MASA BERLAKU KARTU Klausul Contoh

MASA BERLAKU KARTU. 3.1 Pemegang Kartu dapat menggunakan Kartu selama masa berlaku Kartu, baik di dalam maupun di luar negeri. Masa berlaku akan berakhir pada hari terakhir pada bulan dan tahun yang tercantum pada Kartu, kecuali terjadi pembatalan oleh Bank atau atas permintaan Pemegang Kartu. 3.2 Perpanjangan Masa Berlaku Kartu dilakukan secara otomatis, akan tetapi Bank berhak tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu karena pertimbangan–pertimbangan tertentu. Bila Pemegang Xxxxx tidak ingin memperpanjang Masa Berlaku Kartu, Pemegang Kartu harus memberitahu Bank paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Masa Berlaku Kartu berakhir dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh tagihan.
MASA BERLAKU KARTU. Masa Berlaku kartu Anda adalah sampai dengan yang tercantum pada ‘Good Thru’. Kartu Anda tidak dapat digunakan untuk bertransaksi apabila telah melewati bulan dan tahun yang tertera tersebut.
MASA BERLAKU KARTU. 3.1 Pemegang Kartu hanya dapat menggunakan Kartu selama masa berlakunya Kartu tersebut baik di dalam maupun di luar negeri. 3.2 Kartu hanya berlaku sampai dengan tanggal akhir bulan dan tahun yang tertera pada Kartu, kecuali jika diserahkan kepada Bank dengan tanda terima Bank, dibekukan atau dibatalkan sebelumnya oleh Bank. Perpanjangan untuk tahun berikutnya akan dilakukan berdasarkan analisa dan pertimbangan Bank. 3.3 Bank dapat membatalkan penggunaan Kartu sebelum masa berlaku Kartu yang tertera pada Kartu berakhir berdasarkan pertimbangan dan Bank akan mengirimkan pemberitahuan tertulis sebelumnya. 3.4 Pemegang Kartu tidak boleh menggunakan Kartu yang telah jatuh tempo, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu oleh Bank. 3.5 Apabila Pemegang Kartu tidak bermaksud memperpanjang Kartu, maka Pemegang Kartu harus memberitahukannya 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo kepada Bank. 3.6 Pemegang Kartu setuju bahwa penerimaan dan penggunaan semua Kartu Baru/Perpanjangan/Kartu Tambahan yang dikeluarkan berarti dilanjutkannya penerimaan dan persetujuannya atas Syarat dan Ketentuan ini. 3.7 Dalam hal terjadi kerusakan pada Kartu atas sebab-sebab apapun, maka Pemegang Kartu dengan bukti-bukti yang dapat diterima oleh Bank dapat meminta penggantian atas Kartu yang rusak meskipun masa berlaku Kartu tersebut belum habis.
MASA BERLAKU KARTU. Masa berlaku kartu Anda adalah sampai dengan yang tercantum pada ”EXP”. Kartu Anda tidak dapat digunakan untuk bertransaksi apabila telah melewati bulan dan tahun yang tertera tersebut.

Related to MASA BERLAKU KARTU

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.