Common use of MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN Clause in Contracts

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 8 contracts

Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus, Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. angka 18.1 di atas, Manajer manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 8 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. angka 18.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 6 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Reksa Dana

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.118.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Investment Fund Agreement

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. angka 19.1 di atas, Manajer manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. di atasProspektus, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1angka 21.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan Reksa Dana

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.119.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.118.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.121.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh dilakukanoleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada ditembuskankepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus