Likuiditas Permodalan Klausul Contoh

Likuiditas Permodalan. Rasio kecukupan modal perbankan/CAR (Capital Adequacy Ratio) adalah rasio yang mengukur kemampuan bank dalam menyerap risiko kerugian. CAR merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kesehatan suatu bank. Bank dengan CAR yang tinggi memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menyerap risiko kerugian, sehingga lebih tahan terhadap guncangan ekonomi. Pada 30 Juni 2023, posisi Capital Adequacy Ratio (CAR) Perseroan sebesar 30,94%, dan masih berada di atas ketentuan modal minimum sebesar 10,00%. Secara struktur permodalan, hingga periode 30 Juni 2023, Bank memiliki modal inti (Tier 1) sebesar Rp3.337.680 juta dan modal pelengkap (Tier 2) sebesar Rp86.549 juta. Rasio Tier 1 mencapai 30,16% atau di atas ketentuan minimum rasio Tier 1 sebesar 6,00%, dan rasio CET 1 sebesar 30,16% atau di atas kententuan minimum rasio CET 1 sebesar 4,50%. Perseroan berpendapat bahwa dana yang diperoleh dari masyarakat harus dapat dipergunakan secara maksimum untuk mengoptimalkan laba tanpa mengganggu likuiditas Perseroan. Salah satu tolak ukur yang dipergunakan adalah rasio LFR yang dibahas dalam setiap rapat ALCO. LFR merupakan perbandingan antara pinjaman dengan simpanan. Rasio LFR untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar 84,58% meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar 80,27%. Pada 31 Desember 2022 LFR Perseroan juga mengalami peningkatan menjadi 76,96% dari 75,61% ditahun 2021. Peningkatan LFR sejalan dengan peningkatan penyaluran kredit oleh Perseroan. Dalam menjaga likuiditas Perseroan juga memiliki sumber internal likuiditas salah satunya berasal dari komponen aset seperti aset kredit yang akan jatuh tempo serta aset yang bersifat likuid (asset likuid) seperti kas, surat berharga dimana Perseroan mampu memenuhi salah satu rasio likuiditas AL/DPK dan mampu menjaga rasio tersebut diatas threshold yang ditetapkan. Selain dari Perseroan sendiri, likuiditas dapat berasal dari grup MNC. Sedangkan sumber eksternal likuiditas antara lain berasal dari dana pihak ketiga (DPK) berupa Giro, Tabungan dan Deposito dan pasar uang antar bank, serta fasilitas pinjaman kepada Bank Indonesia. Untuk pasar uang saat ini Perseroan memiliki line dengan Bank lain. Jika modal kerja tidak mencukupi, Perseroan dapat memperoleh sumber likuiditas dari grup MNC. Dari sumber eksternal, likuiditas dapat diperoleh antara lain dari dana pihak ketiga (DPK) berupa Giro, Tabungan dan Deposito dan pasar uang antar bank, serta fasilitas pinjaman k...

Related to Likuiditas Permodalan

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Risiko Likuiditas Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • Portofolio Efek Portofolio efek terdiri dari efek utang dan instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka. Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Kesimpulan Dari hasil penelitian di atas berikut merupakan kesimpulan yang diperoleh: