MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 8 contracts
Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus, Prospectus
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. angka 18.1 di atas, Manajer manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 8 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. angka 18.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 6 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Reksa Dana
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.118.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 4 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Investment Fund Agreement
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. angka 19.1 di atas, Manajer manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. di atasProspektus, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1angka 21.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan Reksa Dana
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.119.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.118.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.121.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Prospectus
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh dilakukanoleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada ditembuskankepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus