Kel Klausul Contoh

Kel. Peunayong – Banda Aceh Tanjung Pinang Telepon: (0651) 32822 Telepon: (0771) 312 565 Faksimili: (0651) 32821 Faksimili: (0771) 312 863 Faksimili: (0370) 620 472 Gedung Bank Sinarmas Lt.3 Komp. Nagoya Hill Xxxx X Xx.00 X, Xxxxx Telepon: (0000) 000 0000 Faksimili: (0000) 000 0000
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan Jakarta –00000, Xxxxxxxxx Up: Corporate Secretary COMPANY LETTERHEAD -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- POWER OF ATTORNEY TO ATTEND EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS (EGMS) PT SLJ GLOBAL Tbk ("COMPANY") -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Shareholder Name : Address : In this case represented by *) : Name: Position: 1. 2. *) the column above is only filled if the shareholder is a Limited Liability Company or other Legal Entity. ====================== (Hereinafter referred to as "Authorizer") ======================= Is the owner of a number of shares in the Company (her Hereby authorize : Name : XXXXX XXXXXXX XXXXX Identity Card Number : 1804051203930007 Address : LK. Tugu Sari II Kel. Tugu Sari Kec. Sumber Jaya Kab. Lampung Barat, Provinsi Lampung ===================(Hereinafter referred to as the “Au To represent and act for and on behalf of the Authorizer to attend and exercise voting rights in all agenda items of the Company's Meeting which will be held on Friday, 16 September 2022 (the “Meeting”) or other date to be d-uep tmeeertinmgsitno edisdcusls maattteerrs and at discussed in the Meeting, vote and participate in making decisions regarding the agenda of the Meeting. This Power of Attorney is granted with the following terms and conditions: This power of attorney is a continuous power of attorney for the agenda of the Meeting so that this power of attorney remains in effect effectively unless it is canceled and notified to the Company in writing by the Authorizer for any delays from the Meeting or a new Meeting in the same manner; That the Authorizer either now or in the future states that he will not file an objection and or rebuttal in any form, in connection with the actions taken by the Authorized based on this Power of Attorney and all the consequences according to the law, good and ratify all legal actions taken by the Authorized or the name of the Authorizer based on this Power of Attorney; The Authorized has the right and authority to do everything that will be deemed necessary and to sign every document needed to carry out the decisions legally stipulated in the Meeting; That the Authorizer grants this power of attorney with the right of the Authorized to substitute this power of attor...
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan Jakarta –00000, Xxxxxxxxx
Kel. Sungai Apit 10.093 1
Kel. Sungai Apit 100,93 7.364 73
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan Jakarta – 12710, Indonesia

Related to Kel

  • Perubahan Bank berhak mengubah maupun memperbaiki, menambah atau mengurangi ketentuan dalam SKU Kartu Kredit, dengan pemberitahuan sebelum berlakunya perubahan tersebut kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dansecarakhususnyadiatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • Penjelasan Jika ada keraguan pada mana-mana bahagian oleh Penyebutharga, ia perlu dilaporkan kepada Pejabat Setiausaha Persekutuan Sarawak serta-merta bagi mendapatkan penjelasan sebelum menghantar dokumen sebut harga. Tafsiran sebenar dokumen sebut harga hanya sah apabila Addenda secara rasmi oleh Jawatankuasa Sebut Harga seperti Para 9.

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • Latar Belakang 1.2. Dasar Hukum