PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Klausul Contoh

PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Jika permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut. Jika permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ITB-NIAGA pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Total Return Equity Fund pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ITB-NIAGA yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Ba nk Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ITB-NIAGA pada akhir Hari Bursa tersebut . Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat -lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Bagi Formulir Pen jualan Kembali Unit Penyertaan ITB-NIAGA yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ITB-NIAGA pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat -lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. 14.6.1 Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalan Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI yang diterima secara lengkap dan disetujui (good application) oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAMAS FLEKSI pada akhir Hari Bursa tersebut. Jika formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI yang diterima secara lengkap dan disetujui (good application) oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat maka akan dianggap sebagai penjualan kembali untuk hari berikutnya dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAMAS FLEKSI pada akhir Hari Bursa berikutnya.
PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Bagi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan diterima oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 17.00 (tujuh belas) waktu Indonesia Barat pada hari yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir hari bursa tersebut. Jika formulir penjualan kembali Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan diterima oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir bursa berikutnya. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan jika jumlah penjualan kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada hari itu. Apabila Bank Kustodian menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada hari bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode FIFO (first in first out).
PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Jika Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Permohonan tertulis penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA pada akhir Hari Bursa yang sama. Permohonan tertulis penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PRIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.