FORCE MAJEUR. Ketika ada keadaan diluar kendali PARA PIHAK atau yang disebut sebagai force majeur yang mengakibatkan tidak dilaksanakannya isi perjanjian ini, PARA PIHAK dengan itikad baik dan untuk tujuan perjanjian ini setuju untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah, mufakat dan tidak saling merugikan PARA XXXXX.
FORCE MAJEUR. (1) Yang dimaksudkan dengan Force Majeur ialah : adalah keadaan yang dapat menimbulkan akibat terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat diatasi baik Penyedia Jasa maupun pemberi Pekerjaan, karena diluar kesanggupan dan atau diluar wewenangnya, berdasarkan pernyataan instansi yang berwenang.
(2) Yang dimaksud dengan force Majeur dalam perjanjian ini adalah : a). Bencana Alam
FORCE MAJEUR. 1. Yang digolongkan dalam pengertian force majeur dalam Surat Perjanjian Pemborongan ini adalah kejadian-kejadian yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, antara lain: bencana alam (gempa bumi, kebakaran, banjir, angin topan, tanah longsor), huru-hara, pemogokan, pemberontakan, peperangan, Peraturan Pemerintah, maupun hal-hal lain di luar kemampuan PIHAK KEDUA, dan disetujui PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA harus melaporkan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] jam setelah terjadinya hal-hal seperti tersebut pada ayat 1 pasal ini, dan apabila PIHAK KEDUA memerlukan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan, maka PIHAK KEDUA dapat sekaligus mengajukan kepada PIHAK PERTAMA.
3. Apabila dalam waktu [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf --- )] hari kerja setelah menerima pemberitahuan atau permohonan dari PIHAK KEDUA mengenai ayat 1 dan 2 pasal ini, PIHAK PERTAMA belum memberikan jawaban, maka dapat diartikan bahwa PIHAK PERTAMA menyetujui atau dapat menerima pemberitahuan atau permohonan PIHAK KEDUA tersebut.
FORCE MAJEUR. Tertundanya pekerjaan pemasangan papan iklan bisa disebabkan oleh faktor diluar kahar (force majeur). Yang dimaksud dengan Force majeure adalah kejadian berupa bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang. Jika pekerjaan pemasangan papan iklan tertunda karena adanya force majeur, maka:
Ayat 1 PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA yang mengalami force majeur harus memberitahukan kepada pihak yang lain secara tertulis, selambat-lambatnya [( ---- -- ) ( --- jumlah dalam huruf ) hari.
Ayat 2 PIHAK PERTAMA akan memperbaiki kerusakan yang diakibatkan force majeur sesegera mungkin dengan memberikan perkiraan waktu penyelesaiannya secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan biaya perbaikan sepenuhnya ditanggung PIHAK KEDUA.
Ayat 3 Kedua belah pihak membuat perjanjian tersendiri di luar perjanjian ini untuk menanggulangi mundurnya pekerjaan pemasangan papan iklan akibat terjadinya force majeur.
Ayat 4 Jika kejadian force majeur terus berlarut-larut sehingga tidak memungkinkan dilangsungkannya pemasangan papan iklan, kedua pihak sepakat untuk menghentikan pekerjaan selama [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- ) hari. Selama penghentian sementara pekerjaan pemasangan, kedua belah pihak diharuskan mengambil tindakan untuk mengurangi gangguan sehingga pekerjaan pemasangan papan iklan kembali dapat diteruskan.
FORCE MAJEUR. Tidak ada satupun pihak di dalam Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (force Customer obligations borne by or payable to the Futures Broker.
FORCE MAJEUR. Untuk kepentingan SYARAT REKENING EFEK ini, Keadaan Kahar adalah suatu keadaan apapun bukan karena kelalaian dan/atau diluar kendali dari salah satu Pihak dalam SYARAT REKENING EFEK ini yang menyebabkan kegagalan salah satu Pihak untuk melaksanakan atau tertundanya pelaksanaan kewajiban- kewajiban suatu Pihak berdasarkan SYARAT REKENING EFEK ini, seperti kejadian dan atau keadaan di luar kehendak dan kuasa Bursa Efek, LKP dan/atau LPP yang mengakibatkan sistem pada salah satu atau semua institusi tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan/atau terhentinya perdagangan di Bursa Efek dan/atau kegagalan dan/atau tidak dapat berfungsinya dan/atau terhentinya sistem otoritas perbankan, termasuk, namun tidak terbatas pada, kebakaran, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, topan, wabah penyakit, keputusan moneter Pemerintah, tindakan pengambilalihan dan/atau penyegelan, pemogokan, kerusuhan, pemberontakan, perang (baik yang diumumkan maupun yang tidak diumumkan), kegagalan teknis (perangkat keras dan/atau perangkat lunak Bursa Efek, LKP dan/atau LPP) dan keadaan-keadaan atau peristiwa- peristiwa lain yang serupa.
FORCE MAJEUR. Jika terjadi sesuatu hal di luar kemampuan dan jangkauan yang dapat dilakuakn oleh PIHAK I dan PIHAK II maka segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian ini akan dikuasakan kepada pihak yang telah ditunjuk; Jika terjadi bencana atau musibah atau kejadian yang tidak dapat dihindari lainnya yang berpoternsi mengganngu berlangsungnya projek maka akan dibicarakan kembali dan disepakati dan disetujui dalam perjanjian baru di atas materai.
FORCE MAJEUR. Jika Pihak Pertama atau Pihak Kedua berhalangan dan diluar kemampuan kedua belah pihak (force majeur), segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini pindah kepada wakil yang telah ditunjuk atau pada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam waktu satu bulan setelah force majeur, para wakil atau ahli waris harus menunjuk seorang yang mewakili mereka bersama mengenai segala sesuatu berdasarkan perjanjian ini.
2. Bilamana penunjukan tersebut tidak dilakukan dan diberitahukan kepada pihak terkait, pihak lain berhak melakukan segala sesuatu mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dengan layak dan sebaik-baiknya.
FORCE MAJEUR. Tidak ada satupun pihak di dalam Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (force majeur), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam Perjanjian dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu. Yang dimaksud dengan Force Majeur dalam Perjanjian adalah peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Perdagangan Berjangka, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas Perdagangan Berjangka dan Bursa Berjangka serta terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka di mana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian.
FORCE MAJEUR. 1. Yang digolongkan dalam pengertian force majeur dalam Surat Perjanjian ini adalah kejadian- kejadian yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, antara lain: bencana alam (gempa bumi, kebakaran, banjir, angin topan, tanah longsor), huru-hara, pemogokan, pemberontakan, peperangan, Peraturan Pemerintah, maupun hal-hal lain diluar kemampuan Pihak Penyedia, dan disetujui PPK.
2. Pihak Penyedia harus melaporkan secara tertulis kepada PPK selambat-lambatnya 2x24 jam setelah terjadinya hal-hal seperti tersebut pada ayat 1 pada Pasal ini, dan apabila Pihak Penyedia memerlukan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan, maka Pihak Penyedia dapat sekaligus mengajukannya kepada PPK.
3. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah menerima pemberitahuan atau permohonan dari Pihak Penyedia mengenai kejadian-kejadian seperti pada ayat 1 dan 2 Pasal ini, PPK belum memberikan jawaban, maka dapat diartikan bahwa PPK menyetujui atau dapat menerima pemberitahuan atau permohonan Pihak Penyedia tersebut.