Common use of MEDIA INFORMASI REKENING Clause in Contracts

MEDIA INFORMASI REKENING. 2.5.1 Media Informasi Rekening terdiri dari (i) Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) yaitu Media Informasi Rekening yang dicetak; (ii) Rekening Koran Elektronik (E-Statement) yaitu Media Informasi Rekening yang dicetak secara elektronik; (iii) Buku Tabungan (Passbook) yaitu Media Informasi Rekening yang diberikan kepada Nasabah dalam bentuk buku tabungan. Informasi lebih lanjut mengenai masing-masing Media Informasi Rekening dapat diketahui Nasabah melalui xxx.xxxxxxxxxxx.xxx. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui jika Bank berhak sewaktu-waktu untuk mengubah jenis Media Informasi Rekening yang sebelumnya telah dipilih atau ditentukan oleh Nasabah dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Appears in 3 contracts

Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com, www.permatabank.com

MEDIA INFORMASI REKENING. 2.5.1 2.5.1. Media Informasi Rekening terdiri dari (i) Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) yaitu Media Informasi Rekening yang dicetak; (ii) Rekening Koran Elektronik (E-E- Statement) yaitu Media Informasi Rekening yang dicetak secara elektronik; (iii) Buku Tabungan (Passbook) yaitu Media Informasi Rekening yang diberikan kepada Nasabah dalam bentuk buku tabungan. Informasi lebih lanjut mengenai masing-masing Media Informasi Rekening dapat diketahui Nasabah melalui xxx.xxxxxxxxxxx.xxx. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui jika Bank berhak sewaktu-waktu untuk mengubah jenis Media Informasi Rekening yang sebelumnya telah dipilih atau ditentukan oleh Nasabah dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Appears in 2 contracts

Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com

MEDIA INFORMASI REKENING. 2.5.1 2.5.1. Media Informasi Rekening terdiri dari (i) Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) yaitu Media Informasi Rekening yang dicetak; (ii) Rekening Koran Elektronik (E-E- Statement) yaitu Media Informasi Rekening yang dicetak secara elektronik; (iiielektronik;(iii) Buku Tabungan (Passbook) yaitu Media Informasi Rekening yang diberikan kepada Nasabah dalam bentuk buku tabungan. Informasi lebih lanjut mengenai masing-masing Media Informasi Rekening dapat diketahui Nasabah melalui xxx.xxxxxxxxxxx.xxx. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui jika Bank berhak sewaktu-waktu untuk mengubah jenis Media Informasi Rekening yang sebelumnya telah dipilih atau ditentukan oleh Nasabah dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Appears in 2 contracts

Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com