KETERANGAN TAMBAHAN DAN PENUTUP Klausul Contoh

KETERANGAN TAMBAHAN DAN PENUTUP. 1. Ketentuan yang berlaku dalam Dokumen Pengadaan ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan. 2. Hal-hal yang belum tercantum atau kurang jelas dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) ini dapat ditanyakan Kepada Pejabat Pengadaan Barang Medis/Non Medis dan Jasa Lainnya pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80, Jebres, Surakarta. Surakarta, 20 Februari 2017 Pembina Utama Madya NIP. 19581018 198603 1 009 Saya yang bertanda tangan di bawah ini, dalam rangka Pengadaan dengan Sistem E- Catalog/E-Purchasing Belanja Modal Peralatan dan Mesin APBD (DAK 2017) - Pengadaan Alat Laboratorium Kedokteran Berupa Refrigerator pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta dengan ini menyatakan bahwa Kami : 1. Tidak akan melakukan KKN; 2. Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib / berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses ini; 3. Dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan / kegiatan ini; 4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Direktur RS. Jiwa Daerah Surakarta Selaku Pejabat Pembuat Komitmen APBD Pembina Utama Madya NIP. 19581018 198603 1 009 Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 00 Xxxxxx Xxxxx Xxx000 Xxxxxxxxx 00000 Telp. (0271) 641442 Fax (0271) 648920 e_mail : xxxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xxx Website : xxxx://xxx.xxxx-xxxxxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx SURAT PESANAN SURAT PESANAN (SP) RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA Tanda Bukti Perjanjian : Belanja Modal Peralatan dan Mesin APBD (DAK 2017) - Pengadaan Alat Laboratorium Kedokteran Berupa Refrigerator Nomor dan Tanggal SP : 027.1/849.1/02/2017 tanggal 23 Februari 2017. Yang bertanda tangan di bawah ini : Pejabat Pengadaan Barang Medis/Non-Medis dan Jasa Lainnya Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80 Jebres Surakarta Dalam hal ini mewakili Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian pada Satker Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta selanjutnya disebut sebagai Pemesan; berdasarkan Kontrak Payung antara LKPP dan PT. Sumber Mandiri Alkestron, bersama ini memerintahkan: PT. Sumber Mandiri Alkestron Komp. Ruko Griya Inti Sento...
KETERANGAN TAMBAHAN DAN PENUTUP. 1. Ketentuan yang berlaku dalam Dokumen Pengadaan ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan. 2. Hal-hal yang belum tercantum atau kurang jelas dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) ini dapat ditanyakan Kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80, Jebres, Surakarta. Pembina Utama Madya NIP. 19581018 198603 1 009 Surakarta, 28 Januari 2016 Pokja Pengadaan Barang Medis 1. XXXX XXXXXXX, SKM, X.Xxx ........................ NIP. 197103181997032004 Ketua 2. XXXXX XXXXXXX,X.Xxx,Ns .......................... NIP. 198206102010012025 Sekretaris

Related to KETERANGAN TAMBAHAN DAN PENUTUP

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • KETENTUAN PENUTUP (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • KESIMPULAN DAN SARAN 17 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................... 18 LAMPIRAN................................................................................................................................ 19

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.