Letak dan Geografis Klausul Contoh

Letak dan Geografis. Kecamatan Sungai Apit terletak antara 1°14ʹ - 0°34ʹ LU dan 102°03ʹ-102ʹ53ʹBT. Luas wilayah mencapai 1.346,33 km2 yang berarti 15,74 persen wilayah Kabupaten Siak yaitu 8.556,09 km2 dengan batasan wilayah sebagai berikut: a. Sebelah Utara dengan Kabupaten Bengkalis b. Sebelah Selatan dengan Kabupaten Pelalawan c. Sebelah Barat dengan Kecamatan Sabak Auh, Kecamatan Pusako dan Kecamatan Dayun d. Sebelah Timur dengan Kabupeten Bengkalis18 Terbentuknya Kecamatan Sungai Apit, yang berperan menjalankan roda pemerintahan dan pemberdayaan serta pembangunan masyarakat merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah otonomi Kabupaten Siak, merupakan aspirasi masyarakat yang bermanfaat untuk mempermudah masyarakat dalam hal pelaksanaan kepengurusan administrasi serta memperdekat antara pemerintah dengan rakyat yang diperintahnya. Pemerintah Kecamatan Sungai Apit sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Bengkalis yang kemudian terpisah menjadi wilayah kecamatan di Kabupten Siak berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999. Potensi yang ada 18Dokumen Kecamatan Sungai Apit dalam Angka, 2018 di kecamatan ini secara tidak langsung lebih terangkat dengan jangkauan pemerintah yang lebih dekat, jangkauan pembangunan yang lebih baikdibandingkan dengan pemerintah yang lama. Kecamatan Sungai Apit kemudian dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Apit dan kecamatan Sabak Auh yang dilaksanakan pada Tahun 2006. Tujuan pemekaran ini adalah untuk mempermudah masyarakat juga pemerintah dalam kecamatan menjalankan hubungan administrasi, serta mempermudah jangkauan pembangunan dan pemerintah kecamatan. Seiring dengan pertambahan penduduk di Kecamatan Sungai Apit, yang pada awal pemekaran terdiri 12 desa, maka sesuai dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2006 berubah menjadi 1 Kelurahan dan 14 Desa. Tabel 2.1

Related to Letak dan Geografis

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.

  • IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA Dalam pengelolaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni