number, electronic mail address (e-mail), records of Transaction or other activities carried out by the Borrower on the Platform and Official Platform Partner, and/or other similar information/data that may be able to identify the Borrower.
Personal Data has the meaning given in the General Data Protection Regulation ((EU) 2016/679);
Personal Data is all data, information, and/or information in any form that can identify User, including full name, identity card and including all data contained therein, passport and all data, date of birth, type of gender, marital status, height/weight, blood type and rhesus blood, electronic mail address (e-mail), mobile phone number - including but not limited to - IP address, location information, save your location, display your location, your device data, contact number on your smartphone, IMEI number, and including agreeing to provide such data to other applications that Tripweshop have made that have been attached and or linked to the Tripweshop Site that the User use on their device, data concerning the information regarding User’s transaction activities on the Tripweshop Site, and other data that is classified as personal data both when the User start using the application and/or as long as the User use the Tripweshop Site.
Personal Data means personal data as defined in Clause 26.4;

Related to Personal Data

  • Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.

  • Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Instrumen Keuangan menggantikan PSAK No. 55. Instrumen Keuangan: pengakuan dan pengukuran, mengenai pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas aset keuangan dan akuntansi lindung nilai.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, yang dimaksud Bank Kustodian dalam Prospektus ini ialah PT Bank HSBC Indonesia.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Restriction In Interest “Tanah ini tidak boleh dipindahmilik, dipajak, digadai melainkan setelah mendapat kebenaran bertulis daripada Pihak Berkuasa Negeri.” Encumbrance : Assigned to Bank Islam Malaysia Berhad (Co. No. 98127-X) The subject property is an apartment unit bearing postal address Suite No. CB-01-25, Storey No. 01, Building No. CB, Summerset Resort, 00000 Xxxxxxx, Xxxxxx Darul Makmur. The property will be sold on an “as is where is” basis subject to a reserve price of RM13,122.00 (RINGGIT MALAYSIA : THIRTEEN THOUSAND AND ONE HUNDRED TWENTY TWO ONLY) and the Conditions of Sale and subject to the consent being obtained by the Purchaser from the Developer and other relevant authorities, if any. Online bidders are further subject to the Terms & Conditions on xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx. All intending bidders are required to deposit with the Auctioneer, prior to the auction sale 10% of the reserve price by BANK DRAFT or CASHIER’S ORDER only in favour of Bank Islam Malaysia Berhad or remit the same through online banking transfer, one (1) working day before auction date and the balance of the purchase money to be settled within ninety (90) days. For online bidders please refer to the Terms & Conditions on xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx on the manner of payment of the deposit. For further particulars, please apply to Messrs Rafaei & Co., Solicitors for the Assignee/Financier at No. 85,Tingkat 0&0, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx (Ruj No.: RCO/L/BIMB/NTV/12393/2021) Xx.Xxx: 00-0000000, No. Fax: 00-0000000 or the under mentioned Auctioneer:- ADDRESS : Suite B-15-03, 15th Floor, Block B, Xxxxx Xxxxxx 2, (Licensed Auctioneer) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. TEL NO : 00-0000000, H/P NO: 000-0000000/000-0000000 FAX NO : 00-0000000 EMAIL : xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx WEBSITE : xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx OUR REF : EZ/LACA/BIMB/176/2023/Nad

  • Kata Kunci Bank, Perjanjian Kredit, Jaminan, Wanprestasi

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang pertama kali diterbitkan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yangditerbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisisecara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.

  • Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.