Common use of MEDIA INFORMASI REKENING Clause in Contracts

MEDIA INFORMASI REKENING. 2.5.1 Media Informasi Rekening terdiri dari (i) Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) yaitu Media Informasi Rekening yang dicetak dan dikirimkan kepada Nasabah melalui alamat surat menyurat yang ditetapkan Nasabah dan terdaftar pada Bank; (ii) Rekening Koran Elektronik (E-Statement) yaitu Media Informasi Rekening yang dikirimkan kepada Nasabah melalui surat elektronik (electronic mail) ke alamat e-mail yang ditetapkan Nasabah dan terdaftar pada Bank dan dapat secara langsung diunduh Nasabah melalui PermataNet dan (iii) Buku Tabungan (Passbook) yaitu Media Informasi Rekening yang diberikan kepada Nasabah dalam bentuk buku tabungan. 2.5.2 Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak menetapkan saldo rata-rata minimum bagi Nasabah yang akan menerima Media Informasi Rekening melalui Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) dan Rekening Koran Elektronik (E-Statement), besarnya saldo rata-rata minimum tersebut akan diberitahukan Bank kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Jika saldo rata-rata minimum milik Nasabah tidak memenuhi persyaratan tersebut maka Media Informasi Rekening yang dapat dipergunakan Nasabah adalah menggunakan Buku Tabungan (Passbook) atau Nasabah dapat mengetahui laporan mutasi transaksinya melalui PermataNet atau dengan cara mencetak laporan mutasi 8 transaksi terakhir di PermataATM atau melakukan inquiry 8 transaksi terakhir melalui PermataMobile. 2.5.3 Jika Nasabah memilih Media Informasi Rekening berupa Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) pada Formulir Pembukaan Rekening maka Nasabah dengan ini setuju bahwa (i) Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan alamat surat menyurat yang didaftarkan di Bank untuk keperluan fasilitas pengiriman Rekening Koran Dicetak (Paper Statement); (ii) Bank akan mengirimkan Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) kepada Nasabah setiap awal bulan; (iii) Nasabah dapat mengajukan permintaan pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) yang telah dikirimkan Bank setiap awal bulan sebagaimana dimaksud butir (ii) pasal ini melalui cabang Bank atau melalui PermataTel. Atas permintaan pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) tersebut maka Bank berhak untuk mengenakan biaya pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) kepada Nasabah. Besarnya biaya pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) akan diberitahukan Bank kepada Nasabah pada saat Xxxxxxx mengajukan permintaan pencetakan ulang Rekening Koran tersebut. 2.5.4 Jika Nasabah memilih Media Informasi Rekening melalui Rekening Koran Elektronik (E-Statement) pada Formulir Pembukaan Rekening maka: 1. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa (i) Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan alamat e-mail yang didaftarkan di Bank untuk keperluan fasilitas pengiriman Rekening Koran Elektronik (E-Statement); (ii) Bank akan mengirimkan Rekening Koran Elektronik (E-Statement) kepada Nasabah setiap awal bulan; (iii) Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti, menyelidiki keaslian, keabsahan atau kewenangan serta ketepatan penerima Rekening Koran Elektronik (E-Statement); (iv) Rekening Koran Elektronik (E-

Appears in 4 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, www.permatabank.com