FORCE MAJEUR Klausul Contoh

FORCE MAJEUR. Ketika ada keadaan diluar kendali PARA PIHAK atau yang disebut sebagai force majeur yang mengakibatkan tidak dilaksanakannya isi perjanjian ini, PARA PIHAK dengan itikad baik dan untuk tujuan perjanjian ini setuju untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah, mufakat dan tidak saling merugikan PARA XXXXX.
FORCE MAJEUR. Tertundanya pekerjaan pemasangan papan iklan bisa disebabkan oleh faktor diluar kahar (force majeur). Yang dimaksud dengan Force majeure adalah kejadian berupa bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern, huru- hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang. Jika pekerjaan pemasangan papan iklan tertunda karena adanya force majeur, maka: PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA yang mengalami force majeur harus memberitahukan kepada pihak yang lain secara tertulis, selambat- lambatnya [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- ) hari. PIHAK PERTAMA akan memperbaiki kerusakan yang diakibatkan force majeur sesegera mungkin dengan memberikan perkiraan waktu penyelesaiannya secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan biaya perbaikan sepenuhnya ditanggung PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak membuat perjanjian tersendiri di luar perjanjian ini untuk menanggulangi mundurnya pekerjaan pemasangan papan iklan akibat terjadinya force majeur. Jika kejadian force majeur terus berlarut-larut sehingga tidak memungkinkan dilangsungkannya pemasangan papan iklan, kedua pihak sepakat untuk menghentikan pekerjaan selama [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- ) hari. Selama penghentian sementara pekerjaan pemasangan, kedua belah pihak diharuskan mengambil tindakan untuk mengurangi gangguan sehingga pekerjaan pemasangan papan iklan kembali dapat diteruskan.
FORCE MAJEUR. 1. Yang digolongkan dalam pengertian force majeur dalam Surat Perjanjian ini adalah kejadian- kejadian yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, antara lain: bencana alam (gempa bumi, kebakaran, banjir, angin topan, tanah longsor), huru-hara, pemogokan, pemberontakan, peperangan, Peraturan Pemerintah, maupun hal-hal lain diluar kemampuan Pihak Penyedia, dan disetujui PPK.
FORCE MAJEUR. Tidak ada satupun pihak di dalam Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (force Customer obligations borne by or payable to the Futures Broker.
FORCE MAJEUR. (1) Yang dimaksudkan dengan Force Majeur ialah : adalah keadaan yang dapat menimbulkan akibat terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat diatasi baik Penyedia Jasa maupun pemberi Pekerjaan, karena diluar kesanggupan dan atau diluar wewenangnya, berdasarkan pernyataan instansi yang berwenang.
FORCE MAJEUR. 1. Untuk kepentingan SYARAT REKENING EFEK ini, Keadaan Kahar adalah suatu keadaan apapun bukan karena kelalaian dan/atau diluar kendali dari salah satu Pihak dalam SYARAT REKENING EFEK ini yang menyebabkan kegagalan salah satu Pihak untuk melaksanakan atau tertundanya pelaksanaan kewajiban- kewajiban suatu Pihak berdasarkan SYARAT REKENING EFEK ini, seperti kejadian dan atau keadaan di luar kehendak dan kuasa Bursa Efek, LKP dan/atau LPP yang mengakibatkan sistem pada salah satu atau semua institusi tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan/atau terhentinya perdagangan di Bursa Efek dan/atau kegagalan dan/atau tidak dapat berfungsinya dan/atau terhentinya sistem otoritas perbankan, termasuk, namun tidak terbatas pada, kebakaran, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, topan, wabah penyakit, keputusan moneter Pemerintah, tindakan pengambilalihan dan/atau penyegelan, pemogokan, kerusuhan, pemberontakan, perang (baik yang diumumkan maupun yang tidak diumumkan), kegagalan teknis (perangkat keras dan/atau perangkat lunak Bursa Efek, LKP dan/atau LPP) dan keadaan-keadaan atau peristiwa- peristiwa lain yang serupa.
FORCE MAJEUR. Jika terjadi sesuatu hal di luar kemampuan dan jangkauan yang dapat dilakuakn oleh PIHAK I dan PIHAK II maka segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian ini akan dikuasakan kepada pihak yang telah ditunjuk; Jika terjadi bencana atau musibah atau kejadian yang tidak dapat dihindari lainnya yang berpoternsi mengganngu berlangsungnya projek maka akan dibicarakan kembali dan disepakati dan disetujui dalam perjanjian baru di atas materai.
FORCE MAJEUR. Jika Pihak Pertama atau Pihak Kedua berhalangan dan diluar kemampuan kedua belah pihak (force majeur), segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini pindah kepada wakil yang telah ditunjuk atau pada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:
FORCE MAJEUR. Tidak ada satupun pihak di dalam Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (force majeur), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam Perjanjian dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu. Yang dimaksud dengan Force Majeur dalam Perjanjian adalah peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Perdagangan Berjangka, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas Perdagangan Berjangka dan Bursa Berjangka serta terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka di mana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian. Perubahan atas isian dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Para Pihak, atau Pialang Berjangka telah memberitahukan secara tertulis perubahan yang diinginkan, dan Xxxxxxx tetap memberikan perintah untuk transaksi dengan tanpa memberikan tanggapan secara tertulis atas usul perubahan tersebut. Tindakan Nasabah tersebut dianggap setuju atas usul perubahan tersebut.

Related to FORCE MAJEUR

  • Force Majeure Bank tidak bertanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena keadaan segala sesuatu di luar kekuasaan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada perang, pemberontakan, pemogokan, huru-hara, bencana alam, maupun ketentuan pihak yang berwenang yang ada saat ini maupun yang akan datang.

  • Pelunasan Lebih Awal Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XVI, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.

  • METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian 43

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • KORESPONDENSI 6.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK. 6.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.

  • Istilah Dan Definisi Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.