SERTIFIKAT SMiLe WUKUF PROTECTION
SERTIFIKAT SMiLe WUKUF PROTECTION
Sertifikat Asuransi Jiwa SMiLe WUKUF PROTECTION ini merupakan ikhtisar dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum dan Syarat-Syarat Khusus Polis Induk No. 092018M0003 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. Unit Syariah. Dalam hal terjadi perselisihan, maka sebagai acuan adalah Syarat- Syarat Umum dan Syarat-Syarat Khusus Polis Induk tersebut.
1. Asuransi Syariah
PASAL 1
I S T I L A H
PASAL 5
MANFAAT ASURANSI SYARIAH
1. Apabila Peserta meninggal dunia dan kontrak Asuransi berjalan < 90
Suatu jaminan kepada Peserta atau Yang Ditunjuk berupa pembayaran Manfaat Asuransi Syariah, apabila Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan atau sebagai akibat kecelakaan dalam periode Asuransi Syariah.
2. Perusahaan Asuransi
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.
3. Pemegang Polis
PT. Bank Maybank, Tbk - Unit Usaha Syariah
4. Peserta
Setiap nasabah Tabungan MyArafah iB Pemegang Polis yang memenuhi syarat kepesertaan Asuransi Syariah yang ditentukan oleh Perusahaan Asuransi.
5. Yang Ditunjuk
Orang atau badan yang berhak menerima Manfaat Asuransi apabila Peserta meninggal dunia dalam periode Asuransi Syariah.
6. Polis Induk
Surat perjanjian yang memuat perjanjian Asuransi Syariah antara Perusahaan Asuransi dengan Pemegang Polis yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi.
7. Sertifikat
Tanda kepesertaan Asuransi Jiwa yang diterbitkan oleh Wakil Para Peserta atas nama perorangan yang mengadakan perxxxxxxx Xxxxxxxx atau penggantinya dengan Wakil Para Peserta
8. Kontribusi
Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pemegang Polis kepada Perusahaan Asuransi sehubungan dengan perjanjian Asuransi Syariah.
9. Manfaat Asuransi Jiwa Syariah
Manfaat yang diperjanjikan sebagaimana yang tercantum dalam Polis Induk.
10. Kecelakaan
Suatu kejadian secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya, datang dari luar diri Peserta, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tanpa unsur kesengajaan serta yang bukan diakibatkan oleh suatu huru hara, penyakit, pengaruh obat- obatan / pengaruh alkohol dan sejenisnya.
PASAL 2
DASAR ASURANSI SYARIAH
1. Dasar Asuransi ini adalah daftar peserta yang diterima oleh Wakil Para Peserta dari Pemegang Polis untuk calon Peserta yang memenuhi persyaratan kepesertaan.
2. Daftar Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, berisi keterangan-keterangan yang sekurang-kurangnya memuat :
(a) Periode Pelaporan; (b) No.Urut Kepesertaan; (c) Saldo MAYBANK TABUNGAN MYARAFAH iB; (d) Tanggal Pembukaan MAYBANK TABUNGAN MYARAFAH iB; (e) Kode Cabang; (f) Manfaat Asuransi Jiwa Syariah; (g) Kontribusi Asuransi Syariah
3. Data calon Peserta di dalam daftar peserta, yang tidak memenuhi persyaratan kepesertaan, akan dibatalkan oleh Wakil Para Peserta Asuransi.
4. Setiap Peserta akan mendapatkan Sertifikat Kepesertaan, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Polis Induk.
PASAL 3
MASA BERLAKUNYA ASURANSI SYARIAH
1. Masa berlakunya Asuransi Syariah ini adalah 1 ( satu ) tahun dan dapat diperpanjang.
2. Asuransi Syariah bagi Peserta akan dimulai pertama kalinya pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak tanggal pembukaan rekening MAYBANK TABUNGAN MYARAFAH iB dan telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Perusahaan Asuransi.
PASAL 4 BERAKHIRNYA ASURANSI SYARIAH
Asuransi Xxxxxxx akan berakhir, apabila salah satu dari kondisi berikut terpenuhi:
1. Peserta mencapai usia 00 ( xxxxx xxxxx xxxx puluh ) tahun;
2. Pada tanggal Peserta meninggal dunia;
3. Pada tanggal Peserta tidak lagi menjadi nasabah MAYBANK TABUNGAN MYARAFAH iB;
4. Kontribusi tidak dibayarkan lebih dari 30 ( tiga puluh ) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran;
5. Pada tanggal Asuransi Syariah dibatalkan oleh Perusahaan Asuransi oleh karena tidak memenuhi syarat kepesertaan;
6. Pada tanggal Polis Induk dibatalkan.
(sembilan puluh) hari maka tidak ada manfaat yang dibayarkan kepada Ahli Waris (pihak yang ditunjuk)
2. Apabila Peserta meninggal dunia dan kontrak Asuransi berjalan > 90 (sembilan puluh) hari maka kepada Ahli Waris (pihak yang ditunjuk) akan dibayarkan Manfaat sebesar :
a. Usia Masuk Peserta > 00 (xxxx xxxxx xxxx) tahun :
sebesar 3 x saldo tabungan akhir bulan sebelumnya* dengan maksimum Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)/USD 10.000,- (sepuluh ribu US Dollar), dan selanjutnya asuransi berakhir.
b. Xxxx Xxxxx Xxserta < 00 (xxxx xxxxx xxxx) tahun :
sebesar 3 x saldo tabungan akhir bulan sebelumnya* dengan maksimum Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)/ USD 50.000,- (Lima puluh ribu US Dollar), dan selanjutnya asuransi berakhir
3. Apabila Peserta mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia seketika atau dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya kecelakaan dan kontrak asuransi masih berlaku, maka Wakil Para Peserta akan membayarkan Manfaat Asuransi Jiwa Syariah kepada Ahli Waris (pihak yang ditunjuk) sebesar 10 x saldo tabungan akhir bulan sebelumnya* dengan maksimum Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)/ USD 200.000,- (dua ratus ribu US Dollar) dan selanjutnya asuransi berakhir.
PASAL 6 PENGECUALIAN
Asuransi Xxxxxxx atas risiko meninggalnya Peserta berlaku dalam keadaan dan oleh sebab apapun, kecuali meninggal dunia sebagai akibat :
1. Bunuh diri apabila peristiwa itu terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak berlaku atau dipulihkannya Asuransi Syariah.
2. Meninggal Dunia akibat dihukum mati oleh Pengadilan.
3. Perbuatan kejahatan yang sengaja dan/atau tidak sengaja yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan dalam Asuransi terhadap diri Peserta, atau
4. Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus)
Wakil Para Peserta berhak menolak membayar klaim apabila Kecelakaan yang mengakibatkan Peserta Meninggal Dunia Sakit sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini :
1. Peserta dengan sengaja ikut serta mengambil bagian dalam suatu tindak kejahatan, perkelahian, dan sejenisnya;
2. Xxxx-xxxx;
3. Pengaruh narkotika, minuman keras/alkohol, penyakit jiwa yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan Kecelakaan;
4. Peperangan (baik yang dinyatakan atau tidak), penyerbuan, pendudukan, pemberontakan, perang saudara dan pengambil alihan kekuasaan, atau Peserta menjalani suatu dinas militer;
5. Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri
6. Terlibat/ikut dalam penerbangan selain dari pesawat penumpang komersial;
7. Olah raga tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, panjat tebing, mendaki gunung (xxxxx 0000 x), xxxxxxxxxx ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenisnya;
8. Pekerjaan/jabatan Peserta mengandung risiko (occupational risk) sebagai militer, Polisi, pilot pesawat terbang non komersial, buruh tambang dan pekerjaan/jabatan lainnya yang berisiko tinggi;
9. Kehamilan, abortus atau melahirkan;
10. Keracunan akibat makanan/minuman atau terhirup/tertelan unsur-unsur zat-zat kimia;
11. Setiap macam penyakit atau sakit yang diderita
12. Kecelakaan yang terjadi sebelum berlakunya asuransi Syariah
PASAL 7 TATA CARA KLAIM
1. Peserta wajib mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang disediakan oleh Perusahaan Asuransi dan dilampiri dengan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Syarat-Syarat Umum Polis Induk ini dan diajukan kepada Perusahaan Asuransi selambat-lambatnya dalam waktu 90 ( sembilan puluh ) hari sejak Peserta meninggal dunia.
2. Perusahaan Asuransi berhak untuk mengadakan penyelidikan atas sebab- sebab kematian Peserta serta menunjuk dokter independen untuk melakukan penyelidikan dan memberikan rekomendasi kepada Perusahaan Asuransi.
*) saldo akhir bulan sebelumnya mengikuti End of Month system Bank
3. Apabila berdasarkan penyelidikan ternyata penyebab kematian Peserta termasuk dalam pengecualian, maka Perusahaan Asuransi berhak untuk menolak klaim tersebut.
PASAL 8 DOKUMEN KLAIM
1. Dokumen yang diperlukan untuk menerima Manfaat Asuransi Syariah terdiri dari :
a. Formulir Klaim Meninggal Dunia diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Polis (Yang Ditunjuk) yang tercantum pada polis
b. Formulir Surat Keterangan Dokter harus diisi oleh dokter/RS/Puskesmas
c. Surat Keterangan meninggal dari instansi yang berwenang
d. Bukti diri Peserta dan Pemegang Polis (Yang Ditunjuk) di polis (KTP, Akte kelahiran, Kartu Keluarga)
e. Surat Berita Acara dari Kepolisian dalam hal meninggal dunia karena kecelakaan
f. Visum et repertum dalam hal meninggal tidak wajar
g. Surat Keterangan dari KBRI setempat dalam hal meninggal dunia di luar negeri
h. Surat Kuasa bermaterai, jika Pemegang Polis (Yang Ditunjuk) lebih dari satu orang yang menguasakan pembayaran hanya kepada satu Pemegang Polis (Yang Ditunjuk)
i. Copy buku tabungan / statement rekening yang tercantum nomor rekening Pemegang Polis, untukkeperluan verifikasi nomor rekening
2. Perusahaan Asuransi berhak meminta dokumen lain yang dianggap perlu untuk mendukung dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
PASAL 9
PEMBAYARAN MANFAAT ASURANSI SYARIAH
1. Pembayaran Manfaat Asuransi dilakukan apabila dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan telah diterima lengkap dan disetujui oleh Wakil Para Peserta.
2. Pembayaran Manfaat Asuransi dilakukan melalui transfer bank ke rekening Pemegang Polis/Yang Ditunjuk atau di kantor Wakil Para Peserta yang terdekat dengan domisili Pemegang Polis/Yang Ditunjuk. Pembayaran manfaat asuransi dibayarkan maksimal 30 hari setelah pengajuan klaim disetujui oleh Wakil Para Peserta.
3. Pembayaran Manfaat Asuransi sebagaimana yang dimaksud dalam Syarat- Syarat Umum akan diperhitungkan dengan tunggakan Kontribusi, dan kewajiban lainnya, jika ada.
4. Apabila pembayaran Manfaat Asuransi yang telah disetujui, karena sesuatu hal tidak dapat dilakukan, maka Manfaat Asuransi tersebut tidak akan mendapatkan bunga atau ganti rugi apapun dari Wakil Para Peserta.
PASAL 10 FORCE MAJEURE
Dalam hal terjadi suatu peristiwa sedemikian rupa yang membawa dampak terhadap kemampuan Wakil Para Peserta untuk membayar Manfaat Asuransi Jiwa syariah, seperti gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, tsunami, kebakaran, perang, huru hara, terorisme, sabotase, embargo, pemogokan massal, kebijakan moneter atau kebijakan pemerintah yang berhubungan secara langsung terhadap pelaksanaan Polis ini, maka Wakil Para Peserta dibebaskan dari tanggungjawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan Polis ini. Namun demikian, Wakil Para Peserta akan melaksanakan pembayaran manfaat pada kesempatan berikutnya setelah terjadinya force majeure tersebut.
PASAL 11
BERLAKU DI SELURUH DUNIA
Asuransi Syariah ini berlaku terhadap risiko meninggal dunia tanpa memandang tempat dimanapun Peserta berada.
PASAL 12 MATA UANG
Asuransi Syariah dengan manfaat dalam mata uang asing, semua transaksi dilakukan dengan dalam mata uang asing tersebut melalui Bank yang ditunjuk oleh Perusahaan Asuransi. Jika mata uang asing tersebut dikonversikan kedalam mata uang Rupiah, nilai tukar/kurs yang digunakan adalah nilai tukar/kurs Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan, dimana:
a. Pembayaran Kontribusi menggunakan nilai tukar/kurs jual;
b. Pembayaran Manfaat Asuransi Syariah menggunakan nilai tukar/kurs beli.
PASAL 13 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Dalam hal terjadi perselisihan antara Wakil Para Peserta dengan Pemegang Polis atau yang berkepentingan dalam perjanjian ini, maka perselisihan tersebut pertama-tama akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak dapat tercapai maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan di luar pengadilan atau pengadilan agama.
3. Dalam hal penyelesaian perselisihan dilakukan di luar pengadilan, perselisihan diselesaikan melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Indonesia (BMAI) atau lembaga alternaif penyelesaian sengketa di bidang perasuransian lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan aturan dan prosedur di lembaga alternatif penyelesaian sengketa tersebut.
4. Keputusan penyelesaian perselisihan melalui arbitrase pada ayat (3) tersebut di atas bersifat final dan mengikat bagi Para Pihak.
5. Selanjutnya sebagai pelaksanaan atas perjanjian ini para pihak sepakat memilih yuridiksi hukum negara Republik Indonesia dan tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama sesuai dengan tempat kedudukan Kantor Wakil Para Peserta yang terdekat dengan tempat kedudukan Pemegang Polis atau sesuai dengan tempat kedudukan Pemegang Polis.
PASAL 14 KETENTUAN TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Polis Induk ini, maka akan diatur lebih lanjut dalam suatu Ketentuan Tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Induk ini.
PASAL 15 PERUBAHAN
Apabila terdapat perubahan-perubahan atau ada hal-hal yang belum diatur dalam Syarat-Syarat Umum Polis ini akan dirundingkan secara musyawarah oleh Pemegang Polis dan Wakil para peserta serta diatur lebih lanjut dalam suatu Ketentuan Tambahan / Addendum, dimana perubahan ini akan diberitahukan secara tertulis kepada Xxxxxxxx Xxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari sebelum perubahan.
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. Unit Syariah
Kantor Management & Layanan Nasabah
Sinarmas MSIG Tower, Jln Jend. Xxxxxxxx Xxx 00 Xxxxxxx 00000 Email : xx@xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
Call Center : (000) 0000 0000 dan (000) 0000 0000
Jam Layanan Call Center : 08.00 s/d 17.00 WIB Layanan Bebas Pulsa : 0 800 140 1217