POLIS ASURANSI EAZY GO PRO
POLIS ASURANSI EAZY GO PRO
Bahwa Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada syarat-syarat, pengecualian-pengecualian dan ketentuan- ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, Penanggung akan membayar ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam polis ini terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dan ditegaskan dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada Polis ini.
BAB I DEFINISI UMUM
Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring dan digaris-bawahi diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini :
1. Asuransi Eazy Go Pro merupakan paket jaminan perlindungan asuransi bagi orang yang melakukan perjalanan baik domestik maupun mancanegara yang meliputi perlindungan atas diri, harta benda, tanggungjawab hukum serta ketidaknyamanan yang dialami selama masa perjalanan dilakukan.
2. Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang tak terduga dan tak diharapkan terjadi.
3. Anak adalah seorang anak yang sepenuhnya bergantung pada orang tua, berusia antara 1(satu) tahun sampai maksimum dua puluh tiga (23) tahun yang sedang belajar penuh waktu di sebuah lembaga pendidikan tinggi yang diakui dan belum menikah atau belum bekerja.
4. Pengurangan adalah pembatasan Perjalanan setelah tiba di tujuan seperti yang ditunjukkan pada faktur pemesanan dan kembali ke tempat tinggal di Indonesia.
5. Keluarga adalah Tertanggung dan/atau pasangan Tertanggung dengan sejumlah anak.
6. Cidera adalah cidera tubuh yang disebabkan oleh Kecelakaan, dan yang terjadi dan bebas dari setiap penyebab lain. Cidera tubuh tersebut termasuk ciedera yang mengakibatkan cacat tetap atau kematian.
7. Sakitadalah penyakit ringan atau penyakit yang diderita oleh tubuh dan dimulai selama periode asuransi.
8. Penyakit Kronis adalah penyakit yang membutuhkan waktu yang cukup lama, tidak terjadi secara tiba-tiba atau spontan, dan biasanya tidak dapat disembuhkan secara sempurna.
Jenis penyakit yang dimaksud antara lain : Asma, TBC, Fistulae Anal, Batu Empedu, Batu Ginjal, Hipertensi (darah tinggi), Stroke, Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah,Gastric Ulcer, Tumor, Diabetes Mellitus, Hernia, Endometriosis, Wasir, Tonsilitis, Kelaianan Nasal Septum, Hyperthyroidism, Catarac, Glaukoma, Sinusitis, Epilepsy, Gastritis, Reumatik, Kanker, HNP, Spondilosis, Reflix Esophagitis, Asam Urat, Penyakit Konginental dan segala jenis penyakit yang secara medis dinyatakan sebagai Penyakit Kronis.
9. Keadaan Sakit yang sudah ada sebelumnya adalah ketidakmampuan secara fisik dan penyakit yang telah ada atau telah terjadi sebelum tanggal efektif pertanggungan dari Tertanggung yang bersangkutan, dimana telah menunjukkan tanda β tanda atau gejala β gejala yang sudah seharusnya diketahui atau menjadi perhatian dari yang bersangkutan.
10. Keluarga Xxxxx/Langsung adalah pasangan yang telah menikah secara resmi, anak, orang tua, orang tua mertua, kakek, nenek mertua, saudara, kakak ipar, kakak, atau adik ipar.
11. Penanggung adalah perusahaan asuransi yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang memberikan penggantian kerugian kepada Pemegang Polis/Tertanggung sesuai syarat dan ketentuan yang disebutkan dalam Polis.
12. Orang yang diasuransikan adalah orang yang diasuransikan yang namanya ditampilkan dalam Sertifikat Asuransi atau Polis.
13. Tertanggungadalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi
14. Kehilangan Anggota Badan adalah kehilangan sebagian anggota tubuh pada tangan atau di atas pergelangan tangan atau pada kaki atau di atas pergelangan kaki termasuk kehilangan permanen fungsi tangan atau kaki secara keseluruhan.
15. Kehilangan penglihatan adalah kehilangan penglihatan secara keseluruhan dan tetap yang tidak dapat disembuhkan kembali
16. Uang adalah uang tunai dan uang koin, cek, cek perjalanan, wesel pos atau uang, kupon bensin atau voucher kredit milik Tertanggung.
17. Cacat tetap permanent adalah cacat tetap yang berlangsung selama 12 (dua belas) bulan kalender sejak tanggal kecelakaan dan pada akhirnya tidak ada harapan akan adanya peningkatan.
18. Kondisi yang sudah ada sebelumnya adalah setiap Cedera, Penyakit atau kondisi,
a. yang pengobatan, atau saran, atau diagnosis telah diterima selama dua belas (12) bulan sebelum dimulainya Sertifikat Asuransi atau Polis,
b. yang diketahui oleh Tertanggung dan telah ada sebelum dimulainya pertanggungan tanpa melihat apakah pengobatan, atau obat, atau saran, atau diagnosis tersebut sudah diterima atau belum.
c. Untuk Tertanggung yang mengambil polis MultiPerjalanan Tahunan, Pra-kondisi yang ada akan berlaku untuk Perjalanan berikutnya jika Tertanggung telah mengajukan klaim atas kondisi medis pada Perjalanan sebelumnya.
19. Praktisi Medis Berkualifikasi adalah seorang praktisi yang mempunyai lisensi dari seni penyembuhan yang bertindak dalam lingkup / ijinnya. Praktisi Medis Berkualifikasi ini tidak termasuk diri Tertanggung, pasangan Tertanggung, para teman perjalanan dari Tertanggung, atau orang yang terkait dengan Tertanggung.
20. Angkutan Umum Terjadwal adalah setiap angkutan udara, darat atau perairan yang mempunyai ijin untuk transportasi reguler dari tarif penumpang yang membayar tetapi tidak termasuk setiap mobil yang disewa atau mobil sewaan atau alat angkut yang dioperasikan untuk tujuan hiburan.
21. Cidera Berat atau Penyakit Serius yang diterapkan pada Tertanggung, adalah yang memerlukan pengobatan dari Praktisi Medis Berkualifikasi yang mengakibatkan Tertanggung dinyatakan oleh Praktisi Medis Berkualifikasi tersebut tidak sehat untuk bepergian atau melanjutkan Perjalanan. Bila diterapkan pada Keluarga Dekat, berarti Cidera atau Penyakit dinyatakan membahayakan kehidupan oleh Praktisi Medis Berkualifikasi yang mengakibatkan penghentian atau pembatalan Perjalanan.
22. Polis Multi-Perjalanan Tahunan adalah Sertifikat Asuransi atau Polis yang dikeluarkan untuk Rencana yang dipilih dimana Tertanggung dapat membuat Perjalanan yang tidak terbatas ke kawasan yang dipilih tetapi setiap Perjalanan tidak boleh lebih dari Sembilan puluh (90) hari.
23. Polis Perjalanan Tunggal adalah Sertifikat Asuransi atau polis yang mana premi dibebankan sesuai dengan rencana yang dipilih, durasi dan tujuan dari setiap Perjalanan yang dilakukan selama periode pertanggungan.
24. Perjalanan adalah periode sejak waktu meninggalkan tempat tinggal atau tempat usaha Tertanggung menuju tempat pemberangkatan di Indonesia dan berakhir pada saat Tertanggung kembali ke tempat tinggal atau tempat usaha Tertanggung atau 3 jam setelah kedatangan Tertanggung di Indonesia setelah proses imigrasi atau berakhirnya Periode pertanggungan ditampilkan pada Sertifikat Asuransi atau Polis, mana yang lebih dahulu. Sesuai dengan durasi maksimal Perjalanan tidak lebih dari 180 hari untuk polis Perjalanan Tunggal dan setiap Perjalanan tidak lebih dari 90 hari untuk Polis MultiPerjalanan tahunan.
25. Dokumen Perjalanan adalah tiket perjalanan, paspor dan dokumen perjalanan lainnya yang relevan.
26. Barang Berharga adalah emas dan/atau perak, dan/atau logam mulia lainnya, dan/atau permata mulia atau semi mulia, bulu, dan jam tangan.
27. Barang pribadi (personal effect) adalah barang yang dibawa Tertanggung selama perjalanan dilakukan
28. Bagasi adalahbarang bawaan pribadi selama penanganannya dilakukan oleh pihak maskapai dimulai saat penyerahannya di counter checkin maskapai hingga pengambilan barang selesai dilakukan di area baggage claim
29. Nilai tunai adalah penggantian kerugian kepada Tertanggung dengan memberikan sejumlah uang sesuai ketentuan dalam tabel manfaat asuransi
BAB II
RISIKO YANG DIJAMIN
1. Polis EazyGoPro terdiri atas beberapa paket pilihan perlindungan asuransi perjalanan sebagai berikut:
No | Periode Asuransi | Premi Jenis Paket dan Nilai Pertanggungan (Rp) | ||
Fun | Enjoy | Happy | ||
250.000.000 | 500.000.000 | 750.000.000 | ||
I | 1-7 hari | 160,000 | 485,000 | 785,000 |
I | 8 - 15 hari | 285,000 | 935,000 | 1,535,000 |
II | 16 - 31 hari | 410,000 | 1,335,000 | 2,285,000 |
III | 32 - 90 hari | 660,000 | 2,235,000 | 3,785,000 |
IV | 91 - 180 hari | 1,035,000 | 3,535,000 | 6,035,000 |
2. Setiap pilihan paket diatas memiliki manfaat nilai tunai maupun manfaat layanan sebagaimana tabel berikut :
NO | JAMINAN ASURANSI | PENGGANTIAN KERUGIAN ASURANSI EAZY GO PRO | ||
FUN | ENJOY | HAPPY | ||
Manfaat I : Kecelakaan Diri | ||||
1 | Kematian dan cacat tetap karena kecelakaan | Maksimal Rp 250.000.000 | Maksimal Rp 500.000.000 | Maksimal Rp 750.000.000 |
Manfaat II : Biaya Medis dan Biaya Lainnya | ||||
2 | Biaya rawat inap karena sakit dalam perjalanan | Maksimal Rp 250.000.000 | Maksimal Rp. 500.000.000 | Maksimal Rp 750.000.000 |
3 | Biaya evakuasi medis karena kecelakaan dalam perjalanan | Maksimal Rp 100.000.000 | Maksimal Rp. 375.000.000 | Maksimal Rp 750.000.000 |
4 | Biaya tiket perjalanan seorang | Maksimal Rp. 1.000.000 | Maksimal Rp 5.000.000 | Maksimal Rp. 10.000.000 |
anggota keluarga jika Tertanggung meninggal dunia dan/atau dirawat di Rumah Sakit (minimum 4 hari) | ||||
Manfaat III : Kehilangan dan Kerusakan Bagasi dan Xxxxxx Xxxxxxx | ||||
0 | Xxxxxxxxxxx xxxxxxxxx dan kehilangan bagasi dalam perjalanan | Maksimal Rp 5.000.000 | Maksimal Rp 7.500.000 | Maksimal Rp 10.000.000 |
6 | Penggantian kerusakan dan kehilangan barang pribadi dalam perjalanan | Maksimal Rp 1.000.000 | Maksimal Rp 1.500.000 | Maksimal Rp 2.000.000 |
Manfaat IV : Ketidaknyamanan Perjalanan / Penerbangan | ||||
6 | Penggantian keterlambatan perjalanan / penerbangan : a. Santunan ketidaknyamanan (Pasal 4.1.a polis Eazy Go Pro) b. Biaya akomodasi (Pasal 4.1.b polis Eazy Go Pro) | Rp 500.000 Maksimal Rp 1.000.000 | Rp 750.000 Maksimal Rp 2.000.000 | Rp 1.000.000 Maksimal Rp 3.000.000 |
7 | Penggantian kegagalan perjalanan / penerbangan sebesar biaya tiket dan akomodasi yang telah dibayarkan (Pasal 4.1.c polis Eazy Go Pro) | Maksimal Rp 3.000.000 | Maksimal Rp 25.000.000 | Maksimal Rp 50.000.000 |
8 | Penggantian pembatalan perjalanan / penerbangan sebesar biaya tiket dan akomodasi yang telah dibayarkan (Pasal 4.2 polis Eazy Go Pro) | Maksimal Rp 5.000.000 | Maksimal Rp 7.500.000 | Maksimal Rp 10.000.000 |
Manfaat V : Tanggung Jawab Hukum Pribadi | ||||
9 | Tanggung jawab hukum pribadi (Polis Pasal 5) | Maksimal Rp 25.000.000 | Maksimal Rp 50.000.000 | Maksimal Rp 75.000.000 |
Manfaat VI : Benefit Xxxxxx | ||||
00 | Xxxxxxxx xxxx xxxx karena kecelakaan | Sebesar Rp. 1.500.00 | Sebesar Rp. 3.000.000 | Sebesar Rp. 5.000.000 |
12 | Kehilangan uang pribadi | - | Maksimal Rp. 3.000.000 | Maksimal Rp. 10.000.000 |
12 | Biaya penggantian dokumen pribadi | - | Maksimal Rp. 5.000.000 | Maksimal Rp. 10.000.000 |
13 | Penggantian kehilangan pendapatan akibat kecelakaan perjalanan | - | Maksimal sebesar 10% dari santunan kematian | Maksimal sebesar 20% dari santunan kematian |
14 | Penggantian biaya akibat pembajakan selama perjalanan | - | - | Maksimal Rp. 10.000.000 |
00 | Xxxxxxxxxxxx xxxxx kredit. | - | - | Maksimal Rp. 10.000.000 |
16 | Biaya pengobatan gigi | Maksimal Rp. 1.000.000 | Maksimal Rp. 3.000.000 | Maksimal Rp. 5.000.000 |
17 | Penggantian atas isi rumah | - | Maksimal Rp. 3.000.000 | Maksimal Rp. 5.000.000 |
18 | Risiko atas sewa kendaraan | - | - | Maksimal Rp. 2.000.000 |
19 | Kerusakan atau kehilangan perlengkapan golf | - | - | Maksimal Rp. 5.000.000 |
20 | Biaya Telepon darurat | Maksimal Rp. 1.000.000 | Maksimal Rp. 3.000.000 | Maksimal Rp. 5.000.000 |
MANFAAT LAYANAN LIMIT UNTUK SEMUA PAKET | ||||
21 | Repatriasi dengan pendamping medis (International Only) | 100 Juta | ||
22 | Pemantauan Medis | |||
23 | Biaya Pemulihan Setelah Rawat Inap | 2 juta | ||
24 | Bantuan Pengaturan Resep Pengobatan Darurat | |||
25 | Pengaturan Jaminan Deposit untuk rawat inap darurat | Sesuai paket polis |
26 | Nasihat dan Rujukan Medis 24 Jam di seluruh dunia | |
27 | Bantuan Pemulangan Jenazah karena kecelakaan | 100 juta |
28 | Pengiriman Dokter atau Spesialis | |
29 | Bantuan Pengaturan dana Pribadi Darurat | |
30 | Bantuan Rujukan Penasehat Hukum, Penterjemah / Penerjemah, kedutaan / konsulat | |
31 | Bantuan Koordinasi Klaim | |
32 | Bantuan Kehilangan Dokumen Perjalanan dan Bagasi | |
33 | Pengaturan Perjalanan ke Peserta yang memiliki Keterbatasan | |
34 | Anak tanpa pengawasan dibawah umur | |
35 | Pemulangan teman seperjalanan | |
36 | Bantuan pengaturan akibat darurat keluarga |
3. Penjelasan manfaat tersebut diatas diuraikan dalam pasal β pasal selanjutnya pada BAB ini.
PASAL 1 KECELAKAAN DIRI (MANFAAT I)
1. Penanggung akan memberikan santunan dalam hal Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan selama perjalanan, atau meninggal dunia dalam waktu dua belas (12) bulan dari tanggal Cidera jika Tertanggung mengalami Cidera selama Periode Asuransi.
2. Penanggung akan memberikan santunan dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap akibat kecelakaan selama perjalanan. Penggantian yang diberikan Penanggung sesuai dengan batas dalam tabel pertanggungan.
Lengan kanan mulai dari sendi bahu | 60% |
Lengan kiri mulai dari sendi bahu | 50% |
Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku | 50% |
Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku | 40% |
Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan | 40% |
Xxxxxx xxxx mulai dari atasnya pergelangan tangan | 30% |
Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha | 50% |
Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut | 25% |
Ibu Jari tangan kanan | 15% |
Ibu Jari tangan kiri | 10% |
Jari telunjuk tangan kanan | 10% |
Jari telunjuk tangan kiri | 8% |
Jari kelingking tangan kanan | 8% |
Jari kelingking tangan kiri | 6% |
Jari tengah atau manis tangan kanan | 5% |
Jari tengah atau manis tangan kiri | 4% |
Satu ibu jari kaki | 8% |
Satu jari kaki lainnya | 5% |
Sebelah mata | 50% |
Pendengaran pada kedua belah telinga | 50% |
Pendengaran pada sebelah telinga | 25% |
Sebelah daun telinga secara keseluruhan | 5% |
3. Jumlah maksimum dari semua manfaat untuk satu atau lebih cedera yang diderita oleh Tertanggung selama Periode Asuransi tidak boleh melebihi batas maksimum yang tercantum dalam Ikhtisar Polis atau Sertifikat Asuransi
4. Dalam hal manfaat cacat tetap telah dibayarkan, kemudian Tertanggung mengalami kematian, maka pembayaran manfaat kematian akan dikurangi dengan pembayaran manfaat cacat tetap yang telah diterima
PASAL 2
BIAYA MEDIS DAN BIAYA LAINNYA (MANFAAT II)
1. Penanggung akan memberikan santunan biaya medis, rumah sakit dan perawatan apabila Tertanggung dirawat di Rumah Sakit sebagai pasien rawat inap selama perjalanan.
2. Penanggung akan mengatur dan membayar satu tiket perjalanan pulang pergi dan biaya akomodasi untuk seorang anggota keluarga langsung dari Tertanggung, apabila Tertanggung meninggal dunia dan/atau sedang dirawat di Rumah Sakit (inpatient minimum 4 hari) sejumlah maksimal yang tertera dalam jaminan
3. Penanggung akan memberikan santunan biaya evakuasi Tertanggung ke institusi medis terdekat yang terdaftar untuk pengobatan medis yang diperlukan, Jika Tertanggung menderita suatu Kecelakaan dan/atau Penyakit selama perjalanan, dan dianggap perlu untuk mengevakuasi.
4. Penanggung akan memberi penggantian biaya yang wajar dari transportasi dan en-route perawatan medis dan perlengkapan yang harus dikeluarkan ketika kembali dari perjalanan.
5. Sarana evakuasi diatur oleh wakil yang ditunjuk, dapat meliputi penugasan dokter dan/atau perawat untuk menemani Tertanggung, ambulan udara, transportasi udara biasa, kereta api, transportasi darat atau jalur lain yang sesuai. Semua keputusan mengenai sarana transportasi dan tujuan akhir akan diputuskan oleh wakil yang ditunjuk dan hanya akan didasarkan pada kebutuhan medis.
6. Jumlah biaya yang dibayarkan Penanggung tidak dapat melebihi batas maksimum yang tercantum pada Ikhtisar Polis atau Sertifikat Asuransi.
PASAL 3
KEHILANGAN DAN KERUSAKAN BAGASI DAN BARANG PRIBADI (MANFAAT III)
1. Penanggung akan memberikan penggantian kepada Tertanggung sampai batas maksimal jumlah yang ditampilkan untuk manfaat ini, atas kehilangan atau kerusakan bagasi dan barang pribadi yang dibawa dalam perjalanan, termasuk pakaian dan barang pribadi yang dikenakan atau dibawa dalam tempat yang tertutup seperti koper, tas dan tempat penyimpanan barang bawaan lainnya yang dimiliki.
2. Kehilangan yang dijamin dalam polis ini adalah kehilangan yang terjadi atas barang termasuk tempat penyimpanan barang bawaan yang disebutkan dalam ayat 1 pasal ini dan tidak diketemukan dalam waktu 3 x 24 jam. Barang pribadi yang hilang dalam koper, tas dan tempat penyimpanan barang bawaan lainnya harus dibuktikan dengan kerusakan tempat barang tersebut.
3. Kerusakan yang dijamin dalam polis ini adalah kerusakan atas barang yang disebutkan dalam ayat 1 pasal ini dengan membuktikan kerusakannya.
4. Jika setiap barang terbukti tidak bisa diperbaiki dengan ekonomis, klaim akan ditangani dengan polis ini seolah- olah barang dinyatakan telah hilang.
5. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan atas properti yang diasuransikan yang merupakan bagian dari sepasang atau satu set, kewajiban penanggung tidak akan melebihi bagian proporsional dari nilai pada pasangan atau set tersebut.
6. Kerugian yang terjadi harus dilaporkan kepada aparat setempat di tempat terjadinya kerugian dalam waktu 24 jam setelah kejadian dan dibutuhkan pernyataan tertulis dari aparat setempat untuk mendukung klaim tersebut.
PASAL 4
KETIDAK NYAMANAN PERJALANAN / PENERBANGAN (MANFAAT IV)
1. Penanggung akan memberikan penggantian biaya / santunan dalam hal Tertanggung mengalami ketidaknyamanan akibat dari keterlambatan perjalanan yang telah direncanakan dengan menggunakan angkutan umum yang terjadwal,dengan ketentuan :
a. Untuk santunan ketidaknyamanan akibat keterlambatan diberikan sebanyak satu kali dari seluruh rangkaian perjalanan yang direncanakanapabila perjalanan mengalami keterlambatan minimal 6 jam berturut-turut sebagai akibat dari pemogokan, kerusuhan, huru hara, pembajakan, tindakan terorisme, kondisi cuaca buruk, bencana alam, kerusakan mekanis atau listrik pada Jasa Angkutan Umum
b. Apabila maskapai tidak menyediakan sarana akomodasi, Penanggung akan memberikan penggantian biaya hotel akibat keterlambatan perjalanan selama masa singgah / transit atau perjalanan pulang Tertanggung menggunakan jasa angkutan umum yang terjadwal dan terlambat lebih dari 6 jam sebagai akibat dari pemogokan , kerusuhan, huru hara, pembajakan, tindakan terorisme, kondisi cuaca buruk, bencana alam, kerusakan mekanis atau listrik pada Jasa Angkutan Umum
c. Penanggung akan memberikan penggantian biaya Perjalanan Pengganti dalam hal terjadi kegagalan perjalanan yang telah Tertanggung atur secara tertulis dalam rencana perjalanan dari jasa angkutan umum sebagai akibat dari pemogokan, kerusuhan, huru hara, pembajakan, tindakan terorisme, kondisi cuaca buruk, bencana alam, kerusakan mekanis atau listrik pada Jasa Angkutan Umum
2. Penanggung akan memberikan penggantian biaya dalam hal Tertanggung merasa perlu harus membatalkan perjalanan yang ditanggung karena sebab-sebab berikut dan terjadi dalam waktu 3 hari sebelum tanggal dimulainya perjalanan sebagai akibat dari :
a. Tertanggung meninggal, cidera fisik atau penyakit yang memerlukan perawatan intensif oleh praktisi medis.
b. Tertanggung menerima panggilan untuk menjadi saksi di pengadilan, melakukan tugas sebagai juri pengadilan atau karantina yang wajib Tertanggung lakukan.
c. Terjadinya pemogokan, kerusuhan, huru hara, tindakan terorisme yang tidak diduga sebelumnya atau kondisi cuaca yang merugikan di tempat tujuan yang direncanakan yang timbul dari situasi diluar kendali Tertanggung dalam waktu 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.
d. Kerusakan parah yang dialami oleh rumah tinggal Tertanggung di Indonesia yang diakibatkan oleh Kebakaran, Banjir atau Kemalingan dalam waktu3 hari sebelum keberangkatan.
3. Penanggung akan mengganti uang Tertanggung sampai batas maksimal jumlah untuk bagian ini secara proporsional yang tidak bisa ditarik kembali dari biaya yang dibayar di muka dari Perjalanan,akibat tidak terlaksananya secara penuh jadwal perjalanan yang telah diatur sebelumnya, sebagaimana yang ditunjukkan pada bukti pembayaran, dihitung prorata dengan lengkap untuk setiap hari perjalanan yang batal, termasuk tambahan biaya akomodasi hotel yang wajar dan biaya pemulangan ke tempat keberangkatan awal yang harus dan mau tidak mau timbul, karena Pengurangan Perjalanan yang diperlukan dan tidak dapat dihindari, karena:
a. Cedera Berat atau Penyakit Serius
b. Kematian tak terduga, Xxxxxx atau Penyakit Serius dari Keluarga Dekat Tertanggung atau teman perjalanan yang mengakibatkan Tertanggung ditinggalkan tanpa teman perjalanan.
c. Kejadian yang tidak terduga akibat pemogokan atau kerusuhan yang timbul dari keadaan di luar kendali Tertanggung pada tempat tujuan
d. Kerusakan serius pada tempat tinggal utama Tertanggung di Indonesia dari kebakaran, banjir atau bencana alam semacam itu (gempa bumi, topan dll), yang membuat Tertanggung tidak melanjutkan perjalanan Tertanggung yang telah dijadwalkan.
e. Saksi, surat panggilan atau layanan juri yang tidak diketahui Tertanggung sebelum mengambil Sertifikat Asuransi atau Polis.
f. Pembajakan terhadap alat angkutan umum di mana Anda berada di dalamnya sebagai penumpang.
4. Penanggung akan membayar sampai dengan batas maksimum yang ditentukan dalam Polis atau Sertifikat Asuransi.
PASAL 5
TANGGUNG JAWAB HUKUM PRIBADI (MANFAAT V)
1. Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung untuk kewajiban hukum Tertanggung kepada pihak ketiga yang timbul atas cedera badan atau kematian akibat kecelakaan atau kerusakan harta benda, selama Periode Asuransi selama perjalanan.
2. Batas penggantian Penanggung sebagaimana jumlah yang tercantumdalam tabel manfaat atau Sertifikat Asuransi.
PASAL 6
BENEFIT EKSTRA (MANFAAT VI)
1. Repatriasi dan Santunan Uang Duka
Dalam hal terjadi kematian saat perjalanan akibat kecelakaanyang tidak dikecualikan dalam polis ini, maka Penanggung akan memberikan benefit ekstra sebagai berikut :
a. Bantuan Pemulangan Jenazah atau Penguburan Jenazah ( Non Schengen Countries)
Apabila peserta meninggal dunia pada saat pergi berlibur atau melakukan perjalanan dinas, maka AdMedika akan memberikan jasa layanan untuk membantu mendapatkan ijin yang diperlukan untuk proses pemulangan jenazah ke negara domisili peserta, apabila jenazah peserta tidak dipulangkan ke Negara domisili peserta, maka AdMedika akan melakukan tindakan alternatif berupa pemakaman jenazah atau kremasi dilokasi tempat kejadian. Biaya yang dibayarkan tidak lebih dari IDR 100,000,000 (seratus juta Rupiah) dan apabila melebihi batas maksimum biaya yang telah ditentukan, maka kelebihan biaya yang terjadi akan ditanggung oleh asuransi perjalanan, atau keluarga peserta.
b. Santunan Uang Duka
Penanggung akan memberikan santunan uang duka sebesar yang tercantum dalam iktisar polis atau Sertifikat Asuransi.
2. Uang Pribadi & Dokumen Perjalanan
a. Penanggung akan mengganti kehilangan uang pribadi Tertanggung yang timbul dari perampokan, pembongkaran, pencurian selama periode asuransi sampai batas maksimal jumlah yang tercantum dalam ikhtisar polis
b. Penanggung akan membantu layanan pengurusan penggantian Dokumen Perjalanan yang hilang selama periode asuransi.
Peristiwa tersebut harus dilaporkan kepada aparat yang berwenang setempat di tempat kerugian dalam waktu 24 jam setelah kejadian dan surat keterangan dari aparat berwenang harus diperoleh untuk mendukung klaim tersebut.
3. Kehilangan Pendapatan (Maksimum 12 minggu)
a. Penanggung akan membayar sejumlah maksimum batasan untuk bagian ini,jika Tertanggung mengalami cidera selama perjalanan yang dijamin dan telah disahkan oleh praktisi medis bahwa dinyatakan Tertanggung tidak sanggup untuk melakukan pekerjaan sehari-hari karena cidera tersebut setelah kembali ke Indonesia.
b. Manfaat diberikan kepada Tertanggung berdasarkan pendapatan harian yang hilang karena tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-hari akibat cidera sebagaimana disebutkan dalam ayat 3 huruf a tersebut diatas.
c. Perlindungan ini tidak berlaku bagi Tertanggung yang tidak mempunyai pekerjaan, sudah pensiun ataupun wiraswasta.
4. Pembajakan Pesawat
Penanggung akan membayar Tertanggung manfaat tunai sampai batas jumlah maksimum untuk Bagian untuk setiap dua belas (12) jam penuh jika alat angkut umum terjadwal di mana Tertanggung bepergian selama Periode Asuransi dibajak.
5. Perlindungan Kartu Kredit
Dalam hal Tertanggung mengalami cidera badan yang mengakibatkan kematian sebagai akibat dari kecelakaan yang ditanggung yang terjadi pada saat perjalanan, Penanggung akan membayar tagihan kartu kredit atas pembayaran yang telah dilakukan dengan kartu kredit Tertanggung, dengan jumlah maksimal sesuai yang tertera dalam Polis atau Sertifikat Asuransi
6. Pengobatan Gigi
Penanggung akan membayar penggantian kepada Tertanggung biaya pengobatan gigi , biaya operasi, karena kecelakaan termasuk pengobatan tradisional yang dialami / terjadi selama dalam perjalanan diluar negeri.
7. Penggantian atas isi rumah
Penanggung akan membayar kepada Tertanggung kerusakan akibat kebakaran atas isi rumah pada saat Tertanggung sedang tidak ada dirumah karena melakukan perjalanan
8. Risiko atas sewa kendaraan
Penanggung memberikan penggantian dari risiko sendiri Tertanggung oleh karena kerusakan atau kehilangan akibat kecelekaan dari kendaraan yang disewa oleh Tertanggung
9. Kerusakan atau kehilangan perlengkapan golf
Penanggung memberikan santunan kepada Tertanggung atas kerusakan/kehilangan perlengkapan selama dalam perjalanan
10. Biaya telepon darurat
Penanggung memberikan biaya pulsa telepon kepada Tertanggung hanya untuk kondisi darurat medis atau perjalanan darurat
11. Bantuan Pengaturan Resep atas Pengobatan Darurat ( Non Schengen Countries)
Saat bepergian dan Peserta dalam pengobatan medis, AdMedika akan mengatur resep darurat apabila pengobatan tidak tersedia di lokasi terdekat bilamana dimungkinkan dan di ijinkan oleh hukum, dengan ijin dokter yang meresepkan pengobatan, akibat terjadinya kehilangan atau kehabisan obat. Biaya obat di tanggung oleh Peserta.
12. Pemantauan Medis ( Non Schengen Countries)
AdMedika akan mendapatkan form informasi medis berdasarkan persetujuan dari peserta yang menyatakan bahwa XxXxxxxx diperkenankan untuk berkomunikasi dengan dokter yang merawat, agar dapat mengetahui perawatan medis yang telah dilakukan dan keluarga peserta berhak untuk mendapatkan informasi medis terkait kondisi peserta dan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
13. Biaya Pemulihan Setelah Rawat Inap ( Non Schengen Countries)
Setelah peserta keluar dari perawatan medis rawat inap yang disertai proses evakuasi atau repatriasi dengan pengawasan medis oleh AdMedika, maka AdMedika akan membayarkan hingga IDR 2,000,000.- (dua juta Rupiah)) atas tagihan yang ditujukan atas biaya yang terjadi selama periode pemulihan berdasarkan rekomendasi terkait pemulihan medis peserta terhadap fasilitas diluar kediaman peserta atau keluarga peserta. Jasa layanan ini berlaku 30 hari sejak tanggal peserta di evakuasi atau repatriasi dengan pengawalan medis.
14. Pengaturan Jaminan Deposit Rumah Sakit untuk Rawat Inap Darurat di Luar Negeri (Non Schengen Countries) AdMedika akan membantu untuk mengatur jaminan atau transfer dana talangan atas nama peserta sebesar IDR 100,000,000 (seratus Juta Rupiah) sebagai persyaratan deposit rawat inap darurat di rumah sakit yang telah menjalin hubungan kerjasama dengan AdMedika atau rumah sakit yang telah menjalin hubungan kerjasama dengan rekanan XxXxxxxx apabila dimungkinkan, dengan mendapatkan jaminan rawat inap asuransi kesehatan/perjalanan, perusahaan bekerja atau keluarga peserta. Peserta bertanggung jawab atas seluruh biaya rawat inap yang terjadi.
15. Nasehat dan Rujukan Medis 24 Jam di Seluruh Dunia ( Non Schengen Countries)
Peserta dapat menghubungi Alarm Center 24 Jam dengan nomor +62-21-8066 2206 untuk mendapatkan evaluasi kondisi peserta dari tenaga ahli kesehatan yang professional di AdMedika bagi peserta yang memerlukan konsultasi, rujukan dan tindakan lanjutan.
16. Pengiriman Dokter dan Spesialis
Penanggung akan membantu menyediakan dan mengirimkan dokter dan spesialis dalam hal Tertanggung memerlukan karena sesuatu hal yang diperlukan
17. Bantuan Pengaturan Dana Pribadi Darurat
Penanggung akan memberikan bantuan konsultasi dan koordinasi dalam hal Penanggung memerlukan dana pribadi darurat selama dalam perjalanan
18.Bantuan Rujukan Penasehat Hukum, Penterjemah / Penerjemah, Kedutaan / konsulat
Penanggung akan memberikan bantuan konsultasi dan koordinasi dalam hal Tertanggung memerlukan PenasehatHukum, Penterjemah/Penerjemah, kedutaan/konsulat selama dalam perjalanan
19. Bantuan Koordinasi Klaim
Penanggung akan memberikan bantuan koordinasi klaim dalam hal terdapat pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengajuan klaim
20.Bantuan Kehilangan Dokumen Perjalanan dan Bagasi
Penanggung akan memberikan bantuan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal Tertanggung mengalami kehilangan dokumen perjalanan dan bagasi
21. Pengaturan Perjalanan ke Peserta yang memiliki Keterbatasan
Penanggung akan mengurus dan membayar satu tiket kelas ekonomi sekali jalan untuk mendatangkan keluarga atau seseorang yang ditunjuk oleh Tertanggung untuk menemani Tertanggung yang memiliki keterbatasan.
22.Bantuan Pengawasan dan Pemulangan Anak Dibawah Umur
Penanggung akan mengurus dan membayar satu tiket kelas ekonomi sekali jalan untuk pemulangan seorang anak di bawah umur (dibawah 18 tahun) ke Negara asal atau Negara tempat tinggal jika anak tersebut ditinggalkan tanpa pengawasan karena Tertanggung sakit, mengalami kecelakaan atau menjalani evakuasi medis darurat.
23. Pemulangan teman seperjalanan
Penanggung akan mengurus dan membayar satu tiket kelas ekonomi sekali jalan untuk pemulangan seorang teman seperjalanan.
24. Bantuan pengaturan akibat darurat keluarga
Penanggung akan memberikan bantuan konsultasi dan koordinasi dalam hal Tertanggung mengalami darurat keluarga selama dalam perjalanan
BAB III PENGECUALIAN
PASAL 7 PENGECUALIAN UMUM
Penanggung tidak memberikan penggantian kerugian / santunan kepada Tertanggung terhadap tuntutan klaim sebagai berikut :
1. Dihasilkan dari sakit atau kondisi yang sudah ada sebelumnya seperti yang didefinisikan dalam definisi Umum.
2. Akibat dari kehamilan termasuk melahirkan, operasi caesar, aborsi, keguguran dan komplikasi terkait semua kecuali keguguran karena Kecelakaan.
3. Jika Tertanggung bepergian bertentangan dengan saran seorang praktisi medis atau untuk tujuan mendapatkan perawatan medis.
4. Langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, terjadi melalui atau sebagai konsekuensi dari
a. pengobatan Penyakit mental, gangguan kejiwaan, cedera atau penyakit yang sengaja ditimbulkan sendiri, alkoholisme atau penggunaan obat (selain obat yang diminum sesuai dengan pengobatan yang ditentukan dan diarahkan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar, tetapi tidak untuk pengobatan obat kecanduan), AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau ARC (AIDS Related Complex), paparan terhadap bahaya yang tidak perlu (kecuali dalam upaya untuk menyelamatkan hidup manusia).
b. nuklir fisi, nuklir fusi atau kontaminasi radioaktif.
c. perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (apakah perang dinyatakan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer atau dirampas atau penyitaan atau nasionalisasi atau permintaan atau kehancuran atau kerusakan harta benda oleh atau atas perintah Pemerintah atau penguasa umum setempat atau huru-hara melalui atau oleh media massa umum.
5. Apabila Tertanggung terlibat dalam angkatan laut, militer, pelayanan angkatan udara atau operasi, atau percobaan segala bentuk transportasi, lepas pantai atau pertambangan, foto udara atau penanganan bahan peledak.
6. Sehubungan dengan penghilangan misterius
7. Sehubungan dengan kerugian yang tidak dapat dijelaskan
8. Dengan cara apapun yang disebabkan atau dikontribusikan oleh aksi terorisme yang melibatkan penggunaan atau pelepasan atau ancaman dari senjata nuklir atau perangkat atau kimia atau agen biologi. Untuk tujuan pengecualian ini aksi terorisme berarti suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan kekuatan atau kekerasan dan/atau ancaman, dari setiap orang atau kelompok orang, baik
sendiri bertindak atau atas nama atau berkaitan dengan organisasi atau pemerintah, berkomitmen untuk tujuan politik, agama, ideologis atau etnis atau alasan termasuk maksud untuk mempengaruhi pemerintah dan/atau untuk menempatkan publik, atau bagian dari publik, dalam rasa takut.
PASAL 8 PENGECUALIAN KHUSUS
1. Wilayah / Negara yang tidak dijamin dalam polis Eazy Go Pro :
a. Wilayah / Negara yang sedang mengalami peperangan / konflik / ditetapkannya travel warning atau travel advisory oleh Kementrian Luar Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia.
b. Negara yang termasuk dalam Kategori Schengen Visa tidak berlaku manfaat layanan sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 ayat 1 a, ayat 12 s /d 16
2. Pengecualian Untuk Manfaat I : Kecelakaan Diri
Penanggungtidakakanmembayarklaim yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, terjadi melalui, atau sebagai akibat dari
a. Partisipasi dalam olahraga profesional atau dalam permainan dan olahraga dimana Tertanggung akan mendapatkan remunerasi, donasi, sponsor atau penghasilan apapun.
b. Kegiatan bawah air yang membutuhkan penggunaan peralatan pernapasan buatan kecuali diving rekreasi scuba di bawah pengawasan seorang instruktur selam yang berkualitas.
c. Kecelakaan ketika sedang mengendarai atau membonceng sepeda motor, terlibat dalam balap, rally motor dan kompetisi, gunung (cukup membutuhkan penggunaan tali), panjat tebing dan hiking / trekking didaerah terpencil kecuali dengan panduan berlisensi, pot-holing, penerbangan selain sebagai penumpang yang membayar dalam pesawat terbang yang disediakan dan dioperasikan oleh sebuah maskapai penerbangan atau perusahaan udara yang diberi ijin untuk transportasi regular tersebut dan setiap kegiatan yang melibatkan Tertanggung di udara (apakah ditangguhkan atau tidak).
3. Pengecualian Untuk Manfaat II : Manfaat Medis Dan Biaya Lainnya Penanggung tidak akan membayar klaim sehubungan dengan
a. Luka yang timbul secara bertahap dari suatu sebab pada Tertanggung.
b. Makanan dan biaya insidental lainnya kecuali yang dikeluarkan oleh Tertanggung selama rawat inap untuk perawatan medis di lembaga medis yang terdaftar.
c. Layanan yang tidak disetujui dan diatur oleh perwakilan resmi perusahaan, kecuali bahwa penanggung berhak untuk mengesampingkan pengecualian ini jika Tertanggung atau teman perjalanan karena alasan di luar kendali Tertanggung tidak bisa memberitahu perwakilan resmi selama situasi darurat. Dalam kondisi apapun, penanggung hanya akan mengganti uang Tertanggung atas biaya yang akan dikeluarkan untuk layanan yang diatur dan diberikan oleh wakil yang ditunjuk dalam situasi yang sama.
d. Perawatan apapun yang dilakukan atau diperintahkan oleh orang yang bukan merupakan Praktisi Medis Berkualifikasi.
e. Penyakit Kronis
f. Medical Check Up bila tidak ada diagnosa gangguan kesehatan
4. Pengecualian Untuk ManfaatIII : Bagasi Pribadi
Penanggung tidak akan membayar klaim sehubungan dengan
a. Kehilangan atau kerusakan pada saat berada dalam pengawasan maskapai penerbangan atau operator lain, kecuali segera dilaporkan pada penemuan dan dalam kasus maskapai penerbangan diperoleh Laporan Ketidakteraturan Properti.
b. Kehilangan atau kerusakan yang timbul dari keterlambatan atau penyitaan atau penahanan oleh Bea Cukai atau pejabat lainnya.
c. Kehilangan atau kerusakan pada prangko, dokumen (selain yang khusus disebutkan, uang pribadi dan dokumen perjalanan) atau lensa kontak atau lensa kornea atau kerusakan pada barang yang mudah pecah atau rapuh.
d. Barang usaha atau contoh atau properti milik Pemberi Kerja dari Tertanggung.
e. Keausan normal, penurunan bertahap, ngengat, kutu, sifat melekat, kerusakan mekanis atau listrik atau kekacauan atau kerusakan yang terjadi karena setiap proses yang yang dilakukan oleh Tertanggung untuk memperbaiki, membersihkan atau mengubah properti apapun.
f. Biaya mereproduksi data yang direkam dalam kaset, kartu, cakram atau lainnya.
g. Kehilangan atau kerusakan harta benda yang ditanggung dengan polis asuransi lain, atau diganti oleh hotel, operator lain atau pihak lain.
h. Kehilangan atau pencurian properti yang ditinggalkan di tempat umum atau sebagai akibat dari kelalaian Tertanggung untuk berhati-hati dan tindakan pencegahan untuk pengamanan dan keamanan barang tersebut.
i. Kehilangan pada bagasi Tertanggung yang dikirim terlebih dahulu atau dikirim secara terpisah.
j. Kehilangan yang tidak dapat dijelaskan dan misterius.
5. Pengecualian Untuk Manfaat IV : Keterlambatan Perjalanan / Penerbangan
Penanggung tidak akan membayar klaim yang timbul secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh
a. Kegagalan untuk check-in sesuai dengan jadwal yang diberikan kepada Tertanggung dan mendapatkan konfirmasi tertulis dari operator atau agen yang menangani dengan jumlah jam keterlambatan tertentu serta alasan untuk keterlambatan tersebut.
b. Pemogokan atau tindakan industri yang ada pada tanggal asuransi ini dibeli oleh Tertanggung.
c. Keterlambatan tiba di bandara atau pelabuhan setelah waktu check-in atau boarding (kecuali untuk keterlambatan karena pemogokan atau tindakan industri).
d. Kegagalan untuk memberitahu agen perjalanan / tur atau operator transportasi atau akomodasi untuk segera membatalkan atau mengurangi pengaturan perjalanan.
e. Kerugian yang dijamin oleh skema asuransi yang lainnya, program pemerintah atau yang akan dibayar atau dikembalikan oleh hotel, maskapai, agen perjalanan atau penyedia lain dari perjalanan dan/atau akomodasi.
f. Keengganan Tertanggung untuk melakukan perjalanan dan atau karena keadaan keuangan.
6. Pengecualian Untuk Manfaat V : Tanggung Jawab Pribadi
Penanggung tidak akan membayar klaim yang muncul dari, sebagai konsekuensi dari:
a. Kewajiban majikan, kewajiban kontraktual atau kewajiban kepada anggota keluarga Tertanggung.
b. Hewan dan properti milik Tertanggung dalam penjagaan perawatan atau control
c. setiap tindakan yang disengaja, berbahaya atau melanggar hukum.
d. Keperluan perdagangan, usaha atau profesi.
e. Kepemilikan atau pendudukan tanah atau bangunan (selain dari hanya menempati kediaman sementara).
f. Kepemilikan atau penggunaan kendaraan, kendaraan berpedal, pesawat atau perahu.
g. Biaya hukum yang timbul dari proses perkara kriminal.
h. Pengaruh minuman keras, naik gunung, ski-balap di acara besar, ski-jumping, hoki es, penggunaan kerangka atau kereta luncur es, mengendarai atau mengemudi dalam balapan atau demonstrasi atau penggunaan senjata api.
i. Keputusan yang tidak dalam kesempatan pertama disampaikan oleh atau diperoleh dari Pengadilan yang berwenang di Indonesia.
7. Pengecualian untuk klarifikasi IT Polis ini tidak menjamin :
a. Kehilangan atau kerusakan pada data atau perangkat lunak, khususnya perubahan yang merugikan dalam data, perangkat lunak atau program komputer yang disebabkan oleh penghapusan, korupsi atau deformasi struktur asli dan kerugian gangguan usaha yang timbul dari kehilangan atau kerusakan. Meskipun dalam pengecualian ini, kehilangan atau kerusakan data atau perangkat lunak yang merupakan akibat langsung dari kerusakan fisik yang diasuransikan untuk properti akan dijamin.
b. Kerugian atau kerusakan akibat dari adanya penurunan fungsi, ketersediaan, jangkauan penggunaan atau akses data, perangkat lunak atau program komputer, dan semua kerugian gangguan usaha akibat kerugian atau kerusakan.
BAB IV KONDISI UMUM
PASAL 9 BATAS GEOGRAFIS
1. Pertanggungan ini berlaku di seluruh dunia kecuali pada Negara / wilayah sebagaimana dikecualikan dalam pengecualian khusus polis Eazy Go Pro.
2. Tertanggung harus berdomisili di Indonesia.
3. Tertanggung menjamin bahwa bepergian tidak bertentangan dengan saran dari Praktisi Medis Berkualifikasi atau bukan untuk tujuan mendapatkan perawatan medis.
PASAL 10 PERIODE ASURANSI
1. Periode asuransi efektif pada tanggal saat dimulainya perjalanan atau pada saat meninggalkan kota / Negara sampai dengan tanggal perjalanan berakhir atau pada saat tiba di kota / Negara yang disebutkan dalam polis.
2. Tanggal dan waktu penerbitan polis berarti tanggal dan waktu penerbitan Polis ini sebagaimana ditentukan Sehubungan dengan semua bagian lainnya, pertanggungan dimulai pada saat Tertanggung meninggalkan tempat tinggal atau tempat usaha di Indonesia (mana yang lebih terakhir) untuk memulai perjalanan dan berakhir pada:
a. saat kembali ke tempat tinggal atau tempat usaha di Indonesia, atau;
b. berakhirnya Sertifikat Asuransi atau Polis ini, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam hal apapun perjalanan dimulai tidak lebih dari tiga (3) jam sebelum waktu keberangkatan yang dipesan atau berhenti lebih dari tiga (3) jam setelah kembali ke Indonesia. Perjalanan termasuk perjalanan kembali ke Indonesia selama Masa Asuransi
4. Perjalanan lebih dari 180 hari tidak dijamin dalam polis.
PASAL 11 KLARIFIKASI IT
1. Properti kerusakan tercakup dalam Polis ini berarti kerusakan fisik pada properti.
2. Kerusakan fisik pada properti tidak termasuk kerusakan pada data atau perangkat lunak, khususnya perubahan yang merugikan dalam program data, perangkat lunak atau komputer yang disebabkan oleh penghapusan, korupsi atau deformasi dari struktur aslinya.
PASAL 12 KONDISI HUKUM
1. Polis ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan Hukum Indonesia.
2. Sertifikat Asuransi dan Polis ini harus dibaca bersama-sama dan setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang melekat dalam setiap bagian dari Sertifikat Asuransi atau Polis ini mengandung arti yang sama dimanapun yang muncul.
3. Keharusan mematuhi dan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan polis ini oleh Tertanggung atau orang yang bertindak atas nama Tertanggung sejauh mereka berhubungan dengan apa yang harus dilakukan atau dipatuhi oleh Tertanggung atau orang yang bertindak atas nama Tertanggung adalah prasyarat atas kewajiban Penanggung untuk melakukan setiap pembayaran berdasarkan Polis ini.
4. Tertanggung harus bertindak dengan cara yang bijaksana dan memberikan perhatian yang memadai atas keamanan dan pengawasan properti Tertanggung seolah-olah tidak diasuransikan dan untuk mencegah kehilangan, kerusakan, kecelakaan, cedera atau penyakit.
5. Jika Tertanggung mengajukan klaim yang tidak jujur curang atau sengaja dibesar-besarkan atau membuat pernyataan palsu untuk mendukung klaim, penanggung dapat membatalkan Polis atau menolak untuk membayar klaim.
PASAL 13 KLAIM
1. Pemberitahuan Klaim:
Jika terjadi sesuatu yang dapat menyebabkan Tertanggung mengajukan klaim, Tertanggung wajib memberitahukan penanggung secara tertulis sesegera mungkin sejak terjadinya musibah selambat - lambatnya 14 hari sejak berakhirnya Masa Asuransi yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi.
a. Dalam hal atau kerusakan bagasi atau kehilangan Uang, segera memberitahukan secara tertulis kepada aparat setempat, pengurus hotel, perusahaan transportasi atau otoritas terminal transportasi dalam waktu 24 jam dan mendapatkan bukti laporannya dari otoritas tersebut.
b. Tanpa persetujuan tertulis dari Penanggung, Tertanggung tidak boleh mengakui kewajiban atau memberikan pernyataan atau usaha lain yang mengikat Tertanggung. Penanggung berhak untuk melakukan semua proses yang timbul dari atau sehubungan dengan klaim atas nama Tertanggung dan untuk menginstruksikan pengacara pilihan penanggung sendiri untuk tujuan ini.
c. Jika Tertanggung melaporkan klaim, maka Penanggung dapat meminta kepada Tertanggung melakukan beberapa hal dibawah ini (bila diperlukan) :
1.c.1. Pemeriksaan medis atas biaya Tertanggung dalam mendukung semua klaim yang berkaitan dengan Cedera atau Penyakit.
1.c.2. Mengatur pemeriksaan bedah mayat dengan biaya Penanggung.
1.c.3. Penanggung mengambil alih dan melakukan pembelaan atau penyelesaian klaim atas nama Tertanggung
1.c.4 Dengan biaya Penanggung mengambil tindakan atas nama Tertanggung untuk mendapatkan kompensasi dari setiap orang yang bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, kematian atau Cedera dan atas kewenangan penanggung menyelesaikan proses.
2. Dokumen pendukung klaim :
a. Dokumen umum :
- Copy KTP Tertanggung
- Copy passport (khusus untuk perjalanan keluar negeri)
- Tiket alat transportasi perjalanan
- Formulir klaim yang telah diisi
- Kuitansi dan informasi serta bukti lainnya yang mungkin diperlukan dan wajib telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau Indonesia atas biaya Tertanggung.
b. Dokumen khusus
No | Jenis Dokumen | A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P |
1 | Polis Asuransi (Asli /Fotocopy) | * | * | * | * | * | * | * | * | * | * | * | * | * | * | * | |
2 | Foto Copy KTP | * | * | * | * | * | * | * | * | * | |||||||
3 | Asli/Copy Kuitansi pengobatan | * | |||||||||||||||
4 | Foto Xxxx/cacat badan / sakit | * | * | ||||||||||||||
5 | Copy KTP Ahli Waris | * | |||||||||||||||
6 | Surat Keterangan Ahli Waris | * | |||||||||||||||
7 | Asli/Copy surat keterangan dan kuitansi dari instalansi medis | * | * | * | |||||||||||||
8 | Surat Keterangan dan kehilangan bagasi dan barang pribadi | * | |||||||||||||||
9 | Surat Keterangan dari Maskapai | * | * | ||||||||||||||
00 | Xxxxx Xxxxxxxxxx xxxxxxxxx / xxxxxxxxxx dari Aparat setempat | * | * | * | * | * | |||||||||||
11 | Foto kerusakan tas, koper untuk jenis klaim kehilangan barang pribadi yang tersimpan dalam koper, tas, atau untuk klaim kerusakan koper, tas itu sendiri | * | |||||||||||||||
12 | Kuitansi perbaikan koper, tas untuk klaim kerusakan koper, tas. | * | |||||||||||||||
13 | Surat keterangan keterlambatan perjalanan dari maskapai penerbangan / Kereta minimal 4 jam setelah jadwal yang seharusnya | * | |||||||||||||||
14 | Surat tuntutan dari Pihak ketiga kepada Tertanggung | * | |||||||||||||||
15 | Identitas Pihak ketiga yang melayangkan tuntutan kepada Tertanggung | * | |||||||||||||||
16 | Bukti Perjalanan / Invoice konfirmasi atau tiket perjalanan | * | * | ||||||||||||||
17 | Surat keterangan kepolisian | * | |||||||||||||||
18 | Tagihan terakhir kartu kredit | * | |||||||||||||||
19 | Asli/Foto copy lisensi pengendara dari Negara setempat | * | |||||||||||||||
20 | Tagihan terakhir pulsa yang dituju |
KETERANGAN
A. Klaim Kecelakaan Diri
B. Klaim Biaya medis non kecelakaan dan biaya lain
C. Klaim kerusakan dan kehilangan bagasi dan barang pribadi D Klaim ketidaknyamanan perjalanan / penerbangan
E. Klaim tanggung jawab hukum pribadi
F. Uang Pribadi & Dokumen Perjalanan
G Kehilangan Pendapatan (Maksimum 12 minggu)
H. Pemulangan Anak Dibawah Umur
I. Pembajakan Pesawat
J Perlindungan Kartu Kredit
K. Pengobatan Gigi
L. Penggantian atas isi rumah
M. Risiko atas sewa kendaraan
N. Kerusakan atau kehilangan perlengkapan golf
O. Biaya telepon darurat
3. Semua manfaat berdasarkan Polis ini harus dibayarkan kepada Tertanggung. Dalam hal kematian Tertanggung maka penerima manfaat adalah ahli waris yang disebutkan dalam polis.
Pembayaran tersebut merupakan pembayaran penuh dan terakhir bagi Penanggung. Manfaat yang dibayar berdasarkan Polis ini adalah dalam mata uang Rupiah Indonesia.
4. Pembayaran klaim dilakukan selambat lambatnya 30 hari sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar oleh penanggung..
5. Jika Penanggung menyatakan bahwa dengan alasan pengecualian ini klaim yang diajukan tidak tercakup oleh asuransi ini, maka menjadi beban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.
PASAL 14 KONTRIBUSI DAN SUBROGASI
1. Kontribusi: Jika ada asuransi lain yang menanggung kerugian kerusakan, atau kewajiban yang sama penanggung akan membayar proporsi klaim yang menjadi bagian penanggung. Namun ini, tidak akan berlaku untuk jaminan Kecelakaan Diri.
2. Subrogasi: Tertanggung dengan biaya penanggung melakukan dan setuju melakukan dan diijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang dianggap perlu atau cukup diperlukan oleh penanggung untuk tujuan menegakkan hak dan upaya hukum atau memperoleh bantuan atau ganti rugi dari pihak lain yang penanggung akan berhak atau akan disubrogasi, setelah perusahaan membayar atau membuat baik kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini, apakah tindakan dan sesuatu akan menjadi atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau setelah Tertanggung memperoleh ganti rugi dari penanggung.
PASAL 15
PEMBATALAN DAN PENGEMBELIAN PREMI
1. Dalam hal pembatalan perjalanan yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2, maka Tertanggung harus menyampaikan pembatalan tersebut kepada Penanggung. Penanggung akan mengembalikan premi sebesar nilai premi setelah dikurangi biaya akuisisi dan biaya administrasi, kecuali dalam hal telah diberikan penggantian biaya atau pembayaran klaim.
2. Dalam hal total premi tidak dibayar dan benar-benar diterima seluruhnya oleh Penanggung (atau perantara melalui siapa polis ini diberlakukan) pada saat atau sebelum tanggal dimulainya disebut di atas, maka polis, Sertifikat Asuransi dan endorsemen akan segera dibatalkan dan tidak ada manfaat apapun akan dibayar oleh Penanggung. Setiap pembayaran yang diterima setelah itu tidak memiliki efek apapun pada pembatalan Sertifikat, Polis Asuransi dan endorsemen.
PASAL 16 PEMBAYARAN PREMI
1. Total premi harus dibayar dan benar-benar diterima seluruhnya oleh Penanggung (atau perantara melalui siapa polis ini diberlakukan) pada saat atau sebelum tanggal awal pertanggungan berdasarkan Polis, Sertifikat Asuransi, atau endorsemen.
2. Pembayaran premi dilakukan melalui giro atau Transfer ke Rekening Penanggung
PASAL 17 MATA UANG
1. Mata uang yang dicantumkan dalam ikhtisar polis adalah mata uang Rupiah atau mata uang lain yang disepakati oleh Penanggung dan Tertanggung.
2. Dalam hal ditetapkan mata uang selain Rupiah, maka nilai tukar yang digunakan adalah kurs tengah untuk uang kertas yang diumumkan oleh Bank Indonesia pada tanggal transakti dan dicapainya kesepakatan antara Penanggung dan Tertanggung
3. Setiap transaksi atau pembayaran yang berkaitan dengan polis akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
PASAL 18 PERSELISIHAN
1. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini.
A. LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
B. PENGADILAN
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia
PASAL 19 PENUTUP
1. Isi polis ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
2. Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.