Losses Klausul Contoh

Losses. The Client agrees that losses listed below are the sole responsibilities of him/her : (1) losses due to securities transactions in the Account of the Client, (2) Losses due to force selling as stated in item B.14. of these Terms and Conditions. (3) Losses due to errors or damages in the computer system or Internet or any delay in electronic transmissions, or the improper modem connectivity. (4) Losses due to force majeur such as riots, earthquakes, fire, strike and any other situations outside the control of CIMB. (5) Any other losses relating to the investment in securities of the Client and failure in the telecommunication system.
Losses. The Client agrees that losses listed below are the sole responsibilities of him/her : (1) losses due to securities transactions in the Account of the Client, (2) Losses due to forced selling as stated in item B.14. of these Terms and Conditions. (3) Losses due to errors or damages in the computer system or Internet or any delay in electronic transmissions, or the improper modem connectivity. (4) Losses due to force majeur such as riots, earthquakes, fire, strike and any other situations outside the control of CIMB. (5) Any other losses relating to the investment in securities of the Client and failure in the telecommunication system. 5. Disclaimer untuk Laporan Xxxxxxx Xxxx
Losses. The Client agrees that losses listed below are the sole responsibilities of him/her : (1) Kerugian akibat transaksi efek di dalam rekening efeknya, (2) Kerugian akibat Penjualan Paksa seperti tersebut di dalam butir B.14 Persyaratan dan Ketentuan ini, (3) Kerugian akibat kerusakan atau kesalahan sistim komputer atau Internet atau keterlambatan transmisi elektronis, buruknya koneksi modem, (4) Kerugian akibat keadaan force majeur, seperti hura hara, gempa bumi, kebakaran, pemogokan, dan keadaan lainnya yang di luar kendali CIMB. (5) Kerugian lainnya sehubungan dengan investasi efek Nasabah dan gangguan sistem telekomunikasi.
Losses. The losses of the capacitor shall be not more than 0.5 watt per kvar at the specified ambient temperature measured at the connecting terminals.

Related to Losses

  • GOVERNMENT TAXES AND/OR STATUTORY/REGULATORY IMPOSED CHARGES, FEES ETC a. For the purpose of this Clause :

  • Liabilitas Keuangan Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. Jika liabilitas keuangan tertentu digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama namun dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada saat ini, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dianggap sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal. Pengakuan timbulnya liabilitas keuangan baru serta selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan awal dengan yang baru diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

  • RISK OF PROPERTY 13.1 As from the time of the sale, the property shall be at the sole risk of the Purchaser as regards to loss or damaged of whatsoever nature or howsoever occurring including by fire or other accident, state of cultivation, non-occupation or otherwise. 13.2 The Purchaser shall be deemed to have inspected and investigated the condition of the property as is where is and shall raise no requisition or objection thereon or thereto. No representation warranty or undertaking whatsoever is made or should be implied as to whether or not the property complies with any relevant by-laws or legislation. The Purchaser shall take the property as is where is and shall not require the connection of water, electricity or other utilities thereto or the removal of any rubbish thereat. The fact (if such be the case) that the property or renovations thereat may contravene building by-laws or legislation shall not annul the sale or entitle the Purchaser to rescind the sale or claim damages or diminution in price. 13.3 Upon the fall of the hammer, all risks of the property shall pass to the Purchaser who shall at his own costs insure the same against damages by fire and usual perils 13.4 The Assignee makes no representation as to the ownership of furniture fittings and fixtures situated at the property, which items may be on hire purchase, lease or deferred sale from third parties. In such cases the Assignee accepts no liability for any payments, which may be outstanding in respect thereof and the property, is sold subject thereto.

  • FORCE MAJEURE (1) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure. (2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada Perjanjian ini. (3) PIHAK yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force majeure. (4) Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut. (5) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Efek bersifat ekuitas dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh AVRIST LIQUID FUND dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 00946/2.1030/AU.1/04/1154-2/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian. Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01015/2.1030/AU.1/04/1154-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx, AP No. 1153, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01013/2.1030/AU.1/04/1153-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan. Data-data keuangan tersebut juga berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 yang telah direviu oleh KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Perikatan Review (“SPR”) 2410 yang ditetapkan oleh IAPI yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxx Xxxx, AP No. 1154, dalam laporan No. R/041.ARC/dns/2022 tanggal 25 Oktober 2022. Perseroan akan memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan konsolidasian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 dan 4/POJK.04/2022 (“Surat Edaran”) sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 maka Informasi keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 (tidak diaudit) yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam Dollar Amerika Serikat yang juga dicantumkan dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tersebut merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • BUTIR-BUTIR HARTANAH No. Hakmilik Strata/No. Lot : Hakmilik Strata belum dikeluarkan No. Hakmilik Induk/No. Lot : PN 473847, Lot 22896 (juga dikenali sebagai H.S.(D) KN 1182, PT 603) Mukim Gunong Semanggol, Daerah Kerian, Perak Darul Ridzuan. No. Petak Pemaju : Parsel No. F/236, Tingkat 2, Blok F, Laketown Serviced Apartments, Bukit Merah Laketown. Pegangan : Pajakan 99 tahun akan tamat pada 25/09/2118 Keluasan Lantai : Lebih kurang 28.80 meter persegi (310 kaki persegi) Penjual : Segi Objektif (M) Sdn Bhd (No. Syarikat : 236717-X) Pemilik Benefisial : Rosli Bin Md Nor (No. K/P: 760102-08-6311/A3291798) Syarat Nyata : Perniagaan – Apartment Berservis Sekatan Kepentingan : Tanah ini hanya boleh dipindahmilik atau dipajak dengan kebenaran secara bertulis oleh Pihak Berkuasa Negeri Perak. Bebanan : Diserahhak kepada Bank Islam Malaysia Berhad Hartanah tersebut merupakan sebuah unit pangsapuri servis jenis studio yang beralamat pos di Unit No F-2-236 (juga dikenali sebagai Unit No. 0000, Xxxx X), XX Xxxx X, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 00000 Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxx Ridzuan.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.