Kwitansi Penagihan Klausul Contoh

Kwitansi Penagihan. Term of Reference dan Jadual Proyek Hasil Kick Off Project PELAKSANAYLTI wajib mentransfer dana tahap kedua kepada SDH sebesar Rp. 44.560.000 (Empatpuluhemapt juta lima ratus enampuluh ribu rupiah) yakni 40% dari Rp 111.400.000,00 (Seratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan Field Study & Preliminary System Design diselesaikan dengan melampirkan ; -------------------------------
Kwitansi Penagihan. Laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan ………………………………….. XXXXXXXXX XXXX wajib mentransfer dana tahap ketiga kepada SDH sebesar Rp.22.280.000,00 (Duapuluhduajuta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yakni 20% dari keseluruhan Rp 111.400.000,00 (Seratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen final hasil project ini disetujui dan dengan melampirkan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi Penagihan. Dokumen final hasil Pembuatan Free-Software Mailing List Modul dan Web Interface untuk Mendukung Community Development Small Medium Enterprise dengan Prototipe untuk Simba Group yang telah disetujui oleh PELAKSANA YLTI dan SDH. PELAKSANA YLTI wajib menyediakan dana yang telah disepakati bersama dan ditransfer ke Nomor Rekening :-----------------------------------------
Kwitansi Penagihan. Term of Reference dan Jadual Proyek Hasil Kick Off Project YLTI wajib mentransfer dana tahap kedua kepada LP-ITB selaku Pelaksana Riset sebesar Rp. 59.800.000,00 (lima puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yakni 40% dari Rp. 149.500.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan Field Study & Preliminary System Design diselesaikan dengan melampirkan ; ------------
Kwitansi Penagihan. Laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan Field Study & Preliminary System Design YLTI wajib mentransfer dana tahap ketiga kepada LP-ITB selaku Pelaksana Riset sebesar Rp. 29.900.000,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yakni 20% dari keseluruhan Rp. 149.500.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen final hasil project ini disetujui dan dengan melampirkan ; ---------------------------------------------------------------
Kwitansi Penagihan. Dokumen final hasil proyek Pembangunan Jaringan Digital Library Nasional di Indonesia untuk Laporan Penelitian, Tugas Akhir, Tesis, dan Disertasi yang telah disetujui oleh steering committee dan LP-ITB. YLTI wajib menyediakan dana yang telah disepakati bersama dan ditransfer ke: ----------
Kwitansi Penagihan 

Related to Kwitansi Penagihan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA pada Hari Bursa tersebut.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) pada Masa Penawaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal