Common use of MASA BERAKHIR KONTRAK Clause in Contracts

MASA BERAKHIR KONTRAK. Setelah berakhir jangka waktu perjanjian sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera menyerahkan tanah dan surat-suratnya kembali kepada PIHAK PERTAMA, pengembalian tanah tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik seperti pada saat dimulainya sewa menyewa ini, apabila ada kerusakan maka PIHAK KEDUA (Penyewa) wajib untuk memperbaiki seperti keadaan semula, serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

Appears in 3 contracts

Samples: Perjanjian Sewa Menyewa Tanah, Perjanjian Sewa Menyewa Tanah, Perjanjian Sewa Menyewa Tanah

MASA BERAKHIR KONTRAK. Setelah berakhir jangka waktu perjanjian sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera menyerahkan tanah dan surat-suratnya kembali kepada PIHAK PERTAMA, pengembalian tanah tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik seperti pada saat dimulainya sewa menyewa ini, apabila ada kerusakan maka PIHAK KEDUA (Penyewa) wajib untuk memperbaiki seperti keadaan semula, serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-sewa- menyewa kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Sewa Menyewa Tanah