Limitations Klausul Contoh

Limitations. You acknowledge and agree that certain Channels may only be accessed and used by specified Users. You further acknowledge that the EB Services, the Content and the Channels are provided on an “as is”, “as available” basis only and that the time periods during which the EB Services may be available are subject to change. Neither party is liable if any communication is delayed, intercepted, lost or otherwise failed to reach the other party during the process of delivery, transmission or dispatch, or the contents of any communication is disclosed to any third party during the process of delivery, transmission or dispatch.
Limitations. The Software is provided "as is" and, to the maximum extent permitted under applicable law, all representations, warranties, conditions and other terms implied by statute, common law or otherwise in respect of the Software are excluded from these EB Services Terms and Conditions (including, without limitation, the implied conditions, warranties or terms as to satisfactory quality, fitness for purpose or the use of reasonable skill and care).
Limitations. Any Security Mechanism we make available to you is provided “as is” and no warranty is given on the Security Mechanism, including without limitation its reliability, functionality or availability. To the maximum extent permitted under applicable law, all representations, warranties, conditions and other terms implied by statute, common law or otherwise in respect of the Security Mechanism are excluded from these EB Services Terms and Conditions (including, without limitation, the implied conditions, warranties or terms as to satisfactory quality, fitness for purpose or the use of reasonable skill and care).

Related to Limitations

  • PENAWARAN UMUM PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

  • PUBLIC AUCTION ON TUESDAY, THE 31ST DAY OF JANUARY, 2023 TIME: 11.00 A.M. The prospective bidders may submit bids for the property online via xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx (Please register at least one (1) working day before auction day for registration & verification purposes)

  • LAIN-LAIN 22.4.1 Bahasa Prospektus

  • DAFTAR LAMPIRAN Lampiran Halaman

  • BEFORE AUCTION 4.1 All intended bidder can access to the ESZAM AUCTIONEER SDN BHD website to download the Proclamation of Sale (POS) & Conditions of Sale (COS). By proceeding with E-bidding with ESZAM AUCTIONEER SDN BHD, the E-bidders’ have agreed and accepted the ESZAM AUCTIONEER SDN BHD terms and conditions. Any bid by registered E-bidder shall not be withdrawn once entered.

  • AFTER AUCTION 6.1 Any successful E-bidders shall and undertake to sign the contract of sale and pay the additional 10% for the difference of the purchase price within two (2) working days to ESZAM AUCTIONEER SDN BHD bank account or prepare a bank draft. In the event that the successful E-bidder fail to pay additional deposit, the Bank will forfeit the deposit and the sale will be deemed cancelled/terminated and the property may be put up for subsequent auction without further notice to the said E-bidders.

  • Pelunasan Lebih Awal Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XVI, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.

  • GENERAL The Purchaser is treated as buying with full knowledge of the related Documents whether or not such inspection occurs and shall raise no objection or requisition regarding the contents thereof. The Purchaser shall admit the identity of the property purchased by him with that described in the Related Documents without requiring any further proof. The Assignee shall not be required to explain or remedy any discrepancy or omission discovered in the Related Documents. No representation warranty or undertaking whatsoever is made or should be implied as to the authenticity of the Related Documents, and no objection or requisition shall be raised as to loss of the original(s), or the failure to stamp documents or insufficient duty paid thereon, or failure to register any instruments.

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • BUTIR-BUTIR HARTANAH No. Hakmilik Strata/No. Lot : Hakmilik Strata belum dikeluarkan No. Hakmilik Induk/No. Lot : H.S.(D) KN 1182, PT 603, Mukim Gunong Semanggol, Daerah Kerian, Perak Darul Ridzuan. No. Petak Pemaju : Petak No. G/008, Tingkat Bawah, Blok No. G, Laketown Serviced Apartment, Bukit Merah Laketown. Pegangan : Pajakan 99 tahun akan tamat pada 17/10/2093 Keluasan Lantai : Lebih kurang 310 kaki persegi (28.80 meter persegi) Penjual : Segi Objektif (M) Sdn Bhd (No. Syarikat : 236717-X) Pemilik Benefisial : XXXXXXX XXXXX XXX XXXX (NO. K/P: 720802-01-5171/A2259324) Syarat Nyata : Tiada Sekatan Kepentingan : Tiada Bebanan : Diserahhak kepada Bank Islam Malaysia Berhad Hartanah tersebut merupakan sebuah unit pangsapuri yang beralamat pos di Unit No. 0000, Xxxxxxx Xxxxx, Xxxx X, Xxxxxxxx Serviced Apartment, 00000 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx.