Kel Klausul Contoh

Kel. Peunayong – Banda Aceh Tanjung Pinang Telepon: (0651) 32822 Telepon: (0771) 312 565 Faksimili: (0651) 32821 Faksimili: (0771) 312 863 Faksimili: (0370) 620 472 Gedung Bank Sinarmas Lt.3 Komp. Nagoya Hill Xxxx X Xx.00 X, Xxxxx Telepon: (0000) 000 0000 Faksimili: (0000) 000 0000
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan Jakarta –00000, Xxxxxxxxx Up: Corporate Secretary COMPANY LETTERHEAD -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- POWER OF ATTORNEY TO ATTEND EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS (EGMS) PT SLJ GLOBAL Tbk ("COMPANY") -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Shareholder Name : Address : In this case represented by *) : Name: Position: 1. 2. *) the column above is only filled if the shareholder is a Limited Liability Company or other Legal Entity. ====================== (Hereinafter referred to as "Authorizer") ======================= Is the owner of a number of shares in the Company (her Hereby authorize : Name : XXXXX XXXXXXX XXXXX Identity Card Number : 1804051203930007 Address : LK. Tugu Sari II Kel. Tugu Sari Kec. Sumber Jaya Kab. Lampung Barat, Provinsi Lampung ===================(Hereinafter referred to as the “Au To represent and act for and on behalf of the Authorizer to attend and exercise voting rights in all agenda items of the Company's Meeting which will be held on Friday, 16 September 2022 (the “Meeting”) or other date to be d-uep tmeeertinmgsitno edisdcusls maattteerrs and at discussed in the Meeting, vote and participate in making decisions regarding the agenda of the Meeting. This Power of Attorney is granted with the following terms and conditions: This power of attorney is a continuous power of attorney for the agenda of the Meeting so that this power of attorney remains in effect effectively unless it is canceled and notified to the Company in writing by the Authorizer for any delays from the Meeting or a new Meeting in the same manner; That the Authorizer either now or in the future states that he will not file an objection and or rebuttal in any form, in connection with the actions taken by the Authorized based on this Power of Attorney and all the consequences according to the law, good and ratify all legal actions taken by the Authorized or the name of the Authorizer based on this Power of Attorney; The Authorized has the right and authority to do everything that will be deemed necessary and to sign every document needed to carry out the decisions legally stipulated in the Meeting; That the Authorizer grants this power of attorney with the right of the Authorized to substitute this power of attor...
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan Jakarta – 12710, Indonesia
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan Jakarta –00000, Xxxxxxxxx
Kel. Nyamplungan, Kec. Pabean Cantikan Kelurahan Pegirikan, Kec. Semampir ILUSTRASI : GUSTI-HARIAN DISWAY
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12780 Telepon : (000) 00000000 E-mail : xxxxxxx_xxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx
Kel. Sungai Apit 10.093 1
Kel. Sungai Apit 100,93 7.364 73

Related to Kel

  • Perubahan (1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan

  • PELAKSANAAN (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan :

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan secara khususnya diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Tinjauan Pustaka A. Penelitian Terdahulu .............................................................................. 16

  • Penjelasan Jika ada keraguan pada mana-mana bahagian oleh Penyebutharga, ia perlu dilaporkan kepada Pejabat Setiausaha Persekutuan Sarawak serta-merta bagi mendapatkan penjelasan sebelum menghantar dokumen sebut harga. Tafsiran sebenar dokumen sebut harga hanya sah apabila Addenda secara rasmi oleh Jawatankuasa Sebut Harga seperti Para 9.

  • Keadaan Kahar (1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.

  • Latar Belakang Dalam rangka mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya, diperlukan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang mengintegrasikan dari sistem perencanaan, pemrograman, penganggaran, serta pelaksanaan program dan kegiatan yang kemudian dituangkan dalam laporan kinerja instansi pemerintah. Laporan Kinerja disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah diamanahkan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan seluruh sumber dayanya, meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran (DPA). Untuk itu, di dalam Laporan Kinerja akan diuraikan mengenai perjalanan suatu instansi dari awal sampai dengan habis berlakunya tahun anggaran. Selain itu juga dilakukan upaya pemantauan kinerja secara berkala, saat ini telah dilakukan melalui penggunaan aplikasi system informasi monitoring dan evaluasi untuk melakukan monitoring kinerja OPD setiap triwulan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang merupakan implementasi pencapaian rencana aksi serta perjanjian kinerja OPD Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan memiliki kewajiban untuk menyusun Perjanjian Kinerja (Jankin) pada awal pelaksanaan anggaran dan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) pada akhir pelaksanaan tahun anggaran sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagaimana organisasi perangkat daerah lainnya. Kepala dinas menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan perjanjian kinerja yang disepakati dan menyampaikannya kepada Walikota, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Secara teknis penyusunan dokumen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka perlu disusun Laporan Kinerja tahun 2022 sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada Disperkimtan atas penggunaan anggaran. Penyusunan ini bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, sekaligus sebagai upaya perbaikan berkesinambungan untuk meningkatkan kinerjanya. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perangkat daerah merupakan unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah, terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, serta Kecamatan, dan Kelurahan. Penjabaran lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), yang menyebutkan bahwa Disperkimtan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada daerah sesuai dengan visi, misi, dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Sebagai unit teknis penyelenggara urusan pemerintahan di daerah, Disperkimtan melaksanakan kewenangan daerah dalam urusan perumahan rakyat, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pertanahan dan sebagian urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan kepemudaan dan olahraga, serta urusan lain yang ditugaskan. Dalam pelaksanaan tugasnya, aspek strategis organisasi yang dapat teridentifikasi dan perlu mendapat perhatian antara lain pada jenis pelayanan dasar: