KORESPONDENSI. (1) Untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut: a. PIHAK KESATU DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SEMARANG b. PIHAK KEDUA SEKSI PELAYANAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK (2) Apabila terdapat perubahan dalam detil korespondensi sebagaimana ayat (1), maka perubahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut, tanpa perlu melakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement
KORESPONDENSI. (1) Untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU BIDANG LAYANAN E-GOVERNMENT, DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SEMARANGKERINCI
b. PIHAK KEDUA SEKSI PELAYANAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(2) Apabila terdapat perubahan dalam detil korespondensi sebagaimana ayat (1), maka perubahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut, tanpa perlu melakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini.
Appears in 1 contract
Samples: Kerjasama
KORESPONDENSI. (1) Untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN INFORMATIKA KABUPATEN SEMARANGPERSANDIAN KOTA YOGYAKARTA
b. PIHAK KEDUA SEKSI PELAYANAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(2) Apabila terdapat perubahan dalam detil korespondensi sebagaimana ayat (1)) Pasal ini, maka perubahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut, tanpa perlu melakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini.
Appears in 1 contract
Samples: Kerja Sama
KORESPONDENSI. (1) Untuk PARA PIHAK menunjuk wakil untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SEMARANGSEKRETARIAT UTAMA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA
b. PIHAK KEDUA SEKSI PELAYANAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(2) Apabila Dalam hal terdapat perubahan dalam detil korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perubahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut, tanpa perlu harus melakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini.
Appears in 1 contract
Samples: Kerja Sama
KORESPONDENSI. (1) Untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU DINAS KOMUNIKASI DIREKTUR PEMBANGUNAN DAN INFORMATIKA KABUPATEN SEMARANGPENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
b. PIHAK KEDUA SEKSI PELAYANAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(2) Apabila terdapat perubahan dalam detil korespondensi sebagaimana ayat (1), maka perubahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut, tanpa perlu melakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerja Sama
KORESPONDENSI. (1) Untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU DINAS KOMUNIKASI BIDANG INFORMASI PERKARANTINAAN PUSAT KEPATUHAN, KERJASAMA DAN INFORMATIKA KABUPATEN SEMARANGINFORMASI PERKARANTINAAN BADAN KARANTINA PERTANIAN
b. PIHAK KEDUA SEKSI PELAYANAN LAYANAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(2) Apabila terdapat perubahan dalam detil korespondensi sebagaimana ayat (1)) Pasal ini, maka perubahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut, tanpa perlu melakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement