Common use of Larangan Pemberian Komisi Clause in Contracts

Larangan Pemberian Komisi. Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.

Appears in 4 contracts

Samples: Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Konsultansi, Surat Perintah Kerja (Spk)