Common use of MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN Clause in Contracts

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 8 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 20.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 8 contracts

Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus, Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 6 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Reksa Dana

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 19.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Investment Fund Agreement

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan Reksa Dana

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 21.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh dilakukanoleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada ditembuskankepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 20.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.dilakukanolehBankKustodianwajibditembuskankepadaManajerInvestasi

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 19.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Syariah

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 19.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 21.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 butir 18.1. di atas, manajer Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus