MENDAPATKAN BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DANAREKSA PROTEKSI 63 YAITU SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN Klausul Contoh

MENDAPATKAN BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DANAREKSA PROTEKSI 63 YAITU SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA PROTEKSI 63 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA PROTEKSI 63 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; (iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki, dijual kembali atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli atau dilunasi. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan Mekanisme Proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V.3 Prospektus ini. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak, dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim, yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA PROTEKSI 63 secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemeg...