Common use of MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN. Pada setiap Hari Bursa sebelum dimulainya perdagangan, Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), daftar Efek bersifat Utang dan jumlah lembar yang dibutuhkan serta perkiraan besarnya Komponen Tunai dalam Portofolio Serahan untuk Hari Bursa tersebut. Apabila pada suatu Hari Bursa Manajer Investasi tidak menyediakan informasi tersebut untuk Bank Kustodian dan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), Bank Kustodian dan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dapat menggunakan informasi mengenai identitas Efek bersifat Utang dan jumlah lembar Portofolio Serahan yang berlaku pada Hari Bursa sebelumnya. Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa suatu Efek Bersifat Utang tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak memadai sebagai Portofolio Serahan untuk pembelian Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan Unit Kreasi, Manajer Investasi dapat menetapkan penyerahan Komponen Tunai dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar Efek Bersifat Utang dalam Portofolio Serahan berdasarkan harga penutupan Efek Bersifat Utang pada saat penyerahan Komponen Tunai tersebut. Apabila Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) memberikan pernyataan bahwa pihaknya dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk berinvestasi atau terlibat dalam transaksi untuk satu atau lebih Efek Bersifat Utang, Manajer Investasi, berdasarkan kebijakannya sendiri, berhak untuk menyetujui penyerahan Komponen Tunai dengan nilai yang setara dengan harga Efek Bersifat Utang dalam Portofolio Serahan berdasarkan harga penutupan Efek Bersifat Utang pada saat penyerahan Komponen Tunai tersebut.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN. Pada setiap Hari Bursa sebelum dimulainya perdagangan, Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), daftar Efek bersifat Utang identitas saham dan jumlah lembar yang dibutuhkan serta perkiraan besarnya Komponen Tunai dalam Portofolio Serahan untuk Hari Bursa tersebut. Apabila pada suatu Hari Bursa Manajer Investasi tidak menyediakan informasi tersebut untuk Bank Kustodian dan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), Bank Kustodian dan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dapat menggunakan informasi mengenai identitas Efek bersifat Utang dan jumlah lembar saham dari Portofolio Serahan yang berlaku pada Hari Bursa sebelumnya. Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa suatu Efek Bersifat Utang saham-saham Indeks SRI-KEHATI tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak memadai sebagai Portofolio Serahan untuk pembelian Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan Unit Kreasi, Manajer Investasi dapat menetapkan penyerahan Komponen Tunai dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar Efek Bersifat Utang Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI dalam Portofolio Serahan berdasarkan harga penutupan Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI di Bursa Efek Bersifat Utang Indonesia pada saat penyerahan Komponen Tunai tersebut. Apabila Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) memberikan pernyataan bahwa pihaknya dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk berinvestasi atau terlibat dalam transaksi untuk satu atau lebih Efek Bersifat UtangSaham-Saham Indeks SRI-KEHATI, Manajer Investasi, berdasarkan kebijakannya sendiri, berhak untuk menyetujui penyerahan Komponen Tunai dengan nilai yang setara dengan harga Efek Bersifat Utang Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI dalam Portofolio Serahan berdasarkan harga penutupan Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI di Bursa Efek Bersifat Utang Indonesia pada saat penyerahan Komponen Tunai tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus